MOTTO FKM UNIMAL

MOTTO FKM UNIMAL

Kamis, 19 September 2013

ELEARNING MATRIKULASI KESPRO KE-2

SELAMAT DATANG DI ELEARNING MATRIKULASI KESEHATAN REPRODUKSI KE-2.



Anda yang mengikuti elearning ini WAJIB mengisi absensi akademik pada jadwal kuliah hari jumat sore, dan wajib melaporkan kehadiran pada elearning 1 ini pada kolom komentar yang diisi nama saudara dan pernyataan hadir.
setelah anda mengisi kolom komentar menyatakan hadir, untuk mengisi kehadiran anda dengan cara ketik “nama hadir” dikolom komentar silahkan klik disini , dan untuk memulai elearning silahkan klik disini 

Jumat, 06 September 2013

ASUHAN KESEHATAN REPRODUKSI PADA REMAJA



         TUJUAN UMUM
8  Meningkatkan kemandirian remaja dalam mengatur fungsi dan proses reproduksinya, termasuk kehidupan seksualitasnya sehingga hak-hak reproduksi dapat terpenuhi.

         TUJUAN KHUSUS
a.      Meningkatkan kemandirian remaja dalam memutuskan peran dan fungsi reproduksinya
b.      Meningkatkan hak dan tanggung jawab sosial wanita dalam  menentukan kapan hamil, jumlah dan jarak antara kehamilan
c.       Meningkatkan peran dan tanggung jawab sosial pria terhadap akibat dari perilaku sosial
d.      Dukungan yang menunjang wanita untuk membuat keputusan yang berkaitan dengan proses reproduksi                  
Dari tujuan khusus (a) diharapkan agar para remaja mampu memutuskan apa peran dan fungsi reproduksinya sesuai dengan kondisi usia dan kematangan organ repruksi
SASARAN REMAJA
8  Diberi penjelasan tentang maksud kespro yang diawali dengan pemberian SE (Social Edication)
8  Membantu remaja dalam menghadapi menarche secara fisik, psikis, sosial dan hygiene sanitasinya.
         KHUSUS WANITA
8  Wanita Usia Subur (WUS)
         Penurunan 33 % angka prevalensi anemia pada wanita (usia 15 s/d 45 tahun)
         Peningkatan jumlah yang bebas dari kecacatan sebesar 15 %

SASARAN PASANGAN USIA SUBUR (PUS)
·         Terpenuhinya kebutuhan nutrisi dengan baik
·         Terpenuhinya kebutuhan ber KB
·         Penurunan angka kematian ibu hingga 50%
·         Penurunan proporsi BBLR hingga <10%
·         Pemberantasan tetanus neonaturum
·         Semua individu dan pasangan mendapatkan akses informasi dan penyuluhan pencegahan
LANSIA
·         Proporsi yang memanfaatkan pelayanan kesehatan untuk pemeriksaan dan pengobatan PMS minimal 70%
·         Pemberian makanan yang banyak mengandung zat kalsium untuk mencegah osteoporosis
·         Memberi persiapan secara benar dan pemikiran yang positif dalam menyongsong masa menopouse

PERTANYAAN : ANDA WAJIB MENJAWAB DIKOLOM KOMENTAR
Mengapa pada Remaja perlu diberikan Sex Education ?
Jelaskan macam-macam alat kontrasepsi dan peruntukannya !

KESPRO TOPIK 1 : KONSEP KESEHATAN REPRODUKSI

DEFINISI :

Keadaan kesejahteraan fisik, mental, dam sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.

Berdasarkan konsep diatas, termasuk juga pengertian kemampuan untuk memperoleh kembali / kemampuan seseorang untuk memperoleh keturunan.
RUANG LINGKUP KESPRO :
Menurut program kerja WHO ke IX (1996-2001) masalah kespro ditinjau dari pendekatan siklus kehidupan keluarga meliputi :
  • ·         Praktek tradisional yang berakibat buruk
  • ·         Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
  • ·         PMS/HIV/AIDS
  • ·         Kekerasan pada wanita
  • ·         Prostitusi
  • ·         Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
  • ·         Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
  • ·         Kemandulan
  • ·         Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
  • ·         Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya


HAK-HAK REPRODUKSI
  1. Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi
  2. Wanita berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan
  3. Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya
  4. Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi

UU No. 7/1984 (hasil ratifikasi CEDAW 1979)
“ Menjamin hak-hak wanita untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai termasuk info, konseling dan pelayanan KB “
UU No. 10/1992 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera
Bab III Pasal 5 :
“ Setiap penduduk mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam upaya pengembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera dan komunikasi, info dan edukasi terhadap penduduk tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahter merupakan kewajiban pemerintah dan atau masyarakat “
UU No. 36/2009 tentang kesehatan
Kesehatan Reproduksi

Pasal 71
(1) Kesehatan reproduksi merupakan keadaan sehat secara fisik, mental, dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi pada lakilaki dan perempuan.
(2) Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.   saat sebelum hamil, hamil, melahirkan, dan sesudah melahirkan;
b.   pengaturan kehamilan, alat konstrasepsi, dan kesehatan seksual; dan
c.   kesehatan sistem reproduksi.
(3) Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui kegiatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.

Pasal 72
Setiap orang berhak:
a.   menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari paksaan dan/atau kekerasan dengan pasangan yang sah.
b.   menentukan kehidupan reproduksinya dan bebas dari diskriminasi, paksaan, dan/atau kekerasan yang menghormati nilai-nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama.
c.   menentukan sendiri kapan dan berapa sering ingin bereproduksi sehat secara medis serta tidak bertentangan dengan norma agama.
d.   memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 73
Pemerintah wajib menjamin ketersediaan sarana informasi dan sarana pelayanan kesehatan reproduksi yang aman, bermutu, dan terjangkau masyarakat, termasuk keluarga berencana.

Pasal 74
(1) Setiap pelayanan kesehatan reproduksi yang bersifat promotif, preventif, kuratif, dan/atau rehabilitatif, termasuk reproduksi dengan bantuan dilakukan secara aman dan sehat dengan memperhatikan aspek-aspek yang khas, khususnya reproduksi perempuan.
(2) Pelaksanaan pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tidak bertentangan dengan nilai agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai reproduksi dengan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 75
(1) Setiap orang dilarang melakukan aborsi.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan:
a.   indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
b.   kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
(3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi kedaruratan medis dan perkosaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 76
Aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 hanya dapat dilakukan:
a.   sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis;
b.   oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri;
c.   dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan;
d.   dengan izin suami, kecuali korban perkosaan; dan
e.   penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 77
Pemerintah wajib melindungi dan mencegah perempuan dari aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dan ayat (3) yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab serta bertentangan dengan norma agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketujuh
Keluarga Berencana

Pasal 78
(1) Pelayanan kesehatan dalam keluarga berencana dimaksudkan untuk pengaturan kehamilan bagi pasangan usia subur untuk membentuk generasi penerus yang sehat dan cerdas.
(2) Pemerintah bertanggung jawab dan menjamin ketersediaan tenaga, fasilitas pelayanan, alat dan obat dalam memberikan pelayanan keluarga berencana yang aman, bermutu, dan terjangkau oleh masyarakat.
(3) Ketentuan mengenai pelayanan keluarga berencana dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas maka jelas terlihat bahwa kesehatan reproduksi dan hak-hak reproduksi dijamin oleh undang-undang, lengkap dengan sanksinya.
Akhir dari topik ini coba saudara jelaskan tentang :
·         Pengertian Kesehatan Reproduksi
·         Ruang lingkup kesehatan reproduksi
·         Hak-hak apa saja yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi bagi kaum wanita dan pria (jelaskan masing-masing)

SETELAH ANDA SELESAI MENJAWAB, MAKA UNTUK MELANJUTKAN KE TOPIK BERIKUTNYA SILAHKAN KLIK DISINI

MATRIKULASI KESPRO 1 : PENGANTAR KESPRO

Dalam Matrikulasi Kesehatan Reproduksi Dasar anda akan ada 8 (delapan) topik elearning yang meliputi :
1.      KONSEP KESEHATAN REPRODUKSI
a.      Definisi
b.      Ruang Lingkup
c.       Hak-hak reproduksi
2.      ASUHAN KESEHATAN REPRODUKSI PADA REMAJA
3.      SIKLUS KESEHATAN WANITA.
a.      KONSEPSI
b.      BAYI DAN ANAK
c.       REMAJA & DEWASA
d.      USIA LANJUT
4.      MASALAH GANGGUAN PADA KESEHATAN REPRODUKSI DAN UPAYA PENANGGULANGAN
a.      Infertilitas
b.      Seksual Transmitted Deseases (STD)/Infeksi Menular Seksual (PMS)
c.       Gangguan haid
d.      Pelvic Inflamatory Deseases (PID)
e.      Unwanted pregnancy dan aborsi
5.      PERMASALAHAN KESEHATAN WANITA DALAM DIMENSI SOSIAL DAN UPAYA MENGATASINYA
a.      Kekerasan, Perkosaan dan pelecehan seksual
b.      Single parent
c.       Perkawinan usia muda dan tua
6.      SEKSUALITAS DAN GENDER
a.      Budaya yang berpengaruh terhadap gender
b.      Diskriminasi gender
7.      INDIKATOR STATUS KESEHATAN WANITA
a.      Pendidikan
b.      Penghasilan
c.       Usia harapan hidup
d.      Angka kematian ibu
e.      Tingkat kesuburan
8.      EVALUASI HASIL BELAJAR

Elearning kali ini akan membahas 2 (dua) topik dalam waktu selama 2 x 100 menit, mulai pukul 18.00 – 21.30 wib.
Topik 1 adalah : KONSEP KESEHATAN REPRODUKSI
Topik 2 adalah : ASUHAN KESEHATAN REPRODUKSI PADA REMAJA


Selanjutnya adalah Topik KONSEP KESEHATAN REPRODUKSI, silahkan klik disini untuk melanjutkan.

ELEARNING MATRIKULASI KESPRO - 1

SELAMAT DATANG DI ELEARNING MATRIKULASI KESEHATAN REPRODUKSI KE-1.



Anda yang mengikuti elearning ini WAJIB mengisi absensi akademik pada jadwal kuliah hari jumat sore, dan wajib melaporkan kehadiran pada elearning 1 ini pada kolom komentar yang diisi nama saudara dan pernyataan hadir.
setelah anda mengisi kolom komentar menyatakan hadir, untuk mengisi kehadiran anda dengan cara ketik “nama hadir” dikolom komentar silahkan klik disini ,
selanjutnya untuk memulai elearning silahkan klik disini 

Kamis, 18 Juli 2013

PENGUMUMAN PERBAIKAN NILAI MATA KULIAH PENULISAN ILMIAH

DIUMUMKAN KEPADA MAHASISWA PSIK UNIMAL YANG NAMA-NAMA NYA TERCANTUM DIBAWAH INI AGAR MENGIKUTI PERBAIKAN NILAI SESUAI KETERANGAN DIBAWAH INI :


KETERANGAN :
1.     TUGAS     : Mhs wajib buat tugas “Analisa terhadap penulisan Ilmiah tentang kesehatan, judul bebas” di email paling lambat  21 Juli 2013

2.     UJIAN      : Mahasiswa wajib ikut ujian perbaikan ulangan secara ONLINE pada hari Rabu, 24 Juli 2013 jam 10.00 di Gd. Rektorat Lantai 5.

3.     UAS dan UTS : Mahasiswa wajib ikut UAS dan UTS susulan secara ONLINE pada hari Rabu, 24 Juli 2013 jam 10.00 di Gd. Rektorat Lantai 5.


Rabu, 12 Juni 2013

ELEARNING AKK LANJUT BAGI MAHASISWA PASCASARJANA KELAS A DAN B

Selamat datang BAGI MAHASISWA PASCASARJANA di Elearning ANALISIS KEBIJAKAN KESEHATAN ,
bagi yang mengikuti elearning ini wajib mengisi absen di kolom komentar dengan cara ketik “nama mahasiswa hadir”.
Untuk mengisi absen di kolom komentar silahkan klik disini


Setelah anda mengisi absen maka bisa langsung mengikuti topik selanjutnya dengan cara klik disini.