MOTTO FKM UNIMAL

MOTTO FKM UNIMAL

Jumat, 06 September 2013

KESPRO TOPIK 1 : KONSEP KESEHATAN REPRODUKSI

DEFINISI :

Keadaan kesejahteraan fisik, mental, dam sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.

Berdasarkan konsep diatas, termasuk juga pengertian kemampuan untuk memperoleh kembali / kemampuan seseorang untuk memperoleh keturunan.
RUANG LINGKUP KESPRO :
Menurut program kerja WHO ke IX (1996-2001) masalah kespro ditinjau dari pendekatan siklus kehidupan keluarga meliputi :
  • ·         Praktek tradisional yang berakibat buruk
  • ·         Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
  • ·         PMS/HIV/AIDS
  • ·         Kekerasan pada wanita
  • ·         Prostitusi
  • ·         Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
  • ·         Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
  • ·         Kemandulan
  • ·         Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
  • ·         Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya


HAK-HAK REPRODUKSI
  1. Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi
  2. Wanita berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan
  3. Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya
  4. Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi

UU No. 7/1984 (hasil ratifikasi CEDAW 1979)
“ Menjamin hak-hak wanita untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai termasuk info, konseling dan pelayanan KB “
UU No. 10/1992 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera
Bab III Pasal 5 :
“ Setiap penduduk mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam upaya pengembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera dan komunikasi, info dan edukasi terhadap penduduk tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahter merupakan kewajiban pemerintah dan atau masyarakat “
UU No. 36/2009 tentang kesehatan
Kesehatan Reproduksi

Pasal 71
(1) Kesehatan reproduksi merupakan keadaan sehat secara fisik, mental, dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi pada lakilaki dan perempuan.
(2) Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.   saat sebelum hamil, hamil, melahirkan, dan sesudah melahirkan;
b.   pengaturan kehamilan, alat konstrasepsi, dan kesehatan seksual; dan
c.   kesehatan sistem reproduksi.
(3) Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui kegiatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.

Pasal 72
Setiap orang berhak:
a.   menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari paksaan dan/atau kekerasan dengan pasangan yang sah.
b.   menentukan kehidupan reproduksinya dan bebas dari diskriminasi, paksaan, dan/atau kekerasan yang menghormati nilai-nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama.
c.   menentukan sendiri kapan dan berapa sering ingin bereproduksi sehat secara medis serta tidak bertentangan dengan norma agama.
d.   memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 73
Pemerintah wajib menjamin ketersediaan sarana informasi dan sarana pelayanan kesehatan reproduksi yang aman, bermutu, dan terjangkau masyarakat, termasuk keluarga berencana.

Pasal 74
(1) Setiap pelayanan kesehatan reproduksi yang bersifat promotif, preventif, kuratif, dan/atau rehabilitatif, termasuk reproduksi dengan bantuan dilakukan secara aman dan sehat dengan memperhatikan aspek-aspek yang khas, khususnya reproduksi perempuan.
(2) Pelaksanaan pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tidak bertentangan dengan nilai agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai reproduksi dengan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 75
(1) Setiap orang dilarang melakukan aborsi.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan:
a.   indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
b.   kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
(3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi kedaruratan medis dan perkosaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 76
Aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 hanya dapat dilakukan:
a.   sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis;
b.   oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri;
c.   dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan;
d.   dengan izin suami, kecuali korban perkosaan; dan
e.   penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 77
Pemerintah wajib melindungi dan mencegah perempuan dari aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dan ayat (3) yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab serta bertentangan dengan norma agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketujuh
Keluarga Berencana

Pasal 78
(1) Pelayanan kesehatan dalam keluarga berencana dimaksudkan untuk pengaturan kehamilan bagi pasangan usia subur untuk membentuk generasi penerus yang sehat dan cerdas.
(2) Pemerintah bertanggung jawab dan menjamin ketersediaan tenaga, fasilitas pelayanan, alat dan obat dalam memberikan pelayanan keluarga berencana yang aman, bermutu, dan terjangkau oleh masyarakat.
(3) Ketentuan mengenai pelayanan keluarga berencana dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas maka jelas terlihat bahwa kesehatan reproduksi dan hak-hak reproduksi dijamin oleh undang-undang, lengkap dengan sanksinya.
Akhir dari topik ini coba saudara jelaskan tentang :
·         Pengertian Kesehatan Reproduksi
·         Ruang lingkup kesehatan reproduksi
·         Hak-hak apa saja yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi bagi kaum wanita dan pria (jelaskan masing-masing)

SETELAH ANDA SELESAI MENJAWAB, MAKA UNTUK MELANJUTKAN KE TOPIK BERIKUTNYA SILAHKAN KLIK DISINI

55 komentar:

  1. 1. Pengertian kesehatan reproduksi adalah Keadaan kesejahteraan fisik, mental, dam sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.

    Berdasarkan konsep diatas, termasuk juga pengertian kemampuan untuk memperoleh kembali / kemampuan seseorang untuk memperoleh keturunan.

    2. RUANG LINGKUP KESPRO :
    Menurut program kerja WHO ke IX (1996-2001) masalah kespro ditinjau dari pendekatan siklus kehidupan keluarga meliputi :

    · Praktek tradisional yang berakibat buruk
    · Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
    · PMS/HIV/AIDS
    · Kekerasan pada wanita
    · Prostitusi
    · Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
    · Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
    · Kemandulan
    · Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
    · Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya

    3. Hak wanita :
    Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi
    Wanita berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan.
    mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai termasuk info, konseling dan pelayanan KB
    menurut pasal 72 UU No. 36/2009 tentang kesehatan
    Kesehatan Reproduksi :
    setiap orang berhak : :
    a. menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari paksaan dan/atau kekerasan dengan pasangan yang sah.
    b. menentukan kehidupan reproduksinya dan bebas dari diskriminasi, paksaan, dan/atau kekerasan yang menghormati nilai-nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama.
    c. menentukan sendiri kapan dan berapa sering ingin bereproduksi sehat secara medis serta tidak bertentangan dengan norma agama.
    d. memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Hak pria :
    Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya
    Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi
    menurut pasal 72 UU No. 36/2009 tentang kesehatan
    Kesehatan Reproduksi :
    setiap orang berhak :
    a. menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari paksaan dan/atau kekerasan dengan pasangan yang sah.
    b. menentukan kehidupan reproduksinya dan bebas dari diskriminasi, paksaan, dan/atau kekerasan yang menghormati nilai-nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama.
    c. menentukan sendiri kapan dan berapa sering ingin bereproduksi sehat secara medis serta tidak bertentangan dengan norma agama.
    d. memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

    BalasHapus
  2. assalamualaiku..
    ilham fadhil akbar.
    Kesehatan reproduksi merupakan keadaan sehat secara fisik, mental, dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi pada lakilaki dan perempuan.

    RUANG LINGKUP KESPRO :
    Menurut program kerja WHO ke IX (1996-2001) masalah kespro ditinjau dari pendekatan siklus kehidupan keluarga meliputi :
    · Praktek tradisional yang berakibat buruk
    · Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
    · PMS/HIV/AIDS
    · Kekerasan pada wanita
    · Prostitusi
    · Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
    · Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
    · Kemandulan
    · Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
    · Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya

    HAK-HAK REPRODUKSI
    1. Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi
    2. Wanita berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan
    3. Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya
    4. Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi

    BalasHapus
  3. khusnul chotimah fkm izin menjawab 1. Pengertian kesehatan reproduksi adalah Keadaan kesejahteraan fisik, mental, dam sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.

    Berdasarkan konsep diatas, termasuk juga pengertian kemampuan untuk memperoleh kembali / kemampuan seseorang untuk memperoleh keturunan.

    2. RUANG LINGKUP KESPRO :
    Menurut program kerja WHO ke IX (1996-2001) masalah kespro ditinjau dari pendekatan siklus kehidupan keluarga meliputi :

    · Praktek tradisional yang berakibat buruk
    · Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
    · PMS/HIV/AIDS
    · Kekerasan pada wanita
    · Prostitusi
    · Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
    · Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
    · Kemandulan
    · Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
    · Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya

    3. Hak wanita :
    Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi
    Wanita berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan.
    mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai termasuk info, konseling dan pelayanan KB
    menurut pasal 72 UU No. 36/2009 tentang kesehatan
    Kesehatan Reproduksi :
    setiap orang berhak : :
    a. menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari paksaan dan/atau kekerasan dengan pasangan yang sah.
    b. menentukan kehidupan reproduksinya dan bebas dari diskriminasi, paksaan, dan/atau kekerasan yang menghormati nilai-nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama.
    c. menentukan sendiri kapan dan berapa sering ingin bereproduksi sehat secara medis serta tidak bertentangan dengan norma agama.
    d. memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Hak pria :
    Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya
    Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi
    menurut pasal 72 UU No. 36/2009 tentang kesehatan
    Kesehatan Reproduksi :
    setiap orang berhak :
    a. menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari paksaan dan/atau kekerasan dengan pasangan yang sah.
    b. menentukan kehidupan reproduksinya dan bebas dari diskriminasi, paksaan, dan/atau kekerasan yang menghormati nilai-nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama.
    c. menentukan sendiri kapan dan berapa sering ingin bereproduksi sehat secara medis serta tidak bertentangan dengan norma agama.
    d. memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

    BalasHapus
  4. Didy Arwadi FKM menjawab

    a. Pengertian Kesehatan Reproduksi adalah adalah suatu keadaan kesehatan yang sempurna baik secara fisik, mental, dan sosial dan bukan semata-mata terbebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.
    Sedangkan kesehatan reproduksi menurut WHO adalah suatu keadaan fisik, mental dan sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.
    Definisi kesehatan reproduksi menurut hasil ICPD 1994 di Kairo adalah keadaan sempurna fisik, mental dan kesejahteraan sosial dan tidak semata-mata ketiadaan penyakit atau kelemahan, dalam segala hal yang berkaitan dengan sistem reproduksi dan fungsi dan proses.

    Ruang lingkup kesehatan reproduksi dalam lingkup kehidupan
    1) Kesehatan ibu dan bayi baru lahir
    2) Pencegahan dan penanggulangan infeksi saluran reproduksi termasuk PMS-HIV/AIDS.
    3) Pencegahan dan penanggulangan komplikasi aborsi
    4) Kesehatan reproduksi remaja
    5) Pencegahan dan penanganan infertile
    6) Kanker pada usia lanjut
    7) Berbagai aspek kesehatan reproduksi lain, misalnya kanker servik, mutilasi genital, fistula, dll.
    c. Hak-hak reproduksi
    Konferensi internasional kependudukan dan pembangunan, disepakati hal-hal reproduksi yang bertujuan untuk mewujudkan kesehatan bagi individu secara utuh, baik kesehatan rohani dan jasmani, meliputi :
    1) Hak mendapat informasi dan pendidikan kesehatan reproduksi
    2) Hak mendapat pelayanan dan perlindungan kesehatan reproduksi
    3) Hak kebebasan berfikir tentang pelayanan kesehatan reproduksi
    4) Hak dilindungi dan kematian karena kehamilan
    5) Hak untuk menentukan jumlah dan jarak kehamilan
    6) Hak atas kebebasan dan keamanan yang berkaitan dengan kehidupan reproduksinya
    7) Hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk termasuk perlindungan dari pelecehan, perkosaan, kekerasan, penyiksaan seksual
    8) Hak mendapatkan manfaat kemajuan ilmu penetahuan yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi
    9) Hak atas pelayanan dan kehidupan reproduksinya
    10) Hak untuk membangun dan merencanakan keluarga
    11) Hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi dalam berkeluarga dan kehidupan kesehatan reproduksi
    12) Hak atas kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam politik yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi

    Menurut BKKBN tahun 2000, kebijakan teknis operasional di Indonesia untuk mewujdkan pemenuhan hak-hak reproduksi :
    a) Promosi hak-hak kesehatan reproduksi
    b) Advokasi hak-hak kesehatan reproduksi
    c) KIE hak-hak kesehatan reproduksi
    d) System pelayanan hak-hak reproduksi

    BalasHapus
  5. Assalamualaikum wrwb

    Kesehatan reproduksi merupakan keadaan sehat secara fisik, mental, dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi pada lakilaki dan perempuan.

    RUANG LINGKUP KESPRO :
    Menurut program kerja WHO ke IX (1996-2001) masalah kespro ditinjau dari pendekatan siklus kehidupan keluarga meliputi :
    · Praktek tradisional yang berakibat buruk
    · Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
    · PMS/HIV/AIDS
    · Kekerasan pada wanita
    · Prostitusi
    · Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
    · Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
    · Kemandulan
    · Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
    · Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya

    HAK-HAK REPRODUKSI
    1. Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi
    2. Wanita berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan
    3. Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya
    4. Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi

    BalasHapus
  6. 1. Pengertian Kesehatan reproduksi adalah suatu keadaan sejahtera fisik, mental dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan dalam semua hal yang berkaitan dengan system reproduksi serta fungsi dan prosesnya.

    2. Ruang lingkup kesehatan reproduksi dalam lingkup kehidupan
    1) Kesehatan ibu dan bayi baru lahir
    2) Pencegahan dan penanggulangan infeksi saluran reproduksi termasuk PMS-HIV/AIDS.
    3) Pencegahan dan penanggulangan komplikasi aborsi
    4) Kesehatan reproduksi remaja
    5) Pencegahan dan penanganan infertile
    6) Kanker pada usia lanjut
    7) Berbagai aspek kesehatan reproduksi lain, misalnya kanker servik, mutilasi genital, fistula, dll.

    3. Hak-hak reproduksi untuk Pria & Wanita :

    1) Hak mendapat informasi dan pendidikan kesehatan reproduksi
    2) Hak mendapat pelayanan dan perlindungan kesehatan reproduksi
    3) Hak kebebasan berfikir tentang pelayanan kesehatan reproduksi
    4) Hak dilindungi dan kematian karena kehamilan
    5) Hak untuk menentukan jumlah dan jarak kehamilan
    6) Hak atas kebebasan dan keamanan yang berkaitan dengan kehidupan reproduksinya
    7) Hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk termasuk perlindungan dari pelecehan, perkosaan, kekerasan, penyiksaan seksual
    8) Hak mendapatkan manfaat kemajuan ilmu penetahuan yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi
    9) Hak atas pelayanan dan kehidupan reproduksinya
    10) Hak untuk membangun dan merencanakan keluarga
    11) Hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi dalam berkeluarga dan kehidupan kesehatan reproduksi
    12) Hak atas kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam politik yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi

    BalasHapus
  7. FISTA RAHMA WIDIYANTI, MENJAWAB:
    Pengertian kesehatan reproduksi adalah Keadaan kesejahteraan fisik, mental, dam sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.

    Berdasarkan konsep diatas, termasuk juga pengertian kemampuan untuk memperoleh kembali / kemampuan seseorang untuk memperoleh keturunan.

    2. RUANG LINGKUP KESPRO :
    Menurut program kerja WHO ke IX (1996-2001) masalah kespro ditinjau dari pendekatan siklus kehidupan keluarga meliputi :

    · Praktek tradisional yang berakibat buruk
    · Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
    · PMS/HIV/AIDS
    · Kekerasan pada wanita
    · Prostitusi
    · Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
    · Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
    · Kemandulan
    · Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
    · Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya

    3. Hak wanita :
    Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi
    Wanita berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan.
    mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai termasuk info, konseling dan pelayanan KB
    menurut pasal 72 UU No. 36/2009 tentang kesehatan
    Kesehatan Reproduksi :
    setiap orang berhak : :
    a. menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari paksaan dan/atau kekerasan dengan pasangan yang sah.
    b. menentukan kehidupan reproduksinya dan bebas dari diskriminasi, paksaan, dan/atau kekerasan yang menghormati nilai-nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama.
    c. menentukan sendiri kapan dan berapa sering ingin bereproduksi sehat secara medis serta tidak bertentangan dengan norma agama.
    d. memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Hak pria :
    Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya
    Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi
    menurut pasal 72 UU No. 36/2009 tentang kesehatan
    Kesehatan Reproduksi :
    setiap orang berhak :
    a. menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari paksaan dan/atau kekerasan dengan pasangan yang sah.
    b. menentukan kehidupan reproduksinya dan bebas dari diskriminasi, paksaan, dan/atau kekerasan yang menghormati nilai-nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama.
    c. menentukan sendiri kapan dan berapa sering ingin bereproduksi sehat secara medis serta tidak bertentangan dengan norma agama.
    d. memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

    BalasHapus
  8. Yusvan Ovis Valiandra
    FKM

    - Pengertian Kesehatan Reproduksi: kesehatan reproduksi menurut WHO adalah suatu keadaan fisik, mental dan sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.

    Definisi kesehatan reproduksi menurut hasil ICPD 1994 di Kairo adalah keadaan sempurna fisik, mental dan kesejahteraan sosial dan tidak semata-mata ketiadaan penyakit atau kelemahan, dalam segala hal yang berkaitan dengan sistem reproduksi dan fungsi dan proses.

    - Ruang Lingkup Kesehatan Reproduksi : Menurut Depkes RI (2001) ruang lingkup kesehatan reproduksi sebenarnya sangat luas, sesuai dengan definisi yang tertera di atas, karena mencakup keseluruhan kehidupan manusia sejak lahir hingga mati. Dalam uraian tentang ruang lingkup kesehatan reproduksi yang lebih rinci digunakan pendekatan siklus hidup (life-cycle approach), sehingga diperoleh komponen pelayanan yang nyata dan dapat dilaksanakan. Secara lebih luas, ruang lingkup kespro meliputi :

    Kesehatan ibu dan bayi baru lahir
    Keluarga Berencana
    Pencegahan dan Penanggulangan Infeksi Saluran Reproduksi ( ISR ), trmasuk PMS-HIV / AIDS
    Pencegahan dan penangulangan komplikasi aborsi
    Kesehatan Reproduksi Remaja
    Pencegahan dan Penanganan Infertilitas
    Kanker pada Usia Lanjut dan Osteoporosis
    Berbagi aspek Kesehatan Reproduksi lain misalnya kanker serviks, mutilasi genetalia, fistula


    - Hak hak reproduksi :

    * Wanita berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan
    * Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi
    * Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi
    * Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya

    BalasHapus
  9. Kesehatan reproduksi adalah Keadaan kesejahteraan fisik, mental, dan sosial yang utuh, tidak hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.


    Ruang lingkup kesehatan reproduksi
    Menurut program kerja WHO ke IX (1996-2001) masalah kespro ditinjau dari pendekatan siklus kehidupan keluarga meliputi :

    1. Praktek tradisional yang berakibat buruk
    2. Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
    3. PMS/HIV/AIDS
    4. Kekerasan pada wanita
    5. Prostitusi
    6. Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
    7. Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
    8. Kemandulan
    9. Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
    10. Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya


    Hak-hak apa saja yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi bagi kaum wanita dan pria, meliputi :

    1. Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi
    artinya mempunyai kekuasaan penuh menentukan kehidupan reproduksinya dan bebas dari diskriminasi, paksaan, dan/atau kekerasan yang menghormati nilai-nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama,

    2. Wanita berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan


    3. Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya

    4. Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi

    Dari Agta Harwanto, FKM (Jalur konversi)


    BalasHapus
  10. TRI AFRINIA, FKM, HADIR
    1. Pengertian Kesehatan reproduksi
    Kesehatan Reproduksi adalah suatu keadaan fisik dan mental, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya. Atau Suatu keadaan dimana manusia dapat menikmati kehidupan seksualnya serta mampu menjalankan fungsi dan proses reproduksinya secara sehat dan aman.

    2.Ruang Lingkup Kesehatan Reproduksi
    a. Praktek tradisional yang berakibat buruk
    b. Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
    c.PMS/HIV/AIDS
    d.Kekerasan pada wanita
    e.Prostitusi
    f.Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
    g.Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
    h.Kemandulan
    i. Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi

    Ruang Lingkup lainnya
    1. kesehatan ibu dan bayi baru lahir
    2. Pencegahan dan penanggulangan komplikasi aborsi
    3. kesehatan reproduksi remaja
    4. pencegahan dan penganan infertilitas
    5. kanker pada usia lanjut dan osteoporosis

    3.Hak yang berkaitan dengan kespro
    Wanita : Tidak boleh dipaksa mencegah kehamilan atau melahirkan, hak untuk mendapat perlindungan secara fisik dan mental, hak untuk memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Wanita berhak memutuskan kapan ingin memiliki anak, dan berapa jumlahnya.

    Pria ; hak untuk dihormati keputusannya dalam menentukan bagaimana perkembangan reproduksinya,hak untuk menentukan mengenai pelayanan KB, Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya

    BalasHapus
  11. Ateng asmudin FKM
    Kesehatan reproduksi adalah suatu keadaan kesehatan yang sempurna baik secara fisik, mental, dan sosial dan bukan semata-mata terbebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.


    1.Kesehatan ibu dan bayi baru lahir
    2.Keluarga Berencana
    3.Pencegahan dan Penanggulangan Infeksi Saluran Reproduksi ( ISR ), trmasuk PMS-HIV / AIDS
    4.Pencegahan dan penangulangan komplikasi aborsi
    5.Kesehatan Reproduksi Remaja
    6.Pencegahan dan Penanganan Infertilitas
    7.Kanker pada Usia Lanjut dan Osteoporosis
    8.Berbagi aspek Kesehatan Reproduksi lain misalnya kanker serviks, mutilasi genetalia, fistula dll.

    hak-hak kespro
    1. hak untuk hidup: bahwa setiap perempuan memiliki hak untuk dibebaskan dari resiko kematian karena kehamilan dan melahirkan
    2.hak kebebasan dan keamanan; setiap individu berhak menikmati & mengatur kehidupan reproduksinya dan tidak seorangpun dapat memaksa
    3.hak atas kesetaraan dan bebas dari segala bentuk diskriminasi termasuk kehidupan berkeluarga & reproduksi
    4.hak atas kerahasiaan pribadi: pelayanan reproduksi dilakukan dengan menghormati kerahasiaan dan bagi wanita diberi hak menentukan pilihan reproduksinya
    5.hak mendapatkan informasi dan pendidikan tentang masalah kespro
    6.hak mendapatkan pelayanan dan perlindungan kesehatan
    7.Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya
    8. hak memilih bentuk keluarga, membangun serta merencanakan keluarga



    BalasHapus
  12. M. Halfani Solikhin FKM:

    - Kesehatan Reproduksi adalah Keadaan kesejahteraan fisik, mental, dam sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya. termasuk juga pengertian kemampuan untuk memperoleh kembali / kemampuan seseorang untuk memperoleh keturunan.

    - Dengan Ruang Lingkup Kespro menurut Program Kerja WHO ke IX (1996-2001) Antara Lain:
    1. Praktek tradisional yang berakibat buruk
    2. Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
    3. PMS/HIV/AIDS
    4. Kekerasan pada wanita
    5. Prostitusi
    6. Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
    7. Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
    8. Kemandulan
    9. Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
    10. Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya


    - Hak-hak yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi bagi kaum wanita dan pria antara lain:
    1. Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi
    2. Wanita berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan
    3. Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya
    4. Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi


    BalasHapus
  13. YETTY NURUL KAMILAH FKM

    1. PENGERTIAN KESEHATAN REPRODUKSI :
    Kesehatan reproduksi adalah keadaan sehat yang menyeluruh dari fisik, mental dan kesejahteraan sosial dan tidak semata-mata karena tidak adanya penyakit dan kecacatan pada semua yang bekaitan dengan sistem, fungsi dan proses reproduksi.

    2. RUANG LINGKUP KESEHATAN REPRODUKSI :

    a) Kesehatan ibu dan bayi baru lahir
    b) Keluarga Berencana
    c) Pencegahan dan Penanggulangan Infeksi Saluran Reproduksi ( ISR ), trmasuk PMS-HIV / AIDS
    d) Pencegahan dan penangulangan komplikasi aborsi
    e) Kesehatan Reproduksi Remaja
    f) Pencegahan dan Penanganan Infertilitas
    g) Kanker pada Usia Lanjut dan Osteoporosis
    h) Berbagi aspek Kesehatan Reproduksi lain misalnya kanker serviks, mutilasi genetalia, fistula dll.

    3. HAK - HAK YANG BERKAITAN DENGAN KESEHATAN REPRODUKSI BAGI KAUM WANITA DAN PRIA:

    a) Setiap orang berhak memperoleh standar pelayanan kesehatan reproduksi yang terbaik. Ini berarti penyedia pelayanan harus memberikan pelayanan kesehatan reproduksi yang berkualitas dengan memperhatikan kebutuhan klien, sehingga menjamin keselamatan dan keamanan klien.

    b) Setiap orang, perempuan, dan laki-laki (sebagai pasangan atau sebagai individu) berhak memperoleh informasi selengkap-lengkapnya tentang seksualitas, reproduksi dan manfaat serta efek samping obat-obatan, alat dan tindakan medis yang digunakan untuk pelayanan dan/atau mengatasi masalah kesehtan reproduksi.

    c) Setiap orang memiliki hak untuk memperoleh pelayanan KB yang aman, efektif, terjangkau, dapat diterima, sesuai dengan pilihan, tanpa paksaan dan tak melawan hukum.

    d) Setiap perempuan berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkannya, yang memungkinkannya sehat dan selamat dalam menjalani kehamilan dan persalinan, serta memperoleh bayi yang sehat.

    e) Setiap anggota pasangan suami-isteri berhak memilki hubungan yang didasari penghargaan

    f) Terhadap pasangan masing-masing dan dilakukan dalam situasi dan kondisi yang diinginkan bersama tanpa unsure pemaksaan, ancaman, dan kekerasan.

    g) Setiap remaja, lelaki maupun perempuan, berhak memperoleh informasi yang tepat dan benar tentang reproduksi, sehingga dapat berperilaku sehat dalam menjalani kehidupan seksual yang bertanggungjawab

    h) Setiap laki-laki dan perempuan berhak mendapat informasi dengan mudah, lengkap, dan akurat mengenai penyakit menular seksual, termasuk HIV/AIDS

    BalasHapus
  14. Aprianita FKM

    1. Pengertian dari Kesehatan Reproduksi adalah "Keadaan kesejahteraan fisik, mental, dam sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya".

    Pada Konsep Kesehatan Reproduksi diatas, termasuk juga pengertian kemampuan untuk memperoleh kembali / kemampuan seseorang untuk memperoleh keturunan.

    2. Ruang Lingkup Kesehatan Reproduksi adalah :
    Menurut program kerja WHO ke IX (1996-2001) masalah kespro ditinjau dari pendekatan siklus kehidupan keluarga meliputi :

    · Praktek tradisional yang berakibat buruk
    · Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
    · PMS/HIV/AIDS
    · Kekerasan pada wanita
    · Prostitusi
    · Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
    · Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
    · Kemandulan
    · Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
    · Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya

    3. Hak-hak yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi bagi kaum wanita adalah :
    - Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi
    - Wanita berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan.
    - Wanita berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai termasuk info, konseling dan pelayanan KB

    Pasal 72 UU No. 36/2009 tentang kesehatan mengatakan

    Setiap orang berhak :
    a. menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari paksaan dan/atau kekerasan dengan pasangan yang sah.
    b. menentukan kehidupan reproduksinya dan bebas dari diskriminasi, paksaan, dan/atau kekerasan yang menghormati nilai-nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama.
    c. menentukan sendiri kapan dan berapa sering ingin bereproduksi sehat secara medis serta tidak bertentangan dengan norma agama.
    d. memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Hak-hak yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi bagi kaum pria adalah :
    - Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya
    - Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi

    Pasal 72 UU No. 36/2009 tentang kesehatan mengatakan

    Setiap orang berhak :
    a. menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari paksaan dan/atau kekerasan dengan pasangan yang sah.
    b. menentukan kehidupan reproduksinya dan bebas dari diskriminasi, paksaan, dan/atau kekerasan yang menghormati nilai-nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama.
    c. menentukan sendiri kapan dan berapa sering ingin bereproduksi sehat secara medis serta tidak bertentangan dengan norma agama.
    d. memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

    BalasHapus
  15. Defenisi Kesehatan Reproduksi
    1.Menurut Drs. Syaifuddin
    Suatu keadaan kesehatan dimana suatu kegiatan organ kelamin laki-laki dan perempuan yang khususnya testis menghasilkan spermatozoid dan ovarium menghasilkan sel kelamin perempuan.

    2.Menurut ICPD
    Keadaan sejahtera fisik, mental, sosial secara utuh tidak semata-mata terbebas dari penyakit dan kecacatan dalam segala hal yang berkaitan dengan sistem fungsi dan proses reproduksi.

    3. Menurut Ida Bagus Gde Manuaba, 1998
    Kemampuan seseorang untuk dapat memanfaatkan alat reproduksi dengan mengukur kesuburannya dapat menjalani kehamilannya dan persalinan serta aman mendapatkan bayi tanpa resiko apapun (Well Health Mother Baby) dan selanjutnya mengembalikan kesehatan dalam batas normal.

    4. Menurut WHO
    Suatu keadaan sejahtera fisik, mental dan sosial yang utuh bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi dan prosesnya.

    5. Menurut Depkes RI, 2000
    Suatu keadaan sehat secara menyeluruh mencakup fisik, mental dan kehidupan sosial yang berkaitan dengan alat, fungsi serta proses reproduksi yang pemikiran kesehatan reproduksi bukannya kondisi yang bebas dari penyakit melainkan bagaimana seseorang dapat memiliki kehidupan seksual yang aman dan memuaskan sebelum dan sesudah menikah.

    RUANG LINGKUP KESEHATAN REPRODUKSI
    Menurut Depkes RI (2001) ruang lingkup kesehatan reproduksi sebenarnya sangat luas, sesuai dengan definisi yang tertera di atas, karena mencakup keseluruhan kehidupan manusia sejak lahir hingga mati. Dalam uraian tentang ruang lingkup kesehatan reproduksi yang lebih rinci digunakan pendekatan siklus hidup (life-cycle approach), sehingga diperoleh komponen pelayanan yang nyata dan dapat dilaksanakan.

    Untuk kepentingan Indonesia saat ini, secara nasional telah disepakati ada empat komponen prioritas kesehatan reproduksi, yaitu :

    1. Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir
    2. Keluarga Berencana
    3. Kesehatan Reproduksi Remaja
    4. Pencegahan dan Penanganan Penyakit Menular Seksual, termasuk HIV/AIDS.

    Secara lebih luas, ruang lingkup kespro meliputi :
    1. Kesehatan ibu dan bayi baru lahir
    2. Keluarga Berencana
    3. Pencegahan dan Penanggulangan Infeksi Saluran Reproduksi ( ISR ), trmasuk PMS-HIV / AIDS
    4. Pencegahan dan penangulangan komplikasi aborsi
    5. Kesehatan Reproduksi Remaja
    6. Pencegahan dan Penanganan Infertilitas
    7. Kanker pada Usia Lanjut dan Osteoporosis
    8. Berbagi aspek Kesehatan Reproduksi lain misalnya kanker serviks, mutilasi genetalia, fistula dll.

    Yang termasuk di dalam hak reproduksi adalah:
    a. Hak semua pasangan dan individual untuk memutuskan dan bertanggung jawab terhadap jumlah, jeda dan waktu untuk mempunyai anak serta hak atas informasi yang berkaitan dengan hal tersebut;
    b. Hak untuk mendapatkan kehidupan seksual dan kesehatan reproduksi yang terbaik serta hak untuk mendapatkan pelayanan dan informasi agar hal tersebut dapat terwujud; dan
    c. Hak untuk membuat keputusan yang berkenaan dengan reproduksi yang bebas dari diskriminasi, pemaksaan dan kekerasan. Hak-hak reproduksi merupakan hak asasi manusia. Baik ICPD 1994 di Kairo maupun FWCW 1995 di Beijing mengakui hak-hak reproduksi sebagai bagian yang tak terpisahkan dan mendasar dari kesehatan reproduksi dan seksual.

    Piagam IPPF/PKBI Tentang Hak-hak reproduksi dan Seksual:
    1. Hak untuk hidup
    2. Hak mendapatkan kebebasan dan keamanan
    3. Hak atas kesetaraan dan terbebas dari segala bentuk diskriminasi
    4. Hak privasi
    5. Hak kebebasan berpikir
    6. Hak atas informasi dan edukasi
    7. Hak memilih untuk menikah atau tidak serta untuk membentuk dan merencanakan sebuah keluarga
    8. Hak untuk memutuskan apakah ingin dan kapan punya anak
    9. Hak atas pelayanan dan proteksi kesehatan
    10. Hak untuk menikmati kemajuan ilmu pengetahuan
    11. Hak atas kebebasan berserikat dan berpartisipasi dalam arena politik
    12. Hak untuk terbebas dari kesakitan dan kesalahan pengobatan

    BalasHapus
  16. 1. Pengertian kesehatan reproduksi adalah Keadaan kesejahteraan fisik, mental, dam sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.

    Menurut Pasal 71
    (1) Kesehatan reproduksi merupakan keadaan sehat secara fisik, mental, dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi pada lakilaki dan perempuan.


    2. Ruang lingkup Kesehatan reproduksi :

    Menurut program kerja WHO ke IX (1996-2001) masalah kespro ditinjau dari pendekatan siklus kehidupan keluarga meliputi :
    a. Praktek tradisional yang berakibat buruk
    b. Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
    c. PMS/HIV/AIDS
    d. Kekerasan pada wanita
    e. Prostitusi
    f. Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
    g. Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
    h. Kemandulan
    i. Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
    j. Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya

    3.Hak Wanita dan pria dalam kesehatan reproduksi:

    Hak Wanita :

    a.Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi

    b.Wanita berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan.

    c. UU No. 7/1984 (hasil ratifikasi CEDAW 1979)
    “ Menjamin hak-hak wanita untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai termasuk info, konseling dan pelayanan KB “


    Hak Pria:

    a. Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya

    b. Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi





    BalasHapus
  17. Citra Mei Lestari FKM,


    pengertian kesehatan reproduksi adalah :

    suatu keadaan dimana manusia
    dapat menikmati kehidupan seksualnya serta mampu menjalankan fungsi
    dan proses reproduksinya secara sehat dan aman.

    RUANG LINGKUP KESPRO :
    Menurut program kerja WHO ke IX (1996-2001) masalah kespro
    ditinjau dari pendekatan siklus kehidupan keluarga meliputi :

    · Praktek tradisional yang berakibat buruk
    · Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
    · PMS/HIV/AIDS
    · Kekerasan pada wanita
    · Prostitusi



    Hak Wanita :

    Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi
    Wanita berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan

    Hak Pria :

    Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya




    BalasHapus
  18. Andreas Dal Andi,FKM Malahayati

    Kesehatan reproduksi adalah kesehatan secara fisik, mental, dan kesejahteraan secara utuh pada semua hal yang berhubungn dengan sistem dan fungsi serta proses reproduksidan bukan hanya kondisi terbebas dari penyakit dan kecacatan, sehingga dapat dikatakan suatu keadaan yang menyeluruh yang mencakup kesehatan fisik, mental dan kehidupan sosial yang berkaitan dengan alat, fungsi serta proses reproduksi yang bukan hanya tebatas pada penyakit dan gangguan kesehatan tetapi nagaimana seseorang memiliki kehidupan seksual yang aman dan nyaman serta memuaskan sebelum dan sesudah menikah

    Ruang lingkup kesehatan reproduksi :

    ruang lingkup kesehata re[roduksi terjadi dari proses lahir sampe meninggalnya seseorang, sehingga dapat dipersempit ruang lingkup kesehatan reproduksi dikelompokkan menjadi beberapa bagian :

    1. kesehatan ibu dan bayi baru lahir, yang berkaitan dengan masalah bayi lahir mati, penanganan dukun tradisional
    2. keluarga berencana, masalah kurangnya distribusi dan jumlah alat kontrasepsi, dan masalah pola pikir yag salah pada masyarakat tentang kontrasepsi
    3. pencegahan dan penaggulangan infeksi saluran reproduksi termasuk PMS-HIV dan AIDS, yang berkaitandengantata kelola prostitusi
    4. pencegahan dan penaggulangan komplikasi aborsi
    5. kesehatan reproduksi remaja, adanya salah gaul sehingga tercipta organisasi yang salah,diantaranyagay, lesbian akibat pergaulan yan salah
    6. pencegahan dan penanganan infertilitas
    7. kanker pada usia lanjut dan kejadian osteoporosis, posyandu lansia dan pola konsumsi makanan pada lansia yang cenderung apa adanya
    8. berbagai aspek kanker reproduksi lain seperti kanker serviks dll

    Hak - hak yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi bagi kaum wanita dan pria :

    1. setiap orang termasuk wanita dan pria berhak mendapatkan standar pelayanan kesehatan reproduksi yang terbaik. sehingga diharapkan penyedia pelayanan kesehatan reproduksi memberikan pelayanan yang terbaik, mengerti kebutuhan kliennya sehingga kliennya akan merasa aman dan yaman sehingga terciptasuasana nyaman bagi pasangan yang mendapatkan pelayanan kesehatan reproduksi

    2. setiaporang, wanita dan pria berhak mendapatkan informasi secara lengkap dan benar rentang informasi selengkap-lengkapnya tentang seksualitas, reproduksi dan manfaat serta efek samping obat-obatan, alat dan tindakan medis yang digunakan untuk pelayanan dan/atau mengatasi masalah kesehtan reproduksi.

    3. Setiap orang, wanita dan pria berhak untuk memperoleh pelayanan KB yang aman, efektif, terjangkau, dapat diterima, sesuai dengan pilihan, tanpa paksaan dan tak melawan hukum, sehingga pasangan akan harmonis tidak saling menyalahkan

    4.Setiap wanita berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkannya, sehingga sang wanita akan selalu sehat dan selamat dalam menjalani kehamilan dan persalinan, serta memperoleh bayi yang sehat, sehingga keutuhan keluarga dapat terbina dengan baik

    5. Setiap anggota pasangan suami-isteri berhak memilki hubungan yang didasari penghargaan, sehingga keluarga dalam kehidupan bisa meminimalisir keriutan dalam keluarga sehingga tercipta keluarga yang harmonis

    6. Setiap remaja, lelaki maupun perempuan, berhak memperoleh informasi yang tepat dan benar tentang reproduksi, sehingga dapat berperilaku sehat dalam menjalani kehidupan seksual yang bertanggungjawab

    7. Setiap wanita dan laki laki berhak mendapat informasi dengan mudah, lengkap, dan akurat mengenai penyakit menular seksual, termasuk HIV/AIDS, sehungga suami istri akan aman dan nyaman dalam melakukan hubungan seksual

    8. setiap pasangan suami istri hendaknya didasari atas asas saling senang tanpa paksaan, sehingga tercpta suatu ekadaan yang nyaman




    BalasHapus
  19. ARI WINARTO FKM PAK,..

    1. Pengertian kesehatan reproduksi adalah Keadaan kesejahteraan fisik, mental, dam sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.

    Menurut Pasal 71
    (1) Kesehatan reproduksi merupakan keadaan sehat secara fisik, mental, dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi pada lakilaki dan perempuan.


    2. Ruang lingkup Kesehatan reproduksi :

    Menurut program kerja WHO ke IX (1996-2001) masalah kespro ditinjau dari pendekatan siklus kehidupan keluarga meliputi :
    a. Praktek tradisional yang berakibat buruk
    b. Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
    c. PMS/HIV/AIDS
    d. Kekerasan pada wanita
    e. Prostitusi
    f. Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
    g. Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
    h. Kemandulan
    i. Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
    j. Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya

    3.Hak Wanita dan pria dalam kesehatan reproduksi:

    Hak Wanita :

    a.Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi

    b.Wanita berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan.

    c. UU No. 7/1984 (hasil ratifikasi CEDAW 1979)
    “ Menjamin hak-hak wanita untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai termasuk info, konseling dan pelayanan KB “


    Hak Pria:

    a. Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya

    b. Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi

    YG TDI GK ADA NAMANYA PAK,..

    BalasHapus
  20. Amin Basri menjawab :

    1. Pengertian Kespro adalah
    keadaan kesejahteraan fisk, mental, dan sosial yang, bukan hanya bebas dari penyakt atau kecacatan dalam segala aspek yg berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta proses ny.

    2.Ruang Lingkup Kespro :
    Menurut Progja WHO ke IX (1996-2001) masalah kespro ditinjau dari pendekatan siklus kehidupan keluarga meliputi :
    1.Praktek tradisional yang berakibat buruk
    2.Maslah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
    3.PMS/HIV/AIDS
    4.Kekerasan pd wanita
    5.Prostitusi
    6.Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
    7.Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yg diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
    8.Kemandulan
    9.Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
    10.Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya

    3. Hak - hak kaum Wanita dan Pria
    HAK-HAK REPRODUKSI
    - hak wanita adalah
    a. Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi
    b. Wanita berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan

    -hak pria adalah :
    1. Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya.

    2. Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi

    BalasHapus
  21. a. Pengertian kesehatan reproduksi

    - Kesehatan reproduksi adalah suatu keadaan sejahtera fisik, mental dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan dalam semua hal yang berkaitan dengan system reproduksi serta fungsi dan prosesnya.
    - Kesehatan reproduksi adalah keadaan kesejahteraan fisik, mental, sosial yang utuh dalam segala hal yang berkaitan dengan sistim, fungsi-fungsi dan proses reproduksi (cholil,1996).

    b. Ruang lingkup kesehatan reproduksi dalam lingkup kehidupan

    1) Kesehatan ibu dan bayi baru lahir
    2) Pencegahan dan penanggulangan infeksi saluran reproduksi termasuk PMS-HIV/AIDS.
    3) Pencegahan dan penanggulangan komplikasi aborsi
    4) Kesehatan reproduksi remaja
    5) Pencegahan dan penanganan infertile
    6) Kanker pada usia lanjut
    7) Berbagai aspek kesehatan reproduksi lain, misalnya kanker servik, mutilasi genital, fistula, dll.

    c. Hak-hak reproduksi bagi kaum wanita dan pria

    Konferensi internasional kependudukan dan pembangunan, disepakati hal-hal reproduksi yang bertujuan untuk mewujudkan kesehatan bagi individu secara utuh, baik kesehatan rohani dan jasmani, meliputi :
    1) Hak mendapat informasi dan pendidikan kesehatan reproduksi
    2) Hak mendapat pelayanan dan perlindungan kesehatan reproduksi
    3) Hak kebebasan berfikir tentang pelayanan kesehatan reproduksi
    4) Hak dilindungi dan kematian karena kehamilan
    5) Hak untuk menentukan jumlah dan jarak kehamilan
    6) Hak atas kebebasan dan keamanan yang berkaitan dengan kehidupan reproduksinya
    7) Hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk termasuk perlindungan dari pelecehan, perkosaan, kekerasan, penyiksaan seksual
    8) Hak mendapatkan manfaat kemajuan ilmu penetahuan yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi
    9) Hak atas pelayanan dan kehidupan reproduksinya
    10) Hak untuk membangun dan merencanakan keluarga
    11) Hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi dalam berkeluarga dan kehidupan kesehatan reproduksi
    12) Hak atas kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam politik yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi


    BalasHapus
    Balasan
    1. as.subangun kertanegara fkm malahayati hadir

      Hapus
  22. Agung ariyan saputra 09 september 2013

    1. Pengertian kesehatan reproduksi adalah

    suatu keadaan kesehatan yang sempurna baik secara fisik, mental, dan sosial dan bukan semata-mata terbebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.

    2. Ruang lingkup kespro

    ruang lingkup kesehatan reproduksi adalah pendekatan siklus hidup,yang berarti memperhatikan kekhususan kebutuhan penanganan sistem reproduksi pada setiap fase kehidupan, serta kesinambungan antar-fase kehidupan tersebut. Dengan demikian, masalah kesehatan reproduksi pada setiap fase kehidupan dapat diperkirakan, yang bila tak ditangani dengan baik maka hal ini dapat berakibat buruk pada masa kehidupan selanjutnya.

    3. Hak-hak yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi bagi kaum wanita dan pria (jelaskan masing-masing)

    Wanita : Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi
    Wanita berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan.
    mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai termasuk info, konseling dan pelayanan KB.

    Pria : Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya
    Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi.

    Trimakasih




    BalasHapus
  23. Eko Listiono FKM

    Pengertian kesehatan reproduksi menurut WHO adalah suatu keadaan fisik, mental dan sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.

    Ruang Lingkup kesehatan Reproduksi:
    Menurut program kerja WHO ke IX (1996-2001) masalah kespro ditinjau dari pendekatan siklus kehidupan keluarga meliputi :
    - Praktek tradisional yang berakibat buruk
    - Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
    - PMS/HIV/AIDS
    - Kekerasan pada wanita
    - Prostitusi
    - Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
    - Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
    - Kemandulan
    - Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
    - Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya


    Hak-hak yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi bagi kaum wanita dan pria diantaranya:
    - Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi
    - Wanita berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan
    - Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya
    - Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi

    Penjelasan:
    - Hak reproduksi mencakup hak-hak asasi manusia tertentu yang sudah diakui dalam hukum nasional
    - Hak-hak yang berdasarkan pada pengakuan hak-hak asasi semua pasangan dan pribadi untuk menentukan secara bebas dan bertanggung jawab mengenai jumlah anak dan menentukan waktu kelahiran anak-anak mereka
    - mempunyai informasi dan cara untuk memperoleh anak dan hak untuk mencapai standar tertinggi kesehatan seksual dan reproduksi
    - hak semua orang untuk membuat keputusan mengenai reproduksi yang bebas diskriminasi, paksaan dan kekerasan
    - memperhitungkan kebutuhan hidup dari anak-anak mereka yang sekarang dan pada masa mendatang serta bertanggung jawab mereka terhadap masyarakat
    - hak-hak ini harus didukung oleh kebijakan pemerintah dan masyarakat di bidang kesehatan reproduksi termasuk keluarga berencana

    BalasHapus
  24. Efridayati FKM,

    1.Pengertian Kesehatan Reproduksi
    Kesehatan Reproduksi adalah Keadaan kesejahteraan fisik, mental, dam sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.

    2.Ruang Lingkup Kesehatan Reproduksi
    Menurut program kerja WHO ke IX (1996-2001) masalah kespro ditinjau dari pendekatan siklus kehidupan keluarga meliputi :
    · Praktek tradisional yang berakibat buruk
    · Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
    · PMS/HIV/AIDS
    · Kekerasan pada wanita
    · Prostitusi
    · Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
    · Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
    · Kemandulan
    · Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
    · Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya

    3.Hak-Hak Reproduksi
    Dalam UU No. 7/1984 (hasil ratifikasi CEDAW 1979)
    “ Menjamin hak-hak wanita untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai termasuk info, konseling dan pelayanan KB “

    Hak-hak wanita berkaitan dengan kesehatan reproduksi antara lain:
    .Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi
    .Wanita berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan
    . Mendapat pertanggung jawaban secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas pasangannya serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan anak-anaknya
    . Wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi

    Hak-hak Pria berkaitan dengan kesehatan reproduksi antara lain:
    . Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya
    . Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi

    BalasHapus
  25. 1. kesehatan reproduksi adalah
    Kesehatan Reproduksi adalah Keadaan kesejahteraan fisik, mental, dam sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.
    2. ruang lingkup kesehatan reproduksi
    Menurut program kerja WHO ke IX (1996-2001) masalah kespro ditinjau dari pendekatan siklus kehidupan keluarga meliputi :
    · Praktek tradisional yang berakibat buruk
    · Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
    · PMS/HIV/AIDS
    · Kekerasan pada wanita
    · Prostitusi
    · Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
    · Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
    · Kemandulan
    · Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
    · Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya

    3.HAK-HAK REPRODUKSI

    - Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi
    - Wanita berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan
    - Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya
    - Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi

    BalasHapus
  26. Assalamualaikum wr wb

    Kesehatan reproduksi merupakan keadaan sehat secara fisik, mental, dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi pada lakilaki dan perempuan.

    RUANG LINGKUP KESPRO :
    Menurut program kerja WHO ke IX (1996-2001) masalah kespro ditinjau dari pendekatan siklus kehidupan keluarga meliputi :
    · Praktek tradisional yang berakibat buruk
    · Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
    · PMS/HIV/AIDS
    · Kekerasan pada wanita
    · Prostitusi
    · Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
    · Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
    · Kemandulan
    · Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
    · Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya

    HAK-HAK REPRODUKSI
    1. Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi
    2. Wanita berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan
    3. Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya
    4. Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi

    BalasHapus
  27. Aprianita FKM

    1. Pengertian dari Kesehatan Reproduksi adalah Keadaan kesejahteraan fisik, mental, dam sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.

    Konsep Kesehatan Reproduksi diatas, termasuk juga pengertian kemampuan untuk memperoleh kembali / kemampuan seseorang untuk memperoleh keturunan.

    2. Ruang Lingkup Kesehatan Reproduksi adalah :
    Menurut program kerja WHO ke IX (1996-2001) masalah kespro ditinjau dari pendekatan siklus kehidupan keluarga meliputi :

    * Praktek tradisional yang berakibat buruk
    * Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
    * PMS/HIV/AIDS
    * Kekerasan pada wanita
    * Prostitusi
    * Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
    * Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
    * Kemandulan
    * Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
    * Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya

    3. Hak-hak yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi bagi kaum wanita adalah :
    * Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi
    * Wanita berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan.
    * Wanita berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai termasuk info, konseling dan pelayanan KB
    menurut pasal 72 UU No. 36/2009 tentang kesehatan

    Setiap orang berhak : :
    a. menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari paksaan dan/atau kekerasan dengan pasangan yang sah.
    b. menentukan kehidupan reproduksinya dan bebas dari diskriminasi, paksaan, dan/atau kekerasan yang menghormati nilai-nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama.
    c. menentukan sendiri kapan dan berapa sering ingin bereproduksi sehat secara medis serta tidak bertentangan dengan norma agama.
    d. memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Hak-hak yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi bagi kaum pria adalah :
    * Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya
    * Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi

    menurut pasal 72 UU No. 36/2009 tentang kesehatan

    Setiap orang berhak :
    a. menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari paksaan dan/atau kekerasan dengan pasangan yang sah.
    b. menentukan kehidupan reproduksinya dan bebas dari diskriminasi, paksaan, dan/atau kekerasan yang menghormati nilai-nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama.
    c. menentukan sendiri kapan dan berapa sering ingin bereproduksi sehat secara medis serta tidak bertentangan dengan norma agama.
    d. memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

    BalasHapus
  28. selvi yurika FKM

    1. kesehatan reproduksi adalah
    Kesehatan Reproduksi adalah Keadaan kesejahteraan fisik, mental, dam sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.
    2. ruang lingkup kesehatan reproduksi
    Menurut program kerja WHO ke IX (1996-2001) masalah kespro ditinjau dari pendekatan siklus kehidupan keluarga meliputi :
    · Praktek tradisional yang berakibat buruk
    · Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
    · PMS/HIV/AIDS
    · Kekerasan pada wanita
    · Prostitusi
    · Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
    · Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
    · Kemandulan
    · Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
    · Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya

    3.HAK-HAK REPRODUKSI

    - Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi
    - Wanita berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan
    - Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya
    - Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi

    BalasHapus
  29. 1.-Pengertian kesehatan reproduksi adalah suatu keadaan kesehatan yang sempurna baik secara fisik, mental, dan sosial dan bukan semata-mata terbebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.
    -Sedangkan kesehatan reproduksi menurut WHO adalah suatu keadaan fisik, mental dan sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.

    2. RUANG LINGKUP KESPRO :
    Menurut program kerja WHO ke IX (1996-2001) masalah kespro ditinjau dari pendekatan siklus kehidupan keluarga meliputi :

    A. Praktek tradisional yang berakibat buruk
    B. Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
    C· PMS/HIV/AIDS
    D· Kekerasan pada wanita
    E· Prostitusi
    F· Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
    G· Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
    H· Kemandulan
    I· Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
    J· Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya

    3. Hak-hak reproduksi untuk Pria & Wanita :

    A.WANITA
    -Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi.
    -Wanita berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya.
    Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan
    PASAL 72 No. 36/2009 tentang kesehatan Reproduksi
    Setiap orang berhak:
    1. menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari paksaan dan/atau kekerasan dengan pasangan yang sah.
    2. menentukan kehidupan reproduksinya dan bebas dari diskriminasi, paksaan, dan/atau kekerasan yang menghormati nilai-nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama.
    3. menentukan sendiri kapan dan berapa sering ingin bereproduksi sehat secara medis serta tidak bertentangan dengan norma agama.
    4. memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

    B.PRIA
    -Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya.
    -Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi.
    PASAL 72 No. 36/2009 tentang kesehatan Reproduksi
    Setiap orang berhak:
    1. menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari paksaan dan/atau kekerasan dengan pasangan yang sah.
    2. menentukan kehidupan reproduksinya dan bebas dari diskriminasi, paksaan, dan/atau kekerasan yang menghormati nilai-nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama.
    3. menentukan sendiri kapan dan berapa sering ingin bereproduksi sehat secara medis serta tidak bertentangan dengan norma agama.
    4. memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

    BalasHapus
  30. YOSHI LANTIKA FKM (KONVERSI)

    1.-Pengertian kesehatan reproduksi adalah suatu keadaan kesehatan yang sempurna baik secara fisik, mental, dan sosial dan bukan semata-mata terbebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.
    -Sedangkan kesehatan reproduksi menurut WHO adalah suatu keadaan fisik, mental dan sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.

    2. RUANG LINGKUP KESPRO :
    Menurut program kerja WHO ke IX (1996-2001) masalah kespro ditinjau dari pendekatan siklus kehidupan keluarga meliputi :

    A. Praktek tradisional yang berakibat buruk
    B. Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
    C· PMS/HIV/AIDS
    D· Kekerasan pada wanita
    E· Prostitusi
    F· Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
    G· Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
    H· Kemandulan
    I· Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
    J· Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya

    3. Hak-hak reproduksi untuk Pria & Wanita :

    A.WANITA
    -Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi.
    -Wanita berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya.
    Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan
    PASAL 72 No. 36/2009 tentang kesehatan Reproduksi
    Setiap orang berhak:
    1. menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari paksaan dan/atau kekerasan dengan pasangan yang sah.
    2. menentukan kehidupan reproduksinya dan bebas dari diskriminasi, paksaan, dan/atau kekerasan yang menghormati nilai-nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama.
    3. menentukan sendiri kapan dan berapa sering ingin bereproduksi sehat secara medis serta tidak bertentangan dengan norma agama.
    4. memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

    B.PRIA
    -Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya.
    -Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi.
    PASAL 72 No. 36/2009 tentang kesehatan Reproduksi
    Setiap orang berhak:
    1. menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari paksaan dan/atau kekerasan dengan pasangan yang sah.
    2. menentukan kehidupan reproduksinya dan bebas dari diskriminasi, paksaan, dan/atau kekerasan yang menghormati nilai-nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama.
    3. menentukan sendiri kapan dan berapa sering ingin bereproduksi sehat secara medis serta tidak bertentangan dengan norma agama.
    4. memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

    BalasHapus
  31. Assalamualikum,
    HABIB NASUTION izin menjawab:
    1. Pengertian kesehatan reproduksi:

    Menurut WHO: Keadaan sejahtera secara fisik, mental, dan sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.

    Menurut Depkes RI, 2000 : Suatu keadaan sehat secara menyeluruh mencakup fisik, mental dan kehidupan sosial yang berkaitan dengan alat, fungsi serta proses reproduksi yang pemikiran kesehatan reproduksi bukannya kondisi yang bebas dari penyakit melainkan bagaimana seseorang dapat memiliki kehidupan seksual yang aman dan memuaskan sebelum dan sesudah menikah.

    2. Ruang Lingkup Kesehatan Reproduksi Menurut program kerja WHO ke IX (1996-2001) masalah kespro ditinjau dari pendekatan siklus kehidupan keluarga meliputi :

    • Praktek tradisional yang berakibat buruk
    • Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
    • PMS/HIV/AIDS
    • Kekerasan pada wanita
    • Prostitusi
    • Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
    • Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
    • Kemandulan
    • Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
    • Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya


    Menurut Depkes RI (2001)
    1. Kesehatan ibu dan bayi baru lahir
    2. Keluarga Berencana
    3. Pencegahan dan Penanggulangan Infeksi Saluran Reproduksi ( ISR ), trmasuk PMS-HIV / AIDS
    4. Pencegahan dan penangulangan komplikasi aborsi
    5. Kesehatan Reproduksi Remaja
    6. Pencegahan dan Penanganan Infertilitas
    7. Kanker pada Usia Lanjut dan Osteoporosis
    8. Berbagi aspek Kesehatan Reproduksi lain misalnya kanker serviks, mutilasi genetalia, fistula dll.

    3. Hak-hak yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi

    Hak-hak reproduksi menurut depkes RI (2002):
    1. Setiap orang berhak memperoleh standar pelayanan kesehatan reproduksi yang terbaik. Ini berarti penyedia pelayanan harus memberikan pelayanan kesehatan reproduksi yang berkualitas dengan memperhatikan kebutuhan klien, sehingga menjamin keselamatan dan keamanan klien.
    2 Setiap orang, perempuan, dan laki-laki (sebagai pasangan atau sebagai individu) berhak memperoleh informasi selengkap-lengkapnya tentang seksualitas, reproduksi dan manfaat serta efek samping obat-obatan, alat dan tindakan medis yang digunakan untuk pelayanan dan/atau mengatasi masalah kesehtan reproduksi.
    3 Setiap orang memiliki hak untuk memperoleh pelayanan KB yang aman, efektif, terjangkau, dapat diterima, sesuai dengan pilihan, tanpa paksaan dan tak melawan hukum.
    4 Setiap perempuan berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkannya, yang memungkinkannya sehat dan selamat dalam menjalani kehamilan dan persalinan, serta memperoleh bayi yang sehat.
    5 Setiap anggota pasangan suami-isteri berhak memilki hubungan yang didasari penghargaan
    6 Terhadap pasangan masing-masing dan dilakukan dalam situasi dan kondisi yang diinginkan bersama tanpa unsure pemaksaan, ancaman, dan kekerasan.
    7 Setiap remaja, lelaki maupun perempuan, berhak memperoleh informasi yang tepat dan benar tentang reproduksi, sehingga dapat berperilaku sehat dalam menjalani kehidupan seksual yang bertanggungjawab
    8 Setiap laki-laki dan perempuan berhak mendapat informasi dengan mudah, lengkap, dan akurat mengenai penyakit menular seksual, termasuk HIV/AIDS.

    BalasHapus
  32. 1. Definisi Kespro : Keadaan kesejahteraan fisik, mental, dam sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta proses reproduksi pada laki-laki dan perempuan.

    2. Ruang Lingkup :-
    Menurut program kerja WHO ke IX (1996-2001) masalah kespro ditinjau dari pendekatan siklus kehidupan keluarga meliputi :

    · Praktek tradisional yang berakibat buruk
    · Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
    · PMS/HIV/AIDS
    · Kekerasan pada wanita
    · Prostitusi
    · Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
    · Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
    · Kemandulan
    · Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
    · Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya

    3. a. Hak Wanita :
    1. Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi
    2. Wanita berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan
    3. Menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari paksaan dan/atau kekerasan dengan pasangan yang sah.
    4. Menentukan kehidupan reproduksinya dan bebas dari diskriminasi, paksaan, dan/atau kekerasan yang menghormati nilai-nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama.
    5. Menentukan sendiri kapan dan berapa sering ingin bereproduksi sehat secara medis serta tidak bertentangan dengan norma agama.
    6. Memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.



    b. Hak Laki Laki :
    1. Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya
    2. Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi
    3. Menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari paksaan dan/atau kekerasan dengan pasangan yang sah.
    4. Menentukan kehidupan reproduksinya dan bebas dari diskriminasi, paksaan, dan/atau kekerasan yang menghormati nilai-nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama.
    5. Menentukan sendiri kapan dan berapa sering ingin bereproduksi sehat secara medis serta tidak bertentangan dengan norma agama.
    6. Memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.


    Joko Apriyono

    BalasHapus
  33. Ass.wrwb

    Mencoba menjawab:
    ###kesehatan reproduksi adalah
    Kesehatan Reproduksi adalah Keadaan kesejahteraan fisik, mental, dam sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.

    ###ruang lingkup kesehatan reproduksi
    Menurut program kerja WHO ke IX (1996-2001) masalah kespro ditinjau dari pendekatan siklus kehidupan keluarga meliputi :
    · Praktek tradisional yang berakibat buruk
    · Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
    · PMS/HIV/AIDS
    · Kekerasan pada wanita
    · Prostitusi
    · Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
    · Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
    · Kemandulan
    · Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
    · Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya

    ####HAK-HAK REPRODUKSI
    - Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi
    - Wanita berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan
    - Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya
    - Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi

    BalasHapus
  34. . Pengertian Kesehatan Reproduksi adalah adalah suatu keadaan kesehatan yang sempurna baik secara fisik, mental, dan sosial dan bukan semata-mata terbebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.Sedangkan kesehatan reproduksi menurut WHO adalah suatu keadaan fisik, mental dan sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.Definisi kesehatan reproduksi menurut hasil ICPD 1994 di Kairo adalah keadaan sempurna fisik, mental dan kesejahteraan sosial dan tidak semata-mata ketiadaan penyakit atau kelemahan, dalam segala hal yang berkaitan dengan sistem reproduksi dan fungsi dan proses. Ruang lingkup kesehatan reproduksi dalam lingkup kehidupan1) Kesehatan ibu dan bayi baru lahir2) Pencegahan dan penanggulangan infeksi saluran reproduksi termasuk PMS-HIV/AIDS.3) Pencegahan dan penanggulangan komplikasi aborsi4) Kesehatan reproduksi remaja5) Pencegahan dan penanganan infertile6) Kanker pada usia lanjut7) Berbagai aspek kesehatan reproduksi lain, misalnya kanker servik, mutilasi genital, fistula, dll.c. Hak-hak reproduksiKonferensi internasional kependudukan dan pembangunan, disepakati hal-hal reproduksi yang bertujuan untuk mewujudkan kesehatan bagi individu secara utuh, baik kesehatan rohani dan jasmani, meliputi :1) Hak mendapat informasi dan pendidikan kesehatan reproduksi2) Hak mendapat pelayanan dan perlindungan kesehatan reproduksi3) Hak kebebasan berfikir tentang pelayanan kesehatan reproduksi4) Hak dilindungi dan kematian karena kehamilan5) Hak untuk menentukan jumlah dan jarak kehamilan6) Hak atas kebebasan dan keamanan yang berkaitan dengan kehidupan reproduksinya7) Hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk termasuk perlindungan dari pelecehan, perkosaan, kekerasan, penyiksaan seksual8) Hak mendapatkan manfaat kemajuan ilmu penetahuan yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi9) Hak atas pelayanan dan kehidupan reproduksinya10) Hak untuk membangun dan merencanakan keluarga11) Hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi dalam berkeluarga dan kehidupan kesehatan reproduksi12) Hak atas kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam politik yang berkaitan dengan kesehatan reproduksiMenurut BKKBN tahun 2000, kebijakan teknis operasional di Indonesia untuk mewujdkan pemenuhan hak-hak reproduksi :a) Promosi hak-hak kesehatan reproduksib) Advokasi hak-hak kesehatan reproduksic) KIE hak-hak kesehatan reproduksid) System pelayanan hak-hak reproduksiBalas

    BalasHapus
  35. Kurnia Timor Utomo FKM
    >>> Pengertian :
    Pengertian kesehatan reproduksi adalah suatu keadaan kesehatan yang sempurna baik secara fisik, mental, dan sosial dan bukan semata-mata terbebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.
    >>> Ruang Lingkup :
    Ruang lingkup kesehatan reproduksi dalam lingkup kehidupan
    1) Kesehatan ibu dan bayi baru lahir
    2) Pencegahan dan penanggulangan infeksi saluran reproduksi termasuk PMS-HIV/AIDS.
    3) Pencegahan dan penanggulangan komplikasi aborsi
    4) Kesehatan reproduksi remaja
    5) Pencegahan dan penanganan infertile
    6) Kanker pada usia lanjut
    7) Berbagai aspek kesehatan reproduksi lain, misalnya kanker servik, mutilasi genital, fistula, dll.

    >>> Hak-hak reproduksi :
    a.Wanita
    -Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi.
    -Wanita berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya.
    Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan
    PASAL 72 No. 36/2009 tentang kesehatan Reproduksi
    Setiap orang berhak:
    1. menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari paksaan dan/atau kekerasan dengan pasangan yang sah.
    2. menentukan kehidupan reproduksinya dan bebas dari diskriminasi, paksaan, dan/atau kekerasan yang menghormati nilai-nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama.
    3. menentukan sendiri kapan dan berapa sering ingin bereproduksi sehat secara medis serta tidak bertentangan dengan norma agama.
    4. memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
    b.Pria
    -Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya.
    -Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi.
    PASAL 72 No. 36/2009 tentang kesehatan Reproduksi
    Setiap orang berhak:
    1. menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari paksaan dan/atau kekerasan dengan pasangan yang sah.
    2. menentukan kehidupan reproduksinya dan bebas dari diskriminasi, paksaan, dan/atau kekerasan yang menghormati nilai-nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama.
    3. menentukan sendiri kapan dan berapa sering ingin bereproduksi sehat secara medis serta tidak bertentangan dengan norma agama.
    4. memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

    BalasHapus
  36. assallamualaikum pak
    Lita Bonita Gautama FKM :

    1. Pengertian Kesehatan Reproduksi menurut WHO adalah suatu keadaan fisik, mental dan sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.

    2. Ruang Lingkup Kesehatan Reproduksi menurut WHO(1996-2001) :
    a. Praktek tradisional yang berakibat buruk
    b. Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
    c. PMS/HIV/AIDS
    d. Kekerasan pada wanita
    e. Prostitusi
    f. Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
    g. Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa
    nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
    h. Kemandulan
    i. Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
    j. Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya

    3. Hak Hak Reproduksi
    Wanita :
    a. Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi
    b. Wanita berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan
    Pria :
    a. Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya
    b. Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi

    BalasHapus
  37. Desnita Adelina mencoba menjawab pak .....
    1. Pengertian/definsi Kesehatan Reproduksi :
    Suatu keadaan kesehatan yang sempurna / kesejahteraan fisik baik secara fisik, mental, dan sosial dan bukan semata-mata terbebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.

    2. Ruang Lingkup Kesehatn Reproduksi :
    Menurut program kerja WHO ke IX (1996-2001) masalah kespro ditinjau dari pendekatan siklus kehidupan keluarga meliputi :
    • Praktek tradisional yang berakibat buruk
    • Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
    • PMS/HIV/AIDS
    • Kekerasan pada wanita
    • Prostitusi
    • Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
    • Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
    • Kemandulan
    • Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
    • Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya.

    3. Hak-hak yang berkaitan dengan Kesehatan Reproduksi :
    Bagi Wanita :
    •Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi ;
    •Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan;
    •Wanita punya hak untuk menentukan ingin memiliki keturunan atau tidak, menentukan jumlah kelahiran, menentukan kapan ingin menambah anak, memakai alat kontrasepsi atau tidak, dan menentukan kapan ingin melakukan hubungan seks.
    •Wanita juga berhak mendapatkan pelayanan yang memadai untuk organ-organ reproduksinya (vagina, rahim, payudara) kapan saja, tanpa memandang status dan profesi. Tujuannya agar wanita terhindar dari berbagai macam penyakit menular seksual dan penyakit kelamin, mempunyai pola hubungan yang sehat, dan dapat menikmati hubungan seks.

    Bagi Pria :
    •Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya;
    •Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi.



    BalasHapus
  38. Rieseva Fitria FKM
    1. Pengertian Kesehatan Reproduksi
    * Dari topik diatas saya menyimpulkan bahwa Kesehatan Reproduksi adalah suatu keadaan fisik,mental dan sosial yang baik dan sehat.Bukan hanya karena bebas dari penyakit atau kecacatan saja tetapi mencakup segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, baik itu dilihat dari fungsinya maupun proses reproduksi itu sendiri. Sehingga dari definisi itu dapat diartikan "Melalui sistem Reproduksi yang sehat maka dapat mempengaruhi kemampuan seseorang dalam memperoleh keturunan yang sehat pula".

    2. Ruang lingkup kesehatan reproduksi
    * Sesuai program kerja WHO ke IX (1996-2001)tentang masalah Kespro jika ditinjau dari pendekatan siklus kehidupan keluarga meliputi :
    ~ Praktek tradisional yang buruk,sbgai contoh banyak didaerah2
    yang masih banyak menjalankan tradisi adat mereka yang kadang2
    bertentangan dengan ilmu kesehatan.
    ~ Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja,dari
    point ini remaja wajib mengetahui tentang sex education
    sehingga akan mengurangi jumlah remaja yang melakukan pergaulan
    bebas dan aborsi yang mengakibatkan terganggunya sistem
    reproduksi.
    ~ PMS/HIV/AIDS
    ~ Kekerasan pada wanita
    ~ Prostitusi
    ~ Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
    ~ Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi yang mempengaruhi
    selama kehamilan persalinan dan masa nifas yang berakibat
    terjadinya malnutrisi, anemia dan BBLR.
    ~ Kemandulan
    ~ Sindroma pre dan postmenopouse serta peningkatan resiko
    kanker pada organ reproduksi
    ~ Osteoporosis serta mengenai ketuaan lainnya.

    3. Hak-hak yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi
    Wanita
    *Wanita mempunyai hak untuk memutuskan bagaimana, kapan ingin
    memiliki anak dan jumlah serta proses reproduksinya tersebut.
    *Wanita mempunyai hak untuk mengetahui info dan otoritas,
    sehingga ia dapat membuat keputusan tentang reproduksi yang
    sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksinya.
    *Wanita berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai
    termasuk info, konseling dan pelayanan KB (sesuai UU No.7 /1984
    yang merupakan hasil dari ratifikasi CEDAW 1979)

    Pria
    *Pria mempunyai kewajiban secara individu dan sosial dalam
    perilaku seksual dan fertilitas yang akan berpengaruh pada
    kesehatan dan kesejahteraan keluarganya.
    *Pria juga mempunyai hak memperoleh informasi, edukasi dan
    konseling mengenai kesehatan reproduksi yang baik dan benar.
    Sehingga ia dapat mengambil keputusan yang dapat dipertanggung
    jawabkan.

    BalasHapus
  39. PRIMA DEZANTIKA FKM:

    1. Pengertian Kesehatan Reproduksi
    Keadaan kesejahteraan fisik, mental, dam sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.

    Kesehatan reproduksi adalah keadaan sehat secara menyeluruh mencakup fisik, mental dan kehidupan sosial,yang berkaitan dengan alat,fungsi serta proses reproduksi. Dengan demikian kesehatan reproduksi bukan hanya kondisi bebas dari penyakit,melainkan bagaimana seseorang dapat memiliki kehidupan seksual yang aman dan memuaskan sebelum menikah dan sesudah menikah.


    2. Ruang Lingkup Kesehatan Reproduksi
    Menurut program kerja WHO ke IX (1996-2001) masalah kespro ditinjau dari pendekatan siklus kehidupan keluarga meliputi :
    • Praktek tradisional yang berakibat buruk
    • Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
    • PMS/HIV/AIDS
    • Kekerasan pada wanita
    • Prostitusi
    • Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
    • Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
    • Kemandulan
    • Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
    • Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya


    3. Hak-hak Reproduksi

    a. Bagi Perempuan:
    • Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi
    • Wanita berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan
    • Setiap perempuan berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkannya, yang memungkinkannya sehat dan selamat dalam menjalani kehamilan dan persalinan, serta memperoleh bayi yang sehat.
    • UU No. 7/1984 (hasil ratifikasi CEDAW 1979) “ Menjamin hak-hak wanita untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai termasuk info, konseling dan pelayanan KB “
    • UU No. 10/1992 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera Bab III Pasal 5 : “ Setiap penduduk mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam upaya pengembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera dan komunikasi, info dan edukasi terhadap penduduk tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahter merupakan kewajiban pemerintah dan atau masyarakat “

    b. Bagi Laki-laki
    - Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya
    - Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi
    - UU No. 10/1992 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera Bab III Pasal 5 : “ Setiap penduduk mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam upaya pengembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera dan komunikasi, info dan edukasi terhadap penduduk tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahter merupakan kewajiban pemerintah dan atau masyarakat “.

    BalasHapus
  40. Jawaban Rian Septiawan :

    1. PENGERTIAN KESEHATAN REPRODUKSI :
     Kesehatan reproduksi adalah keadaan sehat yang menyeluruh dari fisik, mental dan kesejahteraan sosial dan tidak semata-mata karena tidak adanya penyakit dan kecacatan pada semua yang bekaitan dengan sistem, fungsi dan proses reproduksi.

    2. RUANG LINGKUP KESEHATAN REPRODUKSI :
     Kesehatan Ibu dan Anak
     Keluarga Berencana
     Pencegahan dan penanggulangan Infeksi Saluran Reproduksi (ISR), termasuk IMS-HIV/AIDS
     Pencegahan dan Penanggulangan Komplikasi Abortus Komplikasi Abortus
     Kesehatan Reproduksi Remaja
     Pencegahan dan Penanganan Infertilitas
     Kanker pada Usia Lanjut dan Osteoporosis

    3. HAK- HAK PRIA DAN WANITA DALAM KESEHATAN REPRODUKSI
     Bersama Isteri merencanakan jumlah dan jarak kelahiran anak
     Bersama dengan Isteri berupaya untuk mendapatkan informasi tentang KB sejelas mungkin dari sumber yang dapat di pertanggung jawabakan
     Bersama dengan Isteri memilih kontrasepsi yang cocok dan menentukan kontrasepsi yang akan digunakan
     Bersama Isteri mengatasi kegagalan dan komplikasi akibat KB

    BalasHapus
  41. Mengapa pada Remaja perlu diberikan Sex Education ?

    Ada beberapa hal mengenai Pentingnya Pendidikan Seks bagi Remaja, diantaranya yaitu:
    • Untuk mengetahui informasi seksual bagi remaja
    • Memiliki kesadaran akan pentingnya memahami masalah seksualitas
    • Memiliki kesadaran akan fungsi-fungsi seksualnya
    • Memahami masalah-masalah seksualitas remaja
    • Memahami faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya masalah-masalah seksualitas
    Selain itu ada dua faktor mengapa pendidikan seks (sex education) sangat penting bagi remaja. Faktor pertama adalah di mana anak-anak tumbuh menjadi remaja, mereka belum paham dengan sex education, sebab orang tua masih menganggap bahwa membicarakan mengenai seks adahal hal yang tabu. Sehingga dari ketidak fahaman tersebut para remaja merasa tidak bertanggung jawab dengan seks atau kesehatan anatomi reproduksinya.
    Faktor kedua, dari ketidakfahaman remaja tentang seks dan kesehatan anatomi reproduksi mereka, di lingkungan sosial masyarakat, hal ini ditawarkan hanya sebatas komoditi, seperti media-media yang menyajikan hal-hal yang bersifat pornografi, antara lain, VCD, majalah, internet, bahkan tayangan televisi pun saat ini sudah mengarah kepada hal yang seperti itu. Dampak dari ketidakfahaman remaja tentang sex education ini, banyak hal-hal negatif terjadi, seperti tingginya hubungan seks di luar nikah, kehamilan yang tidak diinginkan, penularan virus HIV dan sebagainya.

    Jelaskan macam-macam alat kontrasepsi dan peruntukannya !
    Berikut ini adalah beberapa macam alat-alat kontrasepsi yang dipakai dan beredar pada saat sekarang ini. Macm-macam alat kontrasepsi tersebut antara lain adalah :
    • Alat Kontarepsi Berupa Kondom
    • Alat Kontarepsi Berupa Diagfragma
    • Alat Kontarepsi Berupa Susuk KB
    • Alat Kontarepsi Berupa Suntikan KB (KB Suntik)
    • Alat Kontarepsi Berupa Pil KB
    A. Alat Kontarepsi Berupa Kondom
    merupakan salah satu metode pencegahan kehamilan yang sering di-gunakan. Kondom juga bisa digunakan untuk melindungi pasangan dan diri sendiri dari virus HIV dan penyakit menular seksual
    B. Alat Kontarepsi Berupa Diagfragma
    Menahan sperma agar tidak mendapatkan akses mencapai saluran alat reproduksi bagian atas (uterus dan tuba falopi) dan sebagai alat tempat spermisida
    C. Alat Kontarepsi Berupa Susuk KB
    Tahan sampai 5 tahun atau sampai diambil. Kesuburan akan kembali segera setelah pengangkatan. Pencegahan kehamilan terjadi dalam waktu 24 jam setelah pemasangan.
    • Melindungi wanita dari kanker rahim.
    • Aman digunakan setelah melahirkan dan menyusui.
    • Tidak mengganggu aktivitas seksual.
    • Daya guna tinggi
    • Perlindungan jangka panjang (3 tahun untuk Jadena)
    • Pengembalian tingkat kesuburan yang cepat setelah pencabutan
    • Tidak memerlukan pemeriksaan dalam
    • Bebas dari pengaruh estrogen
    • Tidak menggangu kegiatan senggama
    • Klien hanya perlu kembali ke klinik bila ada keluhan
    • Dapat dicabut setiap saat sesuai dengan kebutuhan
    • Mengurangi nyeri haid
    • Mengurangi jumlah darah haid
    • Mengurangi/memperbaiki anemia
    • Melindungi terjadinya kanker endometrium
    • Menurunkan angka kejadian kelainan jinak payudara
    • Melindungi diri dari beberapa penyebab penyakit radang panggul
    • Menurunkan angka kejadian endometriosis.

    BalasHapus
  42. RIZKI ISKANDAR

    1.Pengertian kesehatan reproduksi adalah suatu keadaan fisik, mental dan sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya. Atau Suatu keadaan dimana manusia dapat menikmati kehidupan seksualnya serta mampu menjalankan fungsi dan proses reproduksinya secara sehat dan aman.

    2.Ruang lingkup Kesehatan reproduksi :
    Menurut program kerja WHO ke IX (1996-2001) masalah kespro ditinjau dari pendekatan siklus kehidupan keluarga meliputi :
    a. Praktek tradisional yang berakibat buruk
    b. Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
    c. PMS/HIV/AIDS
    d. Kekerasan pada wanita
    e. Prostitusi
    f. Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
    g. Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
    h. Kemandulan
    i. Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
    j. Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya

    3.Hak-Hak reproduksi

    Wanita :
    - Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi
    - Wanita berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana,kapan mempunyai anak dan jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan
    -hak wanita untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai termasuk info, konseling dan pelayanan KB.
    Pria :
    -Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya
    -Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi

    BalasHapus
  43. Anna Dian Puspitasari
    Jelaskan macam-macam alat kontrasepsi dan peruntukannya !
    Berikut ini adalah beberapa macam alat-alat kontrasepsi yang dipakai dan beredar pada saat sekarang ini. Macm-macam alat kontrasepsi tersebut antara lain adalah :
    • Alat Kontarepsi Berupa Kondom
    • Alat Kontarepsi Berupa Diagfragma
    • Alat Kontarepsi Berupa Susuk KB
    • Alat Kontarepsi Berupa Suntikan KB (KB Suntik)
    • Alat Kontarepsi Berupa Pil KB
    A. Alat Kontarepsi Berupa Kondom
    merupakan salah satu metode pencegahan kehamilan yang sering di-gunakan. Kondom juga bisa digunakan untuk melindungi pasangan dan diri sendiri dari virus HIV dan penyakit menular seksual
    B. Alat Kontarepsi Berupa Diagfragma
    Menahan sperma agar tidak mendapatkan akses mencapai saluran alat reproduksi bagian atas (uterus dan tuba falopi) dan sebagai alat tempat spermisida
    C. Alat Kontarepsi Berupa Susuk KB
    Tahan sampai 5 tahun atau sampai diambil. Kesuburan akan kembali segera setelah pengangkatan. Pencegahan kehamilan terjadi dalam waktu 24 jam setelah pemasangan.
    • Melindungi wanita dari kanker rahim.
    • Aman digunakan setelah melahirkan dan menyusui.
    • Tidak mengganggu aktivitas seksual.
    • Daya guna tinggi
    • Perlindungan jangka panjang (3 tahun untuk Jadena)
    • Pengembalian tingkat kesuburan yang cepat setelah pencabutan
    • Tidak memerlukan pemeriksaan dalam
    • Bebas dari pengaruh estrogen
    • Tidak menggangu kegiatan senggama
    • Klien hanya perlu kembali ke klinik bila ada keluhan
    • Dapat dicabut setiap saat sesuai dengan kebutuhan
    • Mengurangi nyeri haid
    • Mengurangi jumlah darah haid
    • Mengurangi/memperbaiki anemia
    • Melindungi terjadinya kanker endometrium
    • Menurunkan angka kejadian kelainan jinak payudara
    • Melindungi diri dari beberapa penyebab penyakit radang panggul
    • Menurunkan angka kejadian endometriosis.

    BalasHapus
  44. Anna Dian Puspitasari
    D. Alat Kontarepsi Berupa Suntikan KB (KB Suntik)
    Kontrasepsi suntik adalah kontrasepsi sementara yang paling baik, dengan angka kegagalan kurang dari 0,1% pertahun (Saifuddin, 1996). Suntikan KB tidak mengganggu kelancaran air susu ibu (ASI), kecuali Cyclofem. Suntikan KB mungkin dapat melindungi ibu dari anemia (kurang darah), memberi perlindungan terhadap radang panggul dan untuk pengobatan kanker bagian dalam rahim.
    Kontrasepsi suntik memiliki resiko kesehatan yang sangat kecil, tidak berpengaruh pada hubungan suami-istri. Pemeriksaan dalam tidak diperlukan pada pemakaian awal, dan dapat dilaksanakan oleh tenaga paramedis baik perawat maupun bidan. Kontrasepsi suntik yang tidak mengandung estrogen tidak mempengaruhi secara serius pada penyakit jantung dan reaksi penggumpalan darah. Oleh karena tindakan dilakukan oleh tenaga medis/paramedis, peserta tidak perlu menyimpan obat suntik, tidak perlu mengingat setiap hari, kecuali hanya untuk kembali melakukan suntikan berikutnya. Kontrasepsi ini tidak menimbulkan ketergantungan, hanya saja peserta harus rutin kontrol setiap 1, 2 atau 3 bulan. Reaksi suntikan berlangsung sangat cepat (kurang dri 24 jam), dan dapat digunakan oleh wanita tua di atas 35 tahun, kecuali Cyclofem.
    E. Alat Kontarepsi Berupa Pil KB
    Menyembuhkan kelainan menstruasi. Pil kontrasepsi dapat menyembuhkan beberapa kelainan menstruasi umum antara lain:
    • Siklus menstruasi yang tidak teratur (irregular cycle)
    • Darah yang keluar pada saat menstruasi terlalu banyak (hiper-menore)
    • Sindroma sebelum haid (premenstrual syndrome / PMS)
    • Haid dengan rasa nyeri hebat di perut (dismenore).
    2. Dengan mengkonsumsi OC, siklus haid menjadi teratur dan lebih ringan sehingga resiko terkena anemia dan defisiensi besi berkurang s/d 50%.
    3. Mengatasi masalah hiper-androgenisme

    BalasHapus
  45. 1. Kesehatan Reproduksi adalah suatu keadaan kesehatan yang menyeluruh atau sempurna baik secara fisik (tidak ada kelainan bentuk/ kecacatan baik anatomis maupun fisiologis), mental (tidak mengalami gangguan kejiwaan atau memiliki perkembangan emosi yang baik) dan sosial (dalam lingkungan keluarga/ masyarakat yang aman dan nyaman) serta bukan sekedar terbebas dari penyakit/ gangguan atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan Sistem Reproduksi, fungsi serta prosesnya.

    2. Ruang Lingkup Kespro meliputi :
    a. Kesehatan ibu dan bayi baru lahir
    b. Keluarga Berencana
    c. Pencegahan dan Penanggulangan Infeksi Saluran Reproduksi (ISR), termasuk PMS-HIV / AIDS
    d. Pencegahan dan Penanggulangan Komplikasi aborsi
    e. Kesehatan Reproduksi Remaja
    f. Pencegahan dan Penanganan Infertilitas
    g. Kanker pada Usia Lanjut & Osteoporosis
    h. Berbagai Aspek Kesehatan Reproduksi lain misalnya kanker serviks, mutilasi genetalia, fistula dan lain - lain.

    3. Hak – Hak yang berkaitan dengan Kesehatan Reproduksi
     Bagi Kaum Wanita :
    a. Berhak menolak berhubungan seksual dengan suami terutama apabila membahayakan kesehatan reproduksinya misalnya ketika menstruasi, suami terinfeksi penyakit menular seksual termasuk HIV/ AIDS
    b. Memperoleh pelayan KB yang aman, efektif, terjangkau, dan dapat diterima.
    c. Memperoleh Pelayanan Kesehatan Reproduksi yang dibutuhkannya yang memungkinkan dan menjamin kesehatannya.
    d. hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk termasuk perlindungan dari perkosaan, kekerasan, penyiksaan dan pelecehan seksual
     Bagi Kaum Pria :
    a. Pria/ Suami memiliki hak dan peluang yang sama dengan Isteri untuk menjadi pengguna kontrasepsi
    b. Pria/ Suami bertanggung jawab dalam menghindarkan diri dari Infeksi Menular Seksual ( IMS) termasuk HIV/ AIDS)
    c. Apabila terjadi infertilitas, maka Pria perlu memeriksakan kesehatan reproduksinya.

    BalasHapus
  46. NM.Trankko Negara FKM, menjawab:

    1) pengertian kesehatan reproduksiialah Keadaan kesejahteraan fisik, mental, dam sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.

    kesehatan reproduksi ini menekankan bahwasanaya keadaan fisik, mental haruslah siap dan secara sosial tidak menyimpang dari nilai nilai dimasyarakat.

    2) Ruang lingkup kespro
    Ruang Lingkup Kesehatan Reproduksi
    Menurut program kerja WHO ke IX (1996-2001) masalah kespro ditinjau dari pendekatan siklus kehidupan keluarga meliputi :
    1. Praktek tradisional yang berakibat buruk
    2. Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
    3. PMS/HIV/AIDS
    4. Kekerasan pada wanita
    5. Prostitusi
    6. Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
    7. Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
    8. Kemandulan
    9. Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
    10.Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya

    Menurut Depkes RI (2001)
    1. Kesehatan ibu dan bayi baru lahir
    2. Keluarga Berencana
    3. Pencegahan dan Penanggulangan Infeksi Saluran Reproduksi ( ISR ) trmasuk PMS-HIV / AIDS
    4. Pencegahan dan penangulangan komplikasi aborsi
    5. Kesehatan Reproduksi Remaja
    6. Pencegahan dan Penanganan Infertilitas
    7. Kanker pada Usia Lanjut dan Osteoporosis
    8. Berbagi aspek Kesehatan Reproduksi lain misalnya kanker serviks, mutilasi genetalia, fistula dll.

    3)Hak hak reproduksi wanita, yaitu wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi, Wanita juga berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan.

    hak hak reproduksi laki laki, meliputi hak memperoleh informasi, edukasi dan konseling mengenai kesehatan reproduksi yang baik dan benar.
    Sehingga ia dapat mengambil keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.

    BalasHapus
  47. RIA YUNITA FKM

    1. Kesehatan reproduksi merupakan suatu keadaan dimana sehat secara menyeluruh baik fisik, mental dan kesejahteraan sosial dan tidak semata-mata karena tidak adanya penyakit dan kecacatan pada semua yang bekaitan dengan sistem, fungsi dan proses reproduksinya.

    2. Ruang lingkup kesehatan reproduksi dalam lingkup kehidupan
    • Kesehatan ibu dan bayi baru lahir
    • Pencegahan dan penanggulangan infeksi saluran reproduksi termasuk PMS-HIV/AIDS.
    • Pencegahan dan penanggulangan komplikasi aborsi
    • Kesehatan reproduksi remaja
    • Pencegahan dan penanganan infertile
    • Kanker pada usia lanjut
    • Berbagai aspek kesehatan reproduksi lain, misalnya kanker servik, mutilasi genital, fistula, dll.

    3. Hak - Hak Reproduksi
    Hak Reproduksi adalah hak-hak dasar setiap pasangan maupun individu untuk secara bebas dan bertanggung jawab memutuskan jumlah, jarak kelahiran, dan waktu untuk memiliki anak dan mendapatkan informasi serta cara melakukannya, termasuk hak untuk mendapatkan standar tertinggi kesehatan reproduksi dan juga kesehatan seksual.

    Hak wanita dan pria yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi :
    1. Hak Bagi Wanita
    • Wanita berhak mempunyai pilihan sendiri mengenai fungsi dan proses reproduksi
    • Wanita berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak beserta jumlahnya.
    • Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan.
    • Wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi

    2. Hak Pria
    • Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya.
    • Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi.

    BalasHapus
  48. Imam Budi Setiawan menjawab.... :
    I.Definisi Kesehatan Reprodiksi
    Kesehatan reproduksi adalah suatu keadaan sehat mental, fisik dan kesejahteraan sosial secara utuh pada semua hal yang berhubungan dengan sistem dan fungsi serta proses dan bukan hanya kondisi yang bebas dari penyakit dan kecacatan serta dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan spiritual dan material yang layak, bertakwa pada Tuhan yang Maha Esa, spiritual memiliki hubungan yang serasi, selaras, seimbang antara anggota keluarga dan antara keluarga dan masyarakat dan lingkungan. (BKKBN, 1996)
    Sedangkan Menurut Depkes RI, 2000 kesehatan reproduksi adalah suatu keadaan sehat secara menyeluruh mencakup fisik, mental dan kehidupan sosial yang berkaitan dengan alat, fungsi serta proses reproduksi yang pemikiran kesehatan reproduksi bukannya kondisi yang bebas dari penyakit melainkan bagaimana seseorang dapat memiliki kehidupan seksual yang aman dan memuaskan sebelum dan sesudah menikah..
    2. Ruang Lingkup Kesehatan Reproduksi
    Menurut Depkes RI (2001) ruang lingkup kesehatan reproduksi sebenarnya sangat luas, sesuai dengan definisi yang tertera di atas, karena mencakup keseluruhan kehidupan manusia sejak lahir hingga mati. Dalam uraian tentang ruang lingkup kesehatan reproduksi yang lebih rinci digunakan pendekatan siklus hidup (life-cycle approach), sehingga diperoleh komponen pelayanan yang nyata dan dapat dilaksanakan. Secara lebih luas, ruang lingkup kespro meliputi :
    1. Kesehatan ibu dan bayi baru lahir
    2. Keluarga Berencana
    3. Pencegahan dan Penanggulangan Infeksi Saluran Reproduksi ( ISR ), trmasuk PMS-HIV / AIDS
    4. Pencegahan dan penangulangan komplikasi aborsi
    5. Kesehatan Reproduksi Remaja
    6. Pencegahan dan Penanganan Infertilitas
    7. Kanker pada Usia Lanjut dan Osteoporosis
    8. Berbagi aspek Kesehatan Reproduksi lain misalnya kanker serviks, mutilasi genetalia, fistula dll.

    3. Hak-Hak Reproduksi
    Hak reproduksi perorangan adalah hak yang dimiliki oleh setiap orang, baik laki-laki maupun perempuan (tanpa memandang perbedaan kelas sosial, suku, umur, agama, dll) untuk memutuskan secara bebas dan bertanggung jawab (kepada diri, keluarga, dan masyarakat) mengenai jumlah anak, jarak antar anak, serta penentuan waktu kelahiran anak dan akan melahirkan. Hak reproduksi ini didasarkan pada pengakuan akan hak-hak asasi manusia yang diakui di dunia internasional (Depkes RI, 2002).

    A. Menurut Depkes RI (2002) hak kesehatan reproduksi dapat dijabarkan secara praktis, antara lain
    1. Setiap orang berhak memperoleh standar pelayanan kesehatan reproduksi yang terbaik. Ini berarti penyedia pelayanan harus memberikan pelayanan kesehatan reproduksi yang berkualitas dengan memperhatikan kebutuhan klien, sehingga menjamin keselamatan dan keamanan klien.
    2 Setiap orang, perempuan, dan laki-laki (sebagai pasangan atau sebagai individu) berhak memperoleh informasi selengkap-lengkapnya tentang seksualitas, reproduksi dan manfaat serta efek samping obat-obatan, alat dan tindakan medis yang digunakan untuk pelayanan dan/atau mengatasi masalah kesehtan reproduksi.
    3 Setiap orang memiliki hak untuk memperoleh pelayanan KB yang aman, efektif, terjangkau, dapat diterima, sesuai dengan pilihan, tanpa paksaan dan tak melawan hukum.
    4 Setiap perempuan berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkannya, yang memungkinkannya sehat dan selamat dalam menjalani kehamilan dan persalinan, serta memperoleh bayi yang sehat.
    5 Setiap anggota pasangan suami-isteri berhak memilki hubungan yang didasari penghargaan
    6 Terhadap pasangan masing-masing dan dilakukan dalam situasi dan kondisi yang diinginkan bersama tanpa unsure pemaksaan, ancaman, dan kekerasan.
    7 Setiap remaja, lelaki maupun perempuan, berhak memperoleh informasi yang tepat dan benar tentang reproduksi, sehingga dapat berperilaku sehat dalam menjalani kehidupan seksual yang bertanggungjawab
    8 Setiap laki-laki dan perempuan berhak mendapat informasi dengan mudah, lengkap, dan akurat mengenai penyakit menular seksual, termasuk HIV/AIDS

    BalasHapus
  49. Menurut program kerja WHO ke IX (1996-2001) masalah kespro ditinjau dari pendekatan siklus kehidupan keluarga meliputi :

    · Praktek tradisional yang berakibat buruk
    · Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
    · PMS/HIV/AIDS
    · Kekerasan pada wanita
    · Prostitusi
    · Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
    · Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
    · Kemandulan
    · Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
    · Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya



    HAK-HAK REPRODUKSI

    Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi
    Wanita berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan
    Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya
    Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi

    BalasHapus
  50. 1. Pengertian Kesehatan Reproduksi :
    Keadaan sehat yang menyeluruh dari fisik, mental dan kesejahteraan sosial dan tidak semata-mata karena tidak adanya penyakit dan kecacatan pada semua yang berkaitan dengan sistem, fungsi dan proses reproduksi

    2. Ruang lingkup Kespro :
    a. Lansia : setelah berumur 60 thn merupakan masa yang paling rentan diserang berbagai penyakit degeneratif dan penyakit berat lainnya
    b. Remaja : yaitu umur 10 – 19 th ,merupakan peralihan dari masa kanak-kanak menjadi dewasa yaitu ditandai dengan menarche
    c.ibu : usia subur umur 18-40thn yang di sebut dengan usia produktif
    d. Bayi dan anak



    3. Hak – hak Kespro :
    a. Wanita :
    - berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi
    - berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan
    b. Pria :
    - bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya
    - Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi

    BalasHapus
  51. Pengertian Kesehatan Reproduksi :
    Keadaan sehat yang menyeluruh dari fisik, mental dan kesejahteraan sosial dan tidak semata-mata karena tidak adanya penyakit dan kecacatan pada semua yang berkaitan dengan sistem, fungsi dan proses reproduksi

    2. Ruang lingkup Kespro :
    a. Lansia : setelah berumur 60 thn merupakan masa yang paling rentan diserang berbagai penyakit degeneratif dan penyakit berat lainnya
    b. Remaja : yaitu umur 10 – 19 th ,merupakan peralihan dari masa kanak-kanak menjadi dewasa yaitu ditandai dengan menarche
    c.ibu : usia subur umur 18-40thn yang di sebut dengan usia produktif
    d. Bayi dan anak



    3. Hak – hak Kespro :
    a. Wanita :
    - berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi
    - berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan
    b. Pria :
    - bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya
    - Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi

    BalasHapus
  52. 1. Pengertian Kesehatan Reproduksi :
    Keadaan sehat yang menyeluruh dari fisik, mental dan kesejahteraan sosial dan tidak semata-mata karena tidak adanya penyakit dan kecacatan pada semua yang berkaitan dengan sistem, fungsi dan proses reproduksi

    2. Ruang lingkup Kespro :
    a. Lansia : setelah berumur 60 thn merupakan masa yang paling rentan diserang berbagai penyakit degeneratif dan penyakit berat lainnya
    b. Remaja : yaitu umur 10 – 19 th ,merupakan peralihan dari masa kanak-kanak menjadi dewasa yaitu ditandai dengan menarche
    c.ibu : usia subur umur 18-40thn yang di sebut dengan usia produktif
    d. Bayi dan anak



    3. Hak – hak Kespro :
    a. Wanita :
    - berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi
    - berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan
    b. Pria :
    - bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya
    - Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi

    BalasHapus
  53. 1.Definisi kesehatan reproduksi :
    Keadaan kesejahteraan fisik, mental, dam sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.
    2.RUANG LINGKUP KESPRO :
    Menurut program kerja WHO ke IX (1996-2001) masalah kespro ditinjau dari pendekatan siklus kehidupan keluarga meliputi :
    • • Praktek tradisional yang berakibat buruk
    • • Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
    • • PMS/HIV/AIDS
    • • Kekerasan pada wanita
    • • Prostitusi
    • • Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
    • • Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
    • • Kemandulan
    • • Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
    • Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnyaHAK-HAK REPRODUKSI
    1. Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi
    2. Wanita berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan
    3. Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya
    4. Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi

    BalasHapus