DEFINISI :
Keadaan kesejahteraan fisik, mental, dam sosial
yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek
yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.
Berdasarkan konsep
diatas, termasuk juga pengertian kemampuan untuk memperoleh kembali / kemampuan
seseorang untuk memperoleh keturunan.
RUANG LINGKUP KESPRO
:
Menurut
program kerja WHO ke IX (1996-2001) masalah kespro ditinjau dari
pendekatan siklus kehidupan keluarga meliputi :
- · Praktek tradisional yang berakibat buruk
- · Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
- · PMS/HIV/AIDS
- · Kekerasan pada wanita
- · Prostitusi
- · Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
- · Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
- · Kemandulan
- · Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
- · Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya
HAK-HAK REPRODUKSI
- Wanita berhak mempunyai
otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi
- Wanita berhak memutuskan
secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan
jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah
kehamilan
- Pria bertanggung jawab
secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka
serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya
- Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi
UU
No. 7/1984 (hasil ratifikasi CEDAW 1979)
“
Menjamin hak-hak wanita untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai
termasuk info, konseling dan pelayanan KB “
UU
No. 10/1992 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga
sejahtera
Bab
III Pasal 5 :
“
Setiap penduduk mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam upaya pengembangan
kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera dan komunikasi, info dan
edukasi terhadap penduduk tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan
keluarga sejahter merupakan kewajiban pemerintah dan atau masyarakat “
UU
No. 36/2009 tentang kesehatan
Kesehatan
Reproduksi
Pasal 71
(1) Kesehatan reproduksi merupakan keadaan sehat
secara fisik, mental, dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari
penyakit atau kecacatan yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses
reproduksi pada lakilaki dan perempuan.
(2) Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. saat sebelum
hamil, hamil, melahirkan, dan sesudah melahirkan;
b. pengaturan kehamilan, alat konstrasepsi, dan kesehatan
seksual; dan
c. kesehatan sistem reproduksi.
(3) Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan melalui kegiatan promotif, preventif, kuratif, dan
rehabilitatif.
Pasal 72
Setiap orang berhak:
a. menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan
seksual yang sehat, aman, serta bebas dari paksaan dan/atau kekerasan dengan
pasangan yang sah.
b. menentukan kehidupan reproduksinya dan bebas
dari diskriminasi, paksaan, dan/atau kekerasan yang menghormati nilai-nilai
luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama.
c. menentukan sendiri kapan dan berapa sering
ingin bereproduksi sehat secara medis serta tidak bertentangan dengan norma
agama.
d. memperoleh informasi, edukasi, dan konseling
mengenai kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 73
Pemerintah wajib menjamin
ketersediaan sarana informasi dan sarana pelayanan kesehatan reproduksi yang
aman, bermutu, dan terjangkau masyarakat, termasuk keluarga berencana.
Pasal 74
(1) Setiap pelayanan kesehatan reproduksi yang
bersifat promotif, preventif, kuratif, dan/atau rehabilitatif, termasuk
reproduksi dengan bantuan dilakukan secara aman dan sehat dengan memperhatikan
aspek-aspek yang khas, khususnya reproduksi perempuan.
(2) Pelaksanaan pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tidak bertentangan dengan nilai agama
dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai reproduksi dengan bantuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 75
(1) Setiap orang dilarang melakukan aborsi.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dikecualikan berdasarkan:
a. indikasi kedaruratan medis yang dideteksi
sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang
menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat
diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
b. kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan
trauma psikologis bagi korban perkosaan.
(3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra
tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh
konselor yang kompeten dan berwenang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi
kedaruratan medis dan perkosaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 76
Aborsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 75 hanya dapat dilakukan:
a. sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu
dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis;
b. oleh tenaga kesehatan yang memiliki
keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri;
c. dengan persetujuan ibu hamil yang
bersangkutan;
d. dengan izin suami, kecuali korban perkosaan;
dan
e. penyedia layanan kesehatan yang memenuhi
syarat yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 77
Pemerintah wajib melindungi dan
mencegah perempuan dari aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dan
ayat (3) yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab serta
bertentangan dengan norma agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian
Ketujuh
Keluarga
Berencana
Pasal 78
(1) Pelayanan kesehatan dalam keluarga berencana dimaksudkan
untuk pengaturan kehamilan bagi pasangan usia subur untuk membentuk generasi penerus
yang sehat dan cerdas.
(2) Pemerintah bertanggung jawab dan menjamin ketersediaan
tenaga, fasilitas pelayanan, alat dan obat dalam memberikan pelayanan keluarga
berencana yang aman, bermutu, dan terjangkau oleh masyarakat.
(3) Ketentuan mengenai pelayanan keluarga berencana
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Berdasarkan
ketentuan-ketentuan diatas maka jelas terlihat bahwa kesehatan reproduksi dan
hak-hak reproduksi dijamin oleh undang-undang, lengkap dengan sanksinya.
Akhir dari topik ini
coba saudara jelaskan tentang :
·
Pengertian
Kesehatan Reproduksi
· Ruang lingkup kesehatan reproduksi
· Hak-hak apa saja yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi bagi kaum wanita dan pria (jelaskan masing-masing)
SETELAH ANDA SELESAI MENJAWAB, MAKA UNTUK MELANJUTKAN KE TOPIK BERIKUTNYA SILAHKAN KLIK DISINI
· Ruang lingkup kesehatan reproduksi
· Hak-hak apa saja yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi bagi kaum wanita dan pria (jelaskan masing-masing)
SETELAH ANDA SELESAI MENJAWAB, MAKA UNTUK MELANJUTKAN KE TOPIK BERIKUTNYA SILAHKAN KLIK DISINI
1. Pengertian kesehatan reproduksi adalah Keadaan kesejahteraan fisik, mental, dam sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.
BalasHapusBerdasarkan konsep diatas, termasuk juga pengertian kemampuan untuk memperoleh kembali / kemampuan seseorang untuk memperoleh keturunan.
2. RUANG LINGKUP KESPRO :
Menurut program kerja WHO ke IX (1996-2001) masalah kespro ditinjau dari pendekatan siklus kehidupan keluarga meliputi :
· Praktek tradisional yang berakibat buruk
· Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
· PMS/HIV/AIDS
· Kekerasan pada wanita
· Prostitusi
· Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
· Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
· Kemandulan
· Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
· Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya
3. Hak wanita :
Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi
Wanita berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan.
mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai termasuk info, konseling dan pelayanan KB
menurut pasal 72 UU No. 36/2009 tentang kesehatan
Kesehatan Reproduksi :
setiap orang berhak : :
a. menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari paksaan dan/atau kekerasan dengan pasangan yang sah.
b. menentukan kehidupan reproduksinya dan bebas dari diskriminasi, paksaan, dan/atau kekerasan yang menghormati nilai-nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama.
c. menentukan sendiri kapan dan berapa sering ingin bereproduksi sehat secara medis serta tidak bertentangan dengan norma agama.
d. memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hak pria :
Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya
Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi
menurut pasal 72 UU No. 36/2009 tentang kesehatan
Kesehatan Reproduksi :
setiap orang berhak :
a. menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari paksaan dan/atau kekerasan dengan pasangan yang sah.
b. menentukan kehidupan reproduksinya dan bebas dari diskriminasi, paksaan, dan/atau kekerasan yang menghormati nilai-nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama.
c. menentukan sendiri kapan dan berapa sering ingin bereproduksi sehat secara medis serta tidak bertentangan dengan norma agama.
d. memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
assalamualaiku..
BalasHapusilham fadhil akbar.
Kesehatan reproduksi merupakan keadaan sehat secara fisik, mental, dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi pada lakilaki dan perempuan.
RUANG LINGKUP KESPRO :
Menurut program kerja WHO ke IX (1996-2001) masalah kespro ditinjau dari pendekatan siklus kehidupan keluarga meliputi :
· Praktek tradisional yang berakibat buruk
· Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
· PMS/HIV/AIDS
· Kekerasan pada wanita
· Prostitusi
· Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
· Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
· Kemandulan
· Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
· Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya
HAK-HAK REPRODUKSI
1. Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi
2. Wanita berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan
3. Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya
4. Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi
khusnul chotimah fkm izin menjawab 1. Pengertian kesehatan reproduksi adalah Keadaan kesejahteraan fisik, mental, dam sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.
BalasHapusBerdasarkan konsep diatas, termasuk juga pengertian kemampuan untuk memperoleh kembali / kemampuan seseorang untuk memperoleh keturunan.
2. RUANG LINGKUP KESPRO :
Menurut program kerja WHO ke IX (1996-2001) masalah kespro ditinjau dari pendekatan siklus kehidupan keluarga meliputi :
· Praktek tradisional yang berakibat buruk
· Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
· PMS/HIV/AIDS
· Kekerasan pada wanita
· Prostitusi
· Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
· Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
· Kemandulan
· Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
· Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya
3. Hak wanita :
Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi
Wanita berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan.
mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai termasuk info, konseling dan pelayanan KB
menurut pasal 72 UU No. 36/2009 tentang kesehatan
Kesehatan Reproduksi :
setiap orang berhak : :
a. menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari paksaan dan/atau kekerasan dengan pasangan yang sah.
b. menentukan kehidupan reproduksinya dan bebas dari diskriminasi, paksaan, dan/atau kekerasan yang menghormati nilai-nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama.
c. menentukan sendiri kapan dan berapa sering ingin bereproduksi sehat secara medis serta tidak bertentangan dengan norma agama.
d. memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hak pria :
Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya
Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi
menurut pasal 72 UU No. 36/2009 tentang kesehatan
Kesehatan Reproduksi :
setiap orang berhak :
a. menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari paksaan dan/atau kekerasan dengan pasangan yang sah.
b. menentukan kehidupan reproduksinya dan bebas dari diskriminasi, paksaan, dan/atau kekerasan yang menghormati nilai-nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama.
c. menentukan sendiri kapan dan berapa sering ingin bereproduksi sehat secara medis serta tidak bertentangan dengan norma agama.
d. memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Didy Arwadi FKM menjawab
BalasHapusa. Pengertian Kesehatan Reproduksi adalah adalah suatu keadaan kesehatan yang sempurna baik secara fisik, mental, dan sosial dan bukan semata-mata terbebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.
Sedangkan kesehatan reproduksi menurut WHO adalah suatu keadaan fisik, mental dan sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.
Definisi kesehatan reproduksi menurut hasil ICPD 1994 di Kairo adalah keadaan sempurna fisik, mental dan kesejahteraan sosial dan tidak semata-mata ketiadaan penyakit atau kelemahan, dalam segala hal yang berkaitan dengan sistem reproduksi dan fungsi dan proses.
Ruang lingkup kesehatan reproduksi dalam lingkup kehidupan
1) Kesehatan ibu dan bayi baru lahir
2) Pencegahan dan penanggulangan infeksi saluran reproduksi termasuk PMS-HIV/AIDS.
3) Pencegahan dan penanggulangan komplikasi aborsi
4) Kesehatan reproduksi remaja
5) Pencegahan dan penanganan infertile
6) Kanker pada usia lanjut
7) Berbagai aspek kesehatan reproduksi lain, misalnya kanker servik, mutilasi genital, fistula, dll.
c. Hak-hak reproduksi
Konferensi internasional kependudukan dan pembangunan, disepakati hal-hal reproduksi yang bertujuan untuk mewujudkan kesehatan bagi individu secara utuh, baik kesehatan rohani dan jasmani, meliputi :
1) Hak mendapat informasi dan pendidikan kesehatan reproduksi
2) Hak mendapat pelayanan dan perlindungan kesehatan reproduksi
3) Hak kebebasan berfikir tentang pelayanan kesehatan reproduksi
4) Hak dilindungi dan kematian karena kehamilan
5) Hak untuk menentukan jumlah dan jarak kehamilan
6) Hak atas kebebasan dan keamanan yang berkaitan dengan kehidupan reproduksinya
7) Hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk termasuk perlindungan dari pelecehan, perkosaan, kekerasan, penyiksaan seksual
8) Hak mendapatkan manfaat kemajuan ilmu penetahuan yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi
9) Hak atas pelayanan dan kehidupan reproduksinya
10) Hak untuk membangun dan merencanakan keluarga
11) Hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi dalam berkeluarga dan kehidupan kesehatan reproduksi
12) Hak atas kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam politik yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi
Menurut BKKBN tahun 2000, kebijakan teknis operasional di Indonesia untuk mewujdkan pemenuhan hak-hak reproduksi :
a) Promosi hak-hak kesehatan reproduksi
b) Advokasi hak-hak kesehatan reproduksi
c) KIE hak-hak kesehatan reproduksi
d) System pelayanan hak-hak reproduksi
Assalamualaikum wrwb
BalasHapusKesehatan reproduksi merupakan keadaan sehat secara fisik, mental, dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi pada lakilaki dan perempuan.
RUANG LINGKUP KESPRO :
Menurut program kerja WHO ke IX (1996-2001) masalah kespro ditinjau dari pendekatan siklus kehidupan keluarga meliputi :
· Praktek tradisional yang berakibat buruk
· Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
· PMS/HIV/AIDS
· Kekerasan pada wanita
· Prostitusi
· Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
· Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
· Kemandulan
· Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
· Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya
HAK-HAK REPRODUKSI
1. Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi
2. Wanita berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan
3. Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya
4. Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi
1. Pengertian Kesehatan reproduksi adalah suatu keadaan sejahtera fisik, mental dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan dalam semua hal yang berkaitan dengan system reproduksi serta fungsi dan prosesnya.
BalasHapus2. Ruang lingkup kesehatan reproduksi dalam lingkup kehidupan
1) Kesehatan ibu dan bayi baru lahir
2) Pencegahan dan penanggulangan infeksi saluran reproduksi termasuk PMS-HIV/AIDS.
3) Pencegahan dan penanggulangan komplikasi aborsi
4) Kesehatan reproduksi remaja
5) Pencegahan dan penanganan infertile
6) Kanker pada usia lanjut
7) Berbagai aspek kesehatan reproduksi lain, misalnya kanker servik, mutilasi genital, fistula, dll.
3. Hak-hak reproduksi untuk Pria & Wanita :
1) Hak mendapat informasi dan pendidikan kesehatan reproduksi
2) Hak mendapat pelayanan dan perlindungan kesehatan reproduksi
3) Hak kebebasan berfikir tentang pelayanan kesehatan reproduksi
4) Hak dilindungi dan kematian karena kehamilan
5) Hak untuk menentukan jumlah dan jarak kehamilan
6) Hak atas kebebasan dan keamanan yang berkaitan dengan kehidupan reproduksinya
7) Hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk termasuk perlindungan dari pelecehan, perkosaan, kekerasan, penyiksaan seksual
8) Hak mendapatkan manfaat kemajuan ilmu penetahuan yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi
9) Hak atas pelayanan dan kehidupan reproduksinya
10) Hak untuk membangun dan merencanakan keluarga
11) Hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi dalam berkeluarga dan kehidupan kesehatan reproduksi
12) Hak atas kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam politik yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi
FISTA RAHMA WIDIYANTI, MENJAWAB:
BalasHapusPengertian kesehatan reproduksi adalah Keadaan kesejahteraan fisik, mental, dam sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.
Berdasarkan konsep diatas, termasuk juga pengertian kemampuan untuk memperoleh kembali / kemampuan seseorang untuk memperoleh keturunan.
2. RUANG LINGKUP KESPRO :
Menurut program kerja WHO ke IX (1996-2001) masalah kespro ditinjau dari pendekatan siklus kehidupan keluarga meliputi :
· Praktek tradisional yang berakibat buruk
· Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
· PMS/HIV/AIDS
· Kekerasan pada wanita
· Prostitusi
· Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
· Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
· Kemandulan
· Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
· Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya
3. Hak wanita :
Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi
Wanita berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan.
mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai termasuk info, konseling dan pelayanan KB
menurut pasal 72 UU No. 36/2009 tentang kesehatan
Kesehatan Reproduksi :
setiap orang berhak : :
a. menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari paksaan dan/atau kekerasan dengan pasangan yang sah.
b. menentukan kehidupan reproduksinya dan bebas dari diskriminasi, paksaan, dan/atau kekerasan yang menghormati nilai-nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama.
c. menentukan sendiri kapan dan berapa sering ingin bereproduksi sehat secara medis serta tidak bertentangan dengan norma agama.
d. memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hak pria :
Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya
Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi
menurut pasal 72 UU No. 36/2009 tentang kesehatan
Kesehatan Reproduksi :
setiap orang berhak :
a. menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari paksaan dan/atau kekerasan dengan pasangan yang sah.
b. menentukan kehidupan reproduksinya dan bebas dari diskriminasi, paksaan, dan/atau kekerasan yang menghormati nilai-nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama.
c. menentukan sendiri kapan dan berapa sering ingin bereproduksi sehat secara medis serta tidak bertentangan dengan norma agama.
d. memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Yusvan Ovis Valiandra
BalasHapusFKM
- Pengertian Kesehatan Reproduksi: kesehatan reproduksi menurut WHO adalah suatu keadaan fisik, mental dan sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.
Definisi kesehatan reproduksi menurut hasil ICPD 1994 di Kairo adalah keadaan sempurna fisik, mental dan kesejahteraan sosial dan tidak semata-mata ketiadaan penyakit atau kelemahan, dalam segala hal yang berkaitan dengan sistem reproduksi dan fungsi dan proses.
- Ruang Lingkup Kesehatan Reproduksi : Menurut Depkes RI (2001) ruang lingkup kesehatan reproduksi sebenarnya sangat luas, sesuai dengan definisi yang tertera di atas, karena mencakup keseluruhan kehidupan manusia sejak lahir hingga mati. Dalam uraian tentang ruang lingkup kesehatan reproduksi yang lebih rinci digunakan pendekatan siklus hidup (life-cycle approach), sehingga diperoleh komponen pelayanan yang nyata dan dapat dilaksanakan. Secara lebih luas, ruang lingkup kespro meliputi :
Kesehatan ibu dan bayi baru lahir
Keluarga Berencana
Pencegahan dan Penanggulangan Infeksi Saluran Reproduksi ( ISR ), trmasuk PMS-HIV / AIDS
Pencegahan dan penangulangan komplikasi aborsi
Kesehatan Reproduksi Remaja
Pencegahan dan Penanganan Infertilitas
Kanker pada Usia Lanjut dan Osteoporosis
Berbagi aspek Kesehatan Reproduksi lain misalnya kanker serviks, mutilasi genetalia, fistula
- Hak hak reproduksi :
* Wanita berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan
* Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi
* Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi
* Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya
Kesehatan reproduksi adalah Keadaan kesejahteraan fisik, mental, dan sosial yang utuh, tidak hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.
BalasHapusRuang lingkup kesehatan reproduksi
Menurut program kerja WHO ke IX (1996-2001) masalah kespro ditinjau dari pendekatan siklus kehidupan keluarga meliputi :
1. Praktek tradisional yang berakibat buruk
2. Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
3. PMS/HIV/AIDS
4. Kekerasan pada wanita
5. Prostitusi
6. Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
7. Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
8. Kemandulan
9. Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
10. Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya
Hak-hak apa saja yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi bagi kaum wanita dan pria, meliputi :
1. Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi
artinya mempunyai kekuasaan penuh menentukan kehidupan reproduksinya dan bebas dari diskriminasi, paksaan, dan/atau kekerasan yang menghormati nilai-nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama,
2. Wanita berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan
3. Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya
4. Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi
Dari Agta Harwanto, FKM (Jalur konversi)
TRI AFRINIA, FKM, HADIR
BalasHapus1. Pengertian Kesehatan reproduksi
Kesehatan Reproduksi adalah suatu keadaan fisik dan mental, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya. Atau Suatu keadaan dimana manusia dapat menikmati kehidupan seksualnya serta mampu menjalankan fungsi dan proses reproduksinya secara sehat dan aman.
2.Ruang Lingkup Kesehatan Reproduksi
a. Praktek tradisional yang berakibat buruk
b. Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
c.PMS/HIV/AIDS
d.Kekerasan pada wanita
e.Prostitusi
f.Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
g.Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
h.Kemandulan
i. Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
Ruang Lingkup lainnya
1. kesehatan ibu dan bayi baru lahir
2. Pencegahan dan penanggulangan komplikasi aborsi
3. kesehatan reproduksi remaja
4. pencegahan dan penganan infertilitas
5. kanker pada usia lanjut dan osteoporosis
3.Hak yang berkaitan dengan kespro
Wanita : Tidak boleh dipaksa mencegah kehamilan atau melahirkan, hak untuk mendapat perlindungan secara fisik dan mental, hak untuk memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Wanita berhak memutuskan kapan ingin memiliki anak, dan berapa jumlahnya.
Pria ; hak untuk dihormati keputusannya dalam menentukan bagaimana perkembangan reproduksinya,hak untuk menentukan mengenai pelayanan KB, Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya
Ateng asmudin FKM
BalasHapusKesehatan reproduksi adalah suatu keadaan kesehatan yang sempurna baik secara fisik, mental, dan sosial dan bukan semata-mata terbebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.
1.Kesehatan ibu dan bayi baru lahir
2.Keluarga Berencana
3.Pencegahan dan Penanggulangan Infeksi Saluran Reproduksi ( ISR ), trmasuk PMS-HIV / AIDS
4.Pencegahan dan penangulangan komplikasi aborsi
5.Kesehatan Reproduksi Remaja
6.Pencegahan dan Penanganan Infertilitas
7.Kanker pada Usia Lanjut dan Osteoporosis
8.Berbagi aspek Kesehatan Reproduksi lain misalnya kanker serviks, mutilasi genetalia, fistula dll.
hak-hak kespro
1. hak untuk hidup: bahwa setiap perempuan memiliki hak untuk dibebaskan dari resiko kematian karena kehamilan dan melahirkan
2.hak kebebasan dan keamanan; setiap individu berhak menikmati & mengatur kehidupan reproduksinya dan tidak seorangpun dapat memaksa
3.hak atas kesetaraan dan bebas dari segala bentuk diskriminasi termasuk kehidupan berkeluarga & reproduksi
4.hak atas kerahasiaan pribadi: pelayanan reproduksi dilakukan dengan menghormati kerahasiaan dan bagi wanita diberi hak menentukan pilihan reproduksinya
5.hak mendapatkan informasi dan pendidikan tentang masalah kespro
6.hak mendapatkan pelayanan dan perlindungan kesehatan
7.Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya
8. hak memilih bentuk keluarga, membangun serta merencanakan keluarga
M. Halfani Solikhin FKM:
BalasHapus- Kesehatan Reproduksi adalah Keadaan kesejahteraan fisik, mental, dam sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya. termasuk juga pengertian kemampuan untuk memperoleh kembali / kemampuan seseorang untuk memperoleh keturunan.
- Dengan Ruang Lingkup Kespro menurut Program Kerja WHO ke IX (1996-2001) Antara Lain:
1. Praktek tradisional yang berakibat buruk
2. Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
3. PMS/HIV/AIDS
4. Kekerasan pada wanita
5. Prostitusi
6. Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
7. Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
8. Kemandulan
9. Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
10. Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya
- Hak-hak yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi bagi kaum wanita dan pria antara lain:
1. Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi
2. Wanita berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan
3. Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya
4. Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi
YETTY NURUL KAMILAH FKM
BalasHapus1. PENGERTIAN KESEHATAN REPRODUKSI :
Kesehatan reproduksi adalah keadaan sehat yang menyeluruh dari fisik, mental dan kesejahteraan sosial dan tidak semata-mata karena tidak adanya penyakit dan kecacatan pada semua yang bekaitan dengan sistem, fungsi dan proses reproduksi.
2. RUANG LINGKUP KESEHATAN REPRODUKSI :
a) Kesehatan ibu dan bayi baru lahir
b) Keluarga Berencana
c) Pencegahan dan Penanggulangan Infeksi Saluran Reproduksi ( ISR ), trmasuk PMS-HIV / AIDS
d) Pencegahan dan penangulangan komplikasi aborsi
e) Kesehatan Reproduksi Remaja
f) Pencegahan dan Penanganan Infertilitas
g) Kanker pada Usia Lanjut dan Osteoporosis
h) Berbagi aspek Kesehatan Reproduksi lain misalnya kanker serviks, mutilasi genetalia, fistula dll.
3. HAK - HAK YANG BERKAITAN DENGAN KESEHATAN REPRODUKSI BAGI KAUM WANITA DAN PRIA:
a) Setiap orang berhak memperoleh standar pelayanan kesehatan reproduksi yang terbaik. Ini berarti penyedia pelayanan harus memberikan pelayanan kesehatan reproduksi yang berkualitas dengan memperhatikan kebutuhan klien, sehingga menjamin keselamatan dan keamanan klien.
b) Setiap orang, perempuan, dan laki-laki (sebagai pasangan atau sebagai individu) berhak memperoleh informasi selengkap-lengkapnya tentang seksualitas, reproduksi dan manfaat serta efek samping obat-obatan, alat dan tindakan medis yang digunakan untuk pelayanan dan/atau mengatasi masalah kesehtan reproduksi.
c) Setiap orang memiliki hak untuk memperoleh pelayanan KB yang aman, efektif, terjangkau, dapat diterima, sesuai dengan pilihan, tanpa paksaan dan tak melawan hukum.
d) Setiap perempuan berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkannya, yang memungkinkannya sehat dan selamat dalam menjalani kehamilan dan persalinan, serta memperoleh bayi yang sehat.
e) Setiap anggota pasangan suami-isteri berhak memilki hubungan yang didasari penghargaan
f) Terhadap pasangan masing-masing dan dilakukan dalam situasi dan kondisi yang diinginkan bersama tanpa unsure pemaksaan, ancaman, dan kekerasan.
g) Setiap remaja, lelaki maupun perempuan, berhak memperoleh informasi yang tepat dan benar tentang reproduksi, sehingga dapat berperilaku sehat dalam menjalani kehidupan seksual yang bertanggungjawab
h) Setiap laki-laki dan perempuan berhak mendapat informasi dengan mudah, lengkap, dan akurat mengenai penyakit menular seksual, termasuk HIV/AIDS
Aprianita FKM
BalasHapus1. Pengertian dari Kesehatan Reproduksi adalah "Keadaan kesejahteraan fisik, mental, dam sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya".
Pada Konsep Kesehatan Reproduksi diatas, termasuk juga pengertian kemampuan untuk memperoleh kembali / kemampuan seseorang untuk memperoleh keturunan.
2. Ruang Lingkup Kesehatan Reproduksi adalah :
Menurut program kerja WHO ke IX (1996-2001) masalah kespro ditinjau dari pendekatan siklus kehidupan keluarga meliputi :
· Praktek tradisional yang berakibat buruk
· Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
· PMS/HIV/AIDS
· Kekerasan pada wanita
· Prostitusi
· Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
· Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
· Kemandulan
· Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
· Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya
3. Hak-hak yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi bagi kaum wanita adalah :
- Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi
- Wanita berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan.
- Wanita berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai termasuk info, konseling dan pelayanan KB
Pasal 72 UU No. 36/2009 tentang kesehatan mengatakan
Setiap orang berhak :
a. menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari paksaan dan/atau kekerasan dengan pasangan yang sah.
b. menentukan kehidupan reproduksinya dan bebas dari diskriminasi, paksaan, dan/atau kekerasan yang menghormati nilai-nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama.
c. menentukan sendiri kapan dan berapa sering ingin bereproduksi sehat secara medis serta tidak bertentangan dengan norma agama.
d. memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hak-hak yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi bagi kaum pria adalah :
- Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya
- Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi
Pasal 72 UU No. 36/2009 tentang kesehatan mengatakan
Setiap orang berhak :
a. menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari paksaan dan/atau kekerasan dengan pasangan yang sah.
b. menentukan kehidupan reproduksinya dan bebas dari diskriminasi, paksaan, dan/atau kekerasan yang menghormati nilai-nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama.
c. menentukan sendiri kapan dan berapa sering ingin bereproduksi sehat secara medis serta tidak bertentangan dengan norma agama.
d. memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Defenisi Kesehatan Reproduksi
BalasHapus1.Menurut Drs. Syaifuddin
Suatu keadaan kesehatan dimana suatu kegiatan organ kelamin laki-laki dan perempuan yang khususnya testis menghasilkan spermatozoid dan ovarium menghasilkan sel kelamin perempuan.
2.Menurut ICPD
Keadaan sejahtera fisik, mental, sosial secara utuh tidak semata-mata terbebas dari penyakit dan kecacatan dalam segala hal yang berkaitan dengan sistem fungsi dan proses reproduksi.
3. Menurut Ida Bagus Gde Manuaba, 1998
Kemampuan seseorang untuk dapat memanfaatkan alat reproduksi dengan mengukur kesuburannya dapat menjalani kehamilannya dan persalinan serta aman mendapatkan bayi tanpa resiko apapun (Well Health Mother Baby) dan selanjutnya mengembalikan kesehatan dalam batas normal.
4. Menurut WHO
Suatu keadaan sejahtera fisik, mental dan sosial yang utuh bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi dan prosesnya.
5. Menurut Depkes RI, 2000
Suatu keadaan sehat secara menyeluruh mencakup fisik, mental dan kehidupan sosial yang berkaitan dengan alat, fungsi serta proses reproduksi yang pemikiran kesehatan reproduksi bukannya kondisi yang bebas dari penyakit melainkan bagaimana seseorang dapat memiliki kehidupan seksual yang aman dan memuaskan sebelum dan sesudah menikah.
RUANG LINGKUP KESEHATAN REPRODUKSI
Menurut Depkes RI (2001) ruang lingkup kesehatan reproduksi sebenarnya sangat luas, sesuai dengan definisi yang tertera di atas, karena mencakup keseluruhan kehidupan manusia sejak lahir hingga mati. Dalam uraian tentang ruang lingkup kesehatan reproduksi yang lebih rinci digunakan pendekatan siklus hidup (life-cycle approach), sehingga diperoleh komponen pelayanan yang nyata dan dapat dilaksanakan.
Untuk kepentingan Indonesia saat ini, secara nasional telah disepakati ada empat komponen prioritas kesehatan reproduksi, yaitu :
1. Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir
2. Keluarga Berencana
3. Kesehatan Reproduksi Remaja
4. Pencegahan dan Penanganan Penyakit Menular Seksual, termasuk HIV/AIDS.
Secara lebih luas, ruang lingkup kespro meliputi :
1. Kesehatan ibu dan bayi baru lahir
2. Keluarga Berencana
3. Pencegahan dan Penanggulangan Infeksi Saluran Reproduksi ( ISR ), trmasuk PMS-HIV / AIDS
4. Pencegahan dan penangulangan komplikasi aborsi
5. Kesehatan Reproduksi Remaja
6. Pencegahan dan Penanganan Infertilitas
7. Kanker pada Usia Lanjut dan Osteoporosis
8. Berbagi aspek Kesehatan Reproduksi lain misalnya kanker serviks, mutilasi genetalia, fistula dll.
Yang termasuk di dalam hak reproduksi adalah:
a. Hak semua pasangan dan individual untuk memutuskan dan bertanggung jawab terhadap jumlah, jeda dan waktu untuk mempunyai anak serta hak atas informasi yang berkaitan dengan hal tersebut;
b. Hak untuk mendapatkan kehidupan seksual dan kesehatan reproduksi yang terbaik serta hak untuk mendapatkan pelayanan dan informasi agar hal tersebut dapat terwujud; dan
c. Hak untuk membuat keputusan yang berkenaan dengan reproduksi yang bebas dari diskriminasi, pemaksaan dan kekerasan. Hak-hak reproduksi merupakan hak asasi manusia. Baik ICPD 1994 di Kairo maupun FWCW 1995 di Beijing mengakui hak-hak reproduksi sebagai bagian yang tak terpisahkan dan mendasar dari kesehatan reproduksi dan seksual.
Piagam IPPF/PKBI Tentang Hak-hak reproduksi dan Seksual:
1. Hak untuk hidup
2. Hak mendapatkan kebebasan dan keamanan
3. Hak atas kesetaraan dan terbebas dari segala bentuk diskriminasi
4. Hak privasi
5. Hak kebebasan berpikir
6. Hak atas informasi dan edukasi
7. Hak memilih untuk menikah atau tidak serta untuk membentuk dan merencanakan sebuah keluarga
8. Hak untuk memutuskan apakah ingin dan kapan punya anak
9. Hak atas pelayanan dan proteksi kesehatan
10. Hak untuk menikmati kemajuan ilmu pengetahuan
11. Hak atas kebebasan berserikat dan berpartisipasi dalam arena politik
12. Hak untuk terbebas dari kesakitan dan kesalahan pengobatan
1. Pengertian kesehatan reproduksi adalah Keadaan kesejahteraan fisik, mental, dam sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.
BalasHapusMenurut Pasal 71
(1) Kesehatan reproduksi merupakan keadaan sehat secara fisik, mental, dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi pada lakilaki dan perempuan.
2. Ruang lingkup Kesehatan reproduksi :
Menurut program kerja WHO ke IX (1996-2001) masalah kespro ditinjau dari pendekatan siklus kehidupan keluarga meliputi :
a. Praktek tradisional yang berakibat buruk
b. Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
c. PMS/HIV/AIDS
d. Kekerasan pada wanita
e. Prostitusi
f. Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
g. Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
h. Kemandulan
i. Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
j. Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya
3.Hak Wanita dan pria dalam kesehatan reproduksi:
Hak Wanita :
a.Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi
b.Wanita berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan.
c. UU No. 7/1984 (hasil ratifikasi CEDAW 1979)
“ Menjamin hak-hak wanita untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai termasuk info, konseling dan pelayanan KB “
Hak Pria:
a. Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya
b. Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi
Citra Mei Lestari FKM,
BalasHapuspengertian kesehatan reproduksi adalah :
suatu keadaan dimana manusia
dapat menikmati kehidupan seksualnya serta mampu menjalankan fungsi
dan proses reproduksinya secara sehat dan aman.
RUANG LINGKUP KESPRO :
Menurut program kerja WHO ke IX (1996-2001) masalah kespro
ditinjau dari pendekatan siklus kehidupan keluarga meliputi :
· Praktek tradisional yang berakibat buruk
· Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
· PMS/HIV/AIDS
· Kekerasan pada wanita
· Prostitusi
Hak Wanita :
Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi
Wanita berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan
Hak Pria :
Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya
Andreas Dal Andi,FKM Malahayati
BalasHapusKesehatan reproduksi adalah kesehatan secara fisik, mental, dan kesejahteraan secara utuh pada semua hal yang berhubungn dengan sistem dan fungsi serta proses reproduksidan bukan hanya kondisi terbebas dari penyakit dan kecacatan, sehingga dapat dikatakan suatu keadaan yang menyeluruh yang mencakup kesehatan fisik, mental dan kehidupan sosial yang berkaitan dengan alat, fungsi serta proses reproduksi yang bukan hanya tebatas pada penyakit dan gangguan kesehatan tetapi nagaimana seseorang memiliki kehidupan seksual yang aman dan nyaman serta memuaskan sebelum dan sesudah menikah
Ruang lingkup kesehatan reproduksi :
ruang lingkup kesehata re[roduksi terjadi dari proses lahir sampe meninggalnya seseorang, sehingga dapat dipersempit ruang lingkup kesehatan reproduksi dikelompokkan menjadi beberapa bagian :
1. kesehatan ibu dan bayi baru lahir, yang berkaitan dengan masalah bayi lahir mati, penanganan dukun tradisional
2. keluarga berencana, masalah kurangnya distribusi dan jumlah alat kontrasepsi, dan masalah pola pikir yag salah pada masyarakat tentang kontrasepsi
3. pencegahan dan penaggulangan infeksi saluran reproduksi termasuk PMS-HIV dan AIDS, yang berkaitandengantata kelola prostitusi
4. pencegahan dan penaggulangan komplikasi aborsi
5. kesehatan reproduksi remaja, adanya salah gaul sehingga tercipta organisasi yang salah,diantaranyagay, lesbian akibat pergaulan yan salah
6. pencegahan dan penanganan infertilitas
7. kanker pada usia lanjut dan kejadian osteoporosis, posyandu lansia dan pola konsumsi makanan pada lansia yang cenderung apa adanya
8. berbagai aspek kanker reproduksi lain seperti kanker serviks dll
Hak - hak yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi bagi kaum wanita dan pria :
1. setiap orang termasuk wanita dan pria berhak mendapatkan standar pelayanan kesehatan reproduksi yang terbaik. sehingga diharapkan penyedia pelayanan kesehatan reproduksi memberikan pelayanan yang terbaik, mengerti kebutuhan kliennya sehingga kliennya akan merasa aman dan yaman sehingga terciptasuasana nyaman bagi pasangan yang mendapatkan pelayanan kesehatan reproduksi
2. setiaporang, wanita dan pria berhak mendapatkan informasi secara lengkap dan benar rentang informasi selengkap-lengkapnya tentang seksualitas, reproduksi dan manfaat serta efek samping obat-obatan, alat dan tindakan medis yang digunakan untuk pelayanan dan/atau mengatasi masalah kesehtan reproduksi.
3. Setiap orang, wanita dan pria berhak untuk memperoleh pelayanan KB yang aman, efektif, terjangkau, dapat diterima, sesuai dengan pilihan, tanpa paksaan dan tak melawan hukum, sehingga pasangan akan harmonis tidak saling menyalahkan
4.Setiap wanita berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkannya, sehingga sang wanita akan selalu sehat dan selamat dalam menjalani kehamilan dan persalinan, serta memperoleh bayi yang sehat, sehingga keutuhan keluarga dapat terbina dengan baik
5. Setiap anggota pasangan suami-isteri berhak memilki hubungan yang didasari penghargaan, sehingga keluarga dalam kehidupan bisa meminimalisir keriutan dalam keluarga sehingga tercipta keluarga yang harmonis
6. Setiap remaja, lelaki maupun perempuan, berhak memperoleh informasi yang tepat dan benar tentang reproduksi, sehingga dapat berperilaku sehat dalam menjalani kehidupan seksual yang bertanggungjawab
7. Setiap wanita dan laki laki berhak mendapat informasi dengan mudah, lengkap, dan akurat mengenai penyakit menular seksual, termasuk HIV/AIDS, sehungga suami istri akan aman dan nyaman dalam melakukan hubungan seksual
8. setiap pasangan suami istri hendaknya didasari atas asas saling senang tanpa paksaan, sehingga tercpta suatu ekadaan yang nyaman
ARI WINARTO FKM PAK,..
BalasHapus1. Pengertian kesehatan reproduksi adalah Keadaan kesejahteraan fisik, mental, dam sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.
Menurut Pasal 71
(1) Kesehatan reproduksi merupakan keadaan sehat secara fisik, mental, dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi pada lakilaki dan perempuan.
2. Ruang lingkup Kesehatan reproduksi :
Menurut program kerja WHO ke IX (1996-2001) masalah kespro ditinjau dari pendekatan siklus kehidupan keluarga meliputi :
a. Praktek tradisional yang berakibat buruk
b. Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
c. PMS/HIV/AIDS
d. Kekerasan pada wanita
e. Prostitusi
f. Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
g. Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
h. Kemandulan
i. Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
j. Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya
3.Hak Wanita dan pria dalam kesehatan reproduksi:
Hak Wanita :
a.Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi
b.Wanita berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan.
c. UU No. 7/1984 (hasil ratifikasi CEDAW 1979)
“ Menjamin hak-hak wanita untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai termasuk info, konseling dan pelayanan KB “
Hak Pria:
a. Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya
b. Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi
YG TDI GK ADA NAMANYA PAK,..
Amin Basri menjawab :
BalasHapus1. Pengertian Kespro adalah
keadaan kesejahteraan fisk, mental, dan sosial yang, bukan hanya bebas dari penyakt atau kecacatan dalam segala aspek yg berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta proses ny.
2.Ruang Lingkup Kespro :
Menurut Progja WHO ke IX (1996-2001) masalah kespro ditinjau dari pendekatan siklus kehidupan keluarga meliputi :
1.Praktek tradisional yang berakibat buruk
2.Maslah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
3.PMS/HIV/AIDS
4.Kekerasan pd wanita
5.Prostitusi
6.Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
7.Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yg diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
8.Kemandulan
9.Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
10.Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya
3. Hak - hak kaum Wanita dan Pria
HAK-HAK REPRODUKSI
- hak wanita adalah
a. Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi
b. Wanita berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan
-hak pria adalah :
1. Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya.
2. Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi
min dapet dari mna hayo........
Hapusa. Pengertian kesehatan reproduksi
BalasHapus- Kesehatan reproduksi adalah suatu keadaan sejahtera fisik, mental dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan dalam semua hal yang berkaitan dengan system reproduksi serta fungsi dan prosesnya.
- Kesehatan reproduksi adalah keadaan kesejahteraan fisik, mental, sosial yang utuh dalam segala hal yang berkaitan dengan sistim, fungsi-fungsi dan proses reproduksi (cholil,1996).
b. Ruang lingkup kesehatan reproduksi dalam lingkup kehidupan
1) Kesehatan ibu dan bayi baru lahir
2) Pencegahan dan penanggulangan infeksi saluran reproduksi termasuk PMS-HIV/AIDS.
3) Pencegahan dan penanggulangan komplikasi aborsi
4) Kesehatan reproduksi remaja
5) Pencegahan dan penanganan infertile
6) Kanker pada usia lanjut
7) Berbagai aspek kesehatan reproduksi lain, misalnya kanker servik, mutilasi genital, fistula, dll.
c. Hak-hak reproduksi bagi kaum wanita dan pria
Konferensi internasional kependudukan dan pembangunan, disepakati hal-hal reproduksi yang bertujuan untuk mewujudkan kesehatan bagi individu secara utuh, baik kesehatan rohani dan jasmani, meliputi :
1) Hak mendapat informasi dan pendidikan kesehatan reproduksi
2) Hak mendapat pelayanan dan perlindungan kesehatan reproduksi
3) Hak kebebasan berfikir tentang pelayanan kesehatan reproduksi
4) Hak dilindungi dan kematian karena kehamilan
5) Hak untuk menentukan jumlah dan jarak kehamilan
6) Hak atas kebebasan dan keamanan yang berkaitan dengan kehidupan reproduksinya
7) Hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk termasuk perlindungan dari pelecehan, perkosaan, kekerasan, penyiksaan seksual
8) Hak mendapatkan manfaat kemajuan ilmu penetahuan yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi
9) Hak atas pelayanan dan kehidupan reproduksinya
10) Hak untuk membangun dan merencanakan keluarga
11) Hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi dalam berkeluarga dan kehidupan kesehatan reproduksi
12) Hak atas kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam politik yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi
as.subangun kertanegara fkm malahayati hadir
HapusAgung ariyan saputra 09 september 2013
BalasHapus1. Pengertian kesehatan reproduksi adalah
suatu keadaan kesehatan yang sempurna baik secara fisik, mental, dan sosial dan bukan semata-mata terbebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.
2. Ruang lingkup kespro
ruang lingkup kesehatan reproduksi adalah pendekatan siklus hidup,yang berarti memperhatikan kekhususan kebutuhan penanganan sistem reproduksi pada setiap fase kehidupan, serta kesinambungan antar-fase kehidupan tersebut. Dengan demikian, masalah kesehatan reproduksi pada setiap fase kehidupan dapat diperkirakan, yang bila tak ditangani dengan baik maka hal ini dapat berakibat buruk pada masa kehidupan selanjutnya.
3. Hak-hak yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi bagi kaum wanita dan pria (jelaskan masing-masing)
Wanita : Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi
Wanita berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan.
mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai termasuk info, konseling dan pelayanan KB.
Pria : Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya
Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi.
Trimakasih
Eko Listiono FKM
BalasHapusPengertian kesehatan reproduksi menurut WHO adalah suatu keadaan fisik, mental dan sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.
Ruang Lingkup kesehatan Reproduksi:
Menurut program kerja WHO ke IX (1996-2001) masalah kespro ditinjau dari pendekatan siklus kehidupan keluarga meliputi :
- Praktek tradisional yang berakibat buruk
- Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
- PMS/HIV/AIDS
- Kekerasan pada wanita
- Prostitusi
- Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
- Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
- Kemandulan
- Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
- Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya
Hak-hak yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi bagi kaum wanita dan pria diantaranya:
- Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi
- Wanita berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan
- Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya
- Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi
Penjelasan:
- Hak reproduksi mencakup hak-hak asasi manusia tertentu yang sudah diakui dalam hukum nasional
- Hak-hak yang berdasarkan pada pengakuan hak-hak asasi semua pasangan dan pribadi untuk menentukan secara bebas dan bertanggung jawab mengenai jumlah anak dan menentukan waktu kelahiran anak-anak mereka
- mempunyai informasi dan cara untuk memperoleh anak dan hak untuk mencapai standar tertinggi kesehatan seksual dan reproduksi
- hak semua orang untuk membuat keputusan mengenai reproduksi yang bebas diskriminasi, paksaan dan kekerasan
- memperhitungkan kebutuhan hidup dari anak-anak mereka yang sekarang dan pada masa mendatang serta bertanggung jawab mereka terhadap masyarakat
- hak-hak ini harus didukung oleh kebijakan pemerintah dan masyarakat di bidang kesehatan reproduksi termasuk keluarga berencana
Efridayati FKM,
BalasHapus1.Pengertian Kesehatan Reproduksi
Kesehatan Reproduksi adalah Keadaan kesejahteraan fisik, mental, dam sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.
2.Ruang Lingkup Kesehatan Reproduksi
Menurut program kerja WHO ke IX (1996-2001) masalah kespro ditinjau dari pendekatan siklus kehidupan keluarga meliputi :
· Praktek tradisional yang berakibat buruk
· Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
· PMS/HIV/AIDS
· Kekerasan pada wanita
· Prostitusi
· Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
· Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
· Kemandulan
· Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
· Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya
3.Hak-Hak Reproduksi
Dalam UU No. 7/1984 (hasil ratifikasi CEDAW 1979)
“ Menjamin hak-hak wanita untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai termasuk info, konseling dan pelayanan KB “
Hak-hak wanita berkaitan dengan kesehatan reproduksi antara lain:
.Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi
.Wanita berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan
. Mendapat pertanggung jawaban secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas pasangannya serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan anak-anaknya
. Wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi
Hak-hak Pria berkaitan dengan kesehatan reproduksi antara lain:
. Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya
. Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi
1. kesehatan reproduksi adalah
BalasHapusKesehatan Reproduksi adalah Keadaan kesejahteraan fisik, mental, dam sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.
2. ruang lingkup kesehatan reproduksi
Menurut program kerja WHO ke IX (1996-2001) masalah kespro ditinjau dari pendekatan siklus kehidupan keluarga meliputi :
· Praktek tradisional yang berakibat buruk
· Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
· PMS/HIV/AIDS
· Kekerasan pada wanita
· Prostitusi
· Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
· Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
· Kemandulan
· Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
· Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya
3.HAK-HAK REPRODUKSI
- Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi
- Wanita berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan
- Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya
- Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi
Assalamualaikum wr wb
BalasHapusKesehatan reproduksi merupakan keadaan sehat secara fisik, mental, dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi pada lakilaki dan perempuan.
RUANG LINGKUP KESPRO :
Menurut program kerja WHO ke IX (1996-2001) masalah kespro ditinjau dari pendekatan siklus kehidupan keluarga meliputi :
· Praktek tradisional yang berakibat buruk
· Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
· PMS/HIV/AIDS
· Kekerasan pada wanita
· Prostitusi
· Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
· Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
· Kemandulan
· Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
· Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya
HAK-HAK REPRODUKSI
1. Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi
2. Wanita berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan
3. Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya
4. Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi
Aprianita FKM
BalasHapus1. Pengertian dari Kesehatan Reproduksi adalah Keadaan kesejahteraan fisik, mental, dam sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.
Konsep Kesehatan Reproduksi diatas, termasuk juga pengertian kemampuan untuk memperoleh kembali / kemampuan seseorang untuk memperoleh keturunan.
2. Ruang Lingkup Kesehatan Reproduksi adalah :
Menurut program kerja WHO ke IX (1996-2001) masalah kespro ditinjau dari pendekatan siklus kehidupan keluarga meliputi :
* Praktek tradisional yang berakibat buruk
* Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
* PMS/HIV/AIDS
* Kekerasan pada wanita
* Prostitusi
* Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
* Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
* Kemandulan
* Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
* Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya
3. Hak-hak yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi bagi kaum wanita adalah :
* Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi
* Wanita berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan.
* Wanita berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai termasuk info, konseling dan pelayanan KB
menurut pasal 72 UU No. 36/2009 tentang kesehatan
Setiap orang berhak : :
a. menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari paksaan dan/atau kekerasan dengan pasangan yang sah.
b. menentukan kehidupan reproduksinya dan bebas dari diskriminasi, paksaan, dan/atau kekerasan yang menghormati nilai-nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama.
c. menentukan sendiri kapan dan berapa sering ingin bereproduksi sehat secara medis serta tidak bertentangan dengan norma agama.
d. memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hak-hak yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi bagi kaum pria adalah :
* Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya
* Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi
menurut pasal 72 UU No. 36/2009 tentang kesehatan
Setiap orang berhak :
a. menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari paksaan dan/atau kekerasan dengan pasangan yang sah.
b. menentukan kehidupan reproduksinya dan bebas dari diskriminasi, paksaan, dan/atau kekerasan yang menghormati nilai-nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama.
c. menentukan sendiri kapan dan berapa sering ingin bereproduksi sehat secara medis serta tidak bertentangan dengan norma agama.
d. memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
selvi yurika FKM
BalasHapus1. kesehatan reproduksi adalah
Kesehatan Reproduksi adalah Keadaan kesejahteraan fisik, mental, dam sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.
2. ruang lingkup kesehatan reproduksi
Menurut program kerja WHO ke IX (1996-2001) masalah kespro ditinjau dari pendekatan siklus kehidupan keluarga meliputi :
· Praktek tradisional yang berakibat buruk
· Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
· PMS/HIV/AIDS
· Kekerasan pada wanita
· Prostitusi
· Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
· Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
· Kemandulan
· Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
· Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya
3.HAK-HAK REPRODUKSI
- Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi
- Wanita berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan
- Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya
- Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi
1.-Pengertian kesehatan reproduksi adalah suatu keadaan kesehatan yang sempurna baik secara fisik, mental, dan sosial dan bukan semata-mata terbebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.
BalasHapus-Sedangkan kesehatan reproduksi menurut WHO adalah suatu keadaan fisik, mental dan sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.
2. RUANG LINGKUP KESPRO :
Menurut program kerja WHO ke IX (1996-2001) masalah kespro ditinjau dari pendekatan siklus kehidupan keluarga meliputi :
A. Praktek tradisional yang berakibat buruk
B. Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
C· PMS/HIV/AIDS
D· Kekerasan pada wanita
E· Prostitusi
F· Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
G· Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
H· Kemandulan
I· Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
J· Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya
3. Hak-hak reproduksi untuk Pria & Wanita :
A.WANITA
-Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi.
-Wanita berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya.
Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan
PASAL 72 No. 36/2009 tentang kesehatan Reproduksi
Setiap orang berhak:
1. menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari paksaan dan/atau kekerasan dengan pasangan yang sah.
2. menentukan kehidupan reproduksinya dan bebas dari diskriminasi, paksaan, dan/atau kekerasan yang menghormati nilai-nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama.
3. menentukan sendiri kapan dan berapa sering ingin bereproduksi sehat secara medis serta tidak bertentangan dengan norma agama.
4. memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
B.PRIA
-Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya.
-Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi.
PASAL 72 No. 36/2009 tentang kesehatan Reproduksi
Setiap orang berhak:
1. menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari paksaan dan/atau kekerasan dengan pasangan yang sah.
2. menentukan kehidupan reproduksinya dan bebas dari diskriminasi, paksaan, dan/atau kekerasan yang menghormati nilai-nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama.
3. menentukan sendiri kapan dan berapa sering ingin bereproduksi sehat secara medis serta tidak bertentangan dengan norma agama.
4. memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
YOSHI LANTIKA FKM (KONVERSI)
BalasHapus1.-Pengertian kesehatan reproduksi adalah suatu keadaan kesehatan yang sempurna baik secara fisik, mental, dan sosial dan bukan semata-mata terbebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.
-Sedangkan kesehatan reproduksi menurut WHO adalah suatu keadaan fisik, mental dan sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.
2. RUANG LINGKUP KESPRO :
Menurut program kerja WHO ke IX (1996-2001) masalah kespro ditinjau dari pendekatan siklus kehidupan keluarga meliputi :
A. Praktek tradisional yang berakibat buruk
B. Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
C· PMS/HIV/AIDS
D· Kekerasan pada wanita
E· Prostitusi
F· Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
G· Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
H· Kemandulan
I· Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
J· Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya
3. Hak-hak reproduksi untuk Pria & Wanita :
A.WANITA
-Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi.
-Wanita berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya.
Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan
PASAL 72 No. 36/2009 tentang kesehatan Reproduksi
Setiap orang berhak:
1. menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari paksaan dan/atau kekerasan dengan pasangan yang sah.
2. menentukan kehidupan reproduksinya dan bebas dari diskriminasi, paksaan, dan/atau kekerasan yang menghormati nilai-nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama.
3. menentukan sendiri kapan dan berapa sering ingin bereproduksi sehat secara medis serta tidak bertentangan dengan norma agama.
4. memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
B.PRIA
-Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya.
-Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi.
PASAL 72 No. 36/2009 tentang kesehatan Reproduksi
Setiap orang berhak:
1. menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari paksaan dan/atau kekerasan dengan pasangan yang sah.
2. menentukan kehidupan reproduksinya dan bebas dari diskriminasi, paksaan, dan/atau kekerasan yang menghormati nilai-nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama.
3. menentukan sendiri kapan dan berapa sering ingin bereproduksi sehat secara medis serta tidak bertentangan dengan norma agama.
4. memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Assalamualikum,
BalasHapusHABIB NASUTION izin menjawab:
1. Pengertian kesehatan reproduksi:
Menurut WHO: Keadaan sejahtera secara fisik, mental, dan sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.
Menurut Depkes RI, 2000 : Suatu keadaan sehat secara menyeluruh mencakup fisik, mental dan kehidupan sosial yang berkaitan dengan alat, fungsi serta proses reproduksi yang pemikiran kesehatan reproduksi bukannya kondisi yang bebas dari penyakit melainkan bagaimana seseorang dapat memiliki kehidupan seksual yang aman dan memuaskan sebelum dan sesudah menikah.
2. Ruang Lingkup Kesehatan Reproduksi Menurut program kerja WHO ke IX (1996-2001) masalah kespro ditinjau dari pendekatan siklus kehidupan keluarga meliputi :
• Praktek tradisional yang berakibat buruk
• Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
• PMS/HIV/AIDS
• Kekerasan pada wanita
• Prostitusi
• Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
• Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
• Kemandulan
• Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
• Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya
Menurut Depkes RI (2001)
1. Kesehatan ibu dan bayi baru lahir
2. Keluarga Berencana
3. Pencegahan dan Penanggulangan Infeksi Saluran Reproduksi ( ISR ), trmasuk PMS-HIV / AIDS
4. Pencegahan dan penangulangan komplikasi aborsi
5. Kesehatan Reproduksi Remaja
6. Pencegahan dan Penanganan Infertilitas
7. Kanker pada Usia Lanjut dan Osteoporosis
8. Berbagi aspek Kesehatan Reproduksi lain misalnya kanker serviks, mutilasi genetalia, fistula dll.
3. Hak-hak yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi
Hak-hak reproduksi menurut depkes RI (2002):
1. Setiap orang berhak memperoleh standar pelayanan kesehatan reproduksi yang terbaik. Ini berarti penyedia pelayanan harus memberikan pelayanan kesehatan reproduksi yang berkualitas dengan memperhatikan kebutuhan klien, sehingga menjamin keselamatan dan keamanan klien.
2 Setiap orang, perempuan, dan laki-laki (sebagai pasangan atau sebagai individu) berhak memperoleh informasi selengkap-lengkapnya tentang seksualitas, reproduksi dan manfaat serta efek samping obat-obatan, alat dan tindakan medis yang digunakan untuk pelayanan dan/atau mengatasi masalah kesehtan reproduksi.
3 Setiap orang memiliki hak untuk memperoleh pelayanan KB yang aman, efektif, terjangkau, dapat diterima, sesuai dengan pilihan, tanpa paksaan dan tak melawan hukum.
4 Setiap perempuan berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkannya, yang memungkinkannya sehat dan selamat dalam menjalani kehamilan dan persalinan, serta memperoleh bayi yang sehat.
5 Setiap anggota pasangan suami-isteri berhak memilki hubungan yang didasari penghargaan
6 Terhadap pasangan masing-masing dan dilakukan dalam situasi dan kondisi yang diinginkan bersama tanpa unsure pemaksaan, ancaman, dan kekerasan.
7 Setiap remaja, lelaki maupun perempuan, berhak memperoleh informasi yang tepat dan benar tentang reproduksi, sehingga dapat berperilaku sehat dalam menjalani kehidupan seksual yang bertanggungjawab
8 Setiap laki-laki dan perempuan berhak mendapat informasi dengan mudah, lengkap, dan akurat mengenai penyakit menular seksual, termasuk HIV/AIDS.
1. Definisi Kespro : Keadaan kesejahteraan fisik, mental, dam sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta proses reproduksi pada laki-laki dan perempuan.
BalasHapus2. Ruang Lingkup :-
Menurut program kerja WHO ke IX (1996-2001) masalah kespro ditinjau dari pendekatan siklus kehidupan keluarga meliputi :
· Praktek tradisional yang berakibat buruk
· Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
· PMS/HIV/AIDS
· Kekerasan pada wanita
· Prostitusi
· Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
· Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
· Kemandulan
· Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
· Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya
3. a. Hak Wanita :
1. Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi
2. Wanita berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan
3. Menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari paksaan dan/atau kekerasan dengan pasangan yang sah.
4. Menentukan kehidupan reproduksinya dan bebas dari diskriminasi, paksaan, dan/atau kekerasan yang menghormati nilai-nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama.
5. Menentukan sendiri kapan dan berapa sering ingin bereproduksi sehat secara medis serta tidak bertentangan dengan norma agama.
6. Memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
b. Hak Laki Laki :
1. Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya
2. Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi
3. Menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari paksaan dan/atau kekerasan dengan pasangan yang sah.
4. Menentukan kehidupan reproduksinya dan bebas dari diskriminasi, paksaan, dan/atau kekerasan yang menghormati nilai-nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama.
5. Menentukan sendiri kapan dan berapa sering ingin bereproduksi sehat secara medis serta tidak bertentangan dengan norma agama.
6. Memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Joko Apriyono
Ass.wrwb
BalasHapusMencoba menjawab:
###kesehatan reproduksi adalah
Kesehatan Reproduksi adalah Keadaan kesejahteraan fisik, mental, dam sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.
###ruang lingkup kesehatan reproduksi
Menurut program kerja WHO ke IX (1996-2001) masalah kespro ditinjau dari pendekatan siklus kehidupan keluarga meliputi :
· Praktek tradisional yang berakibat buruk
· Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
· PMS/HIV/AIDS
· Kekerasan pada wanita
· Prostitusi
· Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
· Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
· Kemandulan
· Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
· Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya
####HAK-HAK REPRODUKSI
- Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi
- Wanita berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan
- Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya
- Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi
. Pengertian Kesehatan Reproduksi adalah adalah suatu keadaan kesehatan yang sempurna baik secara fisik, mental, dan sosial dan bukan semata-mata terbebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.Sedangkan kesehatan reproduksi menurut WHO adalah suatu keadaan fisik, mental dan sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.Definisi kesehatan reproduksi menurut hasil ICPD 1994 di Kairo adalah keadaan sempurna fisik, mental dan kesejahteraan sosial dan tidak semata-mata ketiadaan penyakit atau kelemahan, dalam segala hal yang berkaitan dengan sistem reproduksi dan fungsi dan proses. Ruang lingkup kesehatan reproduksi dalam lingkup kehidupan1) Kesehatan ibu dan bayi baru lahir2) Pencegahan dan penanggulangan infeksi saluran reproduksi termasuk PMS-HIV/AIDS.3) Pencegahan dan penanggulangan komplikasi aborsi4) Kesehatan reproduksi remaja5) Pencegahan dan penanganan infertile6) Kanker pada usia lanjut7) Berbagai aspek kesehatan reproduksi lain, misalnya kanker servik, mutilasi genital, fistula, dll.c. Hak-hak reproduksiKonferensi internasional kependudukan dan pembangunan, disepakati hal-hal reproduksi yang bertujuan untuk mewujudkan kesehatan bagi individu secara utuh, baik kesehatan rohani dan jasmani, meliputi :1) Hak mendapat informasi dan pendidikan kesehatan reproduksi2) Hak mendapat pelayanan dan perlindungan kesehatan reproduksi3) Hak kebebasan berfikir tentang pelayanan kesehatan reproduksi4) Hak dilindungi dan kematian karena kehamilan5) Hak untuk menentukan jumlah dan jarak kehamilan6) Hak atas kebebasan dan keamanan yang berkaitan dengan kehidupan reproduksinya7) Hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk termasuk perlindungan dari pelecehan, perkosaan, kekerasan, penyiksaan seksual8) Hak mendapatkan manfaat kemajuan ilmu penetahuan yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi9) Hak atas pelayanan dan kehidupan reproduksinya10) Hak untuk membangun dan merencanakan keluarga11) Hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi dalam berkeluarga dan kehidupan kesehatan reproduksi12) Hak atas kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam politik yang berkaitan dengan kesehatan reproduksiMenurut BKKBN tahun 2000, kebijakan teknis operasional di Indonesia untuk mewujdkan pemenuhan hak-hak reproduksi :a) Promosi hak-hak kesehatan reproduksib) Advokasi hak-hak kesehatan reproduksic) KIE hak-hak kesehatan reproduksid) System pelayanan hak-hak reproduksiBalas
BalasHapusKurnia Timor Utomo FKM
BalasHapus>>> Pengertian :
Pengertian kesehatan reproduksi adalah suatu keadaan kesehatan yang sempurna baik secara fisik, mental, dan sosial dan bukan semata-mata terbebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.
>>> Ruang Lingkup :
Ruang lingkup kesehatan reproduksi dalam lingkup kehidupan
1) Kesehatan ibu dan bayi baru lahir
2) Pencegahan dan penanggulangan infeksi saluran reproduksi termasuk PMS-HIV/AIDS.
3) Pencegahan dan penanggulangan komplikasi aborsi
4) Kesehatan reproduksi remaja
5) Pencegahan dan penanganan infertile
6) Kanker pada usia lanjut
7) Berbagai aspek kesehatan reproduksi lain, misalnya kanker servik, mutilasi genital, fistula, dll.
>>> Hak-hak reproduksi :
a.Wanita
-Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi.
-Wanita berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya.
Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan
PASAL 72 No. 36/2009 tentang kesehatan Reproduksi
Setiap orang berhak:
1. menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari paksaan dan/atau kekerasan dengan pasangan yang sah.
2. menentukan kehidupan reproduksinya dan bebas dari diskriminasi, paksaan, dan/atau kekerasan yang menghormati nilai-nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama.
3. menentukan sendiri kapan dan berapa sering ingin bereproduksi sehat secara medis serta tidak bertentangan dengan norma agama.
4. memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
b.Pria
-Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya.
-Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi.
PASAL 72 No. 36/2009 tentang kesehatan Reproduksi
Setiap orang berhak:
1. menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari paksaan dan/atau kekerasan dengan pasangan yang sah.
2. menentukan kehidupan reproduksinya dan bebas dari diskriminasi, paksaan, dan/atau kekerasan yang menghormati nilai-nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama.
3. menentukan sendiri kapan dan berapa sering ingin bereproduksi sehat secara medis serta tidak bertentangan dengan norma agama.
4. memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
assallamualaikum pak
BalasHapusLita Bonita Gautama FKM :
1. Pengertian Kesehatan Reproduksi menurut WHO adalah suatu keadaan fisik, mental dan sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.
2. Ruang Lingkup Kesehatan Reproduksi menurut WHO(1996-2001) :
a. Praktek tradisional yang berakibat buruk
b. Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
c. PMS/HIV/AIDS
d. Kekerasan pada wanita
e. Prostitusi
f. Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
g. Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa
nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
h. Kemandulan
i. Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
j. Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya
3. Hak Hak Reproduksi
Wanita :
a. Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi
b. Wanita berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan
Pria :
a. Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya
b. Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi
Desnita Adelina mencoba menjawab pak .....
BalasHapus1. Pengertian/definsi Kesehatan Reproduksi :
Suatu keadaan kesehatan yang sempurna / kesejahteraan fisik baik secara fisik, mental, dan sosial dan bukan semata-mata terbebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.
2. Ruang Lingkup Kesehatn Reproduksi :
Menurut program kerja WHO ke IX (1996-2001) masalah kespro ditinjau dari pendekatan siklus kehidupan keluarga meliputi :
• Praktek tradisional yang berakibat buruk
• Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
• PMS/HIV/AIDS
• Kekerasan pada wanita
• Prostitusi
• Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
• Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
• Kemandulan
• Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
• Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya.
3. Hak-hak yang berkaitan dengan Kesehatan Reproduksi :
Bagi Wanita :
•Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi ;
•Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan;
•Wanita punya hak untuk menentukan ingin memiliki keturunan atau tidak, menentukan jumlah kelahiran, menentukan kapan ingin menambah anak, memakai alat kontrasepsi atau tidak, dan menentukan kapan ingin melakukan hubungan seks.
•Wanita juga berhak mendapatkan pelayanan yang memadai untuk organ-organ reproduksinya (vagina, rahim, payudara) kapan saja, tanpa memandang status dan profesi. Tujuannya agar wanita terhindar dari berbagai macam penyakit menular seksual dan penyakit kelamin, mempunyai pola hubungan yang sehat, dan dapat menikmati hubungan seks.
Bagi Pria :
•Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya;
•Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi.
Rieseva Fitria FKM
BalasHapus1. Pengertian Kesehatan Reproduksi
* Dari topik diatas saya menyimpulkan bahwa Kesehatan Reproduksi adalah suatu keadaan fisik,mental dan sosial yang baik dan sehat.Bukan hanya karena bebas dari penyakit atau kecacatan saja tetapi mencakup segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, baik itu dilihat dari fungsinya maupun proses reproduksi itu sendiri. Sehingga dari definisi itu dapat diartikan "Melalui sistem Reproduksi yang sehat maka dapat mempengaruhi kemampuan seseorang dalam memperoleh keturunan yang sehat pula".
2. Ruang lingkup kesehatan reproduksi
* Sesuai program kerja WHO ke IX (1996-2001)tentang masalah Kespro jika ditinjau dari pendekatan siklus kehidupan keluarga meliputi :
~ Praktek tradisional yang buruk,sbgai contoh banyak didaerah2
yang masih banyak menjalankan tradisi adat mereka yang kadang2
bertentangan dengan ilmu kesehatan.
~ Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja,dari
point ini remaja wajib mengetahui tentang sex education
sehingga akan mengurangi jumlah remaja yang melakukan pergaulan
bebas dan aborsi yang mengakibatkan terganggunya sistem
reproduksi.
~ PMS/HIV/AIDS
~ Kekerasan pada wanita
~ Prostitusi
~ Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
~ Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi yang mempengaruhi
selama kehamilan persalinan dan masa nifas yang berakibat
terjadinya malnutrisi, anemia dan BBLR.
~ Kemandulan
~ Sindroma pre dan postmenopouse serta peningkatan resiko
kanker pada organ reproduksi
~ Osteoporosis serta mengenai ketuaan lainnya.
3. Hak-hak yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi
Wanita
*Wanita mempunyai hak untuk memutuskan bagaimana, kapan ingin
memiliki anak dan jumlah serta proses reproduksinya tersebut.
*Wanita mempunyai hak untuk mengetahui info dan otoritas,
sehingga ia dapat membuat keputusan tentang reproduksi yang
sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksinya.
*Wanita berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai
termasuk info, konseling dan pelayanan KB (sesuai UU No.7 /1984
yang merupakan hasil dari ratifikasi CEDAW 1979)
Pria
*Pria mempunyai kewajiban secara individu dan sosial dalam
perilaku seksual dan fertilitas yang akan berpengaruh pada
kesehatan dan kesejahteraan keluarganya.
*Pria juga mempunyai hak memperoleh informasi, edukasi dan
konseling mengenai kesehatan reproduksi yang baik dan benar.
Sehingga ia dapat mengambil keputusan yang dapat dipertanggung
jawabkan.
PRIMA DEZANTIKA FKM:
BalasHapus1. Pengertian Kesehatan Reproduksi
Keadaan kesejahteraan fisik, mental, dam sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.
Kesehatan reproduksi adalah keadaan sehat secara menyeluruh mencakup fisik, mental dan kehidupan sosial,yang berkaitan dengan alat,fungsi serta proses reproduksi. Dengan demikian kesehatan reproduksi bukan hanya kondisi bebas dari penyakit,melainkan bagaimana seseorang dapat memiliki kehidupan seksual yang aman dan memuaskan sebelum menikah dan sesudah menikah.
2. Ruang Lingkup Kesehatan Reproduksi
Menurut program kerja WHO ke IX (1996-2001) masalah kespro ditinjau dari pendekatan siklus kehidupan keluarga meliputi :
• Praktek tradisional yang berakibat buruk
• Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
• PMS/HIV/AIDS
• Kekerasan pada wanita
• Prostitusi
• Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
• Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
• Kemandulan
• Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
• Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya
3. Hak-hak Reproduksi
a. Bagi Perempuan:
• Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi
• Wanita berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan
• Setiap perempuan berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkannya, yang memungkinkannya sehat dan selamat dalam menjalani kehamilan dan persalinan, serta memperoleh bayi yang sehat.
• UU No. 7/1984 (hasil ratifikasi CEDAW 1979) “ Menjamin hak-hak wanita untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai termasuk info, konseling dan pelayanan KB “
• UU No. 10/1992 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera Bab III Pasal 5 : “ Setiap penduduk mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam upaya pengembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera dan komunikasi, info dan edukasi terhadap penduduk tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahter merupakan kewajiban pemerintah dan atau masyarakat “
b. Bagi Laki-laki
- Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya
- Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi
- UU No. 10/1992 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera Bab III Pasal 5 : “ Setiap penduduk mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam upaya pengembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera dan komunikasi, info dan edukasi terhadap penduduk tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahter merupakan kewajiban pemerintah dan atau masyarakat “.
Jawaban Rian Septiawan :
BalasHapus1. PENGERTIAN KESEHATAN REPRODUKSI :
Kesehatan reproduksi adalah keadaan sehat yang menyeluruh dari fisik, mental dan kesejahteraan sosial dan tidak semata-mata karena tidak adanya penyakit dan kecacatan pada semua yang bekaitan dengan sistem, fungsi dan proses reproduksi.
2. RUANG LINGKUP KESEHATAN REPRODUKSI :
Kesehatan Ibu dan Anak
Keluarga Berencana
Pencegahan dan penanggulangan Infeksi Saluran Reproduksi (ISR), termasuk IMS-HIV/AIDS
Pencegahan dan Penanggulangan Komplikasi Abortus Komplikasi Abortus
Kesehatan Reproduksi Remaja
Pencegahan dan Penanganan Infertilitas
Kanker pada Usia Lanjut dan Osteoporosis
3. HAK- HAK PRIA DAN WANITA DALAM KESEHATAN REPRODUKSI
Bersama Isteri merencanakan jumlah dan jarak kelahiran anak
Bersama dengan Isteri berupaya untuk mendapatkan informasi tentang KB sejelas mungkin dari sumber yang dapat di pertanggung jawabakan
Bersama dengan Isteri memilih kontrasepsi yang cocok dan menentukan kontrasepsi yang akan digunakan
Bersama Isteri mengatasi kegagalan dan komplikasi akibat KB
Mengapa pada Remaja perlu diberikan Sex Education ?
BalasHapusAda beberapa hal mengenai Pentingnya Pendidikan Seks bagi Remaja, diantaranya yaitu:
• Untuk mengetahui informasi seksual bagi remaja
• Memiliki kesadaran akan pentingnya memahami masalah seksualitas
• Memiliki kesadaran akan fungsi-fungsi seksualnya
• Memahami masalah-masalah seksualitas remaja
• Memahami faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya masalah-masalah seksualitas
Selain itu ada dua faktor mengapa pendidikan seks (sex education) sangat penting bagi remaja. Faktor pertama adalah di mana anak-anak tumbuh menjadi remaja, mereka belum paham dengan sex education, sebab orang tua masih menganggap bahwa membicarakan mengenai seks adahal hal yang tabu. Sehingga dari ketidak fahaman tersebut para remaja merasa tidak bertanggung jawab dengan seks atau kesehatan anatomi reproduksinya.
Faktor kedua, dari ketidakfahaman remaja tentang seks dan kesehatan anatomi reproduksi mereka, di lingkungan sosial masyarakat, hal ini ditawarkan hanya sebatas komoditi, seperti media-media yang menyajikan hal-hal yang bersifat pornografi, antara lain, VCD, majalah, internet, bahkan tayangan televisi pun saat ini sudah mengarah kepada hal yang seperti itu. Dampak dari ketidakfahaman remaja tentang sex education ini, banyak hal-hal negatif terjadi, seperti tingginya hubungan seks di luar nikah, kehamilan yang tidak diinginkan, penularan virus HIV dan sebagainya.
Jelaskan macam-macam alat kontrasepsi dan peruntukannya !
Berikut ini adalah beberapa macam alat-alat kontrasepsi yang dipakai dan beredar pada saat sekarang ini. Macm-macam alat kontrasepsi tersebut antara lain adalah :
• Alat Kontarepsi Berupa Kondom
• Alat Kontarepsi Berupa Diagfragma
• Alat Kontarepsi Berupa Susuk KB
• Alat Kontarepsi Berupa Suntikan KB (KB Suntik)
• Alat Kontarepsi Berupa Pil KB
A. Alat Kontarepsi Berupa Kondom
merupakan salah satu metode pencegahan kehamilan yang sering di-gunakan. Kondom juga bisa digunakan untuk melindungi pasangan dan diri sendiri dari virus HIV dan penyakit menular seksual
B. Alat Kontarepsi Berupa Diagfragma
Menahan sperma agar tidak mendapatkan akses mencapai saluran alat reproduksi bagian atas (uterus dan tuba falopi) dan sebagai alat tempat spermisida
C. Alat Kontarepsi Berupa Susuk KB
Tahan sampai 5 tahun atau sampai diambil. Kesuburan akan kembali segera setelah pengangkatan. Pencegahan kehamilan terjadi dalam waktu 24 jam setelah pemasangan.
• Melindungi wanita dari kanker rahim.
• Aman digunakan setelah melahirkan dan menyusui.
• Tidak mengganggu aktivitas seksual.
• Daya guna tinggi
• Perlindungan jangka panjang (3 tahun untuk Jadena)
• Pengembalian tingkat kesuburan yang cepat setelah pencabutan
• Tidak memerlukan pemeriksaan dalam
• Bebas dari pengaruh estrogen
• Tidak menggangu kegiatan senggama
• Klien hanya perlu kembali ke klinik bila ada keluhan
• Dapat dicabut setiap saat sesuai dengan kebutuhan
• Mengurangi nyeri haid
• Mengurangi jumlah darah haid
• Mengurangi/memperbaiki anemia
• Melindungi terjadinya kanker endometrium
• Menurunkan angka kejadian kelainan jinak payudara
• Melindungi diri dari beberapa penyebab penyakit radang panggul
• Menurunkan angka kejadian endometriosis.
RIZKI ISKANDAR
BalasHapus1.Pengertian kesehatan reproduksi adalah suatu keadaan fisik, mental dan sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya. Atau Suatu keadaan dimana manusia dapat menikmati kehidupan seksualnya serta mampu menjalankan fungsi dan proses reproduksinya secara sehat dan aman.
2.Ruang lingkup Kesehatan reproduksi :
Menurut program kerja WHO ke IX (1996-2001) masalah kespro ditinjau dari pendekatan siklus kehidupan keluarga meliputi :
a. Praktek tradisional yang berakibat buruk
b. Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
c. PMS/HIV/AIDS
d. Kekerasan pada wanita
e. Prostitusi
f. Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
g. Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
h. Kemandulan
i. Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
j. Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya
3.Hak-Hak reproduksi
Wanita :
- Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi
- Wanita berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana,kapan mempunyai anak dan jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan
-hak wanita untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai termasuk info, konseling dan pelayanan KB.
Pria :
-Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya
-Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi
Anna Dian Puspitasari
BalasHapusJelaskan macam-macam alat kontrasepsi dan peruntukannya !
Berikut ini adalah beberapa macam alat-alat kontrasepsi yang dipakai dan beredar pada saat sekarang ini. Macm-macam alat kontrasepsi tersebut antara lain adalah :
• Alat Kontarepsi Berupa Kondom
• Alat Kontarepsi Berupa Diagfragma
• Alat Kontarepsi Berupa Susuk KB
• Alat Kontarepsi Berupa Suntikan KB (KB Suntik)
• Alat Kontarepsi Berupa Pil KB
A. Alat Kontarepsi Berupa Kondom
merupakan salah satu metode pencegahan kehamilan yang sering di-gunakan. Kondom juga bisa digunakan untuk melindungi pasangan dan diri sendiri dari virus HIV dan penyakit menular seksual
B. Alat Kontarepsi Berupa Diagfragma
Menahan sperma agar tidak mendapatkan akses mencapai saluran alat reproduksi bagian atas (uterus dan tuba falopi) dan sebagai alat tempat spermisida
C. Alat Kontarepsi Berupa Susuk KB
Tahan sampai 5 tahun atau sampai diambil. Kesuburan akan kembali segera setelah pengangkatan. Pencegahan kehamilan terjadi dalam waktu 24 jam setelah pemasangan.
• Melindungi wanita dari kanker rahim.
• Aman digunakan setelah melahirkan dan menyusui.
• Tidak mengganggu aktivitas seksual.
• Daya guna tinggi
• Perlindungan jangka panjang (3 tahun untuk Jadena)
• Pengembalian tingkat kesuburan yang cepat setelah pencabutan
• Tidak memerlukan pemeriksaan dalam
• Bebas dari pengaruh estrogen
• Tidak menggangu kegiatan senggama
• Klien hanya perlu kembali ke klinik bila ada keluhan
• Dapat dicabut setiap saat sesuai dengan kebutuhan
• Mengurangi nyeri haid
• Mengurangi jumlah darah haid
• Mengurangi/memperbaiki anemia
• Melindungi terjadinya kanker endometrium
• Menurunkan angka kejadian kelainan jinak payudara
• Melindungi diri dari beberapa penyebab penyakit radang panggul
• Menurunkan angka kejadian endometriosis.
Anna Dian Puspitasari
BalasHapusD. Alat Kontarepsi Berupa Suntikan KB (KB Suntik)
Kontrasepsi suntik adalah kontrasepsi sementara yang paling baik, dengan angka kegagalan kurang dari 0,1% pertahun (Saifuddin, 1996). Suntikan KB tidak mengganggu kelancaran air susu ibu (ASI), kecuali Cyclofem. Suntikan KB mungkin dapat melindungi ibu dari anemia (kurang darah), memberi perlindungan terhadap radang panggul dan untuk pengobatan kanker bagian dalam rahim.
Kontrasepsi suntik memiliki resiko kesehatan yang sangat kecil, tidak berpengaruh pada hubungan suami-istri. Pemeriksaan dalam tidak diperlukan pada pemakaian awal, dan dapat dilaksanakan oleh tenaga paramedis baik perawat maupun bidan. Kontrasepsi suntik yang tidak mengandung estrogen tidak mempengaruhi secara serius pada penyakit jantung dan reaksi penggumpalan darah. Oleh karena tindakan dilakukan oleh tenaga medis/paramedis, peserta tidak perlu menyimpan obat suntik, tidak perlu mengingat setiap hari, kecuali hanya untuk kembali melakukan suntikan berikutnya. Kontrasepsi ini tidak menimbulkan ketergantungan, hanya saja peserta harus rutin kontrol setiap 1, 2 atau 3 bulan. Reaksi suntikan berlangsung sangat cepat (kurang dri 24 jam), dan dapat digunakan oleh wanita tua di atas 35 tahun, kecuali Cyclofem.
E. Alat Kontarepsi Berupa Pil KB
Menyembuhkan kelainan menstruasi. Pil kontrasepsi dapat menyembuhkan beberapa kelainan menstruasi umum antara lain:
• Siklus menstruasi yang tidak teratur (irregular cycle)
• Darah yang keluar pada saat menstruasi terlalu banyak (hiper-menore)
• Sindroma sebelum haid (premenstrual syndrome / PMS)
• Haid dengan rasa nyeri hebat di perut (dismenore).
2. Dengan mengkonsumsi OC, siklus haid menjadi teratur dan lebih ringan sehingga resiko terkena anemia dan defisiensi besi berkurang s/d 50%.
3. Mengatasi masalah hiper-androgenisme
1. Kesehatan Reproduksi adalah suatu keadaan kesehatan yang menyeluruh atau sempurna baik secara fisik (tidak ada kelainan bentuk/ kecacatan baik anatomis maupun fisiologis), mental (tidak mengalami gangguan kejiwaan atau memiliki perkembangan emosi yang baik) dan sosial (dalam lingkungan keluarga/ masyarakat yang aman dan nyaman) serta bukan sekedar terbebas dari penyakit/ gangguan atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan Sistem Reproduksi, fungsi serta prosesnya.
BalasHapus2. Ruang Lingkup Kespro meliputi :
a. Kesehatan ibu dan bayi baru lahir
b. Keluarga Berencana
c. Pencegahan dan Penanggulangan Infeksi Saluran Reproduksi (ISR), termasuk PMS-HIV / AIDS
d. Pencegahan dan Penanggulangan Komplikasi aborsi
e. Kesehatan Reproduksi Remaja
f. Pencegahan dan Penanganan Infertilitas
g. Kanker pada Usia Lanjut & Osteoporosis
h. Berbagai Aspek Kesehatan Reproduksi lain misalnya kanker serviks, mutilasi genetalia, fistula dan lain - lain.
3. Hak – Hak yang berkaitan dengan Kesehatan Reproduksi
Bagi Kaum Wanita :
a. Berhak menolak berhubungan seksual dengan suami terutama apabila membahayakan kesehatan reproduksinya misalnya ketika menstruasi, suami terinfeksi penyakit menular seksual termasuk HIV/ AIDS
b. Memperoleh pelayan KB yang aman, efektif, terjangkau, dan dapat diterima.
c. Memperoleh Pelayanan Kesehatan Reproduksi yang dibutuhkannya yang memungkinkan dan menjamin kesehatannya.
d. hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk termasuk perlindungan dari perkosaan, kekerasan, penyiksaan dan pelecehan seksual
Bagi Kaum Pria :
a. Pria/ Suami memiliki hak dan peluang yang sama dengan Isteri untuk menjadi pengguna kontrasepsi
b. Pria/ Suami bertanggung jawab dalam menghindarkan diri dari Infeksi Menular Seksual ( IMS) termasuk HIV/ AIDS)
c. Apabila terjadi infertilitas, maka Pria perlu memeriksakan kesehatan reproduksinya.
NM.Trankko Negara FKM, menjawab:
BalasHapus1) pengertian kesehatan reproduksiialah Keadaan kesejahteraan fisik, mental, dam sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.
kesehatan reproduksi ini menekankan bahwasanaya keadaan fisik, mental haruslah siap dan secara sosial tidak menyimpang dari nilai nilai dimasyarakat.
2) Ruang lingkup kespro
Ruang Lingkup Kesehatan Reproduksi
Menurut program kerja WHO ke IX (1996-2001) masalah kespro ditinjau dari pendekatan siklus kehidupan keluarga meliputi :
1. Praktek tradisional yang berakibat buruk
2. Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
3. PMS/HIV/AIDS
4. Kekerasan pada wanita
5. Prostitusi
6. Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
7. Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
8. Kemandulan
9. Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
10.Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya
Menurut Depkes RI (2001)
1. Kesehatan ibu dan bayi baru lahir
2. Keluarga Berencana
3. Pencegahan dan Penanggulangan Infeksi Saluran Reproduksi ( ISR ) trmasuk PMS-HIV / AIDS
4. Pencegahan dan penangulangan komplikasi aborsi
5. Kesehatan Reproduksi Remaja
6. Pencegahan dan Penanganan Infertilitas
7. Kanker pada Usia Lanjut dan Osteoporosis
8. Berbagi aspek Kesehatan Reproduksi lain misalnya kanker serviks, mutilasi genetalia, fistula dll.
3)Hak hak reproduksi wanita, yaitu wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi, Wanita juga berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan.
hak hak reproduksi laki laki, meliputi hak memperoleh informasi, edukasi dan konseling mengenai kesehatan reproduksi yang baik dan benar.
Sehingga ia dapat mengambil keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.
RIA YUNITA FKM
BalasHapus1. Kesehatan reproduksi merupakan suatu keadaan dimana sehat secara menyeluruh baik fisik, mental dan kesejahteraan sosial dan tidak semata-mata karena tidak adanya penyakit dan kecacatan pada semua yang bekaitan dengan sistem, fungsi dan proses reproduksinya.
2. Ruang lingkup kesehatan reproduksi dalam lingkup kehidupan
• Kesehatan ibu dan bayi baru lahir
• Pencegahan dan penanggulangan infeksi saluran reproduksi termasuk PMS-HIV/AIDS.
• Pencegahan dan penanggulangan komplikasi aborsi
• Kesehatan reproduksi remaja
• Pencegahan dan penanganan infertile
• Kanker pada usia lanjut
• Berbagai aspek kesehatan reproduksi lain, misalnya kanker servik, mutilasi genital, fistula, dll.
3. Hak - Hak Reproduksi
Hak Reproduksi adalah hak-hak dasar setiap pasangan maupun individu untuk secara bebas dan bertanggung jawab memutuskan jumlah, jarak kelahiran, dan waktu untuk memiliki anak dan mendapatkan informasi serta cara melakukannya, termasuk hak untuk mendapatkan standar tertinggi kesehatan reproduksi dan juga kesehatan seksual.
Hak wanita dan pria yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi :
1. Hak Bagi Wanita
• Wanita berhak mempunyai pilihan sendiri mengenai fungsi dan proses reproduksi
• Wanita berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak beserta jumlahnya.
• Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan.
• Wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi
2. Hak Pria
• Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya.
• Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi.
Imam Budi Setiawan menjawab.... :
BalasHapusI.Definisi Kesehatan Reprodiksi
Kesehatan reproduksi adalah suatu keadaan sehat mental, fisik dan kesejahteraan sosial secara utuh pada semua hal yang berhubungan dengan sistem dan fungsi serta proses dan bukan hanya kondisi yang bebas dari penyakit dan kecacatan serta dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan spiritual dan material yang layak, bertakwa pada Tuhan yang Maha Esa, spiritual memiliki hubungan yang serasi, selaras, seimbang antara anggota keluarga dan antara keluarga dan masyarakat dan lingkungan. (BKKBN, 1996)
Sedangkan Menurut Depkes RI, 2000 kesehatan reproduksi adalah suatu keadaan sehat secara menyeluruh mencakup fisik, mental dan kehidupan sosial yang berkaitan dengan alat, fungsi serta proses reproduksi yang pemikiran kesehatan reproduksi bukannya kondisi yang bebas dari penyakit melainkan bagaimana seseorang dapat memiliki kehidupan seksual yang aman dan memuaskan sebelum dan sesudah menikah..
2. Ruang Lingkup Kesehatan Reproduksi
Menurut Depkes RI (2001) ruang lingkup kesehatan reproduksi sebenarnya sangat luas, sesuai dengan definisi yang tertera di atas, karena mencakup keseluruhan kehidupan manusia sejak lahir hingga mati. Dalam uraian tentang ruang lingkup kesehatan reproduksi yang lebih rinci digunakan pendekatan siklus hidup (life-cycle approach), sehingga diperoleh komponen pelayanan yang nyata dan dapat dilaksanakan. Secara lebih luas, ruang lingkup kespro meliputi :
1. Kesehatan ibu dan bayi baru lahir
2. Keluarga Berencana
3. Pencegahan dan Penanggulangan Infeksi Saluran Reproduksi ( ISR ), trmasuk PMS-HIV / AIDS
4. Pencegahan dan penangulangan komplikasi aborsi
5. Kesehatan Reproduksi Remaja
6. Pencegahan dan Penanganan Infertilitas
7. Kanker pada Usia Lanjut dan Osteoporosis
8. Berbagi aspek Kesehatan Reproduksi lain misalnya kanker serviks, mutilasi genetalia, fistula dll.
3. Hak-Hak Reproduksi
Hak reproduksi perorangan adalah hak yang dimiliki oleh setiap orang, baik laki-laki maupun perempuan (tanpa memandang perbedaan kelas sosial, suku, umur, agama, dll) untuk memutuskan secara bebas dan bertanggung jawab (kepada diri, keluarga, dan masyarakat) mengenai jumlah anak, jarak antar anak, serta penentuan waktu kelahiran anak dan akan melahirkan. Hak reproduksi ini didasarkan pada pengakuan akan hak-hak asasi manusia yang diakui di dunia internasional (Depkes RI, 2002).
A. Menurut Depkes RI (2002) hak kesehatan reproduksi dapat dijabarkan secara praktis, antara lain
1. Setiap orang berhak memperoleh standar pelayanan kesehatan reproduksi yang terbaik. Ini berarti penyedia pelayanan harus memberikan pelayanan kesehatan reproduksi yang berkualitas dengan memperhatikan kebutuhan klien, sehingga menjamin keselamatan dan keamanan klien.
2 Setiap orang, perempuan, dan laki-laki (sebagai pasangan atau sebagai individu) berhak memperoleh informasi selengkap-lengkapnya tentang seksualitas, reproduksi dan manfaat serta efek samping obat-obatan, alat dan tindakan medis yang digunakan untuk pelayanan dan/atau mengatasi masalah kesehtan reproduksi.
3 Setiap orang memiliki hak untuk memperoleh pelayanan KB yang aman, efektif, terjangkau, dapat diterima, sesuai dengan pilihan, tanpa paksaan dan tak melawan hukum.
4 Setiap perempuan berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkannya, yang memungkinkannya sehat dan selamat dalam menjalani kehamilan dan persalinan, serta memperoleh bayi yang sehat.
5 Setiap anggota pasangan suami-isteri berhak memilki hubungan yang didasari penghargaan
6 Terhadap pasangan masing-masing dan dilakukan dalam situasi dan kondisi yang diinginkan bersama tanpa unsure pemaksaan, ancaman, dan kekerasan.
7 Setiap remaja, lelaki maupun perempuan, berhak memperoleh informasi yang tepat dan benar tentang reproduksi, sehingga dapat berperilaku sehat dalam menjalani kehidupan seksual yang bertanggungjawab
8 Setiap laki-laki dan perempuan berhak mendapat informasi dengan mudah, lengkap, dan akurat mengenai penyakit menular seksual, termasuk HIV/AIDS
Menurut program kerja WHO ke IX (1996-2001) masalah kespro ditinjau dari pendekatan siklus kehidupan keluarga meliputi :
BalasHapus· Praktek tradisional yang berakibat buruk
· Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
· PMS/HIV/AIDS
· Kekerasan pada wanita
· Prostitusi
· Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
· Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
· Kemandulan
· Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
· Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya
HAK-HAK REPRODUKSI
Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi
Wanita berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan
Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya
Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi
1. Pengertian Kesehatan Reproduksi :
BalasHapusKeadaan sehat yang menyeluruh dari fisik, mental dan kesejahteraan sosial dan tidak semata-mata karena tidak adanya penyakit dan kecacatan pada semua yang berkaitan dengan sistem, fungsi dan proses reproduksi
2. Ruang lingkup Kespro :
a. Lansia : setelah berumur 60 thn merupakan masa yang paling rentan diserang berbagai penyakit degeneratif dan penyakit berat lainnya
b. Remaja : yaitu umur 10 – 19 th ,merupakan peralihan dari masa kanak-kanak menjadi dewasa yaitu ditandai dengan menarche
c.ibu : usia subur umur 18-40thn yang di sebut dengan usia produktif
d. Bayi dan anak
3. Hak – hak Kespro :
a. Wanita :
- berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi
- berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan
b. Pria :
- bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya
- Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi
Pengertian Kesehatan Reproduksi :
BalasHapusKeadaan sehat yang menyeluruh dari fisik, mental dan kesejahteraan sosial dan tidak semata-mata karena tidak adanya penyakit dan kecacatan pada semua yang berkaitan dengan sistem, fungsi dan proses reproduksi
2. Ruang lingkup Kespro :
a. Lansia : setelah berumur 60 thn merupakan masa yang paling rentan diserang berbagai penyakit degeneratif dan penyakit berat lainnya
b. Remaja : yaitu umur 10 – 19 th ,merupakan peralihan dari masa kanak-kanak menjadi dewasa yaitu ditandai dengan menarche
c.ibu : usia subur umur 18-40thn yang di sebut dengan usia produktif
d. Bayi dan anak
3. Hak – hak Kespro :
a. Wanita :
- berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi
- berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan
b. Pria :
- bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya
- Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi
1. Pengertian Kesehatan Reproduksi :
BalasHapusKeadaan sehat yang menyeluruh dari fisik, mental dan kesejahteraan sosial dan tidak semata-mata karena tidak adanya penyakit dan kecacatan pada semua yang berkaitan dengan sistem, fungsi dan proses reproduksi
2. Ruang lingkup Kespro :
a. Lansia : setelah berumur 60 thn merupakan masa yang paling rentan diserang berbagai penyakit degeneratif dan penyakit berat lainnya
b. Remaja : yaitu umur 10 – 19 th ,merupakan peralihan dari masa kanak-kanak menjadi dewasa yaitu ditandai dengan menarche
c.ibu : usia subur umur 18-40thn yang di sebut dengan usia produktif
d. Bayi dan anak
3. Hak – hak Kespro :
a. Wanita :
- berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi
- berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan
b. Pria :
- bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya
- Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi
1.Definisi kesehatan reproduksi :
BalasHapusKeadaan kesejahteraan fisik, mental, dam sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.
2.RUANG LINGKUP KESPRO :
Menurut program kerja WHO ke IX (1996-2001) masalah kespro ditinjau dari pendekatan siklus kehidupan keluarga meliputi :
• • Praktek tradisional yang berakibat buruk
• • Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
• • PMS/HIV/AIDS
• • Kekerasan pada wanita
• • Prostitusi
• • Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
• • Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
• • Kemandulan
• • Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
• Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnyaHAK-HAK REPRODUKSI
1. Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi
2. Wanita berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan
3. Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya
4. Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi