MOTTO FKM UNIMAL

MOTTO FKM UNIMAL

Rabu, 12 Juni 2013

ELEARNING REFORMASI PEMBIAYAAN KESEHATAN


Selamat berjumpa kembali dalam elearning Analisis Lebijakan Kesehatan Lanjut bagi mahasiswa pascasarjana baik kelas A maupun kelas B.

Elearning kali ini dengan topik REFORMASI PEMBIAYAAN KESEHATAN.






















Sebagai Referensi tambahan silahkan klik link dibawah ini :
  1. Subsistim Pembiayaan kesehatan
  2. Kebijakan pembiayaan kesehatan 
Selanjutnya silahkan jawab beberapa pertanyaan di bawah ini :
  1. Jelaskan mengapa dibutuhkannya reformasi pembiayaan kesehatan ?
  2. Melihat sistim pembiayaan yang ada di Indonesia selama ini, apa saran saudara untuk perbaikan kedepan ?
  3. Bagaimanakah pengelolaan pembiayaan kesehatan sesuai dengan amanat reformasi ?
  4. Bagaimana keterkaitan pola pembiayaan dengan sistim Asuransi terhadap reformasi kesehatan ?
Silahkan jawab pertanyaan di kolom komentar, diawali dengan nama anda.

87 komentar:

  1. ima wastiani hadir Pak ... ngetes dulu pak..

    BalasHapus
  2. erlindahasan@yahoo.co.id12 Juni 2013 pukul 05.28

    1.Jelaskan mengapa dibutuhkannya reformasi pembiayaan kesehatan ?
    karena birokrasi yang ada saat ini terlalu berbelit2 dan dan waktu yang lama dalam memberikan biaya kesehatan terutama pada masyarakat miskin,,jadi tidak cepat dan tepat dalam pencapaian tujuan
    2.Melihat sistim pembiayaan yang ada di Indonesia selama ini, apa saran saudara untuk perbaikan kedepan ?
    pemberian asuransi kesehatan pada seluruh warga negara dengan cara subsidi silang jadi masyarakat miskin lebih terbantu
    3.Bagaimanakah pengelolaan pembiayaan kesehatan sesuai dengan amanat reformasi
    setiap warga negara mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal di sesuaikan dengan kebijakan daerah masing2 mengaju pada tujuan negara
    4.Bagaimana keterkaitan pola pembiayaan dengan sistim Asuransi terhadap reformasi kesehatan
    dengan pola pembiayaan yang ada saat ini asuransi kesehatan untuk semua masyarakat harus tetap ada tetapi dengan adanya subsidi silang masyarakat yang mampu tetap dapat asuransi dari pemerintan tapi lebih banyak di gunakan untuk masyarakat kurang mampu yang memerlukan dana kesehatan yang lebih terutama daerah kota besar,, bahwa birokrasi asuransi yang harus di rubah dengan cara yang cepat dan tepat hendak nya
    erlinda kelas A

    BalasHapus
  3. Ima Wastiani,SKM,SST NPM.12420149
    Pasca Sarjana Kesmas UNIMAL 2013 Kelas A

    Jawaban :
    No.1. Reformasi Pembiayaan Kesehatan dibutuhkan karena untuk menuju & Menjamin derajat kesehatan yang setingginya maka diperlukan suatu tatanan yang menghimpun berbagai upaya penggalian,pengalokasian & pembelanjaan sumber daya keuangan secara terpadu & saling mendukung.

    No.2. Saran saya untuk perbaikan kedepan yaitu Sistim pembiayaan kesehatan yang selama ini sudah ada di Indonesia sebaiknya perlu terus dikaji ulang.Dimana peran dari semua pihak diperlukan dalam hal ini.Pembiayaan hendaknya benar benar pro rakyat tanpa adanya penyelewengan disemua bagian sistim ini.Agar tepat sasaran,sesuai pengalokasian dan bermanfaat bagi semua terutama rakyat Indonesia Khususnya yang benar benar membutuhkan.

    No.3. Pengelolaan pembiayaan kesehatan sesuai amanat reformasi yaitu Program /pelayanan yang perlu dibiayai dana publik harus bersifat public goods, mempunyai eksternalitas besar,cost effektive.ada demand masyarakat, & pelayanan Katastropik untuk penduduk miskin.

    No.4. Keterkaitan pola pembiayaan dengan sistim Asuransi terhadap reformasi kesehatan yaitu sama sama sulit dalam Pelayanan Katastropik untuk penduduk miskin. Hal ini tidak sesuai dengan tujuan reformasi pembiayaan kesehatan itu sendiri yaitu untuk memaksimalkan derajat kesehatan yang setinggi tingginya artinya penduduk miskin masih susah untuk mendapatkan pembiayaan kesehatan yang selengkap lengkapnya walau mereka sudah mempunyai Kartu Jamkesmas atau Jaminan Kesehatan lainnya yg gratis diberikan oleh Pemerintah. Begitu pula dengan keikut sertaannya dalam Asuransi Kesehatan yg harus membayar Premi Polis Asuransi tentu akan lebih memberatkanya.

    Mungkin itu Pak Komentar dari Saya,atas perhatian Bapak Saya Ucapkan Terima Kasih...

    BalasHapus
  4. Susyadi, S.Kep (NPM : 12420146), Pasca Kls A Smt I
    1). Dibutuhkan reformasi pembiayaan kesehatan karena :
    a. Jumlah dana yang teralokasi untuk pembiayaan kesehatan terutama dana pemerintah
    masih sangat kecil, belum sesuai dengan amanat undang - undang yaitu minimal
    5 % dari PDB (70 % dana darimasy, 30 % dana dari pemerntah)
    b. Kurangnya biaya kesehatan untuk program - program promotif
    c. Kurangnya biaya untuk operasional kegiatan kesehatan
    d. Proses realisasi lama, dengan birokrasi yang berbelit - belit
    e. Penyusunan kegiatan kesehatan, anggaran kesehatan pemerintah masih kurang
    menyentuh masalah kesehatan sesungguhnya yg terjadi dimasyarakat
    f. Penyusunan anggaran lebih banyak "copy paste'' tahun sebelumnya, tanpa orientasi
    masalah yg jelas.

    2). Melihat sistem pembiayaan yang ada di Indonesia saat ini, maka perlu dilakukan perbaikan dengan berbagai cara :
    a). Program jaminan - jaminan kesehatan yang ada pada pemerintah saat ini, baik pusat
    maupun daerah perlu dilakukan pembenahan dengan cara :
    1. Meningkatkan jumlah anggaran
    2. Meningkatkan cakupan pembiayaan kesehatan semaksimal mungkin,semua jenis
    tindakan, semua jenis alat, semua jenis obat, semua ruang rawat inap,bahkan
    sampai kunjungan individu semua tercover dalam jaminan pembiyaan kesehatan
    3. Tidak hanya terfokus pada kuratif dan rehabilitatif, tetapi jaminan kesehatan
    mencakup juga pada aspek promotif dan preventif
    b). Terdahap masyarakat agar meningkatkan sistem - sistem jaminan kesehatan
    yang dibentuk dan dikelola mandiri oleh masyarakat (sistem arisan kesehatan,
    tabungan biaya kesehatan masyarakat perkelompok RT/RW,.dll
    3).Amanat dar reformasi kesehatan adalah :
    a). Tercapainya derajat kesehatan setinggi - tingginya
    b). Tersedia jumlah biaya yang mencukupi
    c). Teralokasi secara adil dan merata
    d). Termanfaatkan secara berhasil guna dan berdaya guna

    Reformasi kesehatan mengamanatkan biaya kesehatan minimal 5% dari PDB (70% dari masy, 30% dari pemerintah)
    Prinsip Desentralisasi Pada Pembiayaan Kesehatan Adalah :
    a). Harus mencapai kebutuhan normatif terhadap kesehatan masyarakat
    b). Mencukupi biaya kesehatan (Kuratif, Rehabilitatif, Promotif, Preventif), termasuk juga
    biaya operasional kesehatan
    c). Fleksibel dalam penggunaan

    4). Pola pembiayaan kesehatan dengan sistem asuransi sangat mendukung dalam upaya reformasi pembayaan kesehatan, karena dengansistem asuransi akan :
    a). Menurunkan beban masyarakat terhadap tingginya biaya kesehatan
    b).Merangsang terselenggaranya pelayanan kesehatan secara maksimal
    c). Pola pembiayaan tergantung kebutuhan masyarakat terhadap biaya kesehatan
    d). memberikan kepastian terhadap masyarakat dan institusi penyedia jasa kesehatan.
    masyarakat tdak takut dan ragu ragu untuk pergi ke pelayanan kesehatan karena takut dengan biaya yang mahal dan penyedia jasa tidak taku karena tidak dibayar.
    Sekian,.trimakasih

    BalasHapus
  5. Nama :RESTY ANGRAINI,S.ST
    npm : 12420114
    KELAS : A

    1. Jelaskan Mengapa dibutuhkannya reformasi pembiayaan kesehatan?
    Jawab: tujuannya agar tersediannya pembiayaan kesehatan dengan jumlah yang mencukupi,teralokasi secara adil dan termanfaatkan secara berdayaguna dan berhasil guna untuk meningkatkan derajat kesehatan setinggi tingginya.
    2. Melihat sistim pembiayaan di indonesia selama ini, apa saran sudara untuk perbaikan kedepan?
    Jawab : Meningkatkan pelayanan kesehatan untuk setiap masyarakat ,Mempermudah cara memperoleh jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat/asuransi,tanpa membebankan dana yang besar pada masyarakat yang kurang mampu.
    3. Bagaimanakah pengelolaan pembiayaan kesehatan sesuai dengan amanat reformasi?
    Jawab :perubahan cara menghitung kebutuhan normatif,meningkatkan anggaran untuk sisstim insentif,outsourching kegiatan kepada lembaga non pemerintah,dibiayai oleh pemerintah.
    4. Bagaimana keterkaitan pola pembiayaan dengan sistim asuransi terhadap reformasi kesehatan?
    Jawab :pola pembiayaan langsung:
    • Fee for service
    • Beban masyarakat besar
    • Perncanaan seadanya
    • Pelayanan tidak maksimal
    • Benefide package rendah
    • Tidak tergantung demand masyarakat
    • Pelayanan katastropik untuk penduduk miskin sulit
    Pola asuransi :
    • Kapitasi
    • Beban masyarakat kecil
    • Program and service cost
    • Pelayanan maksimal
    • Benefide package komprehensif
    • Tergantung demand masyarakat
    • Pelayanan katastropik untuk penduduk miskin sulit

    BalasHapus
  6. farida_karim@yahoo.com12 Juni 2013 pukul 06.40

    farida_karim@yahoo.com
    1. Mengapa di butuhkan reformasi pembiayaan kesehatan ?
    Karena pembiayaan kesehatan yang ada sekarang belum kondusif untuk peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Dilihat dari kecilnya alokasi dana untuk bidang kesehatan, subsidi kesehatan yang diberikan pemerintah tidak proporsional, menguntungkan si kaya, dan setengah dari WN tidak punya perlindungan Asuransi Kesehatan.

    2. Saran saya untuk Perbaikan sistim pembiayaan kesehatan untuk ke depan :
    - Memasyarakatan Asuransi Kesehatan
    - Ketersediaan obat yang secara umum baik dan murah supaya tingkat pengeluaran pembiayaan kesehatan rendah
    - Membuat obat dan vaksin sendiri
    - Menghapuskan pajak barang mewah terhadap impor alat-alat kesehatan.

    3. Pengelolaan pembiayaan kesehatan sesuai dengan amanat reformasi
    Pengelolaan pembiayaan kesehatan yang harus memihak pada pada masyarakat. Di ikuti dengan peraturan-peraturan yang pro-publik.

    4. keterkaitan pola pembiayaan dengan sistem asuransi terhadap reformasi kesehatan
    Sistem jaminan kesehatan diadakan dengan tujuan untuk pemerataan pelayanan kesehatan pada masyarakat, yang diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia, mengacu pada prinsip asuransi kesehatan sosial, sehingga terjadi subsidi silang. berupa : JAMKESMAS (Jaminan kesehatan masyarakat miskin) dan JAMKESDA (Jaminan Kesehatan Daerah) di daerah.
    (farida. kelas A. posting jam 20 : 39 wib

    BalasHapus
  7. YUDHISTIRA ADI NUGRAHA KELAS A

    1.Jelaskan mengapa dibutuhkannya reformasi pembiayaan kesehatan ?
    Karena diharapkan kepedualian pemerintah dan stakeholder lain terhadap masalah-masalah kesehatan diharapkan akan lebih meningkat. Kesehatan bukan hanya merupakan urusan dan tanggungjawab departemen kesehatan beserta jajarannya tetapi merupakan kepentingan dan tanggungjawab bersama antar berbagai sektor. Dengan sistem yang baru memungkinkan perubahan pola berpikir kearah paradigma sehat, dan pembangunan berwawasan kesehatan. Kesehatan bukan hanya terbatas pada masalah orang sakit dan rumah sakit tetapi jauh lebih luas dari itu, justru upaya promosi dan prevensi sebelum jatuh sakit dan pemulihan setelah sakit merupakan bagian tidak terpisahkan dari kesehatan itu sendiri. Untuk itulah maka setiap aspek pembangunan haruslah dikaitkan dan diperhitungkan terhadap kepentingan kesehatan masyarakat. Dengan sisem baru di mana pembiayaan kesehatan pemerintah lebih diarahkan pada upaya kesehatan masyarakat, maka pemerintah bersama masyarakat di seluruh Indonesia dapat berlomba-lomba mengembangkan healthy cityseperti di Inggris

    2.Melihat sistim pembiayaan yang ada di Indonesia selama ini, apa saran saudara untuk perbaikan kedepan ?
    Perlu reformasi kesehatan yang realistis. Adanya Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dengan jaminan kesehatan di dalamnya merupakan landasan kuat dan tinggal dilaksanakan. Di negara maju yang biasanya mempunyai jaminan kesehatan, pengeluaran kesehatan biasanya semakin besar, kesehatan masyarakat membaik, industri farmasi juga berkembang. ”Masyarakat dapat mengakses pelayanan kesehatan yang rasional karena pemberi jaminan kesehatan mengaudit. dengan adanya jaminan kesehatan, industri farmasi akan lebih efisien karena dapat menghitung volume obat-obatan yang dibutuhkan dan jenisnya.

    3.Bagaimanakah pengelolaan pembiayaan kesehatan sesuai dengan amanat reformasi?
    - Paradigma sehat dan pembangunan yang berwawasan kesehatan (healthy city).
    - Anggaran kesehatan pemerintah lebih diarahkan pada upaya kesehatan masyarakat dan bantuan premi gakin.
    - Subsidi untuk keluarga miskin dalam bentuk premi berasal dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
    - Pengelolaan asuransi kesehatan notfor profit, independen, tidak membayar dividen dan surplus sepenuhnya untuk peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat, pemerintah daerah dan stakeholder lain memiliki akses.
    - Sumber dana, jumlah uang dan alirannya secara transparan dan akuntabel

    4.Bagaimana keterkaitan pola pembiayaan dengan sistim Asuransi terhadap reformasi kesehatan?
    Masih relatif rendah dan terbatas pada pekerja sektor formal. Badan-badan penyelenggara tersebut beroperasi secara parsial masing-masing berlandaskan Undang-undang atau peraturan-peraturan yang terpisah, tumpang tindih, tidak konsisten, dan kurang tegas. Sementara itu, diketahui bahwa manfaat yang diterima peserta masih terbatas sehingga peserta tidak terlindungi secara optimal. Pengelolaan lembaga dianggap belum transparan dan dengan manajemen yang profesionalitasnya masih perlu ditingkatkan.Menyadari kekurangan-kekurangan di atas, pemerintah merasa perlu memiliki undang-undang yang berlaku nasional dan mampu menyempurnakan undang-undang dan peraturan yang mengatur baik substansi, kelembagaan maupun mekanisme penyelenggaraan jaminan sosial. undang-undang tersebut disusun berlandaskan konsep jaminan sosial nasional yang sahih dan integral sehingga dapat menjadi payung yang memberikan arahan dalam peyelenggaraan jaminan sosial.

    BalasHapus
  8. Dianing Murtisari ( 12420148 )
    Jawaban:
    1. Jelaskan mengapa dibutuhkannya reformasi pembiayaan kesehatan ?
    Saat ini yang terjadi di Indonesia masih adanya perbedaan pemberian pelayanan kesehatan seperti pepatah " orang miskin dilarang sakit ", birokrasi yang panjang, pelayanan yang tidak optimal belum lagi fenomena baru sebagai alat politisasi dan pencitraan oleh kelompok tertentu. sehingga karena masyarakat tidak mempunyai jaminan pembiayaan kesehatan maka pelayanan yang didapat tidak mampu memanusiakan manusia.

    2. Melihat sistim pembiayaan yang ada di Indonesia selama ini, apa saran saudara untuk perbaikan kedepan ?
    Sebaikanya seluruh masyarakat Indonesia mempunyai asuransi kesehatan sebagai jaminan pembiayaan kesehatan yang mampu diakses dengan mudah dimanapun, kapanpun dan oleh siapapun di negara ini. Mungkinkah KTP yang telah dimiliki oleh seluruh bangsa ini dan berlaku diseluruh tanah air ini bisa berfungsi secara otomatis sebagai kartu asuransi kesehatan oleh warganegaranya.....

    3. Bagaimanakah pengelolaan pembiayaan kesehatan sesuai dengan amanat reformasi ?
    Pembiayaan kesehatan yang pro rakyat, yang tidak membebani masyarakat terutama masyarakan menengah kebawah, pelayanan yang diberikan merupakan pelayanan prima, dan secara komprehensif, mampu diakses dengan mudah.

    4. Bagaimana keterkaitan pola pembiayaan dengan sistim Asuransi terhadap reformasi
    kesehatan ?
    Dalam pola pembiayaan dengan sistem asuransi diharapkan tidak membebani rakyat kecil, kapitasi, program and service cost, pelayanan harus maksimal, benefide package komprehensif dan tergantung dengan demand masyarakat.

    BalasHapus
  9. Nama : Amrina Octaviana
    NPM : 12420150
    Kelas A
    1. Jelaskan mengapa dibutuhkannya reformasi pembiayaan kesehatan ?
    karena pembiayaan kesehatan saat ini tidak sesuai dengan tujuan dari pembiayaan kesehatan itu sendiri. Tidak semua masyarakat miskin yang dapat menikmati pembiayaan kesehatan, malah menguntungkan masyarakat diperkotaan khususnya masyarakat daerah jawa dan sumatera. Jelas sekali dibutuhkan reformasi pembiayaan kesehatan agar pelayanan kesehatan lebih terarah dan merata di seluruh lapisan masyarakat khususnya masyarakat miskin di pedesaan dan daerah terpencil.

    2. Melihat sistim pembiayaan yang ada di Indonesia selama ini, apa saran saudara untuk perbaikan kedepan ?
    Perlunya pemerintah memikirkan sistem ansuransi kesehatan bagi masyarakat dengan melibatkan sektor swasta. prioritaskan jaminan kesehatan bagi penyakit yang menjadi beban negara (AIDS, TB, Malaria) dan bagi kesehatan Ibu, Bayi, dan Balita. Pembiayaan kesehatan jangan diprioritaskan pada kurativ saja, tapi ditingkatan promotiv dan preventifnya. Perlunya pengawasan bagi penerima jaminan kesehatan.

    3. Bagaimanakah pengelolaan pembiayaan kesehatan sesuai dengan amanat reformasi ?
    Setiap warga negara berhak untuk memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, yang bermutu dan dibutuhkan, dengan biaya yang terjangkau. Untuk memastikan cakupan universal, penting bagi pemerintah untuk mengambil langkah-langkah kebijakan yang bertujuan memperluas sistem pra-upaya (pre-paid system) dan mengurangi dengan secepat mungkin ketergantungan kepada sistem membayar langsung (out-of-pocket). Tujuan ini bisa diwujudkan dengan mengembangkan sistem pembiayaan pra-upaya yang lebih luas dan adil melalui pajak, asuransi kesehatan sosial, atau campuran antara kedua sistem.

    4. Bagaimana keterkaitan pola pembiayaan dengan sistim Asuransi terhadap reformasi kesehatan ?
    a. Program yang terkait dengan pemberian kopensasi finansial, biasanya berlaku untuk asuransi kecelakaan
    b. Program yang terkait dengan rehabilitasi dan pemberian alat bantu, mis. kursi roda, kaki palsu, dll
    c. Program yang dikaitkan dengan akun tabungan wajib, berlaku utk tabungan wajib dan program pensiun
    d. Program yang terkait dengan dukungan pendapatan,
    e. Program yang terkait dengan pelayanan umum/kesehatan, meliputi pemeriksaan kesehatan, pelayanan rawat jalan, rawat inap, kesehatan gigi, perawatan kehamilan dan persalinan.

    BalasHapus
  10. sari prawardani coba coba koment ya pak?
    1. menurut saya dibutuhkan reformasi pembiayaan disebabkan karena banyaknya keluarga miskin yang semakin miskin karena pembiayaan untuk sehat pada saat mereka sakit.
    2. saran saya pada sistem reformasi pembiayaan adalah lebih berpihak terhadap rakyat ,bertindak cepat dan tepat, kerjasama tim,transparansi dan akuntabel serta lebih meratakan jumlah peserta yang mendapat jaminan kesehatan serta meningkatkan akses ke spesialis perawatan kesehatan, dan juga mengurangi biaya perawatan kesehatan
    3. pembiayaan sesuai dengan amanat reformasi yaitu dengan mengembangkan program kesehatan masyarakat, peningkatan investasi pada pelayanan kesehatan ,peningkatan kwalitas pelayanan,desentralisasi sistem kesehatan
    4 keterkaitan pola pembiayaan dengan ansurasi adalah diharapkan dengan adanya jaminan kesehatan yang sitem pembayarannya dalam bentuk premi, maka dapat saling membantu Di Indonesia, bantuan sosial oleh Pemerintah kini lebih ditekankan pada pemberdayaan dalam bentuk bimbingan, rehabilitasi dan pemberdayaan yang bermuara pada kemandirian PMKS. Diharapkan setelah mandiri mereka mampu membayar iuran untuk masuk mekanisme asuransi. Kearifan lokal dalam masyarakat juga telah lama dikenal yaitu upaya-upaya kelompok masyarakat, baik secara mandiri, swadaya, maupun gotong royong, untuk memenuhi kesejahteraan anggotanya melalui berbagai upaya bantuan sosial, usaha bersama, arisan, dan sebagainya. Kearifan lokal akan tetap tumbuh sebagai upaya tambahan sistem jaminan sosial karena kearifan lokal tidak mampu menjadi sistem yang kuat, mencakup rakyat banyak, dan tidak terjamin kesinambungannya. Pemerintah mendorong tumbuhnya swadaya masyarakat guna memenuhi kesejahteraannya dengan menumbuhkan iklim yang baik dan berkembang, antara lain dengan memberi insentif untuk dapat diintegrasikan dalam sistem jaminan sosial nasional.
    Pilar Kedua menggunakan mekanisme asuransi sosial atau tabungan sosial yang bersifat wajib atau compulsory insurance, yang dibiayai dari kontribusi atau iuran yang dibayarkan oleh peserta. Dengan kewajiban menjadi peserta, sistem ini dapat terselenggara secara luas bagi seluruh rakyat dan terjamin kesinambungannya dan profesionalisme penyelenggaraannya.
    Dalam hal peserta adalah tenaga kerja di sektor formal, iuran dibayarkan oleh setiap tenaga kerja atau pemberi kerja atau secara bersama-sama sebesar prosentase tertentu dari upah. Mekanisme asuransi sosial merupakan tulang punggung pendanaan jaminan sosial di hampir semua negara. Mekanisme ini merupakan upaya negara untuk memenuhi kebutuhan dasar minimal penduduk dengan mengikut-sertakan mereka secara aktif melalui pembayaran iuran. Besar iuran dikaitkan dengan tingkat pendapatan atau upah masyarakat (biasanya prosentase tertentu yang tidak memberatkan peserta) untuk menjamin bahwa semua peserta mampu mengiur.

    Kepesertaan wajib merupakan solusi dari ketidak-mampuan penduduk melihat risiko masa depan dan ketidak-disiplinan penduduk menabung untuk masa depan. Dengan demikian sistem jaminan sosial juga mendidik masyarakat untuk merencanakan masa depan. Karena sifat kepesertaan yang wajib, pengelolaan dana jaminan sosial dilakukan sebesar-besarnya untuk meningkatkan perlindungan sosial ekonomi bagi peserta. Karena sifatnya yang wajib, maka jaminan sosial ini harus diatur oleh UU tersendiri.

    BalasHapus
  11. Puspita Dewi. SST (NPM 12420112) Pascasarjana Kelas A
    1. Mengapa dibutuhkan reformasi pembiayaan kesehatan Karena reformasi pembiayaan kesehatan merupakan tatanan yang menghimpun berbagai upaya penggalian, pengalokasian dan pembelajaran sumberdaya keuangan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sehingga tersedianya pembiayaan kesehatan dengan jumlah yang mencukupi, teralokasi secara adil dan termanfaatkan secara berdaya-guna dan berhasil guna untuk meningkatkan derajat kesehatan setinggi-tingginya.

    2. Saran saya, kesehatan selayaknya dijadikan salah satu prioritas kebijakan serta pemerintah semestinya menjalankan affirmative action di bidang kesehatan. Affirmative action adalah program-program khusus yang ditujukan untuk bagian-bagian dari masyarakat yang tak beruntung dan selama ini tak mampu mengakses fasilitas kesehatan serta membangun pola hidup sehat kemudian merevitalisasi program-program pendidikan publik dan fasilitas publik berbasis komunitas, terutama yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat.


    3. Pengelolaan pembiayaan kesehatan dengan amanat reformasi yaitu perubahan cara menghitung kebutuhan normatif, mengkaitkan anggaran dengan kinerja, penggunaan anggaran untuk sistem insentif dan outsourching kegiatan kepada lembaga non pemerintah dibiayai oleh pemerintah

    4. Keterkaitan pola pembiayaan dengan sistem asuransi terhadap reformasi kesehatan ialah dengan adanya sistem asuransi memberikan kepastian pelayanan kesehataan yang dibutuhkan oleh masyarakat dan institusi penyedia jasa kesehatan dapat menurunkan beban masyarakat terhadap tingginya biaya kesehatan

    BalasHapus
  12. ELFA RAHMI (12420081) Kelas A
    1. Reformasi pembiayaan kesehatan dibutuhkan karena merupakan Tatanan yang menghimpun berbagai upaya penggalian, pengalokasian dan pembelanjaan sumber daya keuangan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan yang setinggi – tingginya.

    2. Saran saya untuk perbaikan ke depan dalam melihat sistim pembiayaan yang ada di Indonesia selama ini adalah
    a) Merubah cara menghitung kebutuhan normative.
    b) Mengkaitkan anggaran dengan kinerja.
    c) Penggunaan anggaran untuk sistim insentif.
    d) Outsourching kegiatan kepada lembaga non pemerintah,di biayai oleh Pemerintah

    3. Pengelolaan pembiayaan kesehatan sesuai dengan amanat reformasi adalah suatu cara tersedianya pembiayaan kesehatan dengan jumlah yang mencukupi , teralokasi secara adil dan termanfaatkan secara berdaya guna dan berhasil guna untuk meningkatkan derajat kesehatan setinggi – tingginya.

    4. Keterkaitan pola pembiayaan dengan sistim asuransi terhadap reformasi kesehatan yaitu Mengurangi risiko ketidakpastian, dimana Sakit adalah sebuah peristiwa yang tidak pasti, sehingga seseorang tidak dapat memastikan kapan dia sakit dan bagaimana menentukan lebih awal tindakan untuk mengobati sakitnya. Hal ini terutama menjadi masalah jika terjadi pada orang-orang yang berpendapatan rendah atau tidak tetap. Umumnya mereka tidak setiap saat dapat menyiapkan biaya untuk mendapatkan pengobatan, seperti halnya orang yang berpendapatan lebih banyak. Dengan adanya asuransi maka risiko tersebut dapat dikurangi.

    BalasHapus
  13. SUTRIO, SKM NPM. 12420127 Kelas A
    No. 1. Dibutuhkan reformasi pembiayaan kesehatan karena kesehatan adalah modal utama dalam membangun bangsa. artinya TIDAK BISA TIDAK jika pemerintah ingin menyehatkan bangsa ini seutuhnya, HARUS menyelenggarakan REFORMASI pembiayaan...Dalam prakteknya pembiayaan kesehatan mengalami berbagai permasalahan.Berbagai permasalahan yang dihadapi antara lain adalah kecenderungan anggaran tersebut digunakan untuk belanja fisik, kurangnya biaya operasional, kecenderungan daerah untuk menggratiskan pelayanan bagi seluruh penduduk dan REALISASI Anggaran pemerintah yang selalu terlambat...

    No. 2.Saran dengan melihat sistem pembiayaan untuk perbaikan kedepan...Dalam Undang-undang Kesehatan yang mengatur proporsi pembiayaan kesehatan diharapkan persentase alokasi anggaran kesehatan sebesar 10% dari anggaran APBN dan sebesar 5% dari anggaran APBD...Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-undang no 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah serta PP No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan daerah otonom, memberikan keluasan pada desentralisasi dibidang kesehatan sehingga daerah mempunyai kesempatan untuk merumuskan dan mengembangkan sistem pembiayaan sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat setempat serta kondisi dan kemampuan daearh...yang tidak kalah pentingnya reformasi birokrasi juga dilakukan

    No. 3 Pengelolaan pembiayaan kesehatan sesuai dengan amanat reformasi Yaitu Pembiayaan kesehatan bersumber dari pemerintah dan non pemerintah.anggaran kesehatan yang bersumber dari pemerintah berasal dari tingkat pusat, propinsi dan APBD kabupaten. setiap sumber pembiayaan tersebut harus mengikuti kebijakan desentralisasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. untuk pembiayaan kesehatan dari non pemerintah dapat berasal dari belanja perusahaan untuk kesehatan, pengeluaran rumah tangga untuk kesehatan....persentase ALOKASI ANGGARAN 10% DARI APBN dan 5% dari APBD...dengan Akses Pelayanan yang ADIL dan MERATA berkualitas

    No. 4 Keterkaitan pola pembiayaan dengan sistem asuransi terhadap reformasi kesehatan...Pembiayaan kesehatan dikelola dengan adanya Cost Share dari anggaran APBN dalam bentuk asuransi kesehatan melalui BPJS...jadi seluruh masyarakat ditanggung dalam pelaksanaan mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang adil bagi seluruh warga negara.

    BalasHapus
  14. Kharlina Astita, SKM
    NPM : 12420100
    Mahasiswi Pasca Sarjana FKM Unimal Semester I Kelas A

    1. Jelaskan mengapa dibutuhkannya reformasi pembiayaan kesehatan ?
    Reformasi pembiayaan kesehatan harus dilakukan untuk mengatasi semakin tingginya biaya teknologi kesehatan, biaya kesehatan yang semakin meningkat, perubahan pola penyakit dan adanya inflasi. Selain itu juga diperlukan untuk mencegah terjadinya kesenjangan dalam memperoleh pelayanan kesehatan sehingga cita-cita luhur untuk memberikan jaminan pelayanan kesehatan bagi semua masyarakat dapat tercapai serta pelayanan kesehatan dapat dilaksanakan dengan lebih berkeadilan, berkualitas, efisien dan berkesinambungan.

    2. Melihat sistim pembiayaan yang ada di Indonesia selama ini, apa saran saudara untuk perbaikan kedepan ?
    Sistem pembiayaan yang ada saat ini harus diperbaiki, karena cenderung tidak pro rakyat. Pelayanan kesehatan yang berkualitas kini semakin mahal dan menjadi sebuah barang mewah yang tidak semua orang bisa menikmatinya. Pemerintah harus menyediakan pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi warganya, karena kesehatan merupakan hak asasi setiap manusia, pemerintah dapat mengganti system yang ada sekarang yakni system fee for service (bayar tunai) dengan system Jaminan Kesehatan (Asuransi), sehingga mereka yang miskin atau akan menjadi miskin ketika sakit dapat disubsidi silang oleh mereka yang kaya atau oleh Pemerintah.

    3. Bagaimanakah pengelolaan pembiayaan kesehatan sesuai dengan amanat reformasi ?
    Pengelolaan pembiayaan kesehatan yang sesuai dengan amanat reformasi harus dapat menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang adil dan merata, semakin tingginya akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, pelayanan kesehatan yang berkualitas semakin meningkat ketersediannya, efisiensi pelayanan kesehatan dan pelayanan kesehatan yang berkesinambungan.

    4. Bagaimana keterkaitan pola pembiayaan dengan sistim Asuransi terhadap reformasi kesehatan ?
    Dengan system pembiayaan kesehatan menggunakan asuransi, maka reformasi kesehatan dapat lebih cepat terlaksana. Dengan adanya asurasi, siapaun akan mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, selain itu beban masyarakat akan menjadi lebih kecil, pembiayaan kesehatanpun akan jauh lebih efektif. Hal inilah yang akan coba diterapkan Pemerintah sejak tahun 2014 melalui program BPJS, hanya yang harus benar-benar diperhatikan oleh Pemerintah nantinya adalah ketepatan dalam menentukan masyarakat yang berhak memperoleh subsidi pembayaran premi, jangan sampai ada orang miskin yang diharuskan membayar premi sendiri atau orang kaya yang justru mendapatkan subsidi pembayaran premi. Dengan auransi juga diharapkan tidak ada lagi istilah Orang Miskin Tidak Boleh Sakit.

    BalasHapus
  15. chusairil pasa ,skm


    1. guna meningkat kan derajat kesehatan masyarakat yang merata dan adil,tidak hanya masyarakat miskin yang tercover oleh pemerintah


    2. masih banyak pembenahan yang harus dilakukan di segi sistem dana harus di evaluasi,pelayanan kesehatan dan fee for servise nya.sistem nya mesti dipermudah juga

    3. tercapinya tujuan dengan efektif dan efisien
    pembangunan pelayanan kesehatan yang berwawasan kesehatan.
    - anggaran kesehatan sesuai kebutuhan daerah masing masing
    - Sumber dana, jumlah uang dan alirannya secara transparan dan akuntabel
    -pelayanan yang optimal
    -sistem di permudah pada akses pelayanan kesehatan


    4.keterkaitan pola pembiayaan dengan sistim Asuransi terhadap reformasi kesehatan menurut saya cukup matang tetapi perlu pembenahahan, pada saat ini sistem asuransi tidakhanya menyentuh masyarakat miskin sekarang menyentuh semua kalangan masyarakat dengan adanya brobat gratis di puskesmas,dengan adanya kartu jamkesta.akan tetapi masih banyak selah selah untuk dijadiakan lahan korupsi oleh oknum -oknum petugas keshatan ,banyak klaim fee for servis tetapi fiktif.dan dalam segi lainnya seperti pelayanan, sistem pembayaran premi,dan ll.


    terima kasih

    BalasHapus
  16. 1. Jelaskan mengapa dibutuhkannya reformasi pembiayaan kesehatan ?
    Reformasi pembiayaan kesehatan diperlukan karena ternjadinya masalah-masalah di dalam pengembangan jaminan kesehatan di antaranya yaitu, pertama, pengembangan teknologi kesehatan yang berkolerasi dengan mahalnya biaya kesehatan. Kedua, penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang ada tidak mampu lagi menjawab kompleksitas penyelenggaraan dan pembiayaan kesehatan. Ketiga, meningkatnya jumlah penduduk usia lanjut di atas 60 tahun. Keempat, berkembangnya perhatian terhadap kesetaraan gender dan reproduksi perempuan. Empat masalah ini menuntut dikembangkannya satu sistem jaminan kesehatan yang tidak hanya mampu menanggulangi beban biaya yang harus dipikul masyarakat tapi juga mampu berintegrasi dalam sistem jaminan sosial lainnya. Sistem jaminan kesehatan yang berintegrasi dalam sistem jaminan sosial lainnya ini dimaksudkan untuk mengatasi ketidakadilan dalam akses sekaligus membenahi kerumitan dalam penyelenggaraan dan pembiayaan pelayanan kesehatan. Untuk itu perlu dilakukan reformasi di bidang penyelenggaraan dan pembiayaan pelayanan kesehatan yang mengacu pada kerangka konsep yang komprehensif dan terpadu
    2. Melihat sistim pembiayaan yang ada di Indonesia selama ini, apa saran saudara untuk perbaikan kedepan ?
    1. meningkatkan anggaran bagi program-program kesehatan yang banyak berkaitan dengan penduduk miskin
    2. kesehatan selayaknya dijadikan salah satu prioritas kebijakan
    3. meningkatkan subsidi bagi sarana pelayanan kesehatan yang banyak melayani penduduk miskin, yaitu Puskesmas dan Puskesmas Pembantu, ruang rawat inap kelas III di rumah sakit
    4. mengurangi anggaran bagi program yang secara tidak langsung membantu masyarakat miskin mengatasi masalah kesehatannya
    5. menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang berkeadilan
    6. perbaikan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan
    7. peningkatan ketersediaan pelayanan kesehatan berkualitas
    8. terselenggaranya pelayanan kesehatan yang efisien
    9. terselenggaranya pelayanan kesehatan yang berkesinambungan.
    10. mengurangi subsidi pemerintah kepada sarana pelayanan kesehatan yang jarang dimanfaatkan oleh masyarakat miskin
    3. Bagaimanakah pengelolaan pembiayaan kesehatan sesuai dengan amanat reformasi ?
    pengelolaan dan alokasi dana kesehatan khususnya dalam kerangka sistem pembiayaan kesehatan daerah masih perlu dianalisis dan dampaknya terhadap masalah pemerataan, mutu, efisiensi dan equity.
    4. Bagaimana keterkaitan pola pembiayaan dengan sistim Asuransi terhadap reformasi kesehatan ?
    sistem pembiayaan yang
    berbasis asuransi kesehatan sosial merupakan pilihan yang lebih tepat.
    Tentu disadari, pada dataran implementasi masih menyisakan
    pekerjaan rumah yang cukup berat dan harus cepat diatasi, misalnya
    tentang penentuan rancangan makro, jumlah, sifat, bentuk dan
    tingkatan badan penyelenggara asuransi/jaminan kesehatan yang lebih
    efisien dan efektif. Termasuk juga segera diambil keputusan tentang
    penentuan paket pelayanan, besaran premi, pengumpulan, metode
    pembayaran, peran daerah dan lain-lain sehingga didapatkan
    pemenuhan persyaratan terlaksananya sistem asuransi kesehatan sosial dengan baik.

    BalasHapus
  17. 1.Jelaskan mengapa dibutuhkan reformasi pembiayaan kesehatan?
    JAWAB: Dibutuhkannya reformasi kesehatan dalam rangka untuk memperbaiki sistem pembiayaan kesehatan di Indonesia. Saat ini sistem pembioayaan kesehatan di Indonesia menggunakan pola pembiayaan kesehatan pradesentralisasi dan desentralisasi. Dari kedua pola pembiayaan ini, ternyata belum mencapai tingkat kebutuhan normatif, kurang biaya operasional, dan tidak fleksibel, Sehingga tidak cukup untuk mengangkat derajat kesehatan penduduk miskin. Saat ini biaya kesehatan meningkat akibat dari :
    1. penerapan teknologi canggih supply induced demand
    2. pola fee for service
    3. pola penyakit (kronis dan degeneratif)
    4. inflasi.
    Berdasarkan alasan alasan tersebut diatas, untuk meningkatkan derajat kesehatan setinggi tingginya, maka diperlukan adanya reformasi pembiayaan kesehatan. (Perbaikan no satu,HENI PUTRI DIANTI)

    BalasHapus
  18. yulia setyaningrum SKM12 Juni 2013 pukul 07.52

    1. Jelaskan mengapa reformasi kesehatan dibutuhkan
    jawab:
    reformasi kesehatan dibutujkan karena kesehatan adalah modal utama dalam membangun bangsa. dengan adanya masyarakat yang sehat maka bangsapun ikut menjadi kuat, jika didalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang sehat. namun kesehatan tidak harus ditinjau dari sisi manusianya saja. hingga saat ini masyarakat masih dihadapkan pada persoalan rendahnya akses masyarakat terutama masyarakat miskin terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau.
    untuk mendukung reformasi kesehatan maka dibutuhkan suatu kebijakan dalam bentuk penyelenggaraan pembangunan kesehatan dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat. mempertegas makna pembangunan kesehatan dalam rangka pemenuhan hak asasi manusia, melaksanakan pemerataan upaya kesehatan yang terjangkau dan bermutu, serta meningkatkan investasi kesehatan untuk keberhasilan pembangunan nasional.

    2. Melihat sistim pembiayaan yang ada di Indonesia selama ini, apa saran saudara untuk perbaikan kedepan
    jawab:
    sistem pembiayaan kesehatan perlu adanya kontrol penggunaan anggaran yang diperuntukan untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan khususnya masyarakat yang kurang mampu. seperti penggunaan JAMKESMAS, JAMKESDA, JAMPERSAL, yang tepat sasaran.

    3. Bagaimanakah pengelolaan pembiayaan kesehatan sesuai dengan amanat reformasi
    jawab:
    pengelolaan pembiayaan tersebut melalui adanya jaminan kesehatan persalinan (JAMPERSAL) untuk menjamin perslinan pada masyarakat kurang mampu di institusi pelayanan kesehatan pemerintah dan swasta yang sudah mempunyai MOU dengan pemerintah.selain itu dengan penggunaan JAMKESMAS dan JAMKESDA yang tepat sasaran.
    kebijakan pembiayaan kesehatan harus mempunyai alokasi yang sejalan dengan permasalahan dan prioritas masalah kesehatan, menitikberatkan pada upaya promotif dan preventif

    4. Bagaimana keterkaitan pola pembiayaan dengan sistim Asuransi terhadap reformasi kesehatan
    jawab:
    tanpa reformasi pembiayaan kesehatan, pemerintah sering mengalami keterbatasan dana dan tidak memiliki cadangan dana yang cukup. sistem pembiayaan kesehatan yang ada mengakibatkan mekanisme monitoring, evaluasi, pengendalian mutu dan penerapan peraturan kesehatan kurang berjalan optimal. hubungan antara masyarakat, pemberi pelayanan kesehatan dan badan penyelenggaraan asuransi/ jaminan kesehatan masih menhadapi kendala. tata hukum yang mengatur ketiga pihak ini masih belum jelas, perlindungan hukum bagi peserta asuransi kesehatan masih belum memuaskan.
    dilihat dari pembayar dan pemberi pelayanan kesehatan kaitannya dengan pemerintah dan swasta, maka dapat berupa pembayaran pemerintah dan pelaksana pemberi pelayanan kesehatan swasta.
    sedangkan sumber pembiayaan kesehatan dapat berasal dari pajak dengan berbagai jenis dan variasinya, asuransi kesehatan baik sosial dan komersial, pinjaman, tabungan, donatur kemanusiaan, sumbangan/bantuan.

    BalasHapus
  19. 1.Jelaskan mengapa dibutuhkan reformasi pembiayaan kesehatan?
    JAWAB: Dibutuhkannya reformasi kesehatan dalam rangka untuk memperbaiki sistem pembiayaan kesehatan di Indonesia. Saat ini sistem pembioayaan kesehatan di Indonesia menggunakan pola pembiayaan kesehatan pradesentralisasi dan desentralisasi. Dari kedua pola pembiayaan ini, ternyata belum mencapai tingkat kebutuhan normatif, kurang biaya operasional, dan tidak fleksibel, Sehingga tidak cukup untuk mengangkat derajat kesehatan penduduk miskin. Saat ini biaya kesehatan meningkat akibat dari :
    1. penerapan teknologi canggih supply induced demand
    2. pola fee for service
    3. pola penyakit (kronis dan degeneratif)
    4. inflasi.
    Berdasarkan alasan alasan tersebut diatas, untuk meningkatkan derajat kesehatan setinggi tingginya, maka diperlukan adanya reformasi pembiayaan kesehatan.

    2. Melihat sistem pembiayaan yang ada di indonesia selama ini, apa saran saudara untuk perbaikan kedepan?
    JAWAB: Segera dilaksanakan reformasi pembiayaan kesehatan dimana dengan reformasi kesehatan seluruh upaya penggalangan, pengalokasian, dan pembelanjaan sumber daya keuangan secara terpadu dan saling mendukung dapat menjamin tercapainya derajat kesehatan setinggi tingginya.

    3. Bagaimana pengelolaan pembiayaan kesehatan sesuai denngan amanah reformasi??
    JAWAB: di dalam rangka menentukan pembiayaan kesehatan harus ditentukan terlebih dahulu prioritas masalah dan perioritas intervensi, dengan penentuan skala prioritas masalah dan skala prioritas intervensi akan kita dapatkan langkah langkah alternatif yang akan menentukan paket upaya pelayanan kesehatan dan estimasi kebutuhan biaya. Dengan langkah langkah tersebut diatas, maka pengelolaan pembiayaan kesehatan dapat tercapai sesuai dengan amanah reformasi.

    4. Bagaimana keterkaitan pola pembiayaan dengan sistem asuransi terhadap reformasi kesehatan?
    JAWAB: Sistem asuransi sangat membantu didalam mendukung pembiayaan kesehatan, karena asuransi kesehtaan adalah salah satu sumber pembiayaan kesehatan bagi kelompok masyarakat formal, kelompok masyarakat informal, dan kelompok masyarakat miskin, sehingga seluruh masyarakat dengan program asuransi kesehatan tersebut dapat terlindungi dan mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal.

    BalasHapus
  20. NAMA : SANTI DARINI, SKM
    NPM : 12420120
    Pasca Sarjana Kesmas UNIMAL 2013 Kelas A


    1.Jelaskan mengapa dibutuhkannya reformasi pembiayaan kesehatan ?
    Kesehatan adalah hak azazi manusia yg harus dilindungi, tetapi kendalanya pembiayaan pada saat ini sangat kecil sehingga tidak cukup untuk mengangkat derajat kesehatan penduduk miskin butuh dukungan terbesar oleh sebab itu dibutuhkan reformasi pembiayaan kesehatan dengan jumlah yang mencukupi, teralokasi secara adil dan termanfaatkan secara berdaya guna untuk meningkatkan derajat kesehatan setinggi-tingginya.

    2.Melihat sistim pembiayaan yang ada di Indonesia selama ini, apa saran saudara untuk perbaikan kedepan ?
    Tidak ada sistim kesehatan terutama dalam pembiayaan kesehatan yang sempurna.Setiap sistim yang ada pasti mempunyai kelebihan dan kekurangan,Saran saya kedepan sistim pembiayaan kesehatan harus bergerak dg pengawasan dan aturan dalam sistim kesehatan yang komprehensif serta dapat mengurangi dampak buruk bagi pemberi dan pencari pelayanan kesehatan sehingga dapat terwujud sistim yang lebih efektif dan efisien bagi pelayanan kesehatan di Indonesia.

    3.Bagaimanakah pengelolaan pembiayaan kesehatan sesuai dengan amanat reformasi
    Pengelolaan pembiayaan kesehatan yang dibiayai oleh dana publik harus bersifat public goods,mempunyai eksternalitas besar, cost efektive, ada demand masyarakat dan pelayanan katastropik untuk penduduk miskin.

    4.Bagaimana keterkaitan pola pembiayaan dengan sistim Asuransi terhadap reformasi kesehatan ?
    Pola pembiayaan kesehatan dengan sistim asuransi menurut saya sangat bermanfaat dan mendukung sekali terhadap reformasi kesehatan seperti kita ketahui bahwa pola asuransi adalah :kapitasi,beban masyarakat kecil,program and service cost, pelayanan maximal, Benefide package komfrehensif, tergantung demand masyarakat,pelayanan katastropik untuk penduduk miskin sulit.Sehingga dengan sistim asuransi ini masyarakat terutama masyarakat miskin tidak ragu-ragu lagi untuk mencari pelayanan kesehatan dan penyedia jasa tidak takut jika tidak dibayar sehingga tujuan dari reformasi kesehatan yaitu meningkatkan derajat kesehatan setinggi tingginya akan tercapai.
    sekian terima kasih,Pak

    BalasHapus
  21. Dian Eftina, SKM NPM : 12420080
    Pasca Sarjana Kesmas UNIMAL Kelas A
    1. Dibutuhkan reformasi pembiayaan kesehatan?
    Dengan kecenderungan global, kini ada upaya yang sangat luas untuk melakukan pembeharuan program jaminan kesehatan. Arah pembahruan sudah tentu agar masyarakat seluas mungkin memperoleh akses ke pelayanan kesehatan melalui jaminan kesehatan.
    Selain meningkatkan kemampuan pembiayaan kesehatan juga perlu dilakukan upaya pemanfaatan dana secara lebih efisien, sehingga pemerataan jaminan pembiayaan kesehatan yang lebih didekati.
    2. Saran dengan melihat sistem pembiayaan untuk perbaikan kedepan?
    Upaya-upaya untuk mencegah kenaikan biaya pelayanan kesehatan dewasa ini memperoleh perhatian yang amat serius. Di banyak konferensi kesehatan, baik mengenai rumah sakit, asuransi kesehatan.
    Upaya pencegahan kenaikan biaya yang dikenal sebagai cost containment, terutama berlaku bagi kelompok masyarakat yang telah menikmati jasa asuransi kesehatan/perusahaan.
    Pertama (katakanlah) pendekatan ekonomi. Pendekatan ini mengupayakan agar semua pihak punya cost counciousness atau sadar biaya. Bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan atau diterima memerlukan biaya yang mungkin mahal. Pendekatan ini dapat diterapkan dengan mengintrodusir cost sharing atau memberkan limit tertentu atas biaya atau sebaliknya memberikan kriteria batas biaya maksimim yang ditanggung oleh perusahaan/asuransi Kesehatan. Disamping itu mungkin juga dengan semacam tarif agreement dengan para provider 9rumah sakit/dokter).
    Kedua adalah pendekatan struktural. Dalam sistem pelayanan kesehatan diberuikan oleh pihak ke tiga, dikenal dengan indirect care pattern. Kelemahan sistem ini adalah bahwa pengawasan sulit diberikan sehingga terkadang kuranf efisien dan boros. Kecenderungan overutilization adalah besar. Sebaliknya ada segi positif yaitu biaya investasi yang kecil dan dari segi manajemen tidak terlalu sukar. Konsep ini dapat diubah menjadi direct medical care pattern, dimana perusahaan/asuransi kesehatan akan memiliki fasilitas pelayanan kesehatan sendiri. Dalam direct medical care pattern, pengawasan adalah lebih mudah, nmaun biaya investasinya besar dan memerlukan kemampuan manajemen yang kuat.
    Ketiga menyangkut perilaku hubungan antara pasien dan dokter yang selama ini dikenal, sehingga perilaku dokter dan pasien dapat menumbuhkan suatu orientasi pelayanan kearah pencegahan. Pendekatan ini pada dasarnya semacam direct medical care pattern dengan menerapkan prepaind payment dan capitation basis dalam pemberian imbalan jasa dokter dan rumah sakit.
    3. Pengelolaan Pembiayaan kesehatan sesuai dengan amanat reformasi?
    Meningkatkan jumlah anggaran, Meningkatkan cakupan pembiayaan kesehatan semaksimal mungkin,semua jenis tindakan, semua jenis alat, semua jenis obat, semua ruang rawat inap,bahkan
    sampai kunjungan individu semua tercover dalam jaminan pembiyaan kesehatan,Tidak hanya terfokus pada kuratif dan rehabilitatif, tetapi jaminan kesehatan mencakup juga pada aspek promotif dan preventif.
    4. Keterkaitan pola pembiayaan dengan sistim Asuransi terhadap reformasi kesehatan ?
    Dengan adanya asurasi siapapun akan mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, selain itu beban masyarakat akan menjadi lebih kecil, pembiayaan kesehatan pun akan jauh lebih efektif. Jadi seluruh masyarakat ditanggung dalam pelaksanaan mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang adil bagi seluruh warga negara.

    BalasHapus
  22. 1. Reformasi Pembiayaan Kesehatan sangat dibutuhkan dengan beberapa alasan, yakni sbb:
    a. Pembiayaan kesehatan yg ada belum meng-cover seluruh masyarakat yg ada. Jamkesmas yg seharusnya dapat menjadi andalan bagi keluarga miskin, justru banyak dimiliki oleh keluarga yg mampu. Jamkesda banyak ditolak oleh RS krn wanprestasi pemda dlm pembayaran serta overload paasien yg berobat. Contoh terkahir adalah mundurnya beberapa RS dari Kartu Jakarta Sehat.
    b. meningkatnya jumlah masyarakat yg memiliki jaminan kesehatan karena adanya mayarakat yg mendapat jaminan dari pemerintah (jamkesmas, jamkesda, jampersal), BUKAN dari badan pembiayanan kesehatan, semisal askes, asbri, atau jamsostek, apalagi asuransi kesehatan swasta.
    c. masalah kesehatan yg semakin kompleks. adanya transisi epideiologi dari pola penyakit menular dan gizi buruk bergeser ke pola penyakit tidak menular dan obesitas. Ditambah lagi dgn adanya new-emerging diseases dan re-emerging diseases, serta munculnya penyakit baru.
    d. pola pembayaran oleh masyarakat yg berobat masih dgn pola Out of pocket (fee for service). Hal ini dpt sangat memberatkan masyarakat. Hasil SUSENAS 1998, rata-rata orang diIndonesia jika sakit dan harus dirawat, harus kehilangan penghasilannya 1-3 bulan, dan untuk kelompok penghasilan rendah harus kehilangan sekitar 8 bulan penghasilannya.
    e. Tuntutan globalisasi dan modernisasi tekonolgi kedokteran, artinya penambahan modal usaha atau biaya kesehatan, yang berujung beban masyarakat pengguna layanan akan bertambah

    2. untuk perbaikan ke depan:
    a. Pemerintah harus melibatkan pihak swasta untuk menyediakan pembiayaan kesehatan yg cukup bagi seluruh lapisan masyarakat. Masyarakat dgn penghasilan menengah ke atas harus diwajibkan memiliki jaminan kesehatan.
    b. penghitungan biaya yg efektif (cost efective)yang dapat diterima oleh semua pihak yg berkepentingan. Cost efective jgn selalu diartikan MURAH..
    c. pembiayaan yg ditanggung oleh pemerintah harus tepat sasaran dgn data keluarga tudak mampu yg valid.
    d. pemerintah juga harus memperhitungkan beban kerja yg bertambah pada sarana yankes. Pemberian intensif harus dilakukan terhadap tenaga kesehatan di sarana yankes yg bebannya akan bertambah dengan adanya kemudahan masyarakat mendapat layanan kesehatan.
    e. Pelayanan kesehatan yg komprehensif, yakni pembiayaan kesehatan juga harus dikaitkan dgn upaya Promotif dan preventif dan konsultasi kesehatan.
    f. Meminimalkan pemberian yankes yg mahal, memaksimalkan layanan rujukan, yakni pelayanan dimulai dari sarana yankes di tk puskesmas atau RS tipe D/C.
    g. Sistem pembiayaan juga harus mempertimbangkan ketersediaan SDM Kesehatan serta sarana yankes. Agar kejadian seperti KJS tidak terulang di daerah lain

    3. Pengelolaan Pembiayaan Kesehatan sesuai dengan amanat reformasi:
    a. harus dpt menjangkau seluruh masyarakat, terutama masyarakat miskin, dan kurang mampu, serta keterjangkauan yankes bagi masyarakat di daerah terpencil.
    b. Pengelolaan pembiayaan yg berkeadilan (terutama costing), antara masyarakat yg dilayani dan kelompok pekerja pemberi layanan kesehatan, serta antara masyarakat urban dan marginal.

    4. Keterkaitan pola pembiayaan sistem asuransi terhadap reformasi kesehatan, yaitu:
    a. Sistem asuransi yg selama ini HANYA melayani upaya pengobatan (kuratif dan rehabilitatif) harus juga memberi layanan upaya promotif dan preventif bagi pesertanya.
    b. Pengelolaan pembiayaan kesehatan oleh badan pengelola tunggal akan dapat memastikan dan menjamin adanya subsidi silang antara si kaya dan si miskin, bukan hanya subsidi silang antara yg sehat dan yg sakit.
    c. Diharapkan adanya keterkaitan asuransi (BUMN/swasta) terhadap dukungan upaya kesehatan masyarakat.

    BalasHapus
  23. FITRI ERVINA, SKM (12420087) KELAS A SEMESTER I

    1. Jelaskan mengapa dibutuhkannya reformasi pembiayaan kesehatan ?
    Pembiayaan kesehatan yang ada sekarang belum kondusif untuk peningkatan derajat kesehatan yang optimal. Tidak hanya kecilnya alokasi dan dan ketidak adilan beban pembiayaan kesehatan, distribusi yang tidak merata, tetapi sistem pembiayaan yang didominasi out of pocket dimana sistem pembiayaan yang sekarang ini lebih menguntungkan pada kelas menengah ke atas, dimana yang telah memiliki jaminan kesehatan akan mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal, sementara yang miskin hanya mendapat pelayanan seadanya saja sehingga akan terjadi segmentasi dan tidak akan memungkinkan proses peningkatan kinerja sistem kesehatan menjadi baik. Selain itu adanya penerapan teknologi canggih, pola fee for service, pola penyakit kronis dan degeneratif serta adanya perubahan infalasi menyebabkan adanya perbedaan dalam pembiayaan kesehatan.
    2. Melihat sistim pembiayaan yang ada di Indonesia selama ini, apa saran saudara untuk perbaikan kedepan ?
    Sebaiknya Pemerintah mengganti sistem fee for service (bayar tunai) dengan sistem Jaminan Kesehatan (Asuransi) sehingga di harapkan adanya sistem subsidi silang dari orang kaya ke orang miskin. Dimana pelayanan kesehatan bagi si miskin dapat diberikan secara optimal selayaknya pelayanan yang diberikan oleh si kaya. Strategi pembiayaan kesehatan dapat ditempuh dengan: (a) menentukan kombinasi pembiayaan kesehatan (asuransi pemerintah, asuransi swasta dan dana pribadi) yang dapat dengan baik memenuhi tujuan pemerintah, yaitu menyediakan pelayanan kesehatan yang bermutu dengan harga yang terjangkau dan dapat diakses oleh orang miskin, (b) menganalisa dampak anggaran dari strategi kesehatan yang diajukan, (c) mempelajari pengalaman di negara tetangga mengenai asuransi kesehatan sosial dan bentuk lain pelayanan kesehatan yang sifatnya pra-bayar, (d) mengajukan rencana transisi atas skema asuransi kesehatan swasta maupun asuransi kesehatan pemerintah yang telah ada.
    3. Bagaimanakah pengelolaan pembiayaan kesehatan sesuai dengan amanat reformasi ? Pembiayaan Kesehatan yang baik haruslah mempertimbangakan faktor-faktor antara lain : (1) Pembiayaan kesehatan harus Adil dan Merata keseluruh lapisan masyarakat, (2) Efisiensi, (3) Berkesinambungan, (4) Peningkatan Pelayanan Kesehatan yang berkualitas. Untuk lebih memfokuskan pembiayaan, lebih tepat sasaran, dan terwujudnya pembiayaan yang berkeadilan maka memang seharusnya dipisahkan upaya kesehatan masyarakat (public health) dan upaya kesehatan perorangan (personal health).

    4. Bagaimana keterkaitan pola pembiayaan dengan sistim Asuransi terhadap reformasi kesehatan ?
    Dalam pengembangan arah sistem pembiayaan kesehatan yang berbasis asuransi kesehatan di Indonesia maka harus diperhatikan beberapa unsur penting seperti efisiensi, kualitas, keterjangkauan (affordability), keberlanjutan (sustainability), subsidi silang, keadilan dan pemerataan (equity), portabilitas dan desentralisasi. Asuransi kesehatan dibedakan dalam dua bentuk besar, yaitu asuransi kesehatan yang bersifat komersial dan sosial. Asuransi sosial adalah asuransi yang diselenggarakan atau diatur oleh pemerintah yang melindungi golongan ekonomi lemah dan menjamin keadilan yang merata (equity). Dalam penyelenggaraanya, pada asuransi sosial mempunyai ciri (a) kepesertaan wajib bagi sekelompok atau seluruh penduduk, (b) besaran premi ditetapkan oleh undang-undang, umumnya proporsional terhadap pendapatan/gaji, dan (c) paketnya ditetapkan sama untuk semua golongan pendapatan, yang biasanya sesuai dengan kebutuhan medis.

    BalasHapus
  24. 1. Perlunya repormasi pembiayaan dibidang kesehatan oleh karna pembiayaan kesehatan saat ini masih banyak yang tidak tepat sasaran, masih banyak dipergunakan untuk biaya pembangunan fisik sementara biaya oprasinal, pengadaan obat-obatan, insentif tenanga kesehatan tidak begitu diperhatikan.

    2.Dengan adanya masalah tersebut diatas maka perlu segera dilakukan repormasi pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu sehingga tercapai derajat kesehatan yang optimal.

    3. Untuk menentukan pembiayaan kesehatan harus ditentukan terlebih dahulu prioritas masalah dan perioritas intervensi, dengan penentuan skala prioritas masalah dan skala prioritas intervensi akan kita dapatkan langkah langkah alternatif yang akan menentukan paket upaya pelayanan kesehatan dan estimasi kebutuhan biaya. Dengan langkah langkah tersebut diatas, maka pengelolaan pembiayaan kesehatan dapat tercapai dengan baik,

    4. Tanpa reformasi pembiayaan kesehatan, pemerintah sering mengalami keterbatasan dana dan tidak memiliki cadangan dana yang cukup. sistem pembiayaan kesehatan yang ada mengakibatkan mekanisme monitoring, evaluasi, pengendalian mutu dan penerapan peraturan kesehatan kurang berjalan optimal. hubungan antara masyarakat, pemberi pelayanan kesehatan dan badan penyelenggaraan asuransi/ jaminan kesehatan masih menhadapi kendala. tata hukum yang mengatur ketiga pihak ini masih belum jelas, perlindungan hukum bagi peserta asuransi kesehatan masih belum memuaskan.
    dilihat dari pembayar dan pemberi pelayanan kesehatan kaitannya dengan pemerintah dan swasta, maka dapat berupa pembayaran pemerintah dan pelaksana pemberi pelayanan kesehatan swasta.eterkaitan pola pembiayaan dengan sistem asuransi terhadap reformasi kesehatan.Pembiayaan kesehatan dikelola dengan adanya Cost Share dari anggaran APBN dalam bentuk asuransi kesehatan melalui BPJS...jadi seluruh masyarakat ditanggung dalam pelaksanaan mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang adil bagi seluruh warga negara.

    BalasHapus
  25. 1. Karena pembiayaan kesehatan mengalami berbagai permasalahan.Berbagai permasalahan yang dihadapi antara lain adalah kurangnya biaya operasional, keterlambatan penyerapan anggaran karena keterlambatan anggaran dari pemerintah...

    2.Alokasi anggaran kesehatan sebesar 10% dari anggaran APBN dan sebesar 5% dari anggaran APBD...dan pemerataan akses pelayanan kesehatan

    3.Anggaran kesehatan yang bersumber dari pemerintah berasal dari tingkat pusat, propinsi dan APBD kabupaten. setiap sumber pembiayaan tersebut harus mengikuti kebijakan desentralisasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    4 Keterkaitan pola pembiayaan dengan sistem asuransi terhadap reformasi kesehatan...Pembiayaan kesehatan dikelola untuk peningkatan akses pelayanan dengan menjangkau seluruh masyarakat miskin melalui ansuransi dengan adanya pembiayaan dari anggaran APBN dalam bentuk asuransi kesehatan melalui BPJS..

    Trimakasih...dr. Ali Syahri NPM. 12420070 Kelas A....
    Balas

    BalasHapus
  26. jawaban Elearning YATINO, SP, NPM ; 12420134

    1. mengapa diperlukan repormasi pembiayaan, karena :
    pembiayaan kesehatan selama ini banyak mengalimi permasalahan terutama program pembiayaan kesehatan bagi masyarakat miskin untuk mendapat pelayanan kesehatan baik itu akses kesehatan maupun biaya kesehatan/berobat yang mahal. Hasil penelitian (Tabrani 2005) 10% masyarakat kaya/perkotaan di Indonesia memperoleh kemudahan dalam pelayanan/mengakses kesehatan, sedangkan masyarakat miskin/pedesaan 12 kali lebih besar dibandingkan penduduk kaya. hal ini menunjukan ketidak merataan/keadilan dalam pembiayaan kesehatan, makanya perlu adanya reformasi pembiayaan.

    2. Saran sistim pembiayaan di Indonesia,
    a. perlu adanya komitmen yang kuat dari pemerintah dalam bidang pembiayaan kesehatan
    b. sistim pembiayaan kesehatan harus dititik beratkan kepada masyarakat miskin/pedesaan
    c. perlu adanya regulasi hukum dibidang pembiayaan kesehatan
    d. sistim pembiayaan harus sesuai dengan SKN (sistim kesehatan nasional) dan UUD 45, bahwa kesehatan adalah hak asasi manusia.
    e. perlu adanya keterlibatan antara yudikatif, legeslatiof dan eksekutif serta organisasi2 lain yang berkaitan dibidang kesehatan dalam menetukan kebijakan kesehatan

    3. pengelolaan pembiayaan sesuai amanat reformasi, yaitu ;
    1) anggaran biaya kesehatan diharapkan 15 % dari APBN/APBD sesuai amanat UU kesehatan
    2)pelayanan kesehatan dititik beratkan kepada masyarakat miskin (mayoritas penduduk miskin terampas haknya) (Temu Ilmiah FK.UNS di Surabaya, 10 Nov. 2010)

    4. Keterkaitan pola pembiayaan dengan sistim asuransi terhadap reformasi kesehatan, yaitu ;
    sitim biayaan kesehatan sebaiknya ditanggung oleh pemerintah, selama ini pemerintah telah melakukan program pembiayaan melalui JPKM, Jamkesmas, Jampersal, Jamkesda, hal relatif baik tetapi masih banyak mengalami kendala dilapangan (biayar maupun birokrasi) pada tahun 2014 pemerintah akan meluncur program jaminan kesehatan melalui program BPJS semua masyarakat akan ditanggung pembiayaan kesehatan oleh pemerintah melalui BPJS (kecuali ASKES). hal sesuai dengan sesuai dengan reformasi kesehatan, karena amanat reformasi kesehatan antara lain, pelayanan kesehtan dititik beratkan pada masyarakat miskin dan cukup memenuhi hak asasi kesehatan masyarakt. sehingga program asuransi sangat sesuai dengan reformasi kesehatan.

    hanya ini pak yang dapat saya komentari, semoga berkenan. terima kasih by Yatino, SP. NPM 12420134.

    BalasHapus
  27. Myristica Dwijayanti12 Juni 2013 pukul 08.46

    Myristica Dwijayanti, SKM

    1. Karna Pembiayaan kesehatan yang ada sekarang belum kondusif untuk peningkatan derajat kesehatan yang optimal. Tidak hanya kecilnya alokasi dan dan ketidakadilan beban pembiayaan kesehatan, distribusi yang tidak merata, tetapi sistem pembiayaan yang didominasi out of pocket dan tersegmentasi tidak akan memungkinkan proses peningkatan kinerja sistem kesehatan menjadi baik.
    2. Saran saya dalam perbaikan kedepan:
    - Meningkatkan anggaran bagi program-program kesehatan yang banyak berkaitan dengan penduduk miskin. Misalnya program pemberantasan penyakit menular, pelayanan kesehatan ibu dan anak, serta peningkatan gizi masyarakat.
    - Memberikan perlindungan asuransi kesehatan kepada seluruh warganegara Indonesia bekerjasama dengan pihak swasta.
    - Pemerintah semestinya menjalankan affirmative action di bidang kesehatan. Affirmative action adalah program-program khusus yang ditujukan untuk bagian-bagian dari masyarakat yang tak beruntung dan selama ini tak mampu mengakses fasilitas kesehatan serta membangun pola hidup sehat.
    3. Sistem pembiayaan dibedakan menjadi sub sistem pembiayaan (health care financing system) dan sub sistem pemberian pelayanan ksehatan (health care delivery system)srta transparansidalam pengelolaan keuangan negara
    4. Dari berbagai sudut pertimbangan baik dari sudut aspek penentu kebijakan, unsure penting system pembiayaan dan realitas lapangan maka arah reformasi system pembiayaan kesehatan yang berbasis asuransi social merupaka pilihan yang tepat.

    BalasHapus
  28. jawaban no;1.refrormasi pembiayaan dibutuhkan untuk menuju dan menjamin derajat kesehatan secara optimal.maka diperlukan penggalian,pengalokasian dan pembelanjaan keuangan.dan kuranganya biaya untuk oprasional kegiatan kesehatan proses realisasi karna dg birokrasi yg berbelit belit.
    jawaban no:2.pemberian asuransi kesehatan pada seluruh warga indonesia.pembiayaan hendaknya benar-benar prorakyat tanpa adanya penyelewengan.dan ketersedian obat yg secara umum baik dan murah sesuai pengalokasian dan manfaat bagi semua rakyat.
    jawaban no;3.pengelolan pembiayaan harus memihak pada masarakat mempunyai eksternalitas besar,cost effektive,setiap warga mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal sesuai dg kebijakan daerah masing-masing.
    jawaban no;4.dg pembiayaan yg ada saat ini asuransi kesehatan untuk semua masarakat harus tetap ada dg adanya subsidi silang berupa jamkesda,jamkesmas,jampersal.masarakat untuk memaksimalkan derajat kesehatan yang setinggi tingginya untuk penduduk miskin

    BalasHapus
  29. dr.Yusuf Mustofa12 Juni 2013 pukul 08.56

    dr.Yusuf Mustofa

    1. Sebagai sebuah negara berkembang Indonesia masih dihadapkan pada persoalan rendahnya akses masyarakat terutama masyarakat miskin terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau. Sementara pengeluaran out of pocket bersifat regresif sehingga semakin menambah berat beban biaya yang harus di tanggung oleh kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Artinya telah terjadi ketidakadilan dalam pembiayaan kesehatan karena subsidi yang dilakukan pemerintah justru dinikmati oleh masyarakat mampu. Penyebab utama seluruh persoalan ini terletak pada terbatasnya akses masyarakat terhadap sistem jaminan kesehatan, oleh karena itu dibutuhkan reformasi pembiayaan kesehatan.

    2. - Perbaikan transparansi dan akuntabilitas fiskal atau keuangan Negara
    - Memberikan perlindungan asuransi kesehatan
    - Meningkatkan subsidi bagi sarana pelayanan kesehatan yang banyak melayani penduduk miskin, yaitu Puskesmas dan Puskesmas Pembantu, ruang rawat inap kelas III di rumah sakit. Untuk itu, subsidi bantuan biaya operasional rumah sakit perlu ditingkatkan untuk menghindari praktik eksploitasi dan ‘pemalakan’ pasien miskin atas nama biaya perawatan.

    3. Sistem pembiayaan kesehatan yangberlaku sekarang didominasi sistem pajak yaitu negara membayar langsung kepada pemberi pelayanan kesehatan melalui mekanisme Jaminan Kesehatan Masyarakat atau JaminanKesehatan Daerah (Jamkesmas/Jamkesda) yang mencakup lebih dari 75 juta penduduk.

    4. Asuransi kesehatan di Indonesia bukanlah barang baru, asuransi kesehatan untuk pegawai negeri sipil merupakan lanjutan dari Restitutie Regeling1934 dan pada tahun 1985 dimulai asuransi untuk tenaga kerja (ASTEK) serta tahun 1987 dengan menggerakkan dana masyarakat melalui DUKM. Pada tahun 1992 diterbitkan tiga buah undang-undang yang berkaitan dengan asuransi yaitu UU No. 2 Tentang Asuransi, UU No. 3 Tentang JAMSOSTEK (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) serta UU No. 23 Tentang Kesehatan yang di dalamnya terkandung pasal 65-66 tentang JPKM (JaminanPemeliharaan Kesehatan Masyarakat). JPKM mengikuti pola managed care di Amerika dengan pembayaran prepaid berdasarkan kapitasi dan pelayanan yang bersifat komprehensif meliputi preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif. Sementara ini baru puskesmas yang dicakup oleh pelayanan JPKM dengan dokter puskesmas sebagai gate keeper, dan saat ini telah mulai dikembangkan dokter keluarga yang diharapkan menjadi gate keeper pada masa yang akan datang. Dari pengalaman JPKM-JPSBK (Jaminan Pemeliharaan Sosial Bidang Kesehatan), kendala utama pelaksanaan JPKM antara lain adalah sumber daya manusia Badan Penyelenggara (BAPEL) baik kuantitas maupun kualitas, sedangkan ditinjau dari aspek permintaan masyarakat akan asuransi maupun faktor yang mempengaruhinya diIndonesia belum diketahui.

    BalasHapus
  30. riaratihandesba@yahoo.com12 Juni 2013 pukul 09.07

    Nama : Ria Ratih Damayanti
    NPM : 12420116
    Pasca sarjana UNIMAL, kelas A

    1.Jelaskan mengapa dibutuhkannya reformasi pembiayaan kesehatan ?
    Jawaban:karena pembiyaan kesehatan yang ada mengakibatkan mekanisme
    monitoring, evaluasi, pengendalian mutu dan penerapan peraturan
    kesehatan kurang berjalan optimal

    2.Melihat sistim pembiayaan yang ada di Indonesia selama ini, apa saran saudara untuk perbaikan kedepan ?
    Jawaban: dengan cara membuat gebrakan mendasar untuk memperbaiki pelayanan kesehatan di pusat dan daerah, termasuk meningkatkan kesejahteraan pelayan kesehatan di daerah terpencil serta program jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin.

    3.Bagaimanakah pengelolaan pembiayaan kesehatan sesuai dengan amanat reformasi ?
    Jawaban:
    (a) menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yg berkeadilan,
    (b) perbaikan asuransi masyarakat terhadap pelayanan kesehatan,
    (c) peningkatan ketersediaan pelayanan kesehatan berkualitas,
    (d) terselenggaranya pelayanan kesehatan yang efisien,
    (e) terselenggaranya pelayanan kesehatan yang berkesinambungan

    4.Bagaimana keterkaitan pola pembiayaan dengan sistim Asuransi terhadap reformasi kesehatan ?
    Jawaban: pola yang mampu mendukung tercapainya cakupan semesta(universal coverage) merupakan sistem kesehatan di mana setiap warga masyarakat memiliki asuransi yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, yang bermutu dan dibutuhkan, dengan biaya yang terjangkau.

    BalasHapus
  31. YUGIA/dr kls A
    1.mengapa dibutuhkan reformasi pembiayaan kesehatan?
    etiap negara berhak memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan promotif,preventif,kuratif dan rehabilitatif yang bermutu dan dibutuhkn dengan biaya yang terjangkau.untuk memastikan cakupan seecara menyeluruh penting bagi pemerintah untuk mengambil langkah kebijakan yang bertujuan memperluas sistem pra-upaya dan mengurangi dengan secepat mungkin ketergantungan kepada sistem membayar lngsung. Tujuan ini dapat diwujudkan dengan mengembangkan sistem pembiayaan pra-upaya yang lebih luas dan adil melalui pajak , ansuranssi kesehatan sosial,atau campuran antara keduanya. reformasi sangat dibutuhkan dalam mendukung upaya untuk mewujudkan masyarakat sehat yang mandiri dan berkeaddilan. sebagaimana diketahui, dalam rangka mempercepat pencapaian MDGs,pd tahun 2011 kementrian meluncurkan kebijakan JAMPERSAL mengingat AKI dan AKB merupakan tantangan yang sulit dicapai dibandingkan target lainnya. oleh karna itu upayanya tidak lagi dilakukan dengan intervensi biasa, diperlukan upaya-upayatrobosan serta peningkatan kerjasama lintass seektoral untuk mengejar ketertinggalan AKI agar mencapai target MDGs.salah satu faktor yang penting perlunya m4eningkatkan akses masyarakat terhadap persalinn yang sehat dengan kemudhan biaya(jampersal)jaminan ini diberikan kpada bumil agar dapat mengakses pemeriksaan persalinan,pertolongan persalinan, peeriksaan nifasdan pelayanan KB sehingga diharapkan dapat menekan AKI dan AKB.selain jampersal ada JAMKESMAS program kesehatan gratis yang bertujuan memberikan perlindungan sosial dan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat agar lebih merata.

    2.melihat sistem pembiayaan yang ada di indonesia selama ini, saran untuk perbaikan kedepan?
    dilihat dari tahun ketahun ada daerah yang baik dan ada beberapa daerah yang buruk karena masalah kesehatan. maka dari adanya sistem pembiayaan selama ini tampak adanya situasi pmbiayaan yang tidak merata di setiap daerah. untuk kedepannya maka sebaiknya mengidentifikas masalah yang ada di setiap daerah berbeda. selain itu mengkoordinassikan antara perencanaan dan anggaran di daerah yang belm baik antara kabupaten, propinsi dan pusat serta mensingkronkan antara perencanaan program dan kegiatan agar tidak tumpang tindih.

    3.bagaimana pengelolaan pembiayaan sesuai dengan amanat reformasi?
    untuk efisiensi dministrasi perlu dilakukan pembatasan jumlah perusahaan ansuransi. tetapi perushaan yg telah berpeengalaman dan kinerja baik dalm mengelola ansuransi pada seekala nasional tetap berfungsi sebagai pengelola ansueansi keseehatan sosial, swasta dan berjalan pararel dg ansuransi kesehatan nasional (jamkesmas) yg dikelola pemerintah. pemerintah juga perlu memperkuat regulasi pada sistem pembiayaan maupun penyediaan pelayanan dalam sistem ansuransi yg dijalankan.agar setiap warga benar-benar dapat mengakses pelayanan kesehatan yang bermutu dengan biaya terjangkau.

    4.bagaimana keterkaitan pola pembiayaan dengan sistim ansuransi terhadap reformasi kesehatan ?
    pola pembiayaan dg ansuransi saat ini belum bisa berjalan secara maksimal untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,biaya premi ansuransi yang sangat tinggi masih memberatkan masyarakat. reformasi birokrasi diperlukan demi tercapainya biaya kesehatan bagi masyarakat miskin. sistim BPJS adalah salah satu cara yang dapat dilakukan.

    BalasHapus
  32. 1. Jelaskan mengapa dibutuhkannya reformasi pembiayaan kesehatan
    Jawab:
    Kebutuhan sarana , prsarana serta pelayanan dibidang kesehatan semakin hari semakin megalami kemajuan baik alat, ilmu kedokteran maupun jenis penyakit.canggihnya peralatan kedokteran memungkinkannya ditemukannya berbagai jenis penyakit baru maupun cara penanggulangan baik jenis penyakit baru maupun penyakit lama. kebutuhan biaya dibidang kesehatan tentu mengikuti perkembangan serta kebutuhan sesuai dengan kondisi yang telah berkembang. di lain pihak status ekonomi, pendidikan, sumber daya manusia dan potensi daerah yang ada di indonesia sangat bervariasi dan akses fasilitas kesehatan yang tidak sama antar daerah.hal ini tentunya memberikan pengaruh terhadap besar kecilnya biaya yang harus disediakan oleh pemerintah sehingga memerlukan strategi pembiayaan yang lebih efektif dan merata.

    2. Melihat sistem pembiayaan yang ada di Indonesia selama ini ,apa saran saudara untuk perbaikan kedepan.
    Jawab:
    Sumberdana dibidang kesehatan selama ini terlihat terkotak-kotak dan saling tumpang tindih contohnya adalah adanya dana jampersal,jamkesmas.jamkesta maupun jamkesda yang ditujukan kepada masyarakat dengan berbeda status ekonomi.Prosedur dan sistem pelaksanaannya terkesan rumit dan membingungkan serta tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. hal ini justru membebani sarana dan pelakasana pelayanan kesehatan yang ada. saran yang dapat saya berikan dalam perbaikan sistem pembiayaan di indonesia adalah agar sistem pembiayaan diberikan secara komperhensip terhadap kebutuhan sarana dan pelayanan kesehatan melalui satu jenis pembiayaan tetapi telah memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan dasar secara menyeluruh bagi seluruh rakyat tanpa memandang status ekonomi dan sosial dan dengan prosedur yang lebih efektif dan efisien sehingga pelaksanaan dan pencapaian realisasi dapat lebih mudah dicapai.

    3. Bagaimana pengelolaan biaya kesehatan sesuai dengan amanat reformasi
    Jawab:
    Setiap warga masyarakat berhak mendapat pelayanan kesehatan secara adil dan merata tanpa membedakan suku, ras, agama, status ekonomi dan pendidikan, pengelolaan pembiayaan kesehatan hendaknya disesuaikan dengan masalah yang sedang dihadapi dengan menitikberatkan terhadap masalah yang mempunyai dampak luas dengan melakukan skala prioritas sehingga efisiensi pengelolaan dana dapat dilaksanakan sebaik baiknya.

    4. Bagaimana keterkaitan pola pembiayaan dengan sistem asuransi terhadap reformasi kesehatanj.
    Jawab:
    Sistem asuransi kesehatan yang telah diberikan pemerintah baik itu jamkesmas, jamkesta, maupun jemkesda, kepada masyarakat ditujukan guna pemerataan pelayanan kesehatan dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat masih membutuhkan dukungan dari sektor swasta guna pemerataan pelayanan kesehatan. Sistem pemberian asuransi yang ditempuh oleh pemerintah dan swasta mendukung terwujudnya reformasi pembiayaan dibidang kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. hal ini dapat menjaga pemborosan anggaran negara.

    BalasHapus
  33. Irna Yunaeni,dr.
    NPM : 12420147
    Mahasiswi Pasca Sarjana FKM Unimal Semester I kelas A

    1. Reformasi pembiayaan kesehatan dibutuhkan untuk mengatasi sistem pembiayaan yang belum kondusif, yaitu semakin tingginya biaya teknologi kesehatan, biaya kesehatan yang semakin meningkat, perubahan pola penyakit dan adanya inflasi. Sehingga diperlukan suatu tatanan yang menghimpun berbagai upaya penggalian, pengalokasian dan pembelanjaan sumber daya keuangan secara terpadu dan saling mendukung demi tercapainya derajat kesehatan masyarakat.
    2. Saran saya dalam melihat sistem pembiayaan kesehatan kedepannya adalah :
    a. Pengelolaan asuransi kesehatan secara maksimal dan terpadu diseluruh lapisan masyarakat
    b. Pembenahan program jaminan kesehatan pemerintah dan daerah, dimana seluruh masyarakat terutama rakyat miskin dapat menikmati pelayanan kesehatan yang ada yangmencakup aspek promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif
    c.Ketersediaan obat dan alat kesehatan
    d. Memberikan keluasan pada desentralisasi di bidang kesehatan sehingga daerah mempunyai kesempatan untuk merumuskan dan mengembangkan sistem pembiayaan sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat setempat serta kondisi dan kemampuan daerah
    3. Pengelolalaan pembiayaan kesehatan sesuai dengan amanat reformasi :
    Perubahan cara meghitung kebutuhan normatif, mengkaitkan anggaran dengan kinerja, penggunaan anggaran untk sistem insentif dan outsourching kegiatan kepada lembaga non pemerintah dibiayai oleh pemerintah, sehingga dapat mencukupi biaya kesehatan yang mencakup kuratif, rehabilitatif, promotif dan preventif, termasuk juga biaya operasional kesehatan.
    4. Ketertaitan pola pembiayaan dengan sistem asuransi terhadap reformasi kesehatan masih perlu ditingkatkan sehingga dapat menyentuh seluruh lapisan masyarakat, sehingga masyarakat akan mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, dimana beban masyarakat menjadi lebih kecil dan pembiayaan kesehatan pun akan jauh lebih efektif.

    BalasHapus
  34. linawati novikasari12 Juni 2013 pukul 09.39

    linawati novikasari,


    1. Jelaskan mengapa dibutuhkannya reformasi pembiayaan kesehatan ?
    Sistem jaminan kesehatan yang berintegrasi dalam sistem jaminan sosial lainnya ini dimaksudkan untuk mengatasi ketidakadilan dalam akses sekaligus membenahi kerumitan dalam penyelenggaraan dan pembiayaan pelayanan kesehatan. Untuk itu perlu dilakukan reformasi di bidang penyelenggaraan dan pembiayaan pelayanan kesehatan yang mengacu pada kerangka konsep yang komprehensif dan terpadu.Keadilan dibangun dengan cara membangun satu sistem jaminan kesehatan dan sosial yang dapat memenuhi kriteria kepesertaan wajib dengan manfaat yang mampu memenuhi asa, tujuan dan prinsip-prinsip sistem jaminan sosial. Reformasi perlu dilakukan secara bertahap untuk mengkoreksi kesenjangan pembiayaan kesehatan dengan tujuan menciptakan sistem yang dapat memberikan jaminan pelayanan kesehatan bagi semua. Reformasi pembiayaan ini bertujuan untuk : (1) menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang berkeadilan, (2) perbaikan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, (3) peningkatan ketersediaan pelayanan kesehatan berkualitas, (4 terselenggaranya pelayanan kesehatan yang efisien, (5) terselenggaranya pelayanan kesehatan yang berkesinambungan. Reformasi pembiayaan ini perlu dilaksanakan dengan mengindahkan kaidah-kaidah good governance. Dengan demikian, kesehatan bagi semua bukan lagi menjadi mimpi yang susah untuk diwujudkan.

    2. Melihat sistim pembiayaan yang ada di Indonesia selama ini, apa saran saudara untuk perbaikan kedepan ?
    Pembangunan sistem jaminan kesehatan haruslah dikaitkan dengan pembangunan kesehatan secara menyeluruh. Artinya pembangunan sistem jaminan kesehatan tersebut haruslah terintegrasi dengan program pembangunan ekonomi dan program penanggulangan kemiskinan secara berkelanjutan.

    3. Bagaimanakah pengelolaan pembiayaan kesehatan sesuai dengan amanat reformasi ?
    Biaya kesehatan seharusnya bisa disiasati kalau ada perencanaan dan alokasi dana dan fasilitas yang tepat dari APBN/APBD

    4. Bagaimana keterkaitan pola pembiayaan dengan sistim Asuransi terhadap reformasi kesehatan ?
    pengaturan pembiayaan kesehatan yang memadai (health care financing) akan menolong pemerintah untuk dapat memobilisasi sumber-sumber pembiayaan kesehatan, mengalokasikannya secara rasional, serta menggunakannya secara efisien dan efektif.
    Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebenarnya telah mengatur pembiayaan dengan sistem asuransi salah satunya adalah ASKESKIN. Beberapa wujud pelaksanaan undang-undang ini adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP)

    BalasHapus
  35. Nama Mahasiswa : ROSYAFIANI SR, S.ST.
    NPM : 12420119
    Kelas : A/Semester 1, Prodi Magister Kesehatan

    1. saat ini seluruh negara berkembang di dunia di tantang untuk meningkatkan performa sistem kesehatannya seiring dengan adanya era globalisasi, khususnya untuk indonesia dalam segi pembiayaan kesehatan.sehingga reformasi pembiayaan kesehatan menjadi sangat penting agar:
    a. tersedianya pembiayaan kesehatan dengan jumlah yang mencukupi
    b. teralokasi secara adil dan termanfaatkan secara berdaya-guna dan berhasil-guna untuk meningkatkan derajat kesehatanyang setinggi-tingginya.

    dan saat ini indonesia, total pendanaan kesehatan hanya 2,7%PDB
    (rekomendasi WHO 5% PDB)menempati urutan ke-7 utk di ASIA Tenggara, 70% berasal dari masyarakat dan 30% berasal dari pemerintah. berdasarkan fakta tersebut maka indonesia harus merubah sistem pembiayaan kesehatan karena tampak terdapat korelasi yang kuat antara outcome derajat kesehatan masyarakat dengan jumlah biaya kesehatan yang digunakan. Secara umum tampak bahwa semakin tinggi biaya kesehatan per orang yang dilakosikan semakin tinggi pula tingkat derajat kesehatannya.(perbandingan beberapa indikator kesehatan untuk negara ASEAN)

    2. Perbaikan atau Perubahan pada sistem pembiayaan kesehatan dapat dimulai dengan mengembangkan jaminan pemeliharaan kesehatan, yang mana saat ini pemerintah Indonesia sedang menyiapkan SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional)berdasarkan UU nomor 40 tahun 2004. dan beberapa hal yang harus dirubah antara lain :
    a. perubahan cara menghitung kebutuhan normatif
    b. mengkaitkan anggaran dengan kinerja
    c. penggunaan anggaran untuk sistem insentif
    d. outsourcing kegiatan kepada lembaga non pemerintah, dibiayai oleh pemerintah.

    harus juga diperhatikan bahwa berdasarkan Financing policy, maka program/pelayanan yang perlu dibiayai oleh dana publik harus:
    1. bersifat public goods
    2. mempunyai eksternalitas besar
    3. cost effective
    4. ada demand masyarakat
    5. pelayanan katastropik untuk penduduk miskin

    3. Bahwa sehat itu adalah Hak Asasi Manusia dan menjadi hak fundamental setiap individu, maka pengelolaan pembiayaan kesehatan hendaknya sesuai dengan amanat reformasi yaitu :
    a. pelayanan kesehatan harus dapat terakses bagi seluruh rakyat
    b. pengelolaan pembiayaan harus berkeadilan dan merata ke seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang status sosial (miskin/mampu mendapat hak yang sama)
    c. pelayanan kesehatan (health care) dapat melayani seluruh masyarakat tanpa memandang status sosial dan tanpa birokrasi yang berbelit-belit (mendahulukan/mengutamakan pelayanan dibandingkan pembiayaan)

    4. Dari berbagai sudut pertimbangan baik dari aspek penentu
    kebijakan, unsur penting sistem pembiayaan dan realitas lapangan
    maka arah reformasi sistem pembiayaan kesehatan yang berbasis
    asuransi kesehatan sosial akan merupakan pilihan yang tepat karena lebih berpihak pada rakyat.

    Untuk lebih memfokuskan pembiayaan, lebih tepat sasaran,
    dan terwujudnya pembiayaan yang berkeadilan maka memang
    seharusnya dipisahkan upaya kesehatan masyarakat (public health)
    dan upaya kesehatan perorangan (personal health). Pemerintah
    membiayai upaya kesehatan masyarakat seperti pengendalian
    outbreak penyakit menular, imunisasi, promosi dan prevensi di
    samping membayar premi upaya kesehatan bagi kelompok keluarga
    miskin. Pemerintah pusat maupun daerah harus memikirkan dan
    menemukan pola pembiayaan paket pelayanan kesehatan dasar (basic
    health service package). Individu dan masyarakat bertanggung jawab
    dalam pembiayaan kesehatan personal melalui sistem asuransi
    kesehatan sosial dan alternatif sistem pembiayaan kesehatan lainnya.

    BalasHapus
  36. maaf pak tambahan untuk no. 4

    4. Dari berbagai sudut pertimbangan baik dari aspek penentu kebijakan, unsur penting sistem pembiayaan dan realitas lapangan maka arah reformasi sistem pembiayaan kesehatan yang berbasis asuransi kesehatan sosial akan merupakan pilihan yang tepat karena lebih berpihak pada rakyat.

    Tentu disadari, pada dataran implementasi masih menyisakan pekerjaan rumah yang cukup berat dan harus cepat diatasi, misalnya tentang penentuan rancangan makro, jumlah, sifat, bentuk dan
    tingkatan badan penyelenggara asuransi/jaminan kesehatan yang lebih efisien dan efektif. Termasuk juga segera diambil keputusan tentang
    penentuan paket pelayanan, besaran premi, pengumpulan, metode pembayaran, peran daerah dan lain-lain sehingga didapatkan
    pemenuhan persyaratan terlaksananya sistem asuransi kesehatan sosial dengan baik.

    Untuk lebih memfokuskan pembiayaan, lebih tepat sasaran,dan terwujudnya pembiayaan yang berkeadilan maka memang seharusnya dipisahkan upaya kesehatan masyarakat (public health)
    dan upaya kesehatan perorangan (personal health). Pemerintah membiayai upaya kesehatan masyarakat seperti pengendalian outbreak penyakit menular, imunisasi, promosi dan prevensi di samping membayar premi upaya kesehatan bagi kelompok keluarga miskin. Pemerintah pusat maupun daerah harus memikirkan dan menemukan pola pembiayaan paket pelayanan kesehatan dasar (basic health service package). Individu dan masyarakat bertanggung jawab
    dalam pembiayaan kesehatan personal melalui sistem asuransi kesehatan sosial dan alternatif sistem pembiayaan kesehatan lainnya.

    dan berdasarkan UU no 23/1992 pasal 66 tentang JPKM
    Sebagai model jaminan kesehatan yg efektif dan
    efisien utk mengatasi PERMASALAHAN DALAM
    SISTEM PEMBIAYAAN KESEHATAN(murah,mutu)
    dan sistem pelayanan kesehatan(akses,dan
    mutu yg efektif dan efisien)
    Motto:”Menjaga di Kala Sehat,Mengobati di Kala Sakit”.
    Pelayanan terutama upaya PROMOTIFPREVENTIF,
    kalau perlu pengobatan dilakukan
    upaya KURATIF-REHABILITATIF.

    BalasHapus
  37. 1. Mengapa dibutuhkan reformasi pembiayaan kesehatan?
    Jawab :
    UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan disebutkan bahwa kesehatan merupakan hak azasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yg harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan UUD 45. Oleh karena itu negara harus menjamin kesehatan setiap warga negaranya, kesehatan harus dimiliki, dilindungi, dan menjadi hak fundamental setiap individu. Namun dewasa ini terdapat kendala dalam pembiayaan kesehatan antara lain :
    - Jumlahnya kecilhanya 2,7% PDB (70% dari masyarakat, 30% dari pemerintah), rekomendasi PBB 5% PDB, merupakan dana out of pocket, tidak mencukupi untuk mengangkat derajat kesehatan terutama penduduk miskin.
    - Biaya untuk program promotif dan preventif kurang.
    - Biaya operasional kurang.
    - Realisasi terlambat.
    - Inefisiensi.
    Selain itu biaya kesehatan cenderung mmeningkat akibat penerapan teknologi canggih, pola fee for service, pola penyakit (Kronis dan Degeneratif), dan inflasi.
    Sehingga dibutuhkan reformasi pembiayaan kesehatan yang bertujuan tersedianya pembiayaan kesehatan dengn jumlah yg mencukupi, teralokasi secara adil dan termanfaatkan secara berdayaguna dan berhasilguna untuk meningkatkan derajat kesehatan setinggi-tingginya.

    BalasHapus
  38. Ririn Wulandari Kelas A

    1). Indonesia perlu mengadakan reformasi di bidang pembiayaan kesehatan karena adanya 'gap'/masalah. masalah masalah tersebut diantaranya adalah kecilnya jumlah alokasi dana kesehatan di indonesia(sebuah penelitian menyebutkan bahwa pengeluaran kesehatan di indonesia tidak lebih dari harga tiga bungkus rokok), kurangnya biaya promitif dan preventif di bidang kesehatan, tidak efisien dan lain sebagainya. Disisi lain, telah dinyatakan dalam konstitusi bahwa KESEHATAN HARUS DIMILIKI, DILINDUNGI, MENJADI HAK FUNDAMENTAL SETIAP INDIVIDU.
    Bila kita elaborasi, pernyatan dalam konstitusi ini mensyaratkan bahwa negara harus menjamin kesehatan setiap warga negaranya. oleh karena itu perlu dilakukan reformasi bi bidang pembiayaan kesehatan.

    2). secara personal, saya melihat bahwa sistim SJSN yang akan dilahirkan di tahun 2014(rencana)akan lebih 'lebih melegakan' masyarakat. terlepas dari akan berhasil atau tidaknya program ini mendatang, saya melihat bahwa SJSN lebih berpihak kepada seluruh masyarakat indonesia baik di daerah maju maupun terpencil. karena bagaimanapun tidak bisa dipungkiri bahwa kebijakan pembiayaan yang lalu(jamkesmas/da, jampersal) lebih menguntungkan masyarakat perkotaan yang memiliki ketersediaan pelayanan kesehatan yang lebih merata. saran saya adalah mari kita support pemerintah dalam hal mensukseskan SJSN.

    3). pengelolaan pembiayaan kesehatan menurut amanat reformasi adalah sejalan dengan desentralisasi. pembiayaan tidak terpusat tapi diatur oleh daerah. akan tetapi, hal ini belum dapat secara optimal mengangkat derajad kesehatan penduduk miskin dan butuh dorongan terbesar.

    4). keterkaitan pola pembiayaan dengan asuransi terhadap reformasi kesehatan.

    pola pembiayaan yang saat ini berlaku di sekitar kita adalah fee for service. ini dirasa sangat memberatkan, terutama bagi masyarakat miskin.karena ini berarti orang miskin dilarang sakit(karena tidak ada biaya). dilain pihak, sistim ini tidak mendorong usaha promotif dan preventif kesehatan.

    pemerintah melihat hal ini sebagai masalah dalam hal pembiayaan kesehatan yang perlu di reformasi. salah satu upaya yang ditawarkan adalah metode asuransi untuk melakukan pembayaran. asuransi adalah suatu model pembayaran yang dilakukan oleh pihak ketiga(swasta) yang sumber dananya berasal dari pemerintah. masyarakat akan membayar sejumlah premi yang akan dikelola oleh pihak ketiga untuk membiayai kesehatan seluruh masyarakat. pembayaran akan dilakukan dengan kapitasi sehingga beban masyarakat rendah. pelayanan bersifat menyeluruh dan tergantung pada keperluan masyarakat.
    hal ini akan lebih mensejahterakan masyarakat sejauh masyarakat bisa berfikir maju mengenai kesehatan,dalm hal ini menyangkut masalah promotif dan preventif di bidang kesehatan dimana masyarakat merupakan objeknya.

    BalasHapus
  39. I GUSTI MADE YOGA ASTAWA, Kelas A (maaf koneksi internet saya sangat-sangat bermasalah pak, dan ini jawaban saya selengkapnya, terima kasih atas pengertian bapak)

    1. Reformasi pembiayaan kesehatan dibutuhkan, karena :
    UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan disebutkan bahwa kesehatan merupakan hak azasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yg harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan UUD 45. Oleh karena itu negara harus menjamin kesehatan setiap warga negaranya, kesehatan harus dimiliki, dilindungi, dan menjadi hak fundamental setiap individu. Namun dewasa ini terdapat kendala dalam pembiayaan kesehatan antara lain :
    - Jumlahnya kecilhanya 2,7% PDB (70% dari masyarakat, 30% dari pemerintah), rekomendasi PBB 5% PDB, merupakan dana out of pocket, tidak mencukupi untuk mengangkat derajat kesehatan terutama penduduk miskin.
    - Biaya untuk program promotif dan preventif kurang.
    - Biaya operasional kurang.
    - Realisasi terlambat.
    - Inefisiensi.
    Selain itu biaya kesehatan cenderung meningkat akibat penerapan teknologi canggih, pola fee for service, pola penyakit (Kronis dan Degeneratif), dan inflasi.
    Sehingga dibutuhkan reformasi pembiayaan kesehatan yang bertujuan tersedianya pembiayaan kesehatan dengn jumlah yg mencukupi, teralokasi secara adil dan termanfaatkan secara berdayaguna dan berhasilguna untuk meningkatkan derajat kesehatan setinggi-tingginya.

    2. Saran saya untuk perbaikan ke depan :
    - Pembiayaan kesehatan minimal 5% PDB dengan pembagian 60% untuk promotif & preventif, 40% untuk curatif & rehabilitatif dan pembangunan nasional berwawasan kesehatan.
    - Menjamin kesehatan keluarga miskin dan public goods dgn menerapkan model jaminan sosial nasional berupa Jaminan Pemeliharaan Kesehatan untuk seluruh warga negara melalui asuransi kesehatan untuk semua dgn premi untuk keluarga miskin dibayarkan/ditanggung oleh pemerintah.
    - Menerapkan sistem pembiayaan yg mengkaitkan anggaran dengan kinerja berdasarkan pencapaian target program.

    3. Pengelolaan pembiayaan kesehatan sesuai dengan amanat reformasi, adalah dikembangkannya Jaminan Pemeliharaan Kesehatan melalui :
    - Perubahan cara menghitung kebutuhan normatif berdasarkan prioritas masalah dan prioritas intervensi
    - Mengkaitkan anggaran dengan kinerja
    - Penggunaan anggaran untuk sistem intensif
    - Outsourching kegiatan kepada lembaga non pemerintah yang dibiayai oleh pemerintah.

    4. Keterkaitan pola pembiayaan dengan sistem Asuransi terhadap reformasi kesehatan :
    Pola pembiayaan kesehatan sebelum reformasi adalah pembiayaan langsung berupa fee for service (membayar/mengeluarkan dana untuk jasa/pelayanan kesehatan yang diterima). Pola pembayaran seperti ini biasayan untuk pelayanan curatif & rehabilitatif yang menjadi beban sangat besar bagi masyarakat karena tidak adanya investasi dalam pemeliharaan kesehatan. Reformasi pembiayaan kesehatan merupakan tatanan yg menghimpun berbagai upaya penggalian, pengalokasian dan pembelanjaan sumber daya keuangan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Amanat reformasi ini dapat dicapai melalui pola pembiayaan dengan sistem asuransi yang pembiayaannya berdasarkan kapitasi (bukan fee for service), sehingga menurunkan beban masyarakat dalam pembiayaan kesehatannya dan bagi penyedia pelayanan kesehatan dapat memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu (pelayanan maksimal).

    BalasHapus
  40. DARA FIRLIYA
    1. Jelaskan Mengapa dibutuhkannya reformasi pembiayaan kesehatan?
    Upaya untuk menjamin pemeliharaan kesehatan kepada masyarakat perlu dikembangkan cara pembiayaan kesehatan dengan sistem Asuransi Kesehatan Sosial Nasional berdasarkan prinsip gotong royong. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut diperlukannya suatu Undang-Undang tentang Asuransi Kesehatan Sosial Nasional. Pemikiran di atas ditinjau dari sudut pandang ekonomi, hukum, hak asasi manusia, perkembangan sektor kesehatan, budaya dan dari perkembangan Asuransi Kesehatan itu sendiri, dan didukung oleh beberapa temuan hasil telaahan dilihat dari perspektif masyarakat, Pemberi Pelayanan Kesehatan, penyelenggara asuransi kesehatan dan pemerintah. Perspektif masyarakat bahwa masih menghadapi berbagai permasalahan mendasar seperti tingkat pengetahuan kesehatan masyarakat yang masih jauh dari cukup, kesehatan masih bukan merupakan prioritas utama dalam masyarakat, budaya masyarakat dalam menghadapi resiko sakit belum memahami, serta diperparah dengan kondisi perekonomian masyarakat, yang mempunyai pengaruh terhadap kemampuan masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

    2. Melihat sistim pembiayaan yang ada di Indonesia selama ini, apa saran saudara untuk perbaikan kedepan?
    Dilihat dari pembayar dan pemberi pelayanan kesehatan kaitannya dengan pemerintah dan swasta, maka dapat berupa pembayar pemerintah dan pelaksana pemberi pelayanan kesehatan pemerintah,pembayar pemerintah dan pemberi pelayanan kesehatan swasta, pembayar swasta dan pemberi pelayanan kesehatan swasta dan pembayar swasta pemberi pelayanan kesehatan pemerintah selain itu tentu terdapat bentuk campuran antara pemerintah dan swasta (publicprivatemix). Sedangkan dilihat dari sumber pembiayaan kesehatan dapat berasal dari pajak dengan berbagai jenis dan variasinya, asuransi kesehatan baik sosial dan komersial, pinjaman, tabungan, donator kemanusiaan, sumbangan/bantuan dll. Pemilihan arah reformasi sistem pembiayaan kesehatan tentu tidak dapat lepas untuk dipertimbangkan aspek-aspek penentu kebijakan pembiayaan kesehatan.

    3. Bagaimanakah pengelolaan pembiayaan kesehatan sesuai dengan amanat reformasi ?
    Dengan mobilisasi dana masyarakat melalui sistem asuransi kesehatan sosial, tidak saja Indonesia dapat membangun kesehatannya sendiri tanpa perlu hutang ke negara donor, bahkan sistem ini memungkinan penurunan angka kemiskinan karena sakit, pemutaran uang dan pembukaan kesempatan lapangan kerja baru. Hal ini dapat tercapai dengan keterpaduan dan keterkaitan antara pembiayaan dan pemberian pelayanan kesehatan dengan berbagai pendekatannya. Dari sisi masyarakat, sistem yang baru akan menghilangkan hambatan-hambatan akses masyarakat ke institusi pelayanan kesehatan. Hal ini dimungkinkan oleh karena hampir seluruh penduduk baik pegawai negeri, pegawai swasta dan kelompok miskin dijamin oleh asuransi kesehatan sosial. Merekapun dapat ikut mengendalikan mutu pelayanan kesehatan melalui berbagai cara termasuk melalui wakilnya di wali amanat.

    4. Bagaimana keterkaitan pola pembiayaan dengan sistim Asuransi terhadap reformasi kesehatan ?
    Dalam pembiayaan kesehatan suatu negara selalu mempertimbangkan keikutsetaan sektor swasta yang ikut berperan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Dari sisi pemerintah, pembiayaan kesehatan dihitung pada besarnya dana yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi semua warga negaranya, pengeluaran dana oleh pengguna jasa pelayanan kesehatan tidak diperhitungkan sehingga total pembiayaan kesehatan Indonesia adalah jumlah biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah ditambah dengan jumlah dana yang dikeluarkan oleh pengguna jasa pelayanan kesehatan untuk sektor swasta.

    BalasHapus
  41. Nama :Yona Desni Sagita, S.ST
    NPM 12420135
    Kelas : B

    1. Jelaskan mengapa dibutuhkannya reformasi pembiayaan kesehatan ?
    jawaban :
    Karena sub-sistem pemberian pelayanan kesehatan sangat sentral perannya, akan tetapi keberhasilan sub-sistem ini dalam mencapai misinya baik mulai dari input produksi sumberdaya kesehatan, proses pengelolaan, out put akses dan pemanfaatan sumberdaya kesehatan serta outcome tingkat kesehatan masyarakat sangat tergantung pada sub-sistem pembiayaan, maka dari itu dibutuhkan reformasi pembiayaan kesehatan sehingga masyarakat pada umumnya tidak mengalami hambatan akses pelayanan kesehatan terutama masyarakat miskin dan komitmen para pemberi pelayanan kesehatan yang memuaskan, mutu pelayanan kesehatan yg efesiensi baik yang bersifat teknis maupun alokatif sehingga tersedianya pembiayaan kesehatan dengan jumlah yang mencukupi, teralokasi secara adil dan termanfaatkan secara berdaya guna dan berhasil guna untuk meningkatkan derajat kesehatan setinggi-tingginya

    2.Melihat sistim pembiayaan yang ada di Indonesia selama ini, apa saran saudara untuk perbaikan kedepan ?
    Jawaban :
    Sarannya untuk perbaikan kedepannya hendaknya sistem pembiayaan kesehatan di indonesia haruslah memilih arah reformasi sistem pembiayaan kesehatan yang mempertimbangkan aspek aspek penentu kebijakan pembiayaan kesehatan agar pembiayaan kesehatan di indonesia lebih efektik, efesien, merata berkeadilan dan berkelanjutan

    3.Bagaimanakah pengelolaan pembiayaan kesehatan sesuai dengan amanat reformasi ?
    Jawaban :
    Sistem pembiayaan dengan cara mengkaji ulang dalam menentukan priyoritas masalah & priyoritas intervensi sehingga dapat mengalokasikan dan membelanjakan sumberdaya keuangan secara terpadu dan saling mendukung agar warga negara mendapatkan pelayanan kesehatan secara optimal dan tercapainya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya

    4.Bagaimana keterkaitan pola pembiayaan dengan sistim Asuransi terhadap reformasi kesehatan ?
    Jawaban:
    Keterkaitan pola pembiayaan dengan sistim asuransi bisa di lihat dari berbagai sudut pertimbangan baik dari aspek penentu kebijakan, unsur penting sistem pembiayaan dan realitas lapangan maka arah reformasi sistem pembiayaan kesehatan yang berbasis asuransi kesehatan merupakan pilihan yang tepat, dengan memperhatikan beberapa unsur penting seperti efisiensi, kualitas, keterjangkauan (affordability), keberlanjutan (sustainability), subsidi silang, keadilan dan pemerataan (equity), portabilitas dan desentralisasi.




    BalasHapus
  42. Nama : Ice Haryati, S.ST
    NPM : 12420092
    Kelas : B

    1.Jelaskan mengapa dibutuhkannya reformasi pembiayaan kesehatan ?
    Reformasi Pembiayaan Kesehatan dibutuhkan karena untuk menuju & Menjamin derajat kesehatan yang setingginya maka diperlukan suatu tatanan yang menghimpun berbagai upaya penggalian,pengalokasian & pembelanjaan sumber daya keuangan secara terpadu & saling mendukung sehingga pembiayaan kesehatan mencukupi untuk mencapai kesehatan masyarakat yang optimal

    2.Melihat sistim pembiayaan yang ada di Indonesia selama ini, apa saran saudara untuk perbaikan kedepan?
    pemberian asuransi kesehatan pada seluruh warga negara yang akan menjadikan perubahan mendasar sistem pelayanan kesehatan ini sebagai langkah starategis dan menjanjikan dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat tanpa mengabaikan pentingnya faktor penentu lain

    3.Bagaimanakah pengelolaan pembiayaan kesehatan sesuai dengan amanat reformasi?
    setiap warga negara mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal di sesuaikan dengan kebijakan daerah masing-masing mengacu pada tujuan Negara untuk menyesuaikan dengan amanat reformasi yaitu Program /pelayanan yang perlu dibiayai dana publik harus bersifat public goods, mempunyai eksternalitas besar,cost effektive.ada demand masyarakat, & pelayanan Katastropik untuk penduduk miskin agar tercapainya derajat kesehatan yg setinggi-tingginya

    4.Bagaimana keterkaitan pola pembiayaan dengan sistim Asuransi terhadap reformasi kesehatan ?
    dengan pola pembiayaan dengan sistim asuransi kesehatan untuk semua masyarakat harus tetap ada ,tetapi dengan adanya subsidi silang masyarakat yang mampu tetap dapat asuransi dari pemerintah tapi lebih banyak di gunakan untuk masyarakat kurang mampu yang memerlukan dana kesehatan disinilah keterkaitan yg saling mndukung untuk mecapai kesehatan yang seoptimal mungkin

    BalasHapus
  43. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  44. Nama : IKE ATE YUVISKA
    NPM : 12420093
    Kelas B

    1. Jelaskan mengapa dibutuhkannya reformasi pembiyaan kesehatan ??
    Karena pembiayaan kesehatan yang ada belum kondusif untuk peningkatan derajat kesehatan yang optimal. Tidak hanya kecilnya alokasi dan ketidak adilan beban pembiayaan kesehatan, distribusi yang tidak merata, tetapi sistem pembiayaan yang didominasi out of pocket dan tersegmentasi tidak akan memungkinkan proses peningkatan kinerja sistem kesehatan menjadi baik. Maka dari itu dibutuhkannya reformasi pembiyaan kesehatan.

    2. Memilih sistem pembiyaan yang ada diindonesia, apa saran anda untuk perbaikan kedepannya ??
    Sebaiknya seluruh masyarakat indonesia memiliki asuransi kesehatan untuk menjamin pembiyaan kesehatannya dan yang dapat diakses dengan muda serta diharapkan pemerintah lebih berhati-hati dan mengawasi pengelolaan pembiyaan kesehatan di Indonesia agar lebih tepat guna, Karena masalah yg terjadi selama ini timbulnya karena kurangnya pemantauan pemerintah terhadap keluarnya alokasi pembiyaan kesehatan sehingga masih banyak masyarakat miskin yang belum mendapatkan jaminan kesehatan. Bahkan banyak masyarakan yang ekonominya mampu ia malah menggunakan fasilitas kesehatan yang seharusnya dananya tersebut dialokasikan kemasyarakat yang kurang mampu.

    3. Bagaimanakah pembiyaan kesehatan sesuai dengan amanat reformasi ??
    Ketersedianya pembiayaan kesehatan dengan jumlah yang mencukupi, dan teralokasi secara adil dan termanfaatkan secara berhasil-guna dan berdaya-guna, untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

    4. Bagaimana keterkaitan pola pembiyaan dengan sistim asuransi terhadap reformasi kesehatan ??
    Dari berbagai sudut pertimbangan baik dari aspek penentu kebijakan, unsur penting sistem pembiayaan dan realitas lapangan maka arah reformasi sistem pembiayaan kesehatan yang berbasis asuransi kesehatan merupakan pilihan yang tepat. Sehingga seluruh lapisan masyarakat indonesia mendapat jaminan kesehatan yang optimal terutama bagi masyarakat tidak mampu, sehingga masyarakat terutama masyarakat tidak mampu dapat mudah mengakses pelayanan kesehatan dengan mudah. Dalam pengembangan arah sistem pembiayaan kesehatan yang berbasis asuransi kesehatan di Indonesia maka harus diperhatikan beberapa unsur penting seperti efisiensi, kualitas, keterjangkauan, keberlanjutan, subsidi silang, keadilan dan pemerataan, portabilitas dan desentralisasi. Unsur portabilitas berarti jika penyelenggaraan asuransi kesehatan dilakukan oleh lebih dari satu badan penyelenggara, peserta yang pindah kota tidak boleh kehilangan jaminannya. Desentralisasi oleh karena nuansa reformasi di Indonesia mengarah pada pemerintah daerah.
    Trimakasih pak

    BalasHapus
  45. Nama : Metalia Agnessia, SST
    NPM : 12420105
    KELAS B
    1. Jelaskan mengapa dibutuhkannya reformasi pembiayaan kesehatan ?
    Jawab :
    Reformasi pembiayaan kesehatan dibutuhkan untuk menjamin tercapainya tujuan pembangunan kesehatan yang memadukan berbagai upaya bangsa indonesia dalam satu derap langkah guna menjamin tercapainya tujuan pembangunan kesehatan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat. Selain itu reformasi pembiayaan kesehatan dimaksudkan untuk mengatasi ketidakadilan dalam akses sekaligus membenahi kerumitan dalam penyelenggaraan dan pembiayaan pelayanan kesehatan.

    2. Melihat sistem pembiayaan yang ada di Indonesia selama ini, apa saran saudara untukperbaikan kedepan ?
    Jawab :
    Sarannya adalah diharapkan pemerintah dapat menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang berkeadilan,adanya perbaikan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, peningkatan ketersediaan pelayanan kesehatan berkualitas, terselenggaranya pelayanan kesehatan yang efisien, terselenggaranya pelayanan kesehatan yang berkesinambungan. Dengan demikian, kesehatan bagi semua bukan lagi menjadi mimpi yang susah untuk diwujudkan.

    3. Bagaimana pengelolaan pembiayaan kesehatan sesuai dengan amanat reformasi ?
    Jawab :
    Saat ini pengelolaan pembiayaan kesehatan yang terjadi di reformasi adalah sistem pembiayaan pelayanan kesehatan yang mengarahkan subsidi ke arah demand antara lain melalui program Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin (JAMKESMAS). Pada saat yang bersamaan beberapa daerah juga gencar mengembang-kan Sistem Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing.
    Penyelenggaraan jaminan kesehatan oleh Pemerintah ini merupakan strategi utama dalam menjalankan misi pembangunan kota dalam reformasi sistem pembiayaan kesehatan sebagai wujud implementasi desentralisasi di bidang kesehatan.

    4. Bagaimana keterkaitan pola pembiayaan dengan sistem asuransi terhadap reformasi kesehatan ?
    Jawab :
    Dari berbagai sudut pertimbangan baik dari aspek penentu
    kebijakan, unsur penting sistem pembiayaan dan realitas lapangan
    maka arah reformasi sistem pembiayaan kesehatan yang berbasis
    asuransi kesehatan sosial akan merupakan pilihan yang tepat.tetapi perlu diarahkan program kesehatan apa yang
    seharusnya dibiayai melalui mekanisme asuransi kesehatan sosial,
    mana yang langsung oleh pemerintah baik pusat dan daerah serta
    mana yang masih merupakan garapan asuransi kesehatan komersial, Orientasi penyelenggara asuransi kesehatan diarahkan untuk mendukung institusi Puskesmas, Rumah Sakit baik pemerintah maupun swasta untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta mencapai tujuan pokoknya dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat

    BalasHapus
  46. Nama: Heni Anggraini (Kelas B)
    NPM :12420088
    1. Kesehatan adalah hak asasi rakyat. Kesehatan adalah modal utama dalam membangun bangsa.Kesehatan harus komprehensif, Artinya jika pemerintah ingin menyehatkan bangsa ini seutuhnya, harus menyelenggarakan reformasi kesehatan yang berbasis komprehensif , Agar tersediannya pembiayaan kesehatan dengan jumlah mencukupi, teralokasi, secara adil dan termamfaatkan secara berdaya guna untuk meningkatkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, untuk menghimpun tataan tersebut dibutuhkan suatu reformasi pembiayaan kesehatan . Reformasi perlu dilakukan secara bertahap untuk mengkoreksi kesenjangan pembiayaan kesehatan dengan tujuan menciptakan sistem yang dapat memberikan jaminan pelayanan kesehatan bagi semua..
    2. Jelas pembiayaan kesehatan yang ada sekarang belum kondusif untuk peningkatan derajat kesehatan yang optimal. Tidak hanya kecilnya alokasi dan dan ketidakadilan beban pembiayaan kesehatan, distribusi yang tidak merata, tetapi sistem pembiayaan yang didominasi out of pocket dan tersegmentasi tidak akn memungkinkan proses peningkatan kinerja sistem kesehatan menjadi baik. Oleh karena itu hanya satu solusinya lakukan segera "reformasi sistem pembiayaan kesehatan”.Sasaran dari subsidi pemerintah di bidang kesehatan perlu dipertajam dengan jalan antara lain :meningkatkan anggara program kesehatan yang banyak berkaitan dengan penduduk miskin,meningkatkan subsidi bagi sarana pelayanan kesehatan yang banyak melayani penduduk miskin, menjalankan affirmative action di bidang kesehatan,mengurangi anggaran bagi program yang secara tidak langsung membantu masyarakat miskin mengatasi masalah kesehatannya, merevitalisasi program-program pendidikan publik dan fasilitas publik berbasis komunitas, mengurangi subsidi pemerintah kepada sarana pelayanan kesehatan yang jarang dimanfaatkan
    3.Terdapat masalah utama dalam pengembangan jaminan kesehatan di Indonesia : pertama, pengembangan teknologi kesehatan yang berkolerasi dengan mahalnya biaya kesehatan. Kedua, penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang ada tidak mampu lagi menjawab kompleksitas penyelenggaraan dan pembiayaan kesehatan.
    Sistem jaminan kesehatan yang berintegrasi dalam sistem jaminan sosial lainnya ini dimaksudkan untuk mengatasi ketidakadilan dalam akses sekaligus membenahi kerumitan dalam penyelenggaraan dan pembiayaan pelayanan kesehatan. Untuk itu perlu dilakukan reformasi di bidang penyelenggaraan dan pembiayaan pelayanan kesehatan yang mengacu pada kerangka konsep yang komprehensif dan terpadu. Ukuran sistem pembiayaan yang adil salah satunya adalah dimana setiap orang mampu mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medisnya dan membayar pelayanan tersebut sesuai dengan kemampuannya membayar

    4. Terdapat faktor penting yang menyebabkan kegagalan program kesehatan di negara kita. Pertama, kebijakan kesehatan kita masih terjebak dalam level kuratif (pengobatan). Upaya kuratif yang selama ini menjadi primadona pembangunan kesehatan tidak cukup beralasan dapat mengubah banyak perilaku hidup masyarakat. Justru semakin memperparah kondisi. Asuransi kesehatan adalah salah satu jenis produk asuransi yang menjamin ketersediaan dana jika pihak pemegang asuransi kesehatan mengalami gangguan kesehatan. Dengan memiliki asuransi kesehatan, segala macam biaya yang berkaitan dengan kesehatan akan ditanggung perusahaan asuransi. Tentunya semua itu tergantung dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh perusahaan asuransi tersebut di dalam perjanjian.Reformasi Pelayanan Kesehatan dapat membantu memperbaiki dan meringankan beban biaya kesehatan. Dengan adanya biaya asuransi kesehatan yang terjangkau dan adanya aturan tegas yang mewajibkan setiap warga negara untuk memiliki asuransi kesehatan, tentu akan meningkatnya jumlah warga yang mengikuti program asuransi kesehatan.

    BalasHapus
  47. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  48. Nama Sri Yuniati, SST. NPM 12420142. A

    1. Perlunya Reformasi Pembiayaan Kesehatan :
    - Permasalah kesehatan masyarakat di Indonesia yang kompleks, yakni terjadi transisi epidemiologis dari pola penyakit infeksi dan kekurangan gizi bergeser ke pola penyakit degeneratif seperti jantung koroner yang telah menempati ranking pertama sebagai penyebab kematian di Indonesia. Lebih dari itu masyarakat Indonesia mengalami double burden of diseases.
    - Permasalahan kesehatan yang kompleks ini semakin diperparah dengan adanya new-emerging and re-emerging diseases, muncul penyakit baru seperti AIDS Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS), Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS) dan Avian Influenza yang tidak saja mengancam kesehatan tetapi juga ekonomi secara nasional.
    - Di sisi lain dalam era globalisasi Indonesia juga dituntut harus mengikuti percepatan perkembangan teknologi kedokteran dengan konsekuensi biaya yang mahal.
    - Sementara pembuat kebijakan kesehatan di tingkat nasional masih dalam proses merumuskan rancangan perencanaan strategi makro dalam antisipasi global, pada saat yang sama harus membuat kebijakan dan penerapan tuntutan lokal, sebagai konsekuensi desentralisasi
    - Dalam sistem makro pembiayaan kesehatan paling tidak terdapat empat pelaku utama yang memiliki peran penting yaitu masyarakat, pemberi pelayanan kesehatan, pemerintah dan pembayar. Belum terbangunnya sistem pembiayaan kesehatan yang baik berarti masyarakat harus menanggung beban sakit yang besar. Secara keseluruhan, besarnya beban sakit di Indonesia ini dapat menyebabkan kerugian ekonomi bangsa yang sangat tinggi.
    - Pembiayaan kesehatan yang ada sekarang belum kondusif untuk peningkatan derajat kesehatan yang optimal. Tidak hanya kecilnya alokasi dan dan ketidak adilan beban pembiayaan kesehatan, distribusi yang tidak merata, tetapi sistem pembiayaan yang didominasi out of pocket dan tersegmentasi tidak akan memungkinkan proses peningkatan kinerja sistem kesehatan menjadi baik.

    BalasHapus
  49. Nama : Ani Kristianingsih,
    NPM: 12420072
    KELAS : B

    1. Mengapa dibutuhkan reformasi pembiayaan kesehatan:
    Reformasi Pembiayaan sangat dibutuhkan karena sesuai dengan tujuanny yaitu tersedianya pembiayaan kesehatan dengan jumlah yang mencukupi, teralokasi secara berdaya guna dan berhasil meningkatkan derajat kesehatan setinggi-tingginya. adapun sebuah pengelola pembiayaan kesehatan baik instansi swasta maupun negri harus mengacu dengan reformasi pembiayaan tersebut sehingga pembiayaan kesehatan dapat terkelola dengan baik sesuai dengan kebutuhan.

    2. saran saya: pemerintah harus lebih bersikap teliti dan peduli terhadap pengelolaan pembiayaan kesehatan yang di alokasikan kepada instansi kesehatan baik negri maupun swasta, jadi tidak terjadi penyelewengan dana dan pengelolaan biaya dapat terkoordinir dengan baik sesuai kesehatan dan dapat meningkatkan derajat kesehatan setinggi – tingginya

    3. pengelolaan pembiayaan kesehatan sesuai dengan amanat reformasi, adalah dengan membagi prioritas penggunaan dana dengan memperhatikan prioritas masalah dan prioritas intervensi masalah kesehatan yang akan terjadi sehingga masalah yang telah diprioritaskan dapat di atasi dan prioritas yang menjadi intervensi dapat dimanage sehingga tidak terjadi suatu masalah kesehatan yang mewabah dalam suatu lingkup masyarakat.

    4. keterkaitan pola pembiayaan dengan system asuransi merupakan system pembiayaan yang cukup efektif guna melakukan intervensi pd seseorang terhadap suatu penyakit. Dan hal ini dapat membantu seseorang untuk memiliki sikap peduli terhadap kesehatan dan membantu pemerintah untuk meingkatkan derajat kesehatan setinggi tingginya.

    BalasHapus
  50. Sri yuniati
    NPM. 12420142 / KLS B.
    2. Saran kami untuk Perbaikan kedepanya adalah :
    - Memfokuskan pada peningkatan kondisi kesehatan utama dan pengelolaan sistem kesehatan yang menyeluruh. Meskipun Indonesia sedang mengalami transisi epedemiologi, pendanaan pelayanan kesehatan yang diberikan melalui anggaran pemerintah harus tetap difokuskan pada sejumlah penyakit penting, yaitu pada pola penyakit infeksi yang masih mendominasi. Merubah fokus kebijakan kesehatan kepada sejumlah penyakit infeksi terpenting sambil mengontrol munculnya penyakit menular baru (NCD).
    - Dalam pengembangan arah sistem pembiayaan kesehatan yang berbasis asuransi kesehatan di Indonesia maka harus diperhatikan beberapa unsur penting seperti efisiensi, kualitas, keterjangkauan (affordability), keberlanjutan (sustainability), subsidi silang, keadilan dan pemerataan (equity), portabilitas dan desentralisasi. Unsur portabilitas berarti jika penyelenggaraan asuransi kesehatan dilakukan oleh lebih dari satu badan penyelenggara, peserta yang pindah kota tidak boleh kehilangan jaminannya.
    - Sistem pembiayaan yang berbasis asuransi kesehatan sosial merupakan pilihan yang lebih tepat. program asuransi kesehatan (health in- surance)yang telah dimodifikasi yakni yang melibatkan peran serta tanggung jawab penyedia pelayanan kesehatan memakai jasa pelayanan kesehatan .
    - Melakukan upaya pengendalian pembiayaan kesehatan dengan cara :
    a. memperlakukan peraturan sartifikat kebutuhan (certificate of need laws). Artinya penambahan sarana dan atau fasilitas kesehata yang baru ,hanya dibenarkan apabila dapat dibuktikan adaya kebutuhan masyarakat terhadap sarana atau fasilitas kesehatan masyarakat tersebut .
    b. Memperlakukan peraturan studi kelayakan (feasibilitystudi)
    c. Menetapkan standar baku Pelayanan
    d. Menyelenggarakan Program menjaga mutu

    BalasHapus
  51. Sri yuniati. NPM 12420142
    KLS B
    3. Pengelolaan Pembiayaan Kesehatan sesuai amanat Reformasi :
    Pembiayaan kesehatan pada dasarnya merupakan tanggung jawab bersama pemerintah, masyarakat, dan swasta. Alokasi dana yang berasal dari pemerintah untuk upaya kesehatan dilakukan melalui penyusunan anggaran pendapatan dan belanja, baik Pusat maupun daerah, sekurang-kurangnya 5% dari PDB atau 15% dari total anggaran pendapatan dan belanja setiap tahunnya. Pembiayaan kesehatan untuk orang miskin dan tidak mampu merupakan tanggung jawab pemerintah

    Dana Pemerintah ditujukan untuk pembangunan kesehatan, khususnya diarahkan untuk pembiayaan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan dengan mengutamakan masyarakat rentan dan keluarga miskin, daerah terpencil, perbatasan, pulau-pulau terluar dan terdepan, serta yang tidak diminati swasta. Selain itu, program-program kesehatan yang mempunyai daya ungkit tinggi terhadap peningkatan derajat kesehatan menjadi prioritas untuk dibiayai.

    Secara umum ada dua mekanisme pembiayaan pelayanan kesehatan masyarakat dibedakan atas dua macam,yaitu :
    1. Mekanisme pembiayaan sentralisasi
    Pada negara yang menganut asas sentralisasi, semua biaya pelayanan kesehatan ditanggung oleh pemerintah pusat. Dana tersebut sesuai dengan hirarki pemerintah yang berlaku, disalurkan secara berjenjang ke institusi yang diserahkan tanggung jawab menyelenggarakan pelayanan kesehatan masyarakat.
    2. Mekanisme pembiayaan desentralisasi
    Pada negara yang menganut asas desentralisasi, semua biaya pelayanan kesehatan ditanggung oleh pemerintah daerah. Tergantung pula dari sistem pemerintahan yang dianut, maka peranan pemerintah daerah ini dapat dibedakan atas dua macam ,yaitu :
    a. Otonom
    Disini tanggung jawab pemerintah daerah adalah sepenuhnya termasuk dalam hal menentukan kebijakan,
    b. Semi otonom
    Disini tanggung jawab pemerintah daerah bersifat terbatas karena lazimnya sepanjang yang bersifat kebijakan masih mendapat pengaturan dari pemeritah pusat.


    4. Keterkaitan Pola Pembiayaan dengan system Asuransi :

    Jaminan Pemeliharaan Kesehatan tidak hanya sekedar bermanfaat melindungi penduduk dari kesulitan biaya dan kesulitan pemenuhan kebutuhan kesehatannya, akan tetapi sistem jaminan yang baik akan meningkatan produktifitas penduduk yang pada akhirnya akan memberi manfaat besar bagi negara dan masyarakat itu sendiri. Dana yang terkumpul dan belum digunakan dapat menjadi sumber dana pembangunan yang tidak sedikit jumlahnya. Selain itu penyerapan tanaga kerja, khususnya tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya akan sangat besar peranannya dalam menurunkan angka pengangguran di tanah air ini.
    Lebih lanjut, sistem yang baik juga akan mampu meluruskan dan mengurangi beban negara dalam membiaya pelayanan kesehatan bagi penduduk. Rancang bangun JPK yang baik, akan mampu mengendalikan biaya yang dapat membantu pemerintah memusatkan perhatian pada pembangunan lain. Sistem JPK yang baik juga akan meningkatkan solidaritas sosial masyarakat Indonesia.
    Untuk lebih memfokuskan pembiayaan, lebih tepat sasaran, dan terwujudnya pembiayaan yang berkeadilan maka memang seharusnya dipisahkan upaya kesehatan masyarakat (public health) dan upaya kesehatan perorangan (personal health). Pemerintah membiayai upaya kesehatan masyarakat seperti pengendalian outbreak penyakit menular, imunisasi, promosi dan prevensi di samping membayar premi upaya kesehatan bagi kelompok keluarga miskin. Pemerintah pusat maupun daerah harus memikirkan dan menemukan pola pembiayaan paket pelayanan kesehatan dasar (basic health service package). Individu dan masyarakat bertanggung jawab dalam pembiayaan kesehatan personal melalui sistem asuransi kesehatan sosial dan alternatif sistem pembiayaan kesehatan lainnya.

    BalasHapus
  52. Nama : Falinda, S.ST
    NPM : 12420086
    Kelas : B


    1.Jelaskan mengapa dibutuhkannya reformasi pembiayaan kesehatan ?
    Jawab :
    Reformasi sektor kesehatan terkait erat dengan reformasi pembiayaan kesehatan (Health Finance),Pendekatan reformasi sektor kesehatan yang dilakukan oleh Bank Dunia menggunakan model multiple-reforms di sektor kesehatan. Secara khusus, reformasi sektor kesehatan di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari kebijakan desentralisasi.

    2.Melihat sistim pembiayaan yang ada di Indonesia selama ini, apa saran saudara untuk perbaikan kedepan ?
    Jawab :
    Hasil penelitian secara konsisten menunjukkan bahwa kurangnya pemerataan pendapatan adalah salah satu faktor pada masalah kesehatan yang muncul, meskipun hal tersebut bukan satu-satunya faktor penyebab utama, karena kurangnya pendapatan mempengaruhi keterbatasannya mengakses pelayanan kesehatan yang memadai. Kurangnya kemampuan orang yang berpendapatan rendah memanfaatkan sikap ramah tamah, teknologi, dan kondisi layak seperti bagi orang yang berpendapatan tinggi, sehingga perlakuan social ini membuat mereka semakin termarginalisasi. Oleh karena itu, pemerintah turun tangan dan mengintervensi untuk melindungi akses orang miskin terhadap pelayanan kesehatan dasar.

    3. Bagaimanakah pengelolaan pembiayaan kesehatan sesuai dengan amanat reformasi ?
    jawab :
    keterbatasan pendanaan kesehatan diindonesia dinyatakan antara lain oleh pengeluaran kesehatan yang berkisar dengan USD 18.00 perkapita pertahun atau USD 1.50 perkapita perbulan. seharga tidak bisa lebih dari harga 3 bungkus rokok. dalam dekade terahir, beberapa studi menunjukkan bahwa total pendanaan kesehatan tidak melebihi 2,7% PDB, yang 70% nya berasal dari masyarakat dan hanya 30% yang berasal dari pemerintah. sebagian besar dana yang berasal dari masyarakat berbentuk out of pocket yang tidak efektif memelihara kesehatan dan memberatkan beban individu. sedangkan dana pemerintah yang sedikit itu, digunakan sebagai subsidi yang tersebar disemua pelayanan kesehatan. sehingga tidak cukup terarah untuk mengangkat derajat masyarakat miskin, yang membutuhkan dukungan besar.
    4.Bagaimana keterkaitan pola pembiayaan dengan sistim Asuransi terhadap reformasi kesehatan?
    jawab :
    a. Diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia dengan azas gotong royong sehingga terjadi subsidi silang.
    b. Mengacu pada prinsip asuransi kesehatan sosial.
    c. Pelayanan kesehatan dengan prinsip managed care dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
    d. Program diselenggarakan dengan prinsip nirlaba.
    Menjamin adanya protabilitas dan ekuitas dalam pelayanan kepada peserta.
    Adanya akuntabilitas dan transparansi yang terjamin dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian, efisiensi dan efektifitas.

    BalasHapus
  53. Nama : Falinda, S.ST
    NPM : 12420086
    Kelas : B


    1.Jelaskan mengapa dibutuhkannya reformasi pembiayaan kesehatan ?
    Jawab :
    Reformasi sektor kesehatan terkait erat dengan reformasi pembiayaan kesehatan (Health Finance),Pendekatan reformasi sektor kesehatan yang dilakukan oleh Bank Dunia menggunakan model multiple-reforms di sektor kesehatan. Secara khusus, reformasi sektor kesehatan di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari kebijakan desentralisasi.

    2.Melihat sistim pembiayaan yang ada di Indonesia selama ini, apa saran saudara untuk perbaikan kedepan ?
    Jawab :
    Hasil penelitian secara konsisten menunjukkan bahwa kurangnya pemerataan pendapatan adalah salah satu faktor pada masalah kesehatan yang muncul, meskipun hal tersebut bukan satu-satunya faktor penyebab utama, karena kurangnya pendapatan mempengaruhi keterbatasannya mengakses pelayanan kesehatan yang memadai. Kurangnya kemampuan orang yang berpendapatan rendah memanfaatkan sikap ramah tamah, teknologi, dan kondisi layak seperti bagi orang yang berpendapatan tinggi, sehingga perlakuan social ini membuat mereka semakin termarginalisasi. Oleh karena itu, pemerintah turun tangan dan mengintervensi untuk melindungi akses orang miskin terhadap pelayanan kesehatan dasar.

    3. Bagaimanakah pengelolaan pembiayaan kesehatan sesuai dengan amanat reformasi ?
    jawab :
    keterbatasan pendanaan kesehatan diindonesia dinyatakan antara lain oleh pengeluaran kesehatan yang berkisar dengan USD 18.00 perkapita pertahun atau USD 1.50 perkapita perbulan. seharga tidak bisa lebih dari harga 3 bungkus rokok. dalam dekade terahir, beberapa studi menunjukkan bahwa total pendanaan kesehatan tidak melebihi 2,7% PDB, yang 70% nya berasal dari masyarakat dan hanya 30% yang berasal dari pemerintah. sebagian besar dana yang berasal dari masyarakat berbentuk out of pocket yang tidak efektif memelihara kesehatan dan memberatkan beban individu. sedangkan dana pemerintah yang sedikit itu, digunakan sebagai subsidi yang tersebar disemua pelayanan kesehatan. sehingga tidak cukup terarah untuk mengangkat derajat masyarakat miskin, yang membutuhkan dukungan besar.
    4.Bagaimana keterkaitan pola pembiayaan dengan sistim Asuransi terhadap reformasi kesehatan?
    jawab :
    a. Diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia dengan azas gotong royong sehingga terjadi subsidi silang.
    b. Mengacu pada prinsip asuransi kesehatan sosial.
    c. Pelayanan kesehatan dengan prinsip managed care dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
    d. Program diselenggarakan dengan prinsip nirlaba.
    Menjamin adanya protabilitas dan ekuitas dalam pelayanan kepada peserta.
    Adanya akuntabilitas dan transparansi yang terjamin dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian, efisiensi dan efektifitas.

    BalasHapus
  54. SITI FATIMAH, KELAS B

    1. Jelaskan mengapa dibutuhkannya reformasi pembiayaan kesehatan ?
    Pembiayaan kesehatan merupakan suatu keniscayaan guna meningkatkan akses pelayanan dan derajad kesehatan masyarakat. Isu pokok dalam reformasi system pembiayaan kesehatan yang mencakup juga system pelayanan kesehatan adalah efisiensi, pemerataan, kualitas pelayanan dan kelangsunganya (Sustainabilitas). Kebutuhan akan pelayanan kesehatan memang tidak dpt dipastikan, baik waktunya, tempatnya, maupun besarnya biaya yang dibutuhkan;
    Akibat dari ciri inilah, pelayanan kesehatan membutuhkan subsidi dalam berbagai bentuk karena pembiayaan pelayanan kesehatan tidak saja menjadi tangung jawab diri sendiri atau perorangan, akan tetapi menjadi tangung jawab bersama (Publik).memiliki ciri yang unik, salah satu diantaranya adalah Uncertaity (Ketidakpastian),
    Pembiayaan kesehatan yang ada sekarang belum kondusif untuk peningkatan derajat kesehatan yang optimal. Tidak hanya kecilnya alokasi dan ketidakadilan beban pembiayaan kesehatan, distribusi yang tidak merata, tetapi sistem pembiayaan yang didominasi out of pocket dan tersegmentasi tidak akan memungkinkan proses peningkatan kinerja sistem kesehatan menjadi baik. Oleh karena itu hanya satu solusinya lakukan segera "reformasi sistem pembiayaan kesehatan”.

    2. Melihat sistem pembiayaan yang ada di Indonesia selama ini, apa saran saudara untukperbaikan kedepan ?
    Reformasi system pembiayaan kesehatan berbasis asuransi kesehatan social merupakan pilihan yang tepat.
    Di negara Indonesia dengan mayoritas warga bekerja di sektor informal dan formal, dengan realitas keberadaan sejumlah perusahaan asuransi sosial dan swasta yang telah beroperasi puluhan tahun lamanya, disarankan agar cakupan universal pelayanan kesehatan ditempuh dengan sistem pelayanan kesehatan ganda (dual health care system). Untuk efisiensi administrasi perlu dilakukan pembatasan jumlah perusahaan asuransi. Tetapi perusahaan asuransi yang telah berpengalaman lama dan berkinerja baik dalam mengelola asuransi pada skala nasional tetap berfungsi sebagai pengelola asuransi kesehatan sosial, swasta, dan berjalan paralel dengan asuransi kesehatan nasional (Jamkesmas) yang dikelola pemerintah. Pemerintah perlu memperkuat regulasi pada sisi pembiayaan maupun penyediaan pelayanan dalam sistem asuransi yang dijalankan, agar setiap warga benar-benar dapat mengakses pelayanan kesehatan yang bermutu dengan biaya yang terjangkau.

    3. Bagaimana pengelolaan pembiayaan kesehatan sesuai dengan amanat reformasi ?
    Jaminan pemeliharaan kesehatan dilakukan dengan cara : Perubahan cara menghitung kebutuhan normative, Mengaitkan anggaran dengan kinerja, Penggunaan anggaran dengan system insentif, dan Outsourching kegiatan kepada lembaga non pemerintah dibiayai oleh pemerintah.
    Sedangkan untuk program/pelayanan yang perlu dibiayai oleh dana public harus : Bersifat public goods, mempunyai eksternalitas besar, cost effective, ada demand masyarakat, dan pelayanan katastropik untuk penduduk miskin.

    4. Melihat sistem pembiayaan yang ada di Indonesia selama ini, apa saran saudara untukperbaikan kedepan ?
    Keterkaitan pola pembiayaan dengan sistem asuransi terhadap reformasi kesehatan yaitu Sistem pembiayaan dengan berbasis asuransi kesehatan sosial sudah jauh lebih menjanjikan dalam peningkatan akses, pemerataan, mutu dan efisiensi. Peran asuransi kesehatan sosial ini akan lebih sempurna dan lebih kondusif dalam kendali mutu dan biaya. Pola pembiayaan kesehatan sebelum reformasi yang merupakan pembiayaan langsung berupa fee for service (membayar/mengeluarkan dana untuk jasa/pelayanan kesehatan yang diterima). hal ini berbeda dengan pembiayaan kesehatan setelah reformasi dimana Pengelolaan asuransi kesehatan not-
    for profit, independen, tidak membayar dividen dan surplus
    sepenuhnya untuk peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat,
    pemerintah daerah dan stakeholder lain memiliki akses.

    BalasHapus
  55. NAMA : RETTY LUSYARINI
    NPM:12420115
    KELAS : B

    1. Reformasi pembiayaan dibutuhkan karena dapat menjadi acuan oleh suatu institusi kesehatan baik swasta atau negri dalam pengelolaan pembiayaan kesehatan yang dianggarkan

    2. saran saya: pemerintah dapat mengkoordinir pembiayaan kesehatan yang digunakan lebih optimal sesuai dengan kebutuhan

    3. pengelolaan sesuai amanat reformasi kesehatan yaitu dengan mengalokasikan dana sesuai dengan kebutuhan yang harus dipenuhi guna meningkatkan deraat ksehatan setinggi - tingginya

    4. keterkaitan pembiayaan dengan sistem asuransi adalah sangat erat guna meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap kesehatannya sendiri dalam rangka melakukan intervensi thd suatu masalah kesehatan yang dapat sewaktu - waktu dialaminya,


    terima kasih pak

    BalasHapus
  56. SRI YUNIATI
    NPM 12420142/KLS B
    JAWABAN UJIAN AKK ADA LINK DI BAWAH INI
    http://yuninurdiyanto.blogspot.com/2013/06/ujian-akk-lanjut-kls-b.html

    BalasHapus
  57. Varia Mega Sari
    NPM: 12420130
    Kelas B

    1. Pembiayaan kesehatan pada saat ini dibutuhkan gebrakan reformasi, sehingga tujuan dan sasaran dari semua program pemerintah yang berkaitan dengan kesehatan akan dapat dirasakan semaksimal mungkin oleh masyarakat terutama masyarakat menengah ke bawah. Artinya untuk mereformasi pembiayaan kesehatan dibutuhkan suatu tatanan sistem yang baik, penggalian sumber-sumber yang berkaitan dengan pembiayaan kesehatan, dan pengalokasian dana yang cepat dan tepat sasaran. Sehingga apa yang ingin dicapai pemerintah yaitu menjamin derajat kesehatan masyarakat setinggi-tinggi dapat dilaksanakan dengan baik.

    2. Sistem pembiayaan kesehatan dewasa ini sebetulnya cukup baik, memang diperlukan beberapa pembenahan disana-sini, hal itu wajar karena setiap program diperlukan evaluasi agar kedepannya memperoleh suatu sistem yang lebih baik. Saran saya, untuk kedepan pemerintah dalam memberikan jaminan pembiayaan kesehatan kepada masyarakat, terutama masyakat menengah kebawah harus tepat sasaran, dimana sebelumnya harus diseleksi sebaik mungkin, jangan sampai orang yang tidak berhak mendapatkannya. Dan dalam pelaksanaannya jangan mempersulit masayakat itu sendiri. Karena kesehatan merupakan suatu kebutuhan dan telah dijamin oleh pemerintah.

    3. Dalam mengelola pembiayaan kesehatan yang sesuai dengan amanat ferormasi, kesehatan masyarakat terutama masyarakat menengah kebawah merupakan hak setiap orang dimana hak itu terdapat dalam konstitusi dan dilindungi oleh undang-undang, oleh sebab itu dalam pengelolaan pembiayaan kesehatan harus untuk masayakat yang membutuhkan, transparan dalam pembiayaan, serta cepat dan tepat dalam pelaksanaanya.

    4. Pola pembiayaan asuransi sebetulnya memiliki kaitan dengan reformasi kesehatan. Hanya saja pola pembiayaan asuransi memiliki sifat market dan rewads dalam pelaksanannya. Biasanya market dari asuransi adalah masyarakat yang mampu, sehingga pembiayaan kesehatan yang diambil oleh masyarakat tersebut sudah tercover dalam asuransi tersebut. Sedangkan untuk ferormasi kesehatan yang dijalankan oleh pemerintah adalah jaminan kesehatan yang diberikan masyarakat kepada masayakat menengah kebawah, dan biaya yang dikeluarkan pemerintah belum tentu bias mengcover seluruh biaya kesehatan masyarakat. Tetapi tujuan dari asuransi dan reformasi kesehatan adalah sama-sama ingin mencapai derajat kesehatan setingi-tinginya.

    BalasHapus
  58. Lisdalina (NPM. 12420102)
    Kelas B

    1. Jelaskan mengapa dibutuhkannya reformasi pembiayaan kesehatan
    Jawab: Berdasarkan fakta, bahwa pembiayaan kesehatan yang terjadi selama ini tidak berimbang antara pusat dan daerah dengan persentase sebesar 75% dan 25%. Selain itu, pembiayaan yang ada belum mencapai tingkat kebutuhan masyarakat secara normatif, kurang pada pembiayaan operasional dan tidak fleksibel. Akibatnya, tidak cukup untuk mengangkat derajat kesehatan penduduk Indonesia khususnya penduduk miskin. Masalah lainnya adalah penerapan teknologi canggih supply induced demand, pola fee service, pola penyakit yang berubah (kronis dan degeneratif) serta inflasi. Dari masalah-masalah tersebut maka dibutuhkan suatu reformasi pembiayaan kesehatan yang menghimpun berbagai upaya penggalian, pengalokasian, dan pembelanjaan sumber daya keuangan secara terpadu sehingga dapat mengatasi masalah-masalah tersebut di atas.

    2.Melihat sistim pembiayaan yang ada di Indonesia selama ini, apa saran saudara untuk perbaikan kedepan ?
    Jawab :
    Saran saya terhadap sistem pembiayaan untuk perbaikan ke depan antara lain dengan melakukan pemerataan pelayanan kesehatan terutama untuk masyarakat miskin karena faktanya selama ini pelayanan tersebut justru banyak dinikmati oleh masyarakat yang tergolong mampu. Selain itu, perlu dilakukan peningkatan sumber daya manusia yang mampu mengelola pembiayaan kesehatan dengan baik dan adil serta merata ke setiap kalangan masyarakat, juga pengalokasian pembiayaan kesehatan ke sarana-sarana kesehatan yang langsung menyentuh masyarakat seperti puskesdes. Dengan demikian dampak pembiayaan langsung dirasakan oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

    3.Bagaimanakah pengelolaan pembiayaan kesehatan sesuai dengan amanat reformasi ?
    Jawab:
    Sesuai amanat reformasi maka pembiayaan kesehatan harus dilaksanakan dengan proses desentralisasi kesehatan untuk meningkatkan investasi pada pelayanan kesehatan, efisiensi pelayanan kesehatan dan berkesinambungan. Penentuan alokasi pembiayaan harus melihat skala prioritas masalah dan prioritas intervensi sehingga terwujudnya pembiayaan yang berkeadilan.

    4.Bagaimana keterkaitan pola pembiayaan dengan sistim Asuransi terhadap reformasi kesehatan ?
    Jawab:
    pembayaran langsung (fee cost service)yang selama ini diterapkan akan memberatkan masyarakat khususnya yang berasal dari kalangan rendah ditambah lagi dengan pelayanan seadanya. sedangkan pelayanan dengan sistem asuransi bersifat kapitas, memudahkan bagi masyarakat kecil juga pengaturan pembiayaan kesehatan yang memadai (health care financing) akan menolong pemerintah untuk dapat memobilisasi sumber-sumber pembiayaan kesehatan, mengalokasikannya secara rasional, serta menggunakannya secara efisien dan efektif.

    BalasHapus
  59. SRI YUNIATI
    NPM.12420142/ KLS B

    Maaf pak' konfirmasi' ada kesalahan penulisan kelas pada jawaban no 1 saya. seharusnya kls B saya tulis A. jaringan internet yang susah sehingga pengiriman jawaban terputus-putus.
    demikian terima kasih.

    BalasHapus
  60. Nama : Lisdawati
    NPM : 12420103
    Kelas : B
    1. Jelaskan mengapa dibutuhkannya reformasi ?
    Jawab : Reformasi pembiayaan kesehatan sangay dibutuhkan agar tujuan pemberian pelayanan kesehaan untuk masyarakat miskin lebih terarah dan merata.Dimana pencapaian derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia terutama untuk masyarakat miskin.Adanya pengalokasian dana yang merata,terpadu dan saling mendukung agar bisa dimanfaatkan secara berdaya dan berhasil guna .Dalam masa sekarang ini pemerintah mengratiskan semua jenis pelayanan kesehatan terutama untuk masyarakat miskin tetapi dalam realisasi pembiayaan mengalami banyak kendala terutama dalam hal sitem birokrasi.
    2. Melihat system pembiayaan yang ada di Indonesia selama ini,apa sran saudara utnuk perbaikan kedepannya?
    Jawab :
    a. Sistem pembiayaan kesehatan harus dititik beratkan kepada masyarakat miskin/pedesaan dengan cara pembayaran lewat jaminan kesehatan seperti jamkesmas,jamkesta,jamkesda dan jampersal.
    b. Anggaran untuk biaya kesehatan lebih ditingkatkan terutama untuk pembiayaan program peningktan kesehatan ibubdan anak,peningkatan gizi masyarakat terutama pada masyarakat miski sehingga kejadian gizi buruk di Indonesia bias dientaskan.
    c. Pemberian ansuransi kesehatan seharusnya lebih pro rakyat artinya tanpa adanya penyelewengan dana atau pemotongan dana yangbtidak jelas.
    d. Lebih tersedianya obat dan alat kesehatan yang lebih terjangkau atau murah untuk pemulihan atau rehabilitative masyarakat miskin.
    e. Keterkaitan pola pembiayaan dengan system ansuransi terhadap reformasi kesehatan masih perlu ditingkatkan sehingga masyarakat menengah kebawah bias menikmati,sehingga masyarakat bisa akan mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas.
    f. Pelayanan Kesehatan dapat melayani seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang status sosial dan tanpa adanya birokrasi yang berbeli-belit.
    3. Bagaimana pengelolaan pembiayaan kesehatan sesuain dengan amanat reformasi ?
    Jawab :
    a. Activity and input basic costing ( pembiayaan program ) oregnancy coasting yang lebih jelas dan terarah.
    b. Perencanaan dan penganggaran dana kesehatan terpadu harus lebih terintegrasi sehingga anggaran yang dikeluarkan tepat guna dan berdaya guna.
    c. Perencanaan dan penganggaran berbasis masyarakat lebihbterarah.
    d. Pembiayaan pelayanan kesehatan melalui ansuransi kesehatan dimanan sebagai model jaminan kesehatan yang efektif dan efisien utnuk mengatasi permasalahan dalam system pembiayaan kesehatan ( murah,mutu,akses yang efktif dan efisien ).
    4. Bagaimana keterkaitan pola pembiayaan kesehatan dengan system ansuransi terhadap reformasi kesehatan ?
    Jawab :
    a. Menurunkan beban masyarakat terhadap tingginya biaya kesehatan.
    b. Dalam pola pembiayaan kesehatan dengan sitem ansuransi tidak membebani masyarakat/rakyat kecil,kapitasi,program and service pos,pelayanan harus maksimal,bonafide package komfrehensif dan tergantung dengan demand masyarakat dan pelayanan kastropik untuk penduduk miskin.
    c. Pembiayaan kesehatan dengasn menggunakan ansuransi akan lebih memudahkan masyarakat utnuk memdapatkan akses pelayanan kesehatan bermutu yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia dan masyarakat juga tidak ragu – ragu lagi untuk dating kepelayanan kesehatan karena sudah tahu ada kepastian pembiayaan kesehatan oleh pemerintah.
    Demikian jawaban dari saya pak…sebelumnya saya ucapkan terima kasih.

    BalasHapus
  61. Varia Mega Lestary
    NPM, 12420129
    Kelas B
    1. Reformasi pembiayaan kesehatan dibutuhkan untuk direformasi, karena banyak pembiayaan ksehatan tidak tepat sasaran. Hal ini dapat dilihat dengan adanya masyarakat yang tidak berhak terhadap jaminan kesehatan tetap memiliki, dan dalam pemberian jaminan kesehatan oleh pemerintah terjadi ketidak merataan dalam masyarakat. Selain itu juga alokasi dana yang diberikan pemerintah masih sangat kecil pada dalam konstitusi minimal pembiayan kesehatan yang diberikan oleh pemerintah adalah 5% dari PDB pemerintah. Sehingga apa yang ingin dicapai oleh pemerintah yaitu pencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya masih sulit untuk dicapai.

    2. Untuk perbaikan system pembiayaan kesehatan kedepannya, saya memiliki saran.
    a. Sebaiknya pemerintah mengalokasikan dana kesehatan minimal 5% dari PDB sesuai dengan amanat konstitusi
    b. Pembiayaan kesehatan semurah mungkin tetapi pelayanan yang sebaik-baiknya
    c. pemerintah memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat seadil-adilnya dan merata
    d. pemerintah melakukan terobosan terobasan dalam dunia kesehatan.

    3. Pengelolaan pembiayaan kesehatan sesuai dengan amanat reformasi adalah pembiayaan kesehatan yang selalu berpihak kepada masyarakat, terutama masyarakat yang tidak mampu. Dan diikuti dengan program program pemerintah yang pro terhadap rakyat.

    4. Kaitan asuransi dengan reformasi kesehatan dalah sama-sama ingin mencapai derajat kesehatan yang seoptimal mungkin. Hanya saja asuransi biaya digunakan oleh masyarakat yang mampu, sedangkan untuk masyarakat yang kurang mampu dijamin oleh pemerintah untuk biaya kesehatnnya.

    BalasHapus
  62. HENI HERDANELA NPM: 12420089 KLS A
    1.Mengapa dibutuhkan refprmasi pembiayaan kesehatan
    Jawab
    Sistem kesehatan secara garis besar dapat dibedakan menjadi
    sub-sistem pembiayaan (health care financing system) dan sub-sistem
    pemberian pelayanan kesehatan (health care delivery system). Diakui
    sub-sistem pemberian pelayanan kesehatan sangat sentral perannya,
    akan tetapi keberhasilan sub-sistem ini dalam mencapai misinya baik
    mulai dari input produksi sumberdaya kesehatan, proses pengelolaan,
    out put akses dan pemanfaatan sumberdaya kesehatan serta outcome
    tingkat kesehatan masyarakat sangat tergantung pada sub-sistem
    pembiayaan.
    Input seperti jumlah, jenis, kualifikasi tenaga dan fasilitas
    kesehatan sangat ditentukan berapa jumlah dan ketersediaan biaya.
    Proses pengelolaan tenaga dan fasilitas kesehatan sedemikian rupa
    sehingga berkualitas, menyebar dan merata untuk siap dimanfaatkan
    masyarakat Indonesia sedikit banyak ditentukan oleh ketersediaan dan
    metode pengeloan dana. Out put tingkat akses dan pemanfaatan
    sumberdaya kesehatan juga tergantung ketersediaan, kemampuan,
    kemauan pemerintah dan masyarakat mengalokasikan dan mengelola
    biaya kesehatan selain tergantung faktor prasarat pendukung seperti
    transportasi dan mutu pelayanan. Tentu akses dan pemanfaatan ini
    dipengaruhi juga oleh faktor lain seperti pengetahuan, kesadaran,
    model kepercayaan kesehatan (health belief model) yang dianut,
    perilaku dan lain lain. Bahkan tampak terdapat korelasi yang kuat
    antara outcome derajat kesehatan masyarakat dengan jumlah biaya
    kesehatan yang digunakan.

    2.Memilih sistem pembiyaan yang ada diindonesia, apa saran anda untuk perbaikan kedepannya ??
    Jawab :
    sistem pembiayaan kesehatan Indonesia secara umum terbagi dalam 2 sistem yaitu:
    1. Fee for Service ( Out of Pocket )
    Sistem ini secara singkat diartikan sebagai sistem pembayaran berdasarkan layanan, dimana pencari layanan kesehatan berobat lalu membayar kepada pemberi pelayanan kesehatan (PPK). PPK (dokter atau rumah sakit) mendapatkan pendapatan berdasarkan atas pelayanan yang diberikan, semakin banyak yang dilayani, semakin banyak pula pendapatan yang diterima.
    2.Health Insurance
    Sistem ini diartikan sebagai sistem pembayaran yang dilakukan oleh pihak ketiga atau pihak asuransi setelah pencari layanan kesehatan berobat. Sistem health insurance ini dapat berupa system kapitasi dan system Diagnose Related Group (DRG system).

    Saran saya sistem pembayaran pelayanan kesehatan ini harus bergerak dengan pengawasan dan aturan dalam suatu sistem kesehatan yang komprehensif, yang dapat mengurangi dampak buruk bagi pemberi dan pencari pelayanan kesehatan sehingga dapat terwujud sistem yang lebih efektif dan efisien bagi pelayanan kesehatan di Indonesia.

    3.Bagaimanakah pembiyaan kesehatan sesuai dengan amanat reformasi ?
    Jawab:

    Pembiayaan Kesehatan yang baik haruslah mempertimbangakan faktor-faktor antara lain : (1) Pembiayaan kesehatan harus Adil dan Merata keseluruh lapisan masyarakat,
    (2) Efisiensi,
    (3) Berkesinambungan,
    (4) Peningkatan Pelayanan Kesehatan yang berkualitas. Untuk lebih memfokuskan pembiayaan, lebih tepat sasaran, dan terwujudnya pembiayaan yang berkeadilan maka memang seharusnya dipisahkan upaya kesehatan masyarakat (public health) dan upaya kesehatan perorangan (personal health).

    4. Bagaimana keterkaitan pola pembiayaan dengan sistem asuransi terhadap reformasi kesehatan?
    Jawab :
    Setiap warga negara berhak untuk memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, yang bermutu dan dibutuhkan, dengan biaya yang terjangkau.
    Secara hukum (dejure), Indonesia telah memilih sistem Asuransi Sosial yang tertera dalam UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional pasal 19: Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip equitas. Namun secara fakta (de facto), di Indonesia ternyata lebih dominan sistem pajak daripada asuransi social karena saat ini terdapat lebih dari 70 Juta orang yang dijamin oleh program Jamkesmas yang pada prinsipnya adalah system berbasis pajak. ).

    BalasHapus
  63. TINA ROMIDA SARI
    NPM: 12420128
    Kelas B

    1.Jelaskan mengapa dibutuhkannya reformasi pembiayaan kesehatan ?

    Karena program ini dilakukan untuk meminimalisir dampak yang dirasakan oleh masyarakat kecil dan tidak mampu terutama dalam bidang kesehatan terhadap dampak krisis ekonomi, agar akses masyarakat terhadap fasilitas pelayanan kesehatan yang dimiliki pemerintah mulai merata, dan alasan terkait dengan pentingnya reformasi pembiayaan kesehatan yaitu:
    •Sektor Kesehatan merupakan salah satu indikator penilaian Indeks Pembangunan Manusia atau HDI ( Human Development Indeks )
    •Semakin bertambahnya jumlah penduduk Indonesia yang ikut berkontribusi pada semakin meningkatnya dana yang diperlukan dalam pembiayaan sektor kesehatan dalam pembangunan
    •Adanya tuntutan demokratisasi dan bertambahnya jumlah penduduk miskin dari waktu ke waktu mengharuskan negara membuat kebijakan pembiayaan kesehatan yang bisa dinikmati oleh seluruh warga negara tanpa terkecuali.

    2.Melihat sistim pembiayaan yang ada di Indonesia selama ini, apa saran saudara untuk perbaikan kedepan ?

    Saran saya terhadap sistim pembiayaan di Indonesia dimasa mendatang, Kebijakan pemerintah dalam pengalokasian anggaran kesehatan seharusnya lebih bijak dan dapat menjamin terpenuhinya hak setiap warga negara untuk hidup sehat dan mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik.

    3.Bagaimanakah pengelolaan pembiayaan kesehatan sesuai dengan amanat reformasi ?

    Pengelolaan pembiayaan kesehatan sesuai dengan amanat reformasi harus memiliki kestabilan dan berkesinambungan memegang peranan yang amat vital untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam rangka mencapai berbagai tujuan penting dari pembangunan kesehatan di suatu negara diantaranya adalah pemerataan pelayanan kesehatan dan akses dan pelayanan yang berkualitas. Oleh karena itu reformasi pengelolaan pembiayaan kesehatan di suatu negara seyogyanya memberikan fokus penting kepada kebijakan pembiayaan kesehatan untuk menjamin terselenggaranya kecukupan, pemerataan, efisiensi dan efektifitas dari pembiayaan kesehatan itu sendiri.

    4.Bagaimana keterkaitan pola pembiayaan dengan sistim Asuransi terhadap reformasi kesehatan ?

    Seperti yang telah diamanatkan dalam UU No. 40 Tahun 2004 dengan disahkannya UU BPJS, jalan panjang rakyat Indonesia untuk bisa menikmati jaminan kesehatan dan jaminan sosial lainnya dari negara masih sangat panjang. Ini merupakan cikal bakal terbentuknya Sistem Jaminan Sosial Nasional Bagi seluruh rakyat Indonesia dengan tujuan memberikan jaminan nasional yang komprehensif bagi seluruh warga negara Indonesia

    BalasHapus
  64. Analia Kunang, SST
    12420071
    Kelas B
    1. Jelaskan mengapa dibutuhkannya reformasi pembiayaan kesehatan
    Jawab :
    Reformasi pembiayaan kesehatan dibutuhkan untuk dapat mengatasi ketidakadilan dan sekaligus untuk membenahi ketidakmampuan sistem pelayanan kesehatan yang semakin rumit dan mahal, sealin itu untuk teralokasinya pembiayaan secara adil guna meningkatkan derajat kesehatan.

    2. Melihat sistem pembiayaan yang ada di indonesia selama ini apa saran saudara untuk perbaikan kedepan ?
    Jawab :
    Pembiayaan kesehatan baik pusat maupun daerah harus di tingkatkan, Pembiayaan kesehatan sebagai jaminan seluruh warga negara tanpa terkecuali (terutama bagi warga kelas menengah kebawah),Regulasi kesehatan indonesia belum berpihak kepada rakyat yang membutuhkan, Selain itu pelayanan kesehatan harus mencakup seluruh warga tanpa terkecuali dan memandang status ekonomi, serta sosial. Pelayanan kesehatan yang universal bisa diakses dimanapun dan kapanpun.

    3. Bagaimana pengelolaan pembiayaan kesehatan sesuai dengan amanat reformasi ?
    Jawab :
    Pelayanan kesehatan holistik harus bersifat universal artinya konsep kesehatan yang memandang tubuh merupakan satu kesatuan yang harus dijaga. Oleh karena itu pemerintah harus mengawasi dan menerapkan konsep ini secara universal yaitu dari upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif dalam seluruh elemen sistem kesehatan nasional yang menjangkau, aman, nyaman dan profesional.

    4. Bagaimana keterkaitan pola pembiayaan dengan sistem asuransi terhadap reformasi kesehatan ?
    Jawab :
    Sistim asuransi Kepesertaan Semesta akan merubah sistim Pembiayaan Kesehatan Negara kita. Saat ini sumber pembiayaan kesehatan berasal dari APBN atau APBD. Dan dari kantung masyarakat sendiri (out of pocket) untuk pelayanan kesehatan swasta. Sistem Pembiayaan Kesehatan adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya penggalian, pengalokasian dana, pembelanjaan sumber daya keuangan secara terpadu dan saling mendukung dan menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi -tingginya.

    BalasHapus
  65. Sri Mulyani / 12420124 Kelas B


    1. Mengapa sistem pembiayaan kesehatan perlu dilakukan reformasi, karena kesehatan bukan hanya tanggung jabab pemerintah semata, tetapi semua unsur dalam negara memiliki peranan dalam dunia kesehatan, oleh sebab itu diharapkan peranannya. Sebagai contoh, program kesehatan yang digulirkan pemerintah merupakan tanggungjawab kita bersama untuk menjaga dan mengawasinya, artinya apabila kita tidak berhak dalam program tersebut sebaiknya kita tidak ikut didalamnya. Karena program kesehatan yang digulirkan pemerintah hanya untuk masyarakat yang kurang mampu. Contoh program tersebut adalah JAMKESMAS, atau program sejenisnya.

    2. Saran saya tentang pembiayaan kesehatan untuk kedepannya adalah:
    a. Pengalokasian dana dari pemerintah menimal 5% dari PDB
    b. Jangan terlalu mahal dalam pembiayaan kesehatan
    c. Pemerataan jaminan kesehatan yang digulirkan oleh pemerintah.
    d. Membuat obat dan vaksin sendiri.

    3. Pengelolaan pembiayaan sesuai dengan amanat reformasi adalah:
    a. Anggaran kesehatan minimal 5% dari PDB
    b. Program kesehatan yang digulirkan pemerintah harus dapat mengcover kesehatan masyarakat yang tidak mampu
    c. Program kesehatan yang digulirkan pemerintah tidak memiliki sifat profit.
    d. Penggunaan dana harus transparan dan akuntabel

    4. Asuransi dan reformasi memiliki tujuan yang sama, yaitu ingin mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Hanya saja asuransi marketnya kepada masyarakat mampu, dan memiliki sifat profit, sedangkan reformasi kesehatan yang digulirkan pemerintah untuk masyarakat yang tidak mampu dn tidak memiliki sifat profit.

    BalasHapus
  66. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  67. Meliana kelas b pak mencoba menjawab :
    1. Jelaskan mengapa dibutuhkannya reformasi pembiayaan kesehatan ?
    Karna sudah jelas tujuan dari diadakannya Pembiayaan Kesehatan adalah untuk memenuhi dan mencukupi serta teralokasi secara adil dan termanfaatkan secara berdaya guna dan berhasil guna sehingga dapat meningkatkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya,sedangkan kenyataannnya Pembiayaan kesehatan di Indonesia tidak cukup untuk meningkatkan derajat kesehatan penduduk miskin karna pembiayaan dipusat sebanyak 75 % sedangkan untuk daerah hanya 25 %,jadi oleh sebab itulah reformasi pembiayaan kesehatan sangat diperlukan untuk mengadakan perubahan2.

    2. Melihat sistem pembiayaan yang ada di indonesia selama ini apa saran saudara untuk perbaikan kedepan ?
    “ Saran saya adalah : Untuk menuju pembiayaan kesehatan yang teralokasi secara adil dan termanfaat secara bedaya guna adalah dengan melihat kebutuhan masing-masing daerah karna kebutuhan daerah yg satu tidak sama dengan daerah yang lain.daerah pedesaan yang mayoritas penduduknya miskin tentunya alokasi dananya tidak akan sama dengan daerah yang sudah maju dan penduduk miskinnya sedikit,begitu juga daerah perkotaan yg satu tdk sama dengan daerah kota yg lain.

    3. Bagaimana pengelolaan pembiayaan Kesehatan sesuai dengan Amanat Reformasi Kesehatan?
    Jawabnya : adalah dengan cara melihat kebutuhan daerah masing-masing,dan terfokus kepada penduduk miskin serta harus bersifat public goods,mempunyai eksternalitas besar,cost effektiive,ada demand masyarakat serta pelayanan katastropik untuk penduduk miskin


    4. Bagaimana keterkaitan pola Pembiayaan dengan sistem asuransi terhadap Reformasi Kesehatan ?
    Jawabnya adalah :
    Sistem keduanya sudah baik namun masing-masing sistem memiliki kelemahan dan perlu adanya perbaikan contohnya pada pola pembiaayaan langsung pelayanannya harus maksimal sama seperti pola asuransi,sedaangkan pada pola asuransi yg perlu diperbaiki adalah pelayanan katastropik untuk penduduk miskin yg sulit,harusnya masyarakat miskin tdk dipersulit untuk hal ini .

    BalasHapus
  68. Nama : Dian Agustina, SST
    NPM : 12420079
    Kelas : B

    1. Mengapa dibutuhkan reformasi pembiayaan kesehatan ?
    Jawaban :
    Reformasi pembiayaan kesehatan merupakan tatanan yang menghimpun berbagai upaya penggalian, pengalokasian dan pembelanjaan sumber daya keuangan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan yang setinggi- tingginya, tujuannya yaitu tersedianya pembiayan kesehatan dengan jumlah yang mencukupi, teralokasi secara adil dan termanfaat kan secara berdaya guna dan berhasil guna untuk meningkatkan derajat kesehatan setinggi tingginya.

    2. Saran untuk perbaikan sisitim pembiayaan di indonesia kedepan
    Jawaban :
    • Tidak hanya terfokus pada kuratif dan rehabilitatif, tetapi jaminan kesehatan
    mencakup juga pada aspek promotif dan preventif
    • meningkatkan anggaran bagi program-program kesehatan yang banyak berkaitan dengan penduduk miskin. Misalnya program pemberantasan penyakit menular, pelayanan kesehatan ibu dan anak, serta peningkatan gizi masyarakat.
    • meningkatkan subsidi bagi sarana pelayanan kesehatan yang banyak melayani penduduk miskin, yaitu Puskesmas dan Puskesmas Pembantu, ruang rawat inap kelas III di rumah sakit. Untuk itu, subsidi bantuan biaya operasional rumah sakit perlu ditingkatkan untuk menghindari praktik eksploitasi dan ‘pemalakan’ pasien miskin atas nama biaya perawatan.
    • pemerintah semestinya menjalankan affirmative action di bidang kesehatan. Affirmative action adalah program-program khusus yang ditujukan untuk bagian-bagian dari masyarakat yang tak beruntung dan selama ini tak mampu mengakses fasilitas kesehatan serta membangun pola hidup sehat.
    • mengurangi anggaran bagi program yang secara tidak langsung membantu masyarakat miskin mengatasi masalah kesehatannya. Contohnya adalah pengadaan alat kedokteran canggih, program kesehatan olahraga dan lain sebagainya.
    • merevitalisasi program-program pendidikan publik dan fasilitas publik berbasis komunitas, terutama yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat

    3. Bagaimanakah pengelolaan pembiayaan kesehatan sesuai dengan amanat reformasi?
    Jawaban:
    Reformasi kesehatan adalah rubrik umum yang digunakan untuk membahas pembuatan kebijakan utama kesehatan atau perubahan-untuk sebagian besar, kebijakan pemerintah yang mempengaruhi penyediaan layanan kesehatan di tempat tertentu. Reformasi perawatan kesehatan biasanya berusaha untuk:
    • Memperluas cakupan penduduk yang menerima perawatan kesehatan melalui program asuransi baik sektor publik maupun perusahaan swasta asuransi
    • Memperluas berbagai penyedia layanan kesehatan konsumen
    • Meningkatkan akses ke spesialis perawatan kesehatan
    • Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan
    • Mengurangi biaya perawatan kesehatan

    4. Bagaimana keterkaitan pola pembiayaan dengan sistem Asuransi terhadap reformasi kesehatan?
    Jawaban :
    Sistem jaminan kesehatan yang berintegrasi dalam sistem jaminan sosial seperti asuransi ini dimaksudkan untuk mengatasi ketidakadilan dalam akses sekaligus membenahi kerumitan dalam penyelenggaraan dan pembiayaan pelayanan kesehatan. Untuk itu perlu dilakukan reformasi di bidang penyelenggaraan dan pembiayaan pelayanan kesehatan yang mengacu pada kerangka konsep yang komprehensif dan terpadu. Keadilan dibangun dengan cara membangun satu sistem jaminan kesehatan dan sosial yang dapat memenuhi kriteria kepesertaan wajib dengan manfaat yang mampu memenuhi asa, tujuan dan prinsip-prinsip sistem jaminan sosial seperti yang ditetapkan oleh UU SJSN. Ukuran sistem pembiayaan yang adil salah satunya adalah dimana setiap orang mampu mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medisnya; dan membayar pelayanan tersebut sesuai dengan kemampuannya membayar.

    BalasHapus
  69. Meliana kelas b pak mencoba menjawab :
    1. Jelaskan mengapa dibutuhkannya reformasi pembiayaan kesehatan ?
    Karna sudah jelas tujuan dari diadakannya Pembiayaan Kesehatan adalah untuk memenuhi dan mencukupi serta teralokasi secara adil dan termanfaatkan secara berdaya guna dan berhasil guna sehingga dapat meningkatkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya,sedangkan kenyataannnya Pembiayaan kesehatan di Indonesia tidak cukup untuk meningkatkan derajat kesehatan penduduk miskin karna pembiayaan dipusat sebanyak 75 % sedangkan untuk daerah hanya 25 %,jadi oleh sebab itulah reformasi pembiayaan kesehatan sangat diperlukan untuk mengadakan perubahan2.

    2. Melihat sistem pembiayaan yang ada di indonesia selama ini apa saran saudara untuk perbaikan kedepan ?
    “ Saran saya adalah : Untuk menuju pembiayaan kesehatan yang teralokasi secara adil dan termanfaat secara bedaya guna adalah dengan melihat kebutuhan masing-masing daerah karna kebutuhan daerah yg satu tidak sama dengan daerah yang lain.daerah pedesaan yang mayoritas penduduknya miskin tentunya alokasi dananya tidak akan sama dengan daerah yang sudah maju dan penduduk miskinnya sedikit,begitu juga daerah perkotaan yg satu tdk sama dengan daerah kota yg lain.

    3. Bagaimana pengelolaan pembiayaan Kesehatan sesuai dengan Amanat Reformasi Kesehatan?
    Jawabnya : adalah dengan cara melihat kebutuhan daerah masing-masing,dan terfokus kepada penduduk miskin serta harus bersifat public goods,mempunyai eksternalitas besar,cost effektiive,ada demand masyarakat serta pelayanan katastropik untuk penduduk miskin


    4. Bagaimana keterkaitan pola Pembiayaan dengan sistem asuransi terhadap Reformasi Kesehatan ?
    Jawabnya adalah :
    Sistem keduanya sudah baik namun masing-masing sistem memiliki kelemahan dan perlu adanya perbaikan contohnya pada pola pembiaayaan langsung pelayanannya harus maksimal sama seperti pola asuransi,sedaangkan pada pola asuransi yg perlu diperbaiki adalah pelayanan katastropik untuk penduduk miskin yg sulit,harusnya masyarakat miskin tdk dipersulit untuk hal ini .

    BalasHapus
  70. Nama : Neli kailani
    NPM : 12420115
    Kelas : B
    1. Jelaskan mengapa dibutuhkannya reformasi ?
    Jawab :
    ”Persoalan yang dihadapi pemerintah saat ini mulai dari masalah hukum, politik, ekonomi, sosial sampai masalah keamanan harus diselesaikan dengan menggerakkan reformasi lanjutan di segala bidang sesuai apa yang dicita-citakan dalam Pembukaan UUD 1945,”
    Sementara di bidang reformasi politik, lanjutnya, Indonesia harus memiliki politik yang bermartabat dengan mengedepankan hati nurani sehingga kegaduhan politik dapat dihindari. Untuk reformasi ekonomi, Partai Hanura menilai ekonomi Pancasila yang menyejahterakan rakyat harus sepenuhnya diwujudkan tanpa terkecuali dengan semangat kemandirian dan kebijakan anggaran prorakyat.

    2. Untuk perbaikan system pembiayaan kesehatan kedepannya, saya memiliki saran?
    jawab :
    pembiayaan kesehatan indonesia untuk kedepan perlu diperbaharui lebih baik lagi.negara Indonesia dengan mayoritas warga bekerja di sektor informal dan formal, dengan realitas keberadaan sejumlah perusahaan asuransi sosial dan swasta yang telah beroperasi puluhan tahun lamanya, disarankan agar cakupan universal pelayanan kesehatan ditempuh dengan sistem pelayanan kesehatan ganda (dual health care system). Untuk efisiensi administrasi perlu dilakukan pembatasan jumlah perusahaan asuransi. Tetapi perusahaan asuransi yang telah berpengalaman lama dan berkinerja baik dalam mengelola asuransi pada skala nasional tetap berfungsi sebagai pengelola asuransi kesehatan sosial, swasta, dan berjalan paralel dengan asuransi kesehatan nasional (Jamkesmas) yang dikelola pemerintah. Pemerintah perlu memperkuat regulasi pada sisi pembiayaan maupun penyediaan pelayanan dalam sistem asuransi yang dijalankan, agar setiap warga benar-benar dapat mengakses pelayanan kesehatan yang bermutu dengan biaya yang terjangkau.

    3. Bagaimana pengelolaan pembiayaan kesehatan sesuain dengan amanat reformasi ?

    Jawab:
    seluruh tujuan dan sasaran telah hanya dapat dicapai apabila telah disusun dan ditetapkan dan dilaksanakan strategi yang tepat. strategi yang dibangun ini diladasi informasi dan data yang relefan dari analisis lingkungan nilai nilai yang ada dan faktor-faktor kunci keberhasilan. penjabaran strategi ini diwujudkan dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan program.
    a. program promosi kesehatan dan pemberdayaan masyrakat
    b. program obat dan pembekalan kesehatan
    c. program upaya pemberdayaan masyarakat
    d. program perbaikan gizi masyarakat

    4.Bagaimana keterkaitan pola pembiayaan dengan sistim Asuransi terhadap reformasi kesehatan ?

    Jawab:
    pembiayaan asuransi sebetulnya memiliki kaitan dengan reformasi kesehatan. pola pembiayaan asuransi memiliki sifat menetap dan teratur dalam pelaksanannya. Biasanya menetap dari asuransi adalah masyarakat yang mampu, sehingga pembiayaan kesehatan yang diambil oleh masyarakat tersebut sudah tercover dalam asuransi tersebut. Sedangkan untuk ferormasi kesehatan yang dijalankan oleh pemerintah adalah jaminan kesehatan yang diberikan masyarakat kepada masayakat menengah kebawah, dan biaya yang dikeluarkan pemerintah belum tentu bias mengcover seluruh biaya kesehatan masyarakat.tujuan dari asuransi dan reformasi kesehatan adalah sama-sama ingin mencapai derajat yang sebaik baik nya.

    BalasHapus
  71. Indar Sulistiyanti,SST
    NPM : 12420096
    Kelas : B

    1.Jelaskan mengapa dibutuhkan reformasi pembiyayaan kesehatan.
    Karna pembiyayaan kesehatan yang ada sekarang belum kondusip untuk peningkatan drajat kesehatan yang Optimal. Tidak hanya kecilnya lokasi dan ketidakadilan beban pembiayaan kesehatan distribusi yang tidak merata, tetapi sistem pembiayaan yang didominas out of packet dan tersekmentasi tidak akan memungkinkan proses peningkatan kinerja sistem kesehatan menjadi lebiih baik.

    2.melihat sistem pembiayaan yang ada di Indonesia selama ini, apa saran saudara untuk perbaikan kedepan. Saran saya dengan tujuan dari reformasi kesehatan
    a. Agar pemerintah menyediakan pembiayaan kesehatan dengan jumlah yang mencukupi
    b. Mengalokasikan secara adil dan termanfaatkan secara berdaya guna dan berhasil guna untuk meningkatkan derajat kesehatan sesuai dengan tujuan reformasi kesehatan.

    3. bagaimana pengelolaan pembiayaan kesehatan sesuai dengan amanat reformasi ? Dalam amanat revormasi Standar pelayanan Minimal dalam penghitungan pembiayaan perlu dikaji ulang dan dalam menentukan prioritas masalah dengan proritas intervensi masalah disusun dengan mempertimbangkan
    a. Beban yang ditimbulkan besar yang telah dihitung oleh badan dunia dan WHO
    b. Masalah tersebut dalam jangka pendek menimbulkan kerugian ekonomi yang besar yang diukur dari hilangnya biaya pengobatan dan hilangnya waktu produktif (misalnya malaria,TBC, HIV/AIDS).
    c. Masalah tersebut vital dalam invetasi sumber daya manusia (misalnya KIA)
    d. Ada intervensi cost efektive untuk mengatasinya.

    4.bagaimana keterkaitan pola pembiayaan dengan sistem asuransi terhadap revormasi kesehatan? Revormasi pembiayaan kesehatan merupakan tatanan yang menghimpun berbagai upaya penggalian, pengalokasian , dan pembelanjaan sumber daya keuangan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajata kesehatan yng setinggi-tingginya.
    Pelaksanaan revormasi pembiayaan kesehatan ini mempunyai kendala, antara lain: a. kemampuan pendanaan terbatas b. dana yang tidak efektive c. biaya kesehatan meningkat Oleh karena itu dikembangkan jaminan pemeliharaan kesehatan dimana terjadi beberapa sistem yang dinilai lebih efektive, antara lain:
    1. Perubahan cara menghitung kebutuhan normatif
    2. Mengkaitkan anggaran dengan kinerja
    3. Penggunaan anggaran untuk sistem insentiv
    4. Outsourching kegiatan kepada lembaga non pemerintah dibiayai oleh pemrintah
    Jaminan kesehatan masyarakat dikembangkan menjadi sistem asuransi kesehatan.



    BalasHapus
  72. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  73. Ni Wayan Novi Kusuma Dewi, S.ST
    Kelas B
    Hadir pak

    1. Dibutuhkannya reformasi pembiayaan kesehatan karena pembiayaan kesehatan yang ada sekarang belum kondusif untuk peningkatan derajat kesehatan yang optimal. Tidak hanya kecilnya alokasi dan ketidak adilan beban pembiayaan kesehatan, distribusi yang tidak merata, tetapi sistem pembiayaan yang didominasi out of pocket dan tersegmentasi tidak akan memungkinkan proses peningkatan kinerja sistem kesehatan menjadi baik.

    2. Melihat sistim pembiayaan yang ada di Indonesia selama ini, saran saya untuk perbaikan kedepan yaitu perlu adanya jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk untuk meningkatkan akses masyarakat pada pelayanan kesehatan yang komprehensif, bermutu dan merata bagi seluruh penduduk Indonesia.

    3. Pengelolaan pembiayaan kesehatan sesuai dengan amanat reformasi Indonesia saat berada pada tahap transisi menuju cakupan universal. Pemerintah menyediakan pelayanan kesehatan primer di puskesmas dan pelayanan sekunder di rumahsakit pemerintah. Tetapi warga harus membayar biaya yang disebut ‘user-charge’ atau ‘co-payment’ ketika menggunakan pelayanan puskesmas. Tanpa perlindungan asuransi, sebagian besar warga di Indonesia harus membayar langsung hampir seluruh biaya (full cost) pelayanan spesialistik, rawat inap, obat, tindakan bedah, dan prosedur diagnostik, baik di rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta maupun praktik dokter swasta. Ketiadaan sistem pembiayaan pra-upaya ini menyebabkan sebagian besar warga Indonesia berisiko mengalami pengeluaran kesehatan katastrofik ketika menggunakan pelayanan kesehatan sekunder pelayanan kesehatan dengan cakupan universal melalui sistem asuransi kesehatan berskala nasional (national health insurance).

    4. Keterkaitan pola pembiayaan dengan sistim Asuransi terhadap reformasi kesehatan adalah sangat kuat karena hal ini mencakup pembiayaan kesehatan dalam skala nasional (national health insurance) yang merupakan filosofi yang melatari Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN No. 4/ 2004.

    BalasHapus
  74. Ailawati,SST NPM.12420069
    Pasca Sarjana Kesmas UNIMAL 2013 Kelas B

    Jawaban :
    1. Dibutuhkannya reformasi kesehatan dalam rangka untuk memperbaiki sistem pembiayaan kesehatan di Indonesia. Saat ini sistem pembioayaan kesehatan di Indonesia menggunakan pola pembiayaan kesehatan pradesentralisasi dan desentralisasi. Dari kedua pola pembiayaan ini, ternyata belum mencapai tingkat kebutuhan normatif, kurang biaya operasional, dan tidak fleksibel, Sehingga tidak cukup untuk mengangkat derajat kesehatan penduduk miskin. Saat ini biaya kesehatan meningkat akibat dari :
    1. penerapan teknologi canggih supply induced demand
    2. pola fee for service
    3. pola penyakit (kronis dan degeneratif)
    4. inflasi.

    2. a. Pemerintah harus melibatkan pihak swasta untuk menyediakan pembiayaan kesehatan yg cukup bagi seluruh lapisan masyarakat. Masyarakat dgn penghasilan menengah ke atas harus diwajibkan memiliki jaminan kesehatan.
    b. penghitungan biaya yg efektif (cost efective)yang dapat diterima oleh semua pihak yg berkepentingan. Cost efective jgn selalu diartikan MURAH..
    c. pembiayaan yg ditanggung oleh pemerintah harus tepat sasaran dgn data keluarga tudak mampu yg valid.
    d. pemerintah juga harus memperhitungkan beban kerja yg bertambah pada sarana yankes. Pemberian intensif harus dilakukan terhadap tenaga kesehatan di sarana yankes yg bebannya akan bertambah dengan adanya kemudahan masyarakat mendapat layanan kesehatan.
    e. Pelayanan kesehatan yg komprehensif, yakni pembiayaan kesehatan juga harus dikaitkan dgn upaya Promotif dan preventif dan konsultasi kesehatan.
    f. Meminimalkan pemberian yankes yg mahal, memaksimalkan layanan rujukan, yakni pelayanan dimulai dari sarana yankes di tk puskesmas atau RS tipe D/C.
    g. Sistem pembiayaan juga harus mempertimbangkan ketersediaan SDM Kesehatan serta sarana yankes. Agar kejadian seperti KJS tidak terulang di daerah lain

    3. (a) menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yg berkeadilan,
    (b) perbaikan asuransi masyarakat terhadap pelayanan kesehatan,
    (c) peningkatan ketersediaan pelayanan kesehatan berkualitas,
    (d) terselenggaranya pelayanan kesehatan yang efisien,
    (e) terselenggaranya pelayanan kesehatan yang berkesinambungan

    No.4. Keterkaitan pola pembiayaan dengan sistim Asuransi terhadap reformasi kesehatan yaitu sama sama sulit dalam Pelayanan Katastropik untuk penduduk miskin. Hal ini tidak sesuai dengan tujuan reformasi pembiayaan kesehatan itu sendiri yaitu untuk memaksimalkan derajat kesehatan yang setinggi tingginya artinya penduduk miskin masih susah untuk mendapatkan pembiayaan kesehatan yang selengkap lengkapnya walau mereka sudah mempunyai Kartu Jamkesmas atau Jaminan Kesehatan lainnya yg gratis diberikan oleh Pemerintah. Begitu pula dengan keikut sertaannya dalam Asuransi Kesehatan yg harus membayar Premi Polis Asuransi tentu akan lebih memberatkanya.

    BalasHapus
  75. Nama : Okta Marya Susanti
    NPM : 12420111
    Kelas : B

    1. Reformasi pembiayan kesehatan dibutuhkan kerena pada dasarnya kesehatan merupakan hak asasi rakyat yang harus dimiliki, dilindungi, menjadi hak fundamental setiap individu. Akan tetapi dalam perwujudannya terdapat kendala diantaranya yaitu kendala pembiayaan kesehatan seperti : a. Jumlah yang kecil, b. Kurangnya biaya untuk program promotif dan preventif, c. Kurang biaya operasional, d. Terlambat reaslisasi, e. Tidak dikaitkan dengan kinerja, f. Inefisiensi. Dalam hal ini reformasi pembiayaan kesehatan bertujuan agar tersedianya pembiayaan kesehatan dengan jumlah yang mencukupi, teralokasi secara adil dan termanfaatkan secara berdaya guna dan berhasil guna untuk meningkatkan derajat kesehatan setinggi-tingginya.

    2. Melihat sisitim pembiayaan yang ada di Indonesia selama ini, saran untuk perbaikan kedepannya, yaitu dengan melakukan perubahan dalam mengembangkan jaminan pemeliharaan kesehatan untuk masyarakat dengan cara :
    a. Perubahan cara menghitung kebutuhan normatif,
    b. Mengkaitkan anggaran dengan kinerja,
    c. Penggunaan anggaran untuk sistem insentif,
    d. Outsourching kegiatan kepada lembaga non pemerintah, yang dibiayai oleh pemerintah.
    Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya dalam mengatasi kemampuan pendanaan yang terbatas, dana yang tidak efektif, biaya kesehatan yang kian meningkat.

    3. Pengelolaan pembiayaan kesehatan sesuai dengan amanat reformasi dalam pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) mengalami kendala diantaranya : tidak berdasarkan masalah dan kesanggupan, fragmentasi kesehatan yaitu banyak pelayanan yang tidak dapat dipisahkan, farmasi sebagai pelayanan tersendiri dimana setiap perencanaan harus dilakukan secara terintegrated, jenis pelayanan dan input pelayanan campur aduk.
    Oleh sebab itu dalam standar pelayanan minimal perlu dilakukan pengkajian ulang, dan dalam menentukan prioritas masalah dengan prioritas intervensi masalah disusun dengan pertimbangan, antara lain :
    a. Besarnya beban yang ditimbulkan sudah diperhitungkan,
    b. Masalah yang ditimbulkan dalam jangka pendek menimbulkan kerugian ekonomi yang besar,
    c. Masalah tersebut vital dalam investasi sumber dayanmanusia,
    d. Ada intervensi cost effective untuk mengatasinya.
    Langkah alternatif yang dapat dilakukan antara lain kebijakan program costing, dengan cara : perencanaan dan penganggaran kesehatan terpadu (P2HT), serta perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja.

    4. Keterkaitan pola pembiayaan dengan sistem asuransi terhadap reformasi kesehatan yaitu pola insurance menerapkan : a. Kapitasi, b. Beban masyarakat kecil, c. Program dan service cost, d. Pelayanan maksimal, e. Benefide package komprehensif, f. Tergantung demand masyarakatl, g. Pelayanan katastropik untuk penduduk miskin sulit.
    Jaminan pelayanan kesehatan masyarakat (JPKM) harus bersifat public goods, mempunyai eksternalitas besar, cost effective, dlll. Hal ini berkaitan dengan pola pembiayaan sebagai suatu bentuk tatanan yang menghimpun berbagai upaya penggalian, pengalokasian, dan pembelanjaan sumber daya keuangan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat setinggi tingginya.

    BalasHapus
  76. Nama ; Eniyati, S.ST Npm:12420083 Kelas : B Semester 1   1.Alaskan Kenapa dibutuhkan reformasi pelayanan kesehatan..? Jawab. 1.menjamin derajat kesehatan setinggi-tingginya maka diperlukan suatu tatanan yang berupaya menggali, pengalokasian dan pembelanjaan sumber daya keuangan. 2. Anggaran untuk kesehatan yang masih kurang menyentuh masalah kesehatan masih kurang sesungguhnya yang terjadi dimasyarakat.   2. Melihat sistem pembiayaan yang ada di Indonesia selama ini, apapun saran saudara untuk perbaikan kedepan ! Jawab , Meningkatkan pelayanan kesehatan untuk setiap masyarakat, mempermudah cara memperoleh jaminan pemeliharaan kesehatan dan lebih mengutamakan masyarakat miskin dalam memberikan pelayanan kesehatan.   3. Bagaimana pengelolaan pembiayaan kesehatan sesuai dengan amanat reformasi? Jawab, Meningkatkan anggaran, meningkatkan cakupan pembiayaan kesehatan semaksimal mungkin, tidak hanya terfokus padavaspek kreatif dan rehabilitatif tapi semua aspek termasuk promotion dan preventif. Harus lebih menjangkau seluruh lapisan masyarakat terutama masyarakat yang kurang mampu.   4. Bagaimana keterkaitan pola pembiayaan dengan sistem asuransi reformasi kesehatan? Jawab, Pola pembiayaan dengan menggunakan asuransi saat ini belum berjalan secara maksimal dikarenakan jika bukan pegawai negeri tidak mendapatkan jaminan kesehatan seperti ASKES maka menggunakan asuransi kesehatan swasta, namun asuransi swasta memerlukan premi yang sangat tinggi dan tidak semua penyakit dijamin oleh asuransi swasta. Maka pemerintah pusat maupun daerah harus memikirkan dan menentukan pola pembiayaan ket pelayanan kesehatan dasar (basic heath service package) agar masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan setinggi-tingginya.

    BalasHapus
  77. nama srirahayu
    kelas B

    JAWABAN
    no 1
    dibutuhkanya reformasi pembiayaan kesehatan sangat diperlukan di sektor kesehatan dengan tujuan peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan angka harapan hidup penduduk indonesia, tercatat di WHO angka harapan hidup masyarakat indonesia diperkirakan hanya sampai umur 60-63 tahun. hal tersebut disebabkan dengan salah satunya adalah karena mahalnya pembiayaan kesehatan yang ada, yang menyebabkan masayarakat kurang mempedulikan akan keadaan dirinya yang mungkin saja sangat membutuhkan jaminan kesehatan.
    no 2
    sistem pembiayaan kesehatan yang ada sekarang mulai ada perkembangan yang signifikan dengan contoh sudah banyaknya jaminan kesehatan yang sudah disiapkan oleh pemerinyah kepasa masyarakat indonesia seperti JPKM! Jamkesmas, jamkesta, jampersal dll. walaupun dalam pelaksanaan nya masih terbilang belom maksimal.
    diharapkan pihak pemerintah selalu melakukan monitoring terhadap pelaksanaan yang berkaitan dengan sistem pembiayaan dan pelayanan kesehatan yang ada.
    no 3
    pengelolaan pembiayaan kesehatan haruslah transparan artinya harus diketahui sejelas mungkin antara pihak penyelenggara kesehatan dan masyarakat sendiri demga harapan terciptanya pelayanan kesehatan yang adil dan merata tanpa memandang hal-hal yang tidak seharusnya terjadi, pelayanan kesehatan harus berkualitas dan seefisien mungkin dengan menggunakan standar oprasional prosedur yang tidak bertele tele.
    no 4
    keterkaitan pola pembiayaan dengan sistem asuransi terhadap reformasi kesehatan sangatlah kuat, sistem asuransi sekarang mulai bermunculan dengan berbagai keunggulan masing masing yang ditawarkan, tapi masih banyak sistem asuransi yang hanya bisa didapatkan oleh golongan golongan tertentu yaitu menengah keatas karena memang pembiayaanya yang cenderung agak mahal dan tidak bisa dicapai oleh masyarakat yang tergolong menengah kebawah, masyarakat tersebut hanya bisa mengandalkan jamina kesehatan yang sudah diberikan oleh pemerintah walaupun dalam pelaksanaanya masih banyak kekurangan dan perlu intervensi dari pihak penyelenggaea yang bersangkutan.

    BalasHapus
  78. Dayu Soneta Meitawati
    NPM: 12420077 / Kelas B


    1. Karena program kesehatan yang saat ini berjalan banyak yang tidak tepat sasaran. Terjadinya ketidakmerataan dalam pemberian jaminan kesehatan, dimana terdapat beberapa orang yang mampu mendapatkanjaminan kesehatan, padahal jaminan kesehatan yang ada dipemerintah digunakan untuk masyarakat yang tidak mampu. Oleh sebab itu dibutuhkan sautu gebrakan reformasi untuk membenahi itu semua.

    2. Hal hal yang perlu diperbaiki dalam system pembiayaan kesehatan agar baik kedepannya:
    a. Memprioritaskan jaminan kesehatan untuk masyarakat yang tidak mampu
    b. Pemerintah memberikan jaminan kesehatan dari bayi hingga usia senja
    c. Pembiayaan kesehatan yang relative murah tetapi dengan kualitas pelayanan yang baik.
    d. Pemerintah mengalokasikan dana kesehatan minimal 5% dari PDB
    e. Perlunya pengawasan dalam pelaksanaan jaminan kesehatan dari hulu hingga hilir

    3. Yang dimaksud dengan pengelolaan pembiayaan kesehatan sesuai dengan amanat reformasi adalah suatu pengelolaan yang selalu memprioritaskan kepentingan masyarakat yang tidak mampu, sehingga kesehatan masyarakat tersebut mendapat jaminan dari pemerintah, hal ini sesuai dengan konstitusi. Sehingga apa yang dicita-citakan pemerintah dapat terlaksana dengan baik yaitu mendapatkan derajat kesehatan sebaik mungkin untuk masyarakatnya.

    4. Keterkaitan pola pembiayaan dengan sistem asuransi terhadap reformasi kesehatan ialah dengan adanya sistem asuransi memberikan kepastian pelayanan kesehataan yang dibutuhkan oleh masyarakat dan institusi penyedia jasa kesehatan dapat menurunkan beban masyarakat terhadap tingginya biaya kesehatan, ada beberapa contoh program:
    a. Program yang terkait dengan pemberian kopensasi finansial, biasanya berlaku untuk asuransi kecelakaan
    b. Program yang terkait dengan rehabilitasi dan pemberian alat bantu, mis. kursi roda, kaki palsu, dll
    c. Program yang dikaitkan dengan akun tabungan wajib, berlaku utk tabungan wajib dan program pension
    d. Program yang terkait dengan dukungan pendapatan,
    e. Program yang terkait dengan pelayanan umum/kesehatan, meliputi pemeriksaan kesehatan, pelayanan rawat jalan, rawat inap, kesehatan gigi, perawatan kehamilan dan persalinan.

    BalasHapus
  79. Aniwiyawati
    NPM: 12420073
    Kelas B

    1. Gebrakan reformasi dibutuhkan dalam pembiayaan kesehatan pada saat ini, sehingga tujuan dan sasaran dari semua program pemerintah yang berkaitan dengan kesehatan akan dapat dirasakan semaksimal mungkin oleh masyarakat yang membutuhkan, karena kesehatan adalah hak semua orang yang terdapat dalam undang-undang, dari manusia itu lahir sampai tua umurnya kesehatannya dijamin oleh pemerintah. pembiayaan kesehatan merupakan tatanan yang menghimpun berbagai upaya penggalian, pengalokasian dan pembelajaran sumberdaya keuangan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sehingga tersedianya pembiayaan kesehatan dengan jumlah yang mencukupi, teralokasi secara adil dan termanfaatkan secara berdaya-guna dan berhasil guna untuk meningkatkan derajat kesehatan setinggi-tingginya.

    2. Ada bebrapa saran yang dapat saya sampaikan, demi perbaikan system pembiayaan kesehatan kedepannya, saya memiliki saran.
    a. Pemerintah mengalokasikan dana kesehatan minimal 5% dari PDB sesuai dengan amanat konstitusi
    b. Pembiayaan kesehatan semurah mungkin tetapi pelayanan yang sebaik-baiknya
    c. pemerintah memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat seadil-adilnya dan merata
    d. pemerintah melakukan terobosan terobasan dalam dunia kesehatan.
    e. menjalankan affirmative action di bidang kesehatan. Affirmative action adalah program-program khusus yang ditujukan untuk bagian-bagian dari masyarakat yang tak beruntung dan selama ini tak mampu mengakses fasilitas kesehatan serta membangun pola hidup sehat kemudian merevitalisasi program-program pendidikan publik dan fasilitas publik berbasis komunitas, terutama yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat.

    3. Pengelolaan pembiayaan kesehatan dengan amanat reformasi yaitu perubahan cara menghitung kebutuhan normatif, mengkaitkan anggaran dengan kinerja, penggunaan anggaran untuk sistem insentif dan outsourching kegiatan kepada lembaga non pemerintah dibiayai oleh pemerintah

    4. Keterkaitan pola pembiayaan dengan sistem asuransi terhadap reformasi kesehatan ialah dengan adanya sistem asuransi memberikan kepastian pelayanan kesehataan yang dibutuhkan oleh masyarakat dan institusi penyedia jasa kesehatan dapat menurunkan beban masyarakat terhadap tingginya biaya kesehatan, hal ini dikarenakan orang yang memiliki asuransi akan membayar premi asuransi tersebut. Sedangkan reformasi kesehatan dalam pembiayaan kesehatan yang dalam dalam pemerintahan adalah pembiayaan yang diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu.

    BalasHapus
  80. Sri Suryani,Kelas B

    1.Perlu diadakannya reformasi pembiayaan kesehatan karena telah terjadi ketidakadilan dalam pembiayaan kesehatan, subsidi yang dilakukan pemerintah justru dinikmati oleh masyarakat mampu dan untuk membenahi kerumitan dalam penyelenggaraan dan pembiayaan pelayanan kesehatan.

    2.Adanya perbaikan dalam perhitungan anggaran dana kesehatan setiap tahunnya, menetapkan standar tarif baku pelayanan kesehatan serta mengevaluasi sistem jaminan kesehatan yang sudah ada, mengingat di lapangan masih banyak sekali akses pelayanan kesehatan yang tidak pro rakyat. Pembiayaan kesehatan dikatakan baik apabila jumlahnya mencukupi untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan dengan penyebaran dana sesuai kebutuhan serta pemanfaatan yang diatur secara seksama

    3.Membangun satu sistem jaminan kesehatan dan sosial yang dapat memenuhi kriteria kepesertaan seperti asuransi kesehatan. Program SJSN yang akan diluncurkan pada 2014 mendatang diharapkan menjadi sebuah formula untuk mengatasi adanya permasalahan dalam pembiayaan kesehatan yang belum merata untuk seluruh masyarakat. Di negara maju yang mempunyai jaminan kesehatan dimana pengeluaran kesehatan biasanya semakin besar akan mengakibatkan kesehatan masyarakat semakin membaik.

    4.Sistem dengan pembiayaan asuransi memungkinkan cakupan 100% penduduk serta terjadi peningkatan biaya pelayanan kesehatan yang amat besar. Asuransi yang diberikan adalah asuransi kesehatan social dimana akses pelayanan kesehatannya dilakukan berjenjang dari fasilitas pelayanan primer, sekunder, hingga tersier.

    BalasHapus
  81. Ellen Mariani
    Kelas B
    1. Kesehatan adalah modal utama dalam membangun bangsa. Dengan adanya masyarakat yang sehat, maka bangsa pun ikut menjadi kuat sehingga Reformasi kesehatan digunakan untuk kebijakan utama kesehatan atau perubahan-untuk sebagian besar, kebijakan dalam pemerintah yang mempengaruhi penyediaan layanan kesehatan di tempat tertentu. Reformasi kesehatan untuk:
    * Memperluas cakupan penduduk yang menerima perawatan kesehatan melalui program asuransi baik sektor publik maupun perusahaan swasta asuransi
    perlu dilaksanakan dengan mengindahkan kaidah-kaidah good governance.
    * Memperluas berbagai penyedia layanan kesehatan konsumen
    * Meningkatkan akses ke spesialis perawatan kesehatan
    * Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan
    * Mengurangi biaya perawatan kesehatan
    2.
    # meningkatkan anggaran bagi program-program kesehatan yang banyak berkaitan dengan penduduk miskin. Misalnya program pemberantasan penyakit menular, pelayanan kesehatan ibu dan anak, serta peningkatan gizi masyarakat.
    # meningkatkan subsidi bagi sarana pelayanan kesehatan yang banyak melayani penduduk miskin, yaitu Puskesmas dan Puskesmas Pembantu, ruang rawat inap kelas III di rumahsakit.
    # mengurangi anggaran bagi program yang secara tidak langsung membantu masyarakat miskin mengatasi masalah kesehatannya. Contohnya adalah pengadaan alat kedokteran canggih, program kesehatan olah raga
    # mengurangi subsidi pemerintah kepada sarana pelayanan kesehatan yang jarang dimanfaatkan oleh masyarakat miskin, misalnya pembangunan rumah sakit-rumah sakit stroke.
    3.
    - menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang berkeadilan
    - perbaikan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan
    - peningkatan ketersediaan pelayanan kesehatan berkualitas
    - terselenggaranya pelayanan kesehatan yang efisien
    - terselenggaranya pelayanan kesehatan yang berkesinambungan.
    4Bagaimana keterkaitan pola pembiayaan dengan sistim Asuransi terhadap reformasi kesehatan ?
    pembiayaan dengan sistim Asuransi sangatlah tepat karena Anggaran kesehatan pemerintah
    kurang terarah sehinnga dengan adanya asuransi kesehatan masyarakat yang kurang mampu dapat tertolong, sehinnga tidak ada lagi warga negara Indonesia yang merasa perlu berobat ke luar negeri.khususnya bagi masyarakat yang mampu

    BalasHapus
  82. Sri Marleni
    NPM 12420123
    KLS B

    1. Jelaskan mengapa dibutuhkannya reformasi ?
    Jawab :
    Reformasi kesehatan adalah rubrik umum yang digunakan untuk membahas pembuatan kebijakan utama kesehatan atau perubahan-untuk sebagian besar, kebijakan pemerintah yang mempengaruhi penyediaan layanan kesehatan di tempat tertentu. Reformasi perawatan kesehatan biasanya berusaha untuk:

    * Memperluas cakupan penduduk yang menerima perawatan kesehatan melalui program asuransi baik sektor publik maupun perusahaan swasta asuransi
    * Memperluas berbagai penyedia layanan kesehatan konsumen
    * Meningkatkan akses ke spesialis perawatan kesehatan
    * Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan
    * Mengurangi biaya perawatan kesehatan

    Untuk mendukung reformasi kesehatan di Indonesia maka pemerintah membuat sutau kebijakan yang bernama Sistem Kesehatan Nasional (SKN) . SKN adalah bentuk dan cara penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang memadukan berbagai upaya Bangsa Indonesia dalam satu derap langkah guna menjamin tercapainya tujuan pembangunan kesehatan dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

    Reformasi ini bertujuan untuk :
    (1) menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang berkeadilan,
    (2) perbaikan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan,
    (3) peningkatan ketersediaan pelayanan kesehatan berkualitas,
    (4 terselenggaranya pelayanan kesehatan yang efisien,
    (5) terselenggaranya pelayanan kesehatan yang berkesinambungan. Reformasi pembiayaan ini perlu dilaksanakan dengan mengindahkan kaidah-kaidah good governance. Dengan demikian, kesehatan bagi semua bukan lagi menjadi mimpi yang susah untuk diwujudkan.

    Rencana reformasi kesehatan di Indonesia selama lima tahun kedepan adalah membuat gebrakan mendasar untuk memperbaiki pelayanan kesehatan di pusat dan daerah, termasuk meningkatkan kesejahteraan pelayan kesehatan seperti bidan dan perawat di daerah terpencil.

    2. Untuk perbaikan system pembiayaan kesehatan kedepannya, saya memiliki saran?
    jawab :
    a. Pemerintah perlu mengadakan perbaikan atas regulasi, pengalokasian, pengkoordinasian misalnya dengan penyederhanaan manajemen keuangan baik di tingkat pusat maupun di daerah serta kerjasama/ koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah/ kota agar upaya untuk menyeimbangkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik di seluruh wilayah di Indonesia dapat terlaksana dengan optimal.

    b. Diharapkan kepada Mentri Kesehatan Republik Indonesia agar mengatasi masalah terkait keberadaan tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan yang dianggap masih kurang dan belum tercukupi
    untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan
    yang memadai. Seperti penambahan jumlah dokter, perawat, bidan
    serta petugas kesehatan lainnya dan pengadaan Puskesmas Pembantu
    di beberapa desa terpencil.

    3. Bagaimana pengelolaan pembiayaan kesehatan sesuai dengan amanat reformasi ?
    Jawab:
    a. Pembiayaan kesehatan terdiri dari: SDM pengelola, standar,regulasi dan kelembagaan yang digunakan secara berhasil guna dan berdaya guna dalam upaya penggalian, pengalokasian dan pembelanjaan dana kesehatan untuk mendukung terselenggaranya pembangunan kesehatan.
    b. Dana Pemerintah ditujukan untuk pembangunan kesehatan, khususnya
    diarahkan untuk pembiayaan upaya kesehatan masyarakat dan upaya
    kesehatan perorangan dengan mengutamakan masyarakat rentan dan keluarga miskin, daerah terpencil, perbatasan, pulau-pulau terluar dan terdepan, serta yang tidak diminati swasta. Selain itu,program-program kesehatan yang mempunyai daya ungkit tinggi terhadap peningkatan derajat kesehatan menjadi prioritas untuk dibiayai.

    4.Bagaimana keterkaitan pola pembiayaan dengan sistim Asuransi terhadap reformasi kesehatan ?
    Jawab :
    Dalam membicarakan pembiayaan kesehatan yang penting adalah bagaimana memanfaatkan biaya tersebut secara efektif dan efisien baik ditinjau dari aspek ekonomi maupun sosial dengan tujuan dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat yang membutuhkan .

    BalasHapus
  83. Sri Marleni
    NPM 12420123
    KLS B

    1. Jelaskan mengapa dibutuhkannya reformasi ?
    Jawab :
    Reformasi kesehatan adalah rubrik umum yang digunakan untuk membahas pembuatan kebijakan utama kesehatan atau perubahan-untuk sebagian besar, kebijakan pemerintah yang mempengaruhi penyediaan layanan kesehatan di tempat tertentu. Reformasi perawatan kesehatan biasanya berusaha untuk:

    * Memperluas cakupan penduduk yang menerima perawatan kesehatan melalui program asuransi baik sektor publik maupun perusahaan swasta asuransi
    * Memperluas berbagai penyedia layanan kesehatan konsumen
    * Meningkatkan akses ke spesialis perawatan kesehatan
    * Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan
    * Mengurangi biaya perawatan kesehatan

    Untuk mendukung reformasi kesehatan di Indonesia maka pemerintah membuat sutau kebijakan yang bernama Sistem Kesehatan Nasional (SKN) . SKN adalah bentuk dan cara penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang memadukan berbagai upaya Bangsa Indonesia dalam satu derap langkah guna menjamin tercapainya tujuan pembangunan kesehatan dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

    Reformasi ini bertujuan untuk :
    (1) menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang berkeadilan,
    (2) perbaikan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan,
    (3) peningkatan ketersediaan pelayanan kesehatan berkualitas,
    (4 terselenggaranya pelayanan kesehatan yang efisien,
    (5) terselenggaranya pelayanan kesehatan yang berkesinambungan. Reformasi pembiayaan ini perlu dilaksanakan dengan mengindahkan kaidah-kaidah good governance. Dengan demikian, kesehatan bagi semua bukan lagi menjadi mimpi yang susah untuk diwujudkan.

    Rencana reformasi kesehatan di Indonesia selama lima tahun kedepan adalah membuat gebrakan mendasar untuk memperbaiki pelayanan kesehatan di pusat dan daerah, termasuk meningkatkan kesejahteraan pelayan kesehatan seperti bidan dan perawat di daerah terpencil.

    2. Untuk perbaikan system pembiayaan kesehatan kedepannya, saya memiliki saran?
    jawab :
    a. Pemerintah perlu mengadakan perbaikan atas regulasi, pengalokasian, pengkoordinasian misalnya dengan penyederhanaan manajemen keuangan baik di tingkat pusat maupun di daerah serta kerjasama/ koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah/ kota agar upaya untuk menyeimbangkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik di seluruh wilayah di Indonesia dapat terlaksana dengan optimal.

    b. Diharapkan kepada Mentri Kesehatan Republik Indonesia agar mengatasi masalah terkait keberadaan tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan yang dianggap masih kurang dan belum tercukupi
    untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan
    yang memadai. Seperti penambahan jumlah dokter, perawat, bidan
    serta petugas kesehatan lainnya dan pengadaan Puskesmas Pembantu
    di beberapa desa terpencil.

    c. Diharapkan kepada Pemerintah Daerah diberbagai Kabupaten di Indonesia agar tetap mempertahankan beberapa kebijakan tersebut yang terkait pelayanan kesehatan terhadap masyarakat. Seperti Jamkesta, Jamkesda, Jamkesmas, dan Jampersal untuk masih dapat dipergunakan bagi masyarakat di Indonesia yang kurang mampu.

    BalasHapus
  84. 3. Bagaimana pengelolaan pembiayaan kesehatan sesuai dengan amanat reformasi ?
    Jawab:
    a. Pembiayaan kesehatan terdiri dari: SDM pengelola, standar,regulasi dan kelembagaan yang digunakan secara berhasil guna dan berdaya guna dalam upaya penggalian, pengalokasian dan pembelanjaan dana kesehatan untuk mendukung terselenggaranya pembangunan kesehatan.
    b. Dana Pemerintah ditujukan untuk pembangunan kesehatan, khususnya
    diarahkan untuk pembiayaan upaya kesehatan masyarakat dan upaya
    kesehatan perorangan dengan mengutamakan masyarakat rentan dan keluarga miskin, daerah terpencil, perbatasan, pulau-pulau terluar dan terdepan, serta yang tidak diminati swasta. Selain itu,program-program kesehatan yang mempunyai daya ungkit tinggi terhadap peningkatan derajat kesehatan menjadi prioritas untuk dibiayai.

    4.Bagaimana keterkaitan pola pembiayaan dengan sistim Asuransi terhadap reformasi kesehatan ?
    Jawab :
    a. Dalam membicarakan pembiayaan kesehatan yang penting adalah bagaimana memanfaatkan biaya tersebut secara efektif dan efisien baik ditinjau dari aspek ekonomi maupun sosial dengan tujuan dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat yang membutuhkan .
    b. Saat ini jasa pelayanan kesehatan makin lama makin mahal. Tingginya biaya kesehatan yang harus dikeluarkan oleh perseorangan, menyebabkan tidak semua anggota masyarakat mampu untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak. Mengacu kepada
    hal tersebut, maka pemerintah sebagai pemegang mandate dalam institusi negara, berkewajiban memberikan akses asuransi kesehatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan antara lain untuk pembiayaan kesehatan yang proporsional.Namun kita semua memahami bahwa kemampuan pemerintah untuk mensubsidi pelayanan kesehatan sangat rendah.Jadi tanpa sistem asuransi yang menjamin pembiayaan kesehatan,maka akan semakin banyak masyarakat yang tidak mampu, yang tidak akan memperoleh pelayanan kesehatan sebagaimana yang mereka butuhkan. Salah satu upaya seperti asuransi kesehatan merupakan bentuk implementasi pemenuhan hak masyarakat terhadap kesehatan.

    BalasHapus
  85. 1. Reformasi pembiayaan kesehatan di butuhkan guna memperbaiki tatanan tujuan utama pembiayaan dan penjaminan kesehatan bagi setiap warga negara,dan semua statement2 yang telah di canangkan sesuai dgn eksekusi yg di lakukan.

    2. Sistem pembiayaan kesehatan yg ada saat ini di indonesia menurut saya msh belum sepenuhnya tepat sasaran,. Msh banyak org2 yg benar2 tdk mampu tdk mendapat pelayanan yg layak dan sebaliknya org2 yg harusnya msh mampu mengeluarkan biaya bisa di layani menggunakan hak2 org yg kurang mampu,. Saran saya perlu di tingkatkan lgi pengawasan2 sasaran pembiayaan kesehatan dan di perlukan andil pihak2 terkait untuk benar2 menyaring SDM yg bermutu guna melayani masyarakat,bukan hanya SDM yg berasal dri saudara si A,si B dll,. Tp benar2 penyaringan secara fairplay,

    3. Pengelolaan pembiayaan sesuai dgn amanat reformasi yaitu menyesuaikan setiap statement dengan eksekusi yg di lakukan,menyesuaikan anggaran2 negara sesuai dgn kebutuhan,menyalurkan bantuan2 terutama kesehatan kepada setiap warga negara yg benar2 tidak mampu dan membutuhkan bantuan kesehatan. Singkatnya semua kembali ke hilangkan KKN,

    4. Keterkaiatan pola pembiayaan dengan sistem asuransi terhadap reformasi kesehatan adalah memiliki tujuan yg hampir sama yaitu pemerataan kesehatan warga negara,hanya sedikit perbedaannya adalah sistem asuransi mematok harga yg harus di bayar yg terkadang tidak dpt terjangkau kalangan menengah kebawah,sedangkan jika di lihat tujuan pola pembiayaan kesehatan adalah sejenis bantuan kesehatan yg meringankan mslah ksehatan tnpa patokan(secara teori) karena seharusnya setiap lapisan masyarakat mendapat hak2nya yg sama tentang pelayanan kesehatan.

    By : Kartika Sari (kelas B)

    BalasHapus