DEFINISI :
Keadaan kesejahteraan fisik, mental, dam sosial
yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek
yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.
Berdasarkan konsep
diatas, termasuk juga pengertian kemampuan untuk memperoleh kembali / kemampuan
seseorang untuk memperoleh keturunan.
RUANG LINGKUP KESPRO
:
Menurut
program kerja WHO ke IX (1996-2001) masalah kespro ditinjau dari
pendekatan siklus kehidupan keluarga meliputi :
- ·
Praktek tradisional yang berakibat buruk
- ·
Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
- ·
PMS/HIV/AIDS
- ·
Kekerasan pada wanita
- ·
Prostitusi
- ·
Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
- ·
Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan,
persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
- ·
Kemandulan
- ·
Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ
reproduksi
- ·
Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya
HAK-HAK REPRODUKSI
- Wanita berhak mempunyai
otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi
- Wanita berhak memutuskan
secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan
jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah
kehamilan
- Pria bertanggung jawab
secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka
serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya
- Keputusan yang diambil
seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas
untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan
kebutuhan kesehatan reproduksi
UU
No. 7/1984 (hasil ratifikasi CEDAW 1979)
“
Menjamin hak-hak wanita untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai
termasuk info, konseling dan pelayanan KB “
UU
No. 10/1992 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga
sejahtera
Bab
III Pasal 5 :
“
Setiap penduduk mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam upaya pengembangan
kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera dan komunikasi, info dan
edukasi terhadap penduduk tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan
keluarga sejahter merupakan kewajiban pemerintah dan atau masyarakat “
UU
No. 36/2009 tentang kesehatan
Kesehatan
Reproduksi
Pasal 71
(1) Kesehatan reproduksi merupakan keadaan sehat
secara fisik, mental, dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari
penyakit atau kecacatan yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses
reproduksi pada lakilaki dan perempuan.
(2) Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. saat sebelum
hamil, hamil, melahirkan, dan sesudah melahirkan;
b. pengaturan kehamilan, alat konstrasepsi, dan kesehatan
seksual; dan
c. kesehatan sistem reproduksi.
(3) Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan melalui kegiatan promotif, preventif, kuratif, dan
rehabilitatif.
Pasal 72
Setiap orang berhak:
a. menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan
seksual yang sehat, aman, serta bebas dari paksaan dan/atau kekerasan dengan
pasangan yang sah.
b. menentukan kehidupan reproduksinya dan bebas
dari diskriminasi, paksaan, dan/atau kekerasan yang menghormati nilai-nilai
luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama.
c. menentukan sendiri kapan dan berapa sering
ingin bereproduksi sehat secara medis serta tidak bertentangan dengan norma
agama.
d. memperoleh informasi, edukasi, dan konseling
mengenai kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 73
Pemerintah wajib menjamin
ketersediaan sarana informasi dan sarana pelayanan kesehatan reproduksi yang
aman, bermutu, dan terjangkau masyarakat, termasuk keluarga berencana.
Pasal 74
(1) Setiap pelayanan kesehatan reproduksi yang
bersifat promotif, preventif, kuratif, dan/atau rehabilitatif, termasuk
reproduksi dengan bantuan dilakukan secara aman dan sehat dengan memperhatikan
aspek-aspek yang khas, khususnya reproduksi perempuan.
(2) Pelaksanaan pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tidak bertentangan dengan nilai agama
dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai reproduksi dengan bantuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 75
(1) Setiap orang dilarang melakukan aborsi.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dikecualikan berdasarkan:
a. indikasi kedaruratan medis yang dideteksi
sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang
menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat
diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
b. kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan
trauma psikologis bagi korban perkosaan.
(3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra
tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh
konselor yang kompeten dan berwenang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi
kedaruratan medis dan perkosaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 76
Aborsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 75 hanya dapat dilakukan:
a. sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu
dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis;
b. oleh tenaga kesehatan yang memiliki
keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri;
c. dengan persetujuan ibu hamil yang
bersangkutan;
d. dengan izin suami, kecuali korban perkosaan;
dan
e. penyedia layanan kesehatan yang memenuhi
syarat yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 77
Pemerintah wajib melindungi dan
mencegah perempuan dari aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dan
ayat (3) yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab serta
bertentangan dengan norma agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian
Ketujuh
Keluarga
Berencana
Pasal 78
(1) Pelayanan kesehatan dalam keluarga berencana dimaksudkan
untuk pengaturan kehamilan bagi pasangan usia subur untuk membentuk generasi penerus
yang sehat dan cerdas.
(2) Pemerintah bertanggung jawab dan menjamin ketersediaan
tenaga, fasilitas pelayanan, alat dan obat dalam memberikan pelayanan keluarga
berencana yang aman, bermutu, dan terjangkau oleh masyarakat.
(3) Ketentuan mengenai pelayanan keluarga berencana
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Berdasarkan
ketentuan-ketentuan diatas maka jelas terlihat bahwa kesehatan reproduksi dan
hak-hak reproduksi dijamin oleh undang-undang, lengkap dengan sanksinya.
Akhir dari topik ini
coba saudara jelaskan tentang :
·
Pengertian
Kesehatan Reproduksi
·
Ruang
lingkup kesehatan reproduksi
·
Hak-hak
apa saja yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi bagi kaum wanita dan pria
(jelaskan masing-masing)
SETELAH ANDA SELESAI MENJAWAB, MAKA UNTUK MELANJUTKAN KE TOPIK BERIKUTNYA SILAHKAN KLIK DISINI